JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Guru Besar Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar dalam Kongres Umat Islam Indonesia ke-8 di Hotel Bidakara Jakarta (25/7) mengeluhkan tidak adanya perubahan yang berarti di dalam institusi maupun sistem peradilan di Indonesia meski gaji serta tunjangan para hakim sudah dinaikkan sedemikian rupa. Ia pun menyoroti problem klasik yang mana sistem peradilan masih menggunakan model Austrian, yaitu dua kamar terpisah antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Pemisahan ini menurutnya sangat disayangkan karena tidak dibarengi dengan perapian Judicial Review. Di samping itu, pemerintah juga membuat Komisi Yudisial (KY) yang berdiri sejak tahun 2003, semakin tak memiliki taring karena dibangun tanpa cetak biru yang memadai. Hal ini membuat Komisi Yudisial secara langsung mengalami pelemahan secara sistemik.
Tak cukup sampai di situ, dalam sistem peradilan kita, pria yang akrab disapa Uceng itu membeberkan secara gamblang, beberapa hakim cenderung menolak pengawasan. Sehingga sistem pengawasan di lingkungan institusi peradilan tidak terbangun dengan baik dan transparan.
Ia menegaskan, ada berbagai macam permasalahan yang perlu untuk segera diurai dan kemudian dicari formulasinya untuk perbaikan kedepan. Pertama, kualitas institusi peradilan yang lemah. Hal ini menghadirkan konsekuensi yang sangat serius. Salah satunya kegagalan menghasilkan putusan peradilan yang adil. Kedua, problem sistemik yang terus berulang. Mulai dari dodornya proses rekrutmen, integritas yang hanya menjadi jargon tanpa aksi, dan pelemahan sistem karena menguatnya intervensi. Hal ini, menurut pria yang menyukai olahraga lari itu seringkali menjadi medan kepentingan para elit dan penguasa untuk memuluskan agenda terselubungnya.
"Yang mana yang paling sering di utak-atik perihal usia hakim. Karena ini paling mudah untuk diintervensi," ujarnya.
Ketiga, begitu kuatnya intervensi politik. Dalam kasus ini banyak hakim secara tiba-tiba diganti, mereka diancam, jika tidak mau mengikuti kata mereka yang berkuasa. Dan kemudian bisa diatur siapa yang akan terpilih.
Uceng pun menjelaskan beberapa formulasi untuk mendorong reformasi sistem peradilan di Indonesia. Di antaranya, mendorong MUI meneriakkan pesan kepada pemerintah untuk membangun etika konstitusi. Dalam hal ini haram bagi siapapun mengganggu independensi institusi kehakiman.
"Saya meminta MUI segera mengeluarkan fatwa haram untuk intervensi politik dalam perkara peradilan. Saya berharap betul kepada para ulama dan kiai mau meneriakkan fatwa tersebut kepada para penguasa," tegasnya.
Pada saat yang sama, institusi peradilan juga perlu memperkuat transparan proses peradilan, terbuka, tercatat, dan dapat diakses dan terpublikasi untuk siapapun.
Terakhir, sangat mendesaknya persoalan ini bagi masa depan peradilan, Uceng meminta pemerintah serius untuk menata ulang konsep kelembagaan, memurnikan institusi peradilan dari segala macam kepentingan politik, serta melakukan proteksi atas segala unsur yang rawan dipolitisasi, misalnya proses rekruitmen dan penentuan batas usia hakim.
"Ini semua adalah panggilan untuk generasi yang memang mau melakukan perbaikan dalam sistem peradilan kita," tutupnya. (diko)

