Busana Muslimah: Dialektika Antara Teks, Tradisi, dan Realitas Sosial

Publish

24 April 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
62
Foto: Freepik

Foto: Freepik

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Persoalan mengenai aturan berpakaian bagi wanita Muslimah sering kali menjadi salah satu topik yang paling banyak memicu perdebatan, emosi, sekaligus kesalahpahaman yang berlapis di tengah masyarakat Muslim global maupun dunia Barat. Diskusi ini kerap terjebak dalam dikotomi kaku antara kewajiban absolut tanpa syarat atau kebebasan total tanpa batas. 

Namun, jika kita bersedia duduk sejenak dan mencermati kembali Surah An-Nur ayat 31 dengan pendekatan yang lebih jernih, analitis, dan kontekstual, kita akan menemukan sebuah pesan yang jauh lebih bernuansa daripada sekadar daftar larangan. Memahami ayat ini menuntut kita untuk melepaskan diri sejenak dari prasangka-prasangka tradisional yang mungkin telah membeku selama berabad-abad, dan kembali pada bagaimana teks suci tersebut berinteraksi dengan realitas kemanusiaan pada masa turunnya wahyu serta relevansinya bagi kehidupan masa kini.

Hal yang sering kali terlewatkan dalam diskusi mengenai hijab atau busana Muslimah adalah konteks ayat tersebut di dalam rangkaian wahyu. Sebelum Allah memberikan instruksi kepada wanita beriman, ayat sebelumnya justru ditujukan secara khusus kepada laki-laki. Instruksi bagi laki-laki ini sangat sederhana namun fundamental: mereka diperintahkan untuk "menahan sebagian pandangan mereka." Poin ini bukan sekadar tambahan, melainkan pondasi argumentasi yang sangat kuat. 

Jika asumsi umum selama ini adalah bahwa wanita harus disembunyikan sepenuhnya dari ruang publik, dikurung di balik tembok, atau ditutup secara total agar tidak terlihat sama sekali, maka perintah bagi laki-laki untuk menahan pandangan menjadi tidak relevan. Mengapa laki-laki harus menjaga pandangannya jika tidak ada yang bisa dilihat? Munculnya perintah ini justru mengonfirmasi sebuah realitas sosiologis pada masa itu: bahwa wanita Muslimah hadir, beraktivitas, dan berinteraksi di ruang publik. Kehadiran mereka di tengah masyarakat adalah sebuah fakta yang diakui oleh Al-Qur'an, dan oleh karena itulah laki-laki diminta untuk menjaga etika mata mereka.

Menahan pandangan dalam konteks ini tidak berarti laki-laki harus berjalan dengan mata tertutup atau menunduk secara ekstrem hingga menabrak tiang. Makna yang terkandung adalah sebuah ajakan untuk bersosialisasi secara wajar. Seseorang tentu perlu melihat lawan bicaranya untuk mengenali identitas dan membangun komunikasi yang manusiawi, namun Al-Qur'an mengingatkan agar penglihatan itu tidak berubah menjadi tatapan yang obsesif, menggoda, atau tidak sopan. 

Di sini, Al-Qur'an menunjukkan pemahamannya yang mendalam terhadap sifat dasar manusia. Manusia tetaplah manusia dengan segala kecenderungan instingtifnya. Tidak peduli seberapa ketat aturan yang dibuat atau seberapa tertutup pakaian yang dikenakan, akan selalu ada celah bagi pikiran manusia untuk merencanakan sesuatu atau memiliki niat tertentu. Dengan berkata bahwa "Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat," teks suci ini seolah menegaskan bahwa kontrol terbaik bukan datang dari sekadar tumpukan kain, melainkan dari kesadaran spiritual individu itu sendiri. Kita sering kali mencoba "membelenggu" segala sesuatu dengan aturan fisik yang kaku karena kita enggan menerima kenyataan bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas dan dinamika batin yang kompleks.

Setelah meletakkan tanggung jawab pada laki-laki, barulah Al-Qur'an beralih kepada instruksi bagi wanita dalam ayat 31. Instruksi ini dimulai dengan permintaan agar mereka juga menahan pandangan dan menjaga kemaluannya, lalu diikuti dengan larangan untuk tidak menampakkan zinah (perhiasan) mereka. Kata zinah menjadi pusat dari diskusi teknis yang sangat menarik di kalangan para mufasir. Dalam bahasa Arab, secara etimologis maupun melalui penelusuran penggunaan kata tersebut di bagian lain Al-Qur'an, zinah merujuk pada keindahan tambahan atau ekstrinsik, seperti perhiasan, permata, atau dekorasi yang dipasangkan pada tubuh. Ini berbeda dengan kecantikan intrinsik atau fisik alami manusia itu sendiri. 

Pemahaman ini sangat penting karena sering kali terjadi generalisasi di mana kecantikan fisik wanita dianggap sebagai "gangguan" yang harus dihilangkan dari pandangan. Padahal, jika kita mengikuti logika bahasa dalam Al-Qur'an, larangan tersebut lebih merujuk pada pamer kemewahan atau penonjolan perhiasan yang menarik perhatian secara berlebihan. Secara lebih halus, perintah ini dapat dimaknai sebagai instruksi untuk menutupi area tubuh di mana perhiasan-perhiasan tersebut biasanya dikenakan, sehingga fungsi utamanya adalah menjaga kesopanan, bukan menghapus eksistensi fisik wanita.

Masalah teknis ini sering kali menjadi rumit ketika para komentator klasik cenderung memperluas makna zinah menjadi seluruh kulit atau tubuh wanita. Akibatnya, banyak wanita yang akhirnya merasa harus menutupi diri mereka sedemikian ekstrem hingga kehilangan kemampuan untuk berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan sosial, pendidikan, atau ekonomi. Padahal, jika kita melihat ayat tersebut kembali, ada pengecualian yang sangat manusiawi: "kecuali yang biasa nampak darinya." 

Kalimat ini mengindikasikan adanya standar fleksibilitas yang sangat bergantung pada adat istiadat, kebutuhan fungsional, dan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat tertentu. Al-Qur'an tidak hadir untuk menciptakan standar pakaian yang benar-benar asing bagi masyarakat Arab saat itu; sebaliknya, Al-Qur'an memberikan pengakuan atau "stempel persetujuan" pada standar kesopanan yang sudah berjalan baik, sembari memberikan koreksi pada poin-poin yang dianggap kurang pantas.

Salah satu koreksi yang paling sering dibahas adalah mengenai penggunaan khimar. Pada masa itu, wanita Arab sudah terbiasa menggunakan kain penutup kepala, namun cara memakainya sering kali disampirkan ke belakang bahu, yang secara tidak sengaja membuat area leher dan dada bagian atas tetap terekspos. Al-Qur'an kemudian hadir dengan instruksi yang sangat spesifik dan fungsional: "Hendaklah mereka menutupkan kain kudung mereka ke dada mereka." 

Fokus dari perintah ini sebenarnya bukan pada kepala itu sendiri, karena kepala mereka saat itu memang sudah tertutup oleh kain sebagai bagian dari budaya setempat. Fokus perintahnya adalah pemanfaatan kain tersebut untuk menutupi area dada yang terbuka. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an lebih mementingkan pencapaian nilai kesopanan (decency) dan keamanan diri bagi wanita daripada mendikte sebuah model fashion yang kaku. Al-Qur'an tidak datang dengan daftar "delapan aturan emas pakaian" sebagaimana yang mungkin kita temukan dalam risalah fikih abad pertengahan yang sangat mendetail, melainkan memberikan bimbingan moral yang adaptif terhadap realitas sosial.

Hal ini membawa kita pada pertanyaan yang sangat sensitif di masa kini: apakah menutup rambut atau kepala adalah sebuah kewajiban yang mutlak diperintahkan oleh Al-Qur'an? Jika kita membedah teksnya dengan jujur, ayat tersebut menyebutkan khimar (kain penutup yang saat itu ada di kepala), tetapi perintah aktifnya adalah menggunakan kain itu untuk menutupi dada. Ada perbedaan besar antara perintah untuk "memakai penutup kepala" dan perintah untuk "menggunakan penutup kepala yang sudah ada untuk tujuan menutupi bagian lain." 

Bagi sebagian pemikir, ini berarti fokus utama wahyu adalah penutupan dada dan penjagaan kesopanan umum. Jika seorang wanita hidup dalam konteks zaman di mana dada sudah tertutup dengan pakaian modern namun ia memilih untuk tidak mengenakan penutup di kepalanya, apakah ia telah melanggar esensi dari perintah Tuhan? Ini adalah sebuah ruang diskusi intelektual yang terbuka. Meskipun menutup kepala telah menjadi praktik tradisional yang sangat panjang dan bertransformasi menjadi simbol identitas Muslimah yang sangat kuat, ruang interpretasi terhadap teks suci tetap memungkinkan adanya pandangan yang lebih luas.

Kesimpulan dari dialog antara teks suci dan realitas ini adalah bahwa Al-Qur'an berusaha mendorong terciptanya masyarakat yang beradab dan saling menghormati. Di satu sisi, Al-Qur'an memvalidasi standar kesopanan yang sudah ada, dan di sisi lain, ia melakukan perbaikan demi melindungi martabat manusia. Aturan berpakaian bagi wanita tidak seharusnya dilihat sebagai belenggu yang menghambat kemajuan atau partisipasi sosial, melainkan sebagai bentuk pemberdayaan melalui perlindungan diri. Memahami ayat busana Muslimah melalui kacamata kesopanan yang masuk akal—dan bukan sekadar kepatuhan mekanis terhadap tumpukan kain—memungkinkan kita untuk melihat Islam sebagai agama yang selaras dengan kemanusiaan di setiap zaman. 

Pada akhirnya, apakah seseorang memilih untuk mengikuti interpretasi tradisional yang ketat atau interpretasi yang lebih fungsional-kontekstual, hal tersebut haruslah didasari oleh ketulusan niat di hadapan Tuhan. Sebab, sebagaimana ditegaskan berulang kali, Allah-lah yang paling mengetahui apa yang tersembunyi di dalam dada dan apa yang diupayakan oleh setiap hamba-Nya dalam mencari kebenaran.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Sunat Perempuan: Tradisi yang Harus Ditinggalkan Oleh Ika Sofia Rizqiani, S.Pd.I., M.S.I. Sunat ....

Suara Muhammadiyah

1 September 2024

Wawasan

Menuju Indonesia Emas 2045, Siapkah Tenaga Kerja di Indonesia? Oleh: Larasati Indah Lestari, Magist....

Suara Muhammadiyah

23 March 2024

Wawasan

Merawat Muhammadiyah Oleh: Saidun Derani Mukaddimah Tulisan ini diinspirasi oleh Pidato Sambutan ....

Suara Muhammadiyah

26 February 2024

Wawasan

Puasa: Obat Dosa, Penguat Peradaban, dan Cermin Jiwa Oleh: Roehan Usman, Pengasuh Pesantren Ibnul Q....

Suara Muhammadiyah

2 March 2026

Wawasan

Tantangan Dakwah Muhammadiyah Oleh: Dr. Amalia Irfani, M.Si, Dosen IAIN Pontianak/LPPA PWA Kal....

Suara Muhammadiyah

19 June 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah