Ambisi Rp 1.000 Triliun: Umat Siap, Sistem Belum?
Oleh: Agus Subeno, Ketua PCM Duren Sawit II, Jakarta Timur
Angka Rp 1.000 triliun terdengar menggetarkan. Ia menjanjikan kebangkitan ekonomi umat dalam skala besar. Namun satu pertanyaan mendasar tak bisa dihindari: apakah yang belum berhasil menghimpun Rp 327 triliun benar-benar siap mengelola tiga kali lipatnya?
Realitas pengelolaan zakat nasional memberi pelajaran yang tidak ringan. Dari potensi sekitar Rp 327 triliun, realisasi penghimpunan masih berada di kisaran Rp 41 triliun. Kesenjangan ini terlalu besar untuk dianggap sebagai persoalan teknis semata. Ia mencerminkan problem yang lebih mendasar: kepercayaan yang belum kokoh, sistem yang belum terintegrasi, dan tata kelola yang belum sepenuhnya meyakinkan publik.
Dalam konteks ini, ada kecenderungan yang perlu diwaspadai ketika dana umat mulai dipandang dengan pendekatan fiskal ala negara—ditargetkan secara ambisius, dihimpun secara terpusat, lalu dioptimalkan melalui desain kelembagaan dari atas. Pendekatan semacam ini berisiko keliru sejak awal. Dana umat tidak tunduk pada logika pemaksaan, melainkan tumbuh dari kepercayaan. Ketika kepercayaan melemah, partisipasi akan surut tanpa perlu penolakan terbuka.
Gagasan pembentukan lembaga besar seperti LPDU juga perlu dicermati dengan jernih. Ambisi kelembagaan yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas di lapangan. Jika LPDU diposisikan sebagai pengendali utama, maka risiko yang muncul bukan hanya birokratisasi, tetapi juga menjauhnya pengelolaan dari basis sosial umat yang selama ini menjadi sumber utama kepercayaan.
Pada titik ini, penting untuk menegaskan bahwa fragmentasi kelembagaan bukan semata masalah, melainkan juga cerminan hidupnya partisipasi umat. Berbagai lembaga zakat dan filantropi tumbuh karena kepercayaan yang dibangun dari kedekatan sosial dan rekam jejak. Upaya menyeragamkan secara berlebihan justru berpotensi mematikan energi tersebut. Yang dibutuhkan bukan dominasi, melainkan orkestrasi yang cerdas.
Narasi bahwa dana umat dapat menjadi solusi besar bagi kemiskinan tanpa menambah beban negara juga perlu ditempatkan secara proporsional. Narasi ini memang menarik, tetapi berisiko menyederhanakan persoalan. Kemiskinan bukan hanya soal kekurangan dana, melainkan persoalan struktural yang mencakup akses pendidikan, kesempatan ekonomi, dan kualitas kebijakan publik. Jika tidak hati-hati, ada kecenderungan tanggung jawab negara bergeser secara halus ke ranah filantropi.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan dana umat adalah amanah yang melekat pada prinsip keadilan dan kemaslahatan. Karena itu, pertanyaan paling mendasar bukanlah seberapa besar dana dapat dihimpun, melainkan seberapa kuat sistem yang menjaganya tetap amanah.
Di sinilah hukum utama dana umat berlaku: kepercayaan melahirkan dana, bukan dana melahirkan kepercayaan.
Kalimat sederhana ini menjelaskan mengapa banyak potensi besar tidak pernah benar-benar terwujud. Tanpa kepercayaan, angka hanya akan menjadi wacana. Sebaliknya, dengan kepercayaan, bahkan potensi yang terbatas dapat berkembang secara berkelanjutan.
Besarnya angka Rp 1.000 triliun juga membawa konsekuensi serius. Ia bukan hanya peluang, tetapi juga magnet risiko. Semakin besar dana yang dikelola, semakin tinggi tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi inefisiensi, moral hazard, hingga penyimpangan akan selalu membayangi.
Karena itu, transparansi tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus hadir dalam bentuk nyata: laporan terbuka yang mudah diakses, audit independen yang kredibel, serta mekanisme kontrol publik yang hidup. Di era digital, keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat dasar bagi tumbuhnya kepercayaan.
Penguatan kapasitas kelembagaan juga menjadi keharusan. Standardisasi audit syariah, profesionalisasi amil, serta integrasi data antar lembaga adalah langkah konkret yang tidak bisa ditunda. Tanpa itu, ambisi besar akan selalu berjalan lebih cepat daripada kesiapan sistem.
Dalam konteks inilah, peran masyarakat sipil menjadi sangat penting. Organisasi seperti Muhammadiyah memiliki pengalaman panjang dalam mengelola amal usaha dan filantropi berbasis kepercayaan. Modal sosial ini tidak hanya relevan, tetapi juga strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan dana umat tetap berakar pada kebutuhan nyata masyarakat.
Sebagai gerakan Islam berkemajuan, Muhammadiyah sejak awal menempatkan filantropi bukan sekadar aktivitas karitatif, tetapi sebagai instrumen transformasi sosial. Zakat, infak, dan wakaf tidak berhenti pada bantuan sesaat, melainkan diarahkan untuk membangun kemandirian, memperluas akses pendidikan, dan menghadirkan keadilan sosial. Dalam kerangka ini, pengelolaan dana umat tidak cukup hanya modern secara sistem, tetapi juga harus berorientasi pada kemajuan dan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, perdebatan tentang Rp 1.000 triliun bukanlah soal optimisme atau pesimisme. Ia adalah soal arah dan fondasi. Apakah kita sedang membangun sistem yang memperkuat amanah, atau justru membangun ambisi yang melampaui kesiapan?
Ambisi besar memang diperlukan untuk mendorong kemajuan. Namun tanpa disiplin tata kelola, ambisi hanya akan melahirkan ilusi kebijakan. Dan dalam jangka panjang, ilusi yang dibiarkan akan berujung pada erosi kepercayaan.
Karena itu, membangunkan potensi dana umat bukan pertama-tama soal mengejar angka besar, melainkan memastikan arah pengelolaannya tetap berada dalam koridor amanah dan kemaslahatan. Dengan sistem yang transparan, kolaboratif, dan dapat dipercaya, dana umat dapat benar-benar menjadi kekuatan yang menghadirkan keadilan, memperluas manfaat, dan menggerakkan kemajuan peradaban.
Jika tidak, maka Rp 1.000 triliun akan tetap menjadi wacana yang menggetarkan di awal, tetapi perlahan kehilangan makna ketika berhadapan dengan realitas.
