Empat Catatan Kritis untuk Penentuan Awal Bulan Hijriah oleh Pemerintah
Oleh : Rusydi Umar, Kaprodi S2 Informatika UAD, Anggota MPI PP Muhammadiyah (2015-2022)
Setiap tahun, umat Islam di Indonesia kembali menanti kepastian awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menjalankan mekanisme rukyat yang divalidasi hisab, merujuk pada kriteria MABIMS. Di satu sisi, pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian. Namun di sisi lain, sejumlah pertanyaan kritis layak diajukan, bukan untuk menafikan tradisi, melainkan untuk menyempurnakannya.
Pertama, soal transparansi lokasi rukyat. Kita sering mendengar bahwa pengamatan hilal dilakukan di puluhan bahkan ratusan titik di seluruh Indonesia. Daftal Lokasi pemantauan memang dirilis, tetapi siapa yang melakukan observasi, bagaimana kondisi cuaca, teknologi apa yang dipakai, dan apa hasil di masing-masing lokasi, jika ada sulit untuk ditelusuri. Dalam tradisi ilmiah, data bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi. Tanpa keterbukaan, hasil rukyat sulit diverifikasi secara independen. Ini bukan soal kecurigaan, tetapi tentang membangun kepercayaan berbasis data. Di era digital, semestinya setiap titik rukyat dapat dipublikasikan secara terbuka, lengkap dengan dokumentasi visual dan parameter pengamatan.
Kedua, persoalan efisiensi. Pengamatan hilal di banyak titik tentu memerlukan biaya, tenaga, dan koordinasi yang tidak sedikit. Pertanyaannya bukan sekadar berapa besar anggaran yang dikeluarkan, tetapi apakah desain sistemnya sudah optimal. Apakah semua titik memiliki kontribusi yang signifikan? Ataukah sebenarnya cukup beberapa lokasi strategis dengan probabilitas visibilitas tinggi? Dalam tata kelola modern, efektivitas dan efisiensi menjadi dua sisi yang tak terpisahkan. Tanpa evaluasi, sistem berisiko berjalan sebagai rutinitas, bukan sebagai mekanisme yang terus diperbaiki.
Ketiga, dan ini yang paling mendasar, adalah persoalan konsistensi penggunaan alat. Rukyat hari ini tidak lagi dilakukan dengan mata telanjang semata. Ia dibantu teleskop, kamera digital, bahkan pengolahan citra. Seorang pengamat seringkali tidak melihat langsung ke langit, melainkan ke layar monitor yang menampilkan hasil tangkapan sensor optik. Dalam praktik astronomi modern, ini adalah hal yang wajar. Namun di sinilah pertanyaan muncul: jika melihat melalui layer, yang telah melalui proses lensa, sensor, dan pengolahan citra, tetap dianggap sah sebagai rukyat, mengapa visualisasi berbasis hisab belum mendapatkan tempat yang setara? Bukankah keduanya sama-sama dilihat oleh mata, hanya berbeda pada jalur teknologinya? Dalam konteks ini, hisab yang divisualisasikan sebenarnya tidak menggantikan rukyat, tetapi melanjutkannya dalam bentuk yang lebih presisi dan tidak bergantung pada cuaca.
Keempat, persoalan tujuan yang lebih besar: keseragaman umat. Harapan untuk memulai puasa dan berhari raya secara bersama masih sering berujung pada perbedaan. Sementara itu, Muhammadiyah telah melangkah lebih jauh dengan mengembangkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang berbasis hisab dan berlaku lintas wilayah. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa persoalan kalender bukan lagi sekadar teknis, tetapi juga menyangkut arah ijtihad. Jika tujuan syariah adalah menghadirkan kemudahan dan persatuan, maka metode yang digunakan perlu dievaluasi sejauh mana mampu mencapai tujuan tersebut.
Dari keempat catatan ini, tampak bahwa sistem yang berjalan saat ini sebenarnya sudah berada di persimpangan. Di satu sisi, hisab telah digunakan luas, bahkan untuk sembilan bulan dalam setahun tanpa verifikasi rukyat. Di sisi lain, untuk tiga bulan utama, rukyat tetap menjadi penentu akhir dengan hisab sebagai validator. Ini menunjukkan bahwa kita tidak sepenuhnya menolak hisab, tetapi juga belum sepenuhnya menggunakannya secara konsisten.
Solusinya tidak harus radikal. Langkah awal yang bisa ditempuh adalah memperkuat transparansi data rukyat secara nasional, sehingga publik dapat memahami dan memverifikasi prosesnya. Berikutnya, evaluasi jumlah dan distribusi titik pengamatan agar lebih efisien dan berbasis kebutuhan. Yang tak kalah penting, membuka ruang diskusi ilmiah dan fiqih yang lebih luas tentang pemaknaan rukyat di era teknologi, bahwa melihat tidak selalu berarti tanpa perantara, melainkan dapat difasilitasi oleh instrumen dan model ilmiah yang valid. Dalam jangka panjang, integrasi hisab dan visualisasi ilmiah dapat menjadi jalan tengah menuju sistem yang lebih konsisten dan dapat diterima luas.
Akhirnya, penentuan awal bulan Hijriah bukan semata soal tanggal, tetapi tentang bagaimana umat memaknai hubungan antara teks, ilmu, dan realitas. Evaluasi bukan berarti meninggalkan tradisi, tetapi memastikan bahwa tradisi tetap hidup dan relevan dalam menjawab tantangan zaman.
