Inovasi Wakaf: CWLD Hadir untuk Perkuat Pembiayaan AUM

Publish

10 July 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1419
Doc. Istimewa

Doc. Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Hilman Latief, MA., PhD meluncurkan program Cash Wakaf Link Deposito (CWLD). Program ini diluncurkan saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah dengan KB Syariah. Adapun program ini diluncurkan pada Selasa (9/7) di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Program ini bertujuan memperkuat pembiayaan wakaf di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Hilman menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari upaya untuk memperbarui sarana dan prasarana AUM yang sudah memasuki abad kedua. Peluncuran program ini sangat penting untuk keberlanjutan wakaf Muhammadiyah ke depan.

"Program ini diluncurkan untuk memperkuat pembiayaan guna memperbarui sarana prasarana AUM yang telah memasuki abad kedua," paparnya.

Hilman mengapresiasi kiprah Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah yang berhasil mengembangkan produk pembiayaan inovatif untuk kemaslahatan tanah wakaf. Ia berharap bahwa penghimpunan dana wakaf dapat mencapai target satu hingga dua tahun sehingga dapat mengembangkan wakaf produktif.

"Apresiasi tentu diberikan kepada MPW PP Muhammadiyah yang telah berhasil mengembangkan produk pembiayaan yang inovatif untuk memanfaatkan tanah wakaf," katanya.

Ketua MPW PP Muhammadiyah Buya Dr H Amirsyah Tambunan, CWC menjelaskan bahwa dalam konteks wakaf uang (Waqf-al-Nuqud), wakaf uang adalah konsep wakaf menggunakan uang dalam bentuk Rupiah yang dikelola secara produktif di LKSPWU, dengan hasilnya dimanfaatkan untuk umat (mauquf alayh).

Di samping itu, wakaf melalui uang digunakan sebagai medium untuk mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu guna membiayai pembangunan sarana ibadah dan sosial berdasarkan perjanjian (akad). Bentuknya antara lain Qardhul Hasan, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan.

"Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad saling menolong (aq tathawwu) bukan transaksi komersial," ujarnya.

Kemudian, ada juga Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yaitu bentuk kerja sama dua pihak untuk kepemilikan aset di mana kerja sama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak secara bertahap, sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. (Mir/Alle)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MALAYSIA, Suara Muhammadiyah - Dua dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah....

Suara Muhammadiyah

15 August 2025

Berita

LABUHANBATU UTARA, Suara Muhammadiyah – Majelis Kader dan Sumber Daya Insani (MKSDI) Pimpinan ....

Suara Muhammadiyah

22 March 2025

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Majelis Pembina Kesejahteraan Sosial PP Muhammadiyah menggelar Pondok ....

Suara Muhammadiyah

13 March 2026

Berita

KUDUS, Suara Muhammadiyah - Tim Dosen Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) yang tergabung dalam Pen....

Suara Muhammadiyah

31 August 2024

Berita

Yogyakarta, Suara Muhammadiyah - Muhammadiyah terus berupaya mengatasi masalah darurat sampah yang m....

Suara Muhammadiyah

19 September 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah