Bersifat Sunnah, Tidak Harus Berjamaah, tapi Berjamaah Juga Tidak Dilarang

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
457
Shalat Tarawih di Masjid Noor Pakuningratan Yogyakarta. Foto: Cris

Shalat Tarawih di Masjid Noor Pakuningratan Yogyakarta. Foto: Cris

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Shalat tarawih merupakan shalat yang ditunaikan khusus di bulan Ramadhan. “Shalat tarawih tidak dapat dilaksanakan di luar bulan suci Ramadhan,” tegas Abdul Mu’ti.

Hal ini mengingat, shalat tarawih termasuk ibadah mahdhah. Maknanya, tata caranya telah ditetapkan secara terperinci berkelindan dengan syariat agama.

“Jadi tarawih itu hanya ada di bulan suci Ramadhan,” katanya, mengaksentuasi pernyataan di atas bahwa, waktu pelaksanaannya dilaksanakan setelah shalat isyak, sebelum tiba waktu subuh.

“Jadi tidak boleh karena mau buru-buru kemudian tarawihnya habis magrib atau tarawih dulu baru isyak,” beber Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Disebut shalat tarawih, secara terminologi berasal dari kata raha, yang artinya rileks. Dikatakan demikian, pertama, ketika menerima wahyu atau perintah tarawih, Nabi Muhammad Saw usia kisaran di atas 60 tahun.

“Jadi turunnya perintah tarawih tidak bersamaan dengan turunnya puasa Ramadhan,” ujarnya. Menyebut perintah puasa turun pada tahun kedua setelah hijrah.

Karena sudah di atas usia 60 tahun, kata Mu’ti, Nabi melaksanakan shalat tarawih dengan rileks. “Melaksanakan, kemudian berhenti, kemudian nyambung lagi. Makanya disebut dengan raha,” tutur, Rabu (4/3) di TvMu Channel dalam program Jendela Ramadhan.

Kedua, Rasulullah menunaikan shalat tarawih secara berjamaah hanya sekali di masjid. “Hanya sekali saja,” ucapnya. Sehingga pada malam berikutnya, sahabat menunggu di masjid sekian lama karena Rasulullah tidak keluar-keluar.

‘Melihat mereka seperti itu, Rasulullah kemudian keluar. Saya mendengar itu semua, tapi saya sengaja tidak keluar. Karena kalau saya keluar dan saya shalat berjamaah tarawih, kalian akan menganggap bahwa tarawih merupakan ibadah wajib,” ungkapnya.

Di sinilah menunjukkan bahwa shalat tarawih bersifat sunnah. Dan tidak harus di masjid, tidak harus berjamaah. “Tapi berjamaah juga tidak dilarang,” imbuh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut.

Ketiga, shalat tarawih disebut rileks karena durasi waktunya yang panjang. Sebagaimana telah dibeberkan Mu’ti tadi, kalau waktu shalat tarawih ini dimulai setelah shalat isyak hingga sebelum masuk waktu subuh.

“Ada yang tarawih itu setelah isyak. Ada yang tarawih tengah malam di waktu-waktu tahajud. Makanya sebagian ulama menyebut tarawih itu adalah qiyamul lail (shalat yang dilaksanakan di tengah malam). Sehingga karena itu maka waktunya luas, makanya disebut sebagai rehat,” pungkasnya. (Cris)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

GUNUNGKIDUL, Suara Muhammadiyah - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PB....

Suara Muhammadiyah

13 February 2026

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Universitas 'Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta melalui Badan Eksekutif ....

Suara Muhammadiyah

30 April 2024

Berita

MEDAN. Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali menambah jajaran ....

Suara Muhammadiyah

4 January 2025

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Duta Besar Uruguay untuk Indonesia, Cristina Gonzalez berkunjung....

Suara Muhammadiyah

3 July 2025

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Ketua Umum Pimpinan Pusat 'Aisyiyah Salmah Orbayyinah menyampaikan ....

Suara Muhammadiyah

31 May 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah