Hasibuan Tekankan Kebijakan Pendidikan Aceh Berbasis UUPA

Suara Muhammadiyah

18 June 2025

1474
Foto Istimewa

Foto Istimewa

BANDA ACEH, Suara Muhammadiyah - Iskandar Muda Hasibuan menilai bahwa pendidikan Aceh harus bangkit, oleh karena itu semua pemangku pendidikan harus terlibat dalam merumuskan arah kebijakan pendidikan dengan kekhususan Aceh sesuai UUPA karena belum ada naskah resmi sinkronisasi antara nilai hukum, regulasi teknis, dan pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan. Hal ini ia sampaikan pasca Rakorwil Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh di Aula Iskandar Muda pada Jumat-Ahad (13-15/06/2025).

Hasibuan menjelaskan Pasal 16-22 UUPA mengatur tentang kewenangan Aceh dalam bidang pendidikan, termasuk menetapkan kurikulum muatan lokal, pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, serta penerapan nilai-nilai syariat Islam. Hal ini, menurutnya, perlu penguatan pendidikan Islami berbasis nilai dan sains sesuai pasal 20 ayat (1) dan (3) UUPA yang mengamanatkan Aceh berwenang menyelenggarakan pendidikan berbasis Islami sesuai dengan keistimewaan dan kekhususannya.

"Sehingga perlu integrasi nilai Islam, budaya lokal Aceh, dan sains ke dalam kurikulum muatan lokal, penguatan Madrasah dan pesantren/dayah melalui dana Otsus Aceh sebagai bagian dari sistem pendidikan formal dan non formal serta Pembentukan Majelis Pendidikan Islam Aceh untuk menyusun standar isi lokal berbasis maqashid Syariah," tegasnya.

Hasibuan juga menjelaskan bahwa pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah terpencil menjadi bagian kebijakan pemerintah baru saat ini sesuai dengan amanat pasal 16 UUPA yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap mutu, pemerataan dan efisiensi sistem pendidikan.

"Jadi kita mengharap ada skema distribusi guru berbasis Indeks Ketertinggalan Pendidikan Wilayah (IKPW), dan memprioritaskan pembangunan sekolah model berbasis asrama untuk daerah 3T  (Tertinggal, Terpencil dan Terluar) dan perlunya Intervensi Khusus melalui DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) untuk infrastruktur dan BOS Afirmatif berbasis geografis," ungkapnya.

Hasibuan juga menjelaskan bahwa jika mengacu pada pasal 19 UUPA,  Aceh memiliki kewenangan menetapkan kurikulum muatan lokal dan menyusun sistem pendidikan sesuai kekhususannya seperti mereformasi kurikulum lokal Islami dan kontekstual dengan kebijakan pengembangan kurikulum lokal sejarah Aceh, Bahasa Aceh, Akhlak, Fikih Sosial dan Hikayat Aceh, Penerbitan Peraturan Gubernur Aceh tentang Standar Kurikulum Muatan Lokal Islami serta membangun kemitraan dengan Universitas, MPU dalam pengembangan bahan ajar lokal berbasis budaya dan agama.

Lebih lanjut, jika melihat pada pasal 17 UUPA, Pemerintah Aceh dalam mengelola pendidikan dasar dan menengah bertanggung jawab dalam peningkatan mutu.

"Maka perlu membangun digitalisasi pendidikan dan penguatan literasi perlu dipersiapkan Pembangunan Pusat Teknologi Pendidikan Aceh (Edtech Aceh Center) berbasis sumber terbuka  dan konten lokal, pelatihan literasi digital guru dan siswa secara berjenjang di seluruh kabupaten/Kota serta integrasi Platform daring pendidikan Islami dan kebudayaan Aceh ke dalam ekosistem belajar (LMS Aceh)," imbuhnya.

Hal ini sejalan dengan mendukung Penguatan Pendidikan Tinggi Riset Strategis Aceh sebagaimana diamanatkan pasal 20 UUPA bahwa Aceh dapat mengelola  Perguruan Tinggi dan Pendidikan Keagamaan Islam sehingga perlu dibentuk Lembaga Dana Riset Aceh dari DOKA untuk mendukung penelitian unggulan ekonomi syariah, mitigasi bencana dan pendidikan Nilai dengan memprioritaskan pendanaan PTN/PTS untuk publikasi Ilmiah, inovasi pembelajaran dan kemitraan Luar Negeri dan integrasi.

Ia berpendapat bahwa perlu dibangun Sinergi Pendidikan, Adat dan Syariat Islam sesuai pasal 126 dan 127 UUPA, melihat pasal ini penyelenggara pendidikan dapat bermitra dengan lembaga Adat dan MPU dalam rangka penguatan akhlak dan keislaman dengan kebijakan pelibatan gampong (desa) dalam pengawasan dan pelaksanaan pendidikan karakter, program sekolah berbasis meunasah, integrasi pendidikan agama dan budaya lokal diluar jam pembelajaran serta penguatan peran MPU sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan pendidikan Islam.

Hasibuan menaruh harapan besar terhadap pemerintahan baru agar rumusan kebijakan menekankan bahwa pendidikan Aceh tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai identitas Aceh yang islami, berbudaya, dan kontekstual serta UUPA memberikan dasar hukum kuat untuk otonomi kebijakan pendidikan Aceh. (Agusnaidi B)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Apa tujuan hidup itu? Tanya Afnan Hadikusumo. Demikian betapa....

Suara Muhammadiyah

15 March 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Jelang Idul Adha 1446 H, Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammad....

Suara Muhammadiyah

18 May 2025

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kehadiran artificial intelligence (AI) di tengah aktivitas berbagai pr....

Suara Muhammadiyah

20 February 2024

Berita

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) melalui Program Pengabdia....

Suara Muhammadiyah

12 September 2025

Berita

MusyTAKALAR, Suara Muhammadiyah - Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Takalar Dr.H.Islahuddi Thahir,M....

Suara Muhammadiyah

29 October 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah