BTM Minta Kompensasi Pemerintah Atas Implementasi Self Declare

Publish

2 September 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
128
Istimewa

Istimewa

TEGAL, Suara Muhammadiyah - Jawa Tengah (2/09/2024) - Ketua Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Drs. Achmad Su'ud, M.Si meminta kompensasi  pemerintah atas  implementasi UU No 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengharuskan koperasi dan koperasi syariah melakukan self declare atau pernyataan mandiri.

 "Kompensasi itu bukan sekedar koperasi seperti BTM harus memilih close loop atau open loop saja. Tapi ada insentif berupa reward dan jaminan yang diberikan oleh pemerintah ketika koperasi mengimplementasikan regulasi itu,"katanya di acara pelatihan Pengurus, Pengawas dan Dewan Pengawas Syariah BTM Primer se Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Pusat BTM Jawa Tengah kemarin  Sabtu – Ahad (31 Agustus - 1 September  2024) di Guci - Tegal Jawa Tengah.
 
Diakui oleh Su'ud, dari  hasil self declare close loop atau open loop di koperasi BTM semua ada. Apalagi di jaringan BTM se - Jawa Tengah, sebelum regulasi itu diterbitkan sudah ada 8 BTM yang menjadi Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) di bawah otoritas Kementerian Koperasi dan UKM dan 5 BTM yang menjadi koperasi LKMS (Lembaga Keuangan MIkro Syariah) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian masih banyak jaringan BTM di luar Jawa Tengah masih gamang terkait dengan regulasi itu. Untuk itu pemerintah tak boleh hanya sekedar menerbitkan regulasi saja tanpa sebuah pendampingan dan kemudahan bagi para pelaku koperasi syariah seperti BTM. Begitu juga bagi yang sudah melaksanakannnya juga diberikan kompensasi sebagai bentuk penghargaan. 
 
Terkait dengan  pilihan close loop dan open loop bagi BTM ada kelebihan dan kelemahannya dalam perspektif regulasi. Dari sisi kelebihannya bagi pilihan close loop, ruang lingkupnya hanya pelayanan  kepada para anggota saja dan tidak boleh non anggota. Sementara dalam bisnis koperasi rata – rata yang banyak mengakses pelayanan adalah para non anggota  dibandingkan dengan para anggota. Begitu juga bagi pilihan open loop meski memiliki kelebihan melayani anggota dan non anggota tapi dari segi bisnis koperasi juga kurang bagus. Dikarenakan regulasinya di bawah OJK maka perlakuan koperasi LKMS itu disamakan dengan BPR/BPRS dimana setiap tahun harus mencadangkan modal koperasi  untuk solvabilitas sehingga dampaknya keuntungan bisnis yang selama ini diperoleh kurang bisa dinikmati oleh para koperasi secara maksimal.
 
“Jadi dampak implementasi UU P2SK bagi BTM ada plus dan minus nya dan itu harus disikapi bersama bagi pengurus, pengelola BTM, pengawas dan dewan pengawas syariah. Sehingga BTM bisa berkembang di tengah regulasi baru”terang Su’ud.
 
Sementara Ketua Pusat BTM Jawa Tengah Drs.  Ahmad Sakhowi ME, mengatakan, salah satu tujuan diselenggarakan pelatihan ini agar para pengurus, pengawas dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) BTM memiliki kemampuan  dalam membaca laporan keuangan, pengawasan pengelolaan BTM, dan mampu memberikan kebijakan dalam pengembangan BTM masing – masing. Dengan demikian peran pengurus, pengawas dan DPS bisa menjadi peran strategis untuk pengembangan BTM yang selama ini dikenal sebagai pusat keuangan Muhammadiyah.

Kemudian khusus dengan DPS BTM, ia berharap agar para DPS mampu berperan  aktif dalam pengembangan akad – akad syariah, baik untuk produk pembiayaan dan produk penempatan BTM. Di acara pelatihan yang dihadiri oleh 100 lebih peserta ini juga ada materi tentang berbagai macam  jenis akad – akad yang actual dan bisa dikembangkan di BTM sesuai dengan kebutuhan pembiayaan para anggota. “Untuk itu kami berharap output acara ini para peserta  mampu mentransformasikan di BTM mereka,” ucap Sakhowi.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah -  Setelah melakukan proses audit selama 3 hari, tibalah dipenut....

Suara Muhammadiyah

20 August 2024

Berita

MADIUN, Suara Muhammadiyah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melaksanakan acara KPU Goes To ....

Suara Muhammadiyah

28 October 2023

Berita

LAMONGAN, Suara Muhammadiyah - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, menyampaikan ....

Suara Muhammadiyah

22 October 2023

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Banyak orang salah kaprah dalam mengartikan tujuan pembelajaran, di ma....

Suara Muhammadiyah

14 June 2024

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Sebanyak 451 murid SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat So....

Suara Muhammadiyah

17 April 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah