Moderasi Beragama Kiai Dahlan

Publish

7 October 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
365
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Moderasi Beragama Kiai Dahlan

Oleh: Baharuddin Rohim

“Dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya, karena segala pengetahuan tidak akan bermanfaat apabila tidak dikerjakan sejalan dengan keadaan” K.H. Ahmad Dahlan dalam Tali Pengikat Hidup Manusia 1923.

Islam “salih fi kulli zaman wa makan” (selaras dalam setiap waktu dan tempat), hal ini menjadi penting karena umat Islam harus membuktikan narasinya berjalan beriringan antara idealitas dan realitas, pada ruang lingkup keagamaan Islam harus hadir secara sadar sebagai trendsetter umat beragama. Maka moderasi beragama memiliki fungsi sebagai alat ukur sebuah keberagaman sehingga untuk mencapai fungsi moderasi beragama secara maksimal diperlukannya rumusan sebuah indicator, ukuran dan batasan dalam rangka melihat secara obyektif sikap, cara pandang ummat manusia tergolong moderat atau cenderung ekstrem. Menurut Kementerian Agama RI Tahun 2019 indikator moderasi beragama meliputi empat indikator, antara lain:

Komitmen Kebangsaan

Mengukur fungsi moderasi beragama tercapai atau tidak diperlukan komitmen kebangsaan sebagai indicator terpentinng dalam melihat sikap, cara pandang ummat manusia dalam keberagamaannya, selanjutnya komitmen kebangsaan juga akan di wujudkan dengan kesetiaan ummat dalam mentaati konsesus yang menjadi kesepakatan sebuah bangsa. Hal demikian di Indonesia terdapat pancasila sebagai sebuah ideologi sebuah Negara, sehingga sesuatu hal yang bertentangan dengan ideologi pancasila dapat dikatakan sebagai perlawanan dari konsep moderasi beragama terlebih Indonesia memiliki konstitusi dalam UUD 1945 yang menjadi landasan serta pijakan seluruh masyarakat Indonesia (Kemenag 2019).

K.H. Ahmad Dahlan ketika menjadi pemuka agama sekaligus pemimpin agama dengan jabatan Khatib Amin memberikan peran kongkret beragama dengan tetap menghargai komitmen kebangsaan sebagai wujud konsekuensi bermasyarakat, dalam hal ini tercatat K.H. Ahmad Dahlan menyatakan bahwa “Orang itu harus menurut aturan dari syarat yang sah dan yang sudah sesuai dengan pikiran yang suci, jangan sampai membuat keputusan sendiri” (dikutip pada tulisan Tali Pengikat Hidup Manusia, 1923). Pernyataan tersebut jelas bahwa sebagai pemimpin terlebih dalam menjalankan Amanah keagamaan maka penting menjadikan pemahaman sesuai dengan aturan dari syarat yang sah dan yang sudah sesuai dengan pikiran yang suci (keputusan bersama) sehingga dalam konteks fungsi moderasi beragama akan mampu menjadi wujud komitmen kebangsaan (persatuan) karena didalamnya telah terdapat keputusan yang sah yang telah disepakati oleh para pendahulu yang kemudian menjadi kebenaran autentik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan sebaliknya dengan melanggar keputusan tersebut mengedepankan kepentingan individu bukan kepentingan bersama.

Toleransi

Fungsi moderasi beragama dalam konteks toleransi sangat dipandang perlu, hal ini didasari dengan banyaknya muncul faham radikalisme, konservatifisme, dan sejenisnya yang cenderung intoleransi terhadap sesuatu hal yang diangap perbeda, sehingga dengan kata lain toleransi akan mampu memahami perbedaan baik dalam ruanglingkup keyakinan dalam aktualisasinya selalu bersikap terbuka (inklusif) pada setiap perbedaan. Sikap, cara pandang toleransi akan mengarahkan ummat pada penghormatan yang tinggi dalm bingkai perbedaan karena perbedaan bagian dari fitrah manusia (sunnatullah).

K.H. Ahmad Dahlan tidak urungnya memiliki fakta sejarah secara tidak lansung banyak dilupakan bahwa K.H. Ahmad Dahlan merupakan manusia yang sangat toleransi dengan realitas dalam keberagaman faham beragama, hal tersebut dibuktikan dengan keterlibatan beliau di Boedi Oetomo yang di percaya sebagai golongan priyayi yang mempunyai kecendurungan abangan, bahkan beliau di percayakan untuk menjadi pengajar pada sekolah Kweekschool. Pada tahun 1914 beliau mendirikan sekolah Muhammadiyah di Karangkajen dalam proses pendiriannya beliau di bantu dengan menjadi penjamin dalam meminjam uang di bank (Kuntowijoyo, 2013)

Fakta sejarah di atas membuktikan bagaimana K.H. Ahmad Dahlan dalam mengimplementasikan fungsi moderasi beragama sebagai basis toleransi atas dasar nilai kemanusiaan universal hal demikian tertulis dalam penggalan isi pidatonya pada tahun 1922 M “Harus dapat menempatkan. Artinya segala pengetahuan itu tidak bisa menjadi manfaat apabila tidak diperbuat yang sementara. Kebutuhan manusia semua manusia pasti mempunyai kebutuhan, sebab hidup manusia didunai tidak ditempatkan diatas tempat kaya dan hina, akan tetapi manusia dihidupkan ditempat kebutuhan dan kepayahan, oleh karena itu manusia harus mengerti benar akan tempat kebutuhannya” (Tali Pengikat Hidup Manusia, 1923). Pernyataan tersebut menjadi bukti bagamana meletakkan sesuatu pada tempatnya merupakan makna yang sama dengan toleransi yang akhirnya mampu menempatkan perbedaan pada tempatnya serta menjadikan hal tersebut sebagai sebuah kewajaran dalam kehidupan ummat manusia.

Anti Kekerasan

Moderasi beragama memiliki fungsi sebagai penyeimbang dari pada hal-hal yang berbau kekeraasan, seperti halnya maraknya aksi-aksi kekerasan baik faham keberagamaan yang di pandang radikal sampai pemahamana yang konservatif, adapun beragama secara ektrem akan mengantarkan pada kekerasan dan terjankitnya faham radikalisme, ekstrisme, konservatisme yang beroirentasi pada kepentingan individu dan kelompoknya masing-masing (Kemenag, 2019).

K.H. Ahmad Dahlan melakukan moderasi beragama dengan cara Tabligh, yang mana tabligh pada zaman tersebut merupakan hal yang sangat dipandang luar biasa.  itu adalah perbuatan yang luar biasa. Setidaknya tabligh mempunyai dua implikasi, yaitu perlawanan tak langsung terhadap idolatri (pemujaan tokoh) ulama dan perlawanan tak langsung terhadap mistifikasi agama (agama dibuat misterius). Seperti diketahui pada waktu itu kedudukan ulama dalam masyrakat sangat tinggi (Kuntowijoyo, 2013). Hal diatas sesuai dengan pernyataan K.H. Ahmad Dahlan “Orang itu harus dan wajib mencari tambahan pengetahuan, jangan sekali-kali merasa cukup dengan pengetahuannya sendiri, apalagi menolak pengetahuan orang lain” (Tali Pengikat Hidup Manusia, 1923).

Pernyataan K.H. Ahmad Dahlan tersebut menunjukkan bahwa manusia diharuskan dan diwajibkan untuk selalu bersikap terbuka (inklusif) bukan tertutup (eksklusif) dalam mencari sebuah pengetahuan untuk dasar kebenaran sehingga tidak dibenarkan menolak pengetahuan dari orang lain yang sangat dimungkinkan orang tersebut lebih memahami dalam pengetahuan tersebut, sehingga konteks fungsi moderasi beragama akan mampu menjadi benteng anti kekerasan atau radikalisme ketika manusia terbuka dan tidak menolak pengetahuan orang lain yang berbeda dengannya. Lebi lanjut K.H. Ahmad Dahlan menyatakan “Para pemimpin harus benar tingkah laku, keadaan, adat istiadat orang-orang yang dipimpinnya agar supaya mampu berbuat dengan mengingat kemampuan sendiri tanpa harus tergesa-gesa serta memahami berbagai hal yang dapat diterima dan ditolak oleh mereka” (Tali Pengikat Hidup Manusia, 1923).

Akomodatif Terhadap Kebudayaan Lokal

Sikap, cara pandang umat melihat sejauh mana tradisi agama yang bersifat syariat mampu dielaborasikan dengan kebudayaan dengan makna lain tradisi masyarakat sekitar sebagai wujud penyesuaian model beragama secara inklusif.  K.H. Ahmad Dahlan dalam dalam menghadapi kebudayaan lokal (jawaisme) menggunakan metode Positive action (mengedepankan amar makruf) dan tidak secara frontal menyerangnya (nahi munkar). Dalam pernyataannya K.H. Ahmad Dahlan menyatakan “Orang itu perlu dan wajib menjalankan pengetahuannya yang utama, jangan sampai hanya tinggal pengetahuan saja. Makhluk Allah segala makhluk Allah itu mempunyai kehendak. Semua kehendak itu mesti ada (tujuan) maksudnya” (Tali Pengikat Hidup Manusia, 1923).

Pernyataan tersebut menunjukkan bagaimana fungsi moderasi beragama mampu diwujudkan ketika manusia mampu mengimplementasikan pengetahuannya yang didalamnya memahami bahwa semua manusia secara individu dan secara berkelompok masyarakat mempunyai tujuan ataupun kehendak yang berbeda-beda yang kesemuanya merupakan sebuah kewajaran (sunnahtullah) dalam kehidupan, sehingga moderasi beragama akan mampu mengakomodir budaya lokal sebagai bagian dari kehidupan yang tidak bisa dipisahkan sekaligus secara bersamaan sebagai obyek dakwah.  Secara tegas K.H. Ahmad Dahlan menyatakan “Dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya, karena segala pengetahuan tidak akan bermanfaatn apabila tidak dikerjakan sejalan dengan keadaan” (Tali Pengikat Hidup Manusia, 1923).


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Masjid Gedhe Kauman dan Alumni Shabran Oleh: Mahli Zainuddin Tago Jogja, Jumat sore 8 September 20....

Suara Muhammadiyah

12 September 2023

Wawasan

Dahlan dan Kennedy Oleh: Abdul Hafiz, Wakil Ketua PWM Bengkulu Kedua tokoh ini bisa dipastikan tid....

Suara Muhammadiyah

29 December 2023

Wawasan

MPI: Garda Terdepan Wujudkan Visi “Digital Organization” Muhammadiyah  Oleh: Labud....

Suara Muhammadiyah

27 November 2023

Wawasan

Kisi-kisi Pemimpin Nasional Pilihan Warga Muhammadiyah  Oleh: Muhammad Adam Ilham Mizani, Akti....

Suara Muhammadiyah

27 January 2024

Wawasan

Refleksi 111 Tahun Milad Muhammadiyah Oleh : Rifai Aprian Milad Muhammadiyah ke-111 tahun yang jat....

Suara Muhammadiyah

19 November 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah