Hukum Bekam

Publish

12 December 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

1
3551
Foto Kemenkes

Foto Kemenkes

Hukum Bekam

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Perkenalkan saya Norman asal Brebes dan domisili sekarang di Jogja. Baru-baru ini saya mendapati banyak kader Ortom Muhammadiyah (mungkin lebih tepatnya Pemuda Muhammadiyah/KOKAM) yang membuka praktik bekam, dan banyak juga ternyata yang sudah rutinan melaksanakan bekam, kabarnya mereka yang melakukan bekam merasa badan jadi tidak gampang sakit-sakitan, dan di beberapa peneliti pun ternyata sudah ada manfaat berbekam itu sendiri. 

Nah yang menjadi pertanyaan saya kepada ustadz/ustadzah sekalian, bagaimana sih pandangan Muhammadiyah lebih khusus Majelis Tarjih tentang bekam itu sendiri?

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Norman Akhda (Disidangkan pada Jumat, 27 Zulhijah 1442 H / 6 Agustus 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Saudara Norman di Brebes yang insya Allah dirahmati oleh Allah, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami Tim Fatwa. Berikut jawabannya, semoga dapat dipahami.

Bekam dalam Bahasa Arab disebut ḥijāmah. Secara etimologi kata ḥijāmah dalam kamus Lisan al-‘Arab berasal dari kata ḥajama merupakan kata kerja yang berarti menyedot. Misalnya kalimat ḥajamash-shabiyyu sadya ummihi berarti anak menghisap susu ibunya. Dengan demikian yang dimaksud dengan ḥijāmah adalah menyedot sejumlah darah dari tempat tertentu (dengan tujuan mengobati satu organ tubuh atau penyakit tertentu). 

Disebutkan bahwa berbekam berasal dari kata: حجم - يحجم – حجما yang berarti membekam orang sakit. Sedangkan bentuk noun-nya adalah الحجمة yang mempunyai arti pekerjaan membekam, sedangkan isim fail-nya adalah حاجم yang berarti tukang bekam. Sedangkan dalam bentuk isim alat ( المحجمة /al-miḥjamah) berarti alat untuk membekam, berupa gelas untuk menampung darah yang dikeluarkan dari kulit atau gelas untuk mengumpulkan darah ḥijāmah. Bekam memiliki beberapa sebutan antara lain: candhuk, canthuk, kop, atau membakan.

Adapun secara istilah bekam adalah suatu teknik pengobatan, berdasarkan tradisi (sunah)  Rasulullah saw yang telah lama dipraktikkan oleh manusia sejak zaman dahulu kala. Kini pengobatan ini dimodernisasi dan telah disesuaikan serta mengikuti kaidah-kaidah ilmiah, dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif. Teknik pengobatan bekam adalah suatu proses membuang darah kotor (toksin/racun) yang berbahaya dari dalam tubuh, melalui permukaan kulit.

Kulit adalah organ yang terbesar dalam tubuh manusia, karena itu banyak toksin/racun yang berkumpul di sana. Dengan berbekam dapat membersihkan darah yang mengalir dalam tubuh manusia, sehingga bekam dapat dipahami sebagai metode detoksifikasi (proses pengeluaran racun) yang sangat bermanfaat serta tidak ada efek sampingnya. Berbekam sangat bermanfaat untuk melegakan atau menghapus kesakitan, memulihkan fungsi tubuh serta memberi banyak harapan pada penderita untuk terus berikhtiar mendapat kesembuhan. (Indah Sy A. Su’udi, Menjadi Dokter Muslim, Metode Ilahiah, Alamiah dan Ilmiah (Surabaya: PT. Java Pustaka, 2006), h. 20-21). 

Pada awalnya bekam hanya dikenal dengan dua cara, yaitu bekam basah dan bekam kering. Tapi seiring dengan kemajuan teknologi, sekarang dikenal juga metode bekam seluncur dan tarik. Bekam seluncur, metode ini sebagai pengganti kerokan. Bekam tarik, model ini hanya menghilangkan rasa nyeri atau penat di bagian dahi, kening, dan bagian yang pegal-pegal. Bekam ini dilakukan dengan cara menyedotkan gelas kaca secukupnya di dahi atau di bagian yang pegal, kemudian ditarik berulang-ulang sampai kulit menjadi kemerahan. 

Hadis-hadis Nabi saw tentang bekam (al-ḥijāmah), antara lain: 

عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ وَقَالَ إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ [رواه مسلم].

Dari Humaid (diriwayatkan) Ia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya tentang  pekerjaan membekam, maka Ia berkata, Rasulullah saw pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha‘ makanan dan berbicara kepada keluarganya, maka mereka membebaskan pajaknya. Kemudian beliau bersabda: “Sebaik-baik obat yang kamu gunakan untuk berobat adalah berbekam atau berbekam adalah obat yang paling baik bagimu” [H.R. Muslim].

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ نَبِىُّ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - نِعْمَ الْعَبْدُ الْحَجَّامُ يُذْهِبُ الدَّمَ وَيُخِفُّ الصُّلْبَ وَيَجْلُو عَنِ الْبَصَرِ [رواه الترمذي].

Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan), ia berkata,  Nabi saw. bersabda, “Orang yang paling bermanfaat adalah seorang tukang bekam (al-ḥajjām) karena ia mengeluarkan darah kotor (darah vena), meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang yang dibekamnya” [H.R. at-Tirmidzi].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ [رواه البخاري].

Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda, “Kesembuhan itu berada pada tiga hal, sayatan alat bekam atau minum madu atau sundutan dengan api (kay) dan aku melarang umatku (berobat) dengan kay” [H.R. al-Bukhari]. 

“Dan aku membenci pembakaran (sundutan api) dan tidak juga menyukainya” [H.R. Ahmad dalam Musnad-nya]. 

أَنَّ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَادَ الْمُقَنَّعَ ثُمَّ قَالَ لَا أَبْرَحُ حَتَّى تَحْتَجِمَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ فِيهِ شِفَاءً [رواه أحمد والبخاري ومسلم].

Dari ‘Ashim bin Umar bin Qatadah (diriwayatkan) dia memberitahukan bahwa Jabir bin Abdullah r.a. pernah menjenguk al-Muqanna', dia bercerita: Aku tidak sembuh sehingga aku berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya di dalamnya terkandung kesembuhan” [H.R. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim].

Manfaat bekam telah disampaikan dalam beberapa hadis Nabi saw di atas, begitu juga penelitian tentang terapi bekam yang dilakukan oleh para ahli obat-obatan tradisional di belahan dunia, para peneliti mengatakan bahwa perlu studi baru yang lebih baik untuk menemukan simpulan dan hasil yang tepat untuk terapi ini. Meski masih membutuhkan penelitian lanjutan, British Cupping Society (al-Jam’iyah al-Barithaniyah lil Ḥijamah)  juga mengklaim bahwa terapi bekam dapat membantu mengobati: 

1.      Gangguan darah, seperti anemia dan hemofilia

2.      Penyakit rematik, seperti arthritis dan fibromyalgia

3.      Kesuburan dan gangguan yang berhubungan dengan ginekologi (kandungan)

4.      Masalah kulit, seperti eksim dan jerawat

5.      Tekanan darah tinggi (hipertensi)

6.      Migrain

7.      Kecemasan dan depresi

8.      Penyumbatan bronkial yang disebabkan alergi dan asma Pelebaran pembuluhdarah(varises)(http://www.webmd.com/balance/guide/cupping-therapy  diakses pada 1 Agustus 2021)

British Cupping Society memaparkan bahwa ada beberapa kelompok yang sebaiknya menghindari terapi ini:

1.      Wanita yang sedang menstruasi atau sedang hamil

2.      Orang dengan kanker metastatik (kanker yang menyebar dari satu bagian tubuh ke bagian lainnya)

3.      Orang yang mengalami patah tulang atau kejang otot

4.      Orang dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti gagal organ, hemofilia, edema, kelainan darah, dan beberapa jenis penyakit jantung

5.      Lansia dan anak-anak

6.      Selain itu, orang dengan penyakit diabetes dan sedang menggunakan obat pengencer darah juga harus berhati-hati ketika ingin melakukan terapi ini.

Pengobatan alternatif ini termasuk mudah ditemukan di mana-mana. Namun, jika Anda tergoda untuk melakukannya, pastikan Anda tidak melakukannya di sembarang tempat, agar tidak membahayakan tubuh Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan pengobatan ini, di antaranya:

1.      Pastikan tempat yang Anda datangi sudah terpercaya dan terjamin keamanannya.

2.      Pastikan terapis yang akan menangani Anda seorang profesional terlatih dan bersertifikat yang sudah berpengalaman dalam melakukan prosedur ini.

3.      Pastikan alat-alat yang digunakan untuk terapi memiliki kualitas yang baik dan steril. Anda tentu tidak mau kan tertular penyakit dari pasien sebelumnya? Guna mencegah hal tersebut, Anda bisa bertanya langsung kepada terapis terkait kemanan alat-alat yang akan Anda gunakan.

Dari uraian terapi bekam di atas, berbekam tidak tergolong perkara ibadah. Pesan yang terdapat dalam hadis, adalah pesan irsyadi. Yang dimaksud pesan irsyadi adalah manfaat yang terkandung adalah manfaat duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Oleh sebab itu berbekam secara asalnya adalah perkara non ibadah, karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi, berupa kesembuhan. Mengingat berbekam adalah perkara mubah, maka padanya berlaku aturan hukum mubah. Di antaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala, karena niat. Sebagai perkara mubah, dan tidak ada indikasi yang membahayakan dari sisi bekamnya, maka Majelis Tarjih mengakui adanya praktik bekam ini, termasuk kedokteran modern mengakui adanya manfaat bekam. pengakuan ini diperkuat oleh jawaban Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah , ketika ditanya tentang hukum bekam pada saat puasa Ramadan, bahwa bekam tidak membatalkan puasa.

Sebagai penutup, Munas Tarjih XXVI di Padang Sumatera Barat tahun 2003 telah mengambil keputusan tentang hukum pengobatan alternatif. Keputusan ini sudah dimuat di buku Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3. Pada keputusan ini disebutkan bahwa pengobatan alternatif dapat diterima apabila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengobatan dalam ajaran Islam dan praktik yang diamalkan Nabi saw, yang intinya tertuang dalam syarat-syarat berikut:

1.      Syarat pengobat / pelaku pengobatan:

a.    memiliki pengetahuan dan keahlian;

b.    berakhlak mulia dan tidak merusak atau membahayakan akidah;

2.      Obat/alat pengobatan: 

a.    bukan barang haram atau bertentangan dengan syariah;

b.    tidak mengandung unsur membahayakan;

3.      Cara / tehnik pengobatan:

a.    Tidak mengandung syirik,  bid’ah dan khurafat,

b.    Tidak berbahaya ataupun membahayakan,

c.    Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya. 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan memberi pencerahan.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 24 Tahun 2021


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Penggunaan Pengeras Suara Masjid Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb.  Bagaimana huku....

Suara Muhammadiyah

13 March 2024

Tanya Jawab Agama

Perceraian Sah Lewat Pengadilan Agama dan Kewajiban Adanya Surat Cerai Pertanyaan: Assalamu &lsquo....

Suara Muhammadiyah

21 October 2023

Tanya Jawab Agama

Hukum Bekam Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Perkenalkan saya Norman asal Brebes dan do....

Suara Muhammadiyah

12 December 2023

Tanya Jawab Agama

Ketentuan Shalat Saat Safar Dilakukan Berjamaah Bersama Imam Mukim Pertanyaan: Assalamu ‘ala....

Suara Muhammadiyah

27 December 2023

Tanya Jawab Agama

Tumakninah dan Mengganti Shalat Sunah Pertanyaan:  Assalamu ‘alaikum wr.wb. Perkenalka....

Suara Muhammadiyah

6 March 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah