Islam dan Literasi Kesehatan
Oleh: Mukhlis Rahmanto (dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : الْإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ، أوْ بِضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، والْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيْمَانِ (رواه مسلم)
“Dari Abu Hurairah ra. berkata, bersabda Rasulullah Saw.: Iman itu mempunyai 70 bagian (cabang) atau 60 cabang lebih. Yang paling utama (dan tinggi) yaitu ucapan “Tidak ada Tuhan selain Allah” dan yang terendah adalah menyingkirkan duri dari jalanan, dan malu adalah cabang dari iman” (HR. Muslim)
Umat Islam dan warga dunia umumnya hingga kini dihadapkan pada wabah-pandemi covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya, meski vaksin sebagai salah satu solusi wabah tersebut telah diproduksi masal dan divaksinasikan, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh manusia dalam menghadapi wabah ini, khususnya terkait dengan cara pandang (worldiew) terhadap wabah tersebut.
Cara pandang di sini salah satunya adalah faith, yaitu keyakinan, keimanan dan agama seseorang. Semisal kini terkait dengan realitas adanya sebagian umat Islam, bahkan para tenaga medis kesehatan muslim seperti dokter dan ahli medis lainnya yang muslim, menolak vaksin dan vaksinasi. Sebuah fakta yang mengejutkan, dimana ada yang sebagian melihatnya sebagai dinamika perbedaan cara pandang (ikhtilaf) karena kandungan vaksin yang masih diperdebatkan kehalalannya dan juga pandangan keimanan untuk tidak boleh memasukan barang haram ke dalam tubuh. Namun jika dilihat dari sudut pandang tujuan umum dan tertinggi dari agama Islam (syariat) menurut ulama, salah satunya Ibnu Taimiyah dalam Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah , bahwa inti dari syariah adalah mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan (jalbu al-mashalih wa dar’u al-mafasid). Salah satu perwujudan dari nilai tertinggi syariat ini adalah kebolehan mengkonsumsi yang haram karena kondisi yang membahayakan dan merusak jiwa manusia (darurat).
Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan Islam, maka akidah dan keimanan Islam memiliki hubungan yang erat terkait masalah kesehatan ini. Pun secara umum lewat beragam penelitian ilmiah menunjukan bahwa antara agama, spiritualitas dan kesehatan memiliki pengaruh yang signifikan dan tidak dapat dilepaskan antara satu dengan yang lain (Harold. G. Koening, 2012).
Hadits di atas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya Kitab al-Iman bab Bayan Adad Syuabi al-Iman no. 35 ini, menjadi salah satu bukti-dalil, bahwa Iman seorang mukmin dan muslim, erat terkait dengan kesehatan. Khususnya jika kita renungi penggalan matan-isi Hadits di atas “Imathatul-adza ‘an at-thariqi, menyingkirkan duri dari jalan”, yang jika kita maknai lebih dalam dan kontekstualisasikan, erat terkait dengan kesehatan lingkungan. Jika alam dan lingkungan sekitar manusia baik, maka akan berdampak pada kemashlahatan hidup manusia, salah satunya kesehatan jasmani dan ruhaninya. Hemat penulis, kesadaran keimanan ini menjadi bagian penting dari literasi kesehatan, yaitu kemampuan seseorang untuk memperoleh, memproses, dan memahami informasi serta pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dalam upaya pengambilan keputusan terkait kesehatan secara tepat (Ratzan and Parker, 2000).
Menjadi seorang mukmin dan muslim, dengan demikian kita dituntut untuk peduli dan memperhatikan kesehatan lingkungan. Karena terdapat hubungan timbal balik antara kesehatan lingkungan dengan kondisi manusia.
Nabi Muhammad Saw. sendiri selain dalam kandungan tersirat Hadits di atas, di banyak nash-teks al-Qur’an dan riwayat Hadits lainnya yang jika kita kumpulkan, sangat mendukung dan menganjurkan seorang Muslim dan Mukmin untuk memiliki literasi kesehatan yang Islami dan mendukung kemaslahatan hidupnya. Beberapa aspek dan karakteristik literasi kesehatan Islam antara lain (Ibnul Qayyim al-Jauziyah, tt.; Ja’far Khadem Yamani, 2007; Abudin Nata, 2011): Pertama, menekankan pada aspek pencegahan (preventif) daripada pengobatan (kuratif). Hal ini ditunjukan oleh banyak ajaran Islam, baik dari Al-Qur’an maupun Hadits yang menganjurkan pemeliharaan kesehatan atau menjauhkan dari penyakit dalam arti yang luas, mulai dari kebersihan bahan-bahan yang dikonsumsi atau yang kita pakai hingga kebersihan lingkungan dari kotoran seperti sampah, debu, kuman dan sebagainya. Firman Allah SwT dalam Qs. Al-Baqarah ayat 222 dan al-Mudatsir: 4-5: “Bahwa sesungguhnya Allah SwT menyukai orang yang bertaubat (membersihkan diri dari dosa) dan orang yang membersihkan diri dari kotoran”; “Dan terhadap pakaianmu bersihkanlah, dan terhadap dosa jauhilah”.
Nabi di dalam banyak riwayat mengajarkan memelihara kesehatan dengan menjauhkan diri dari makanan dan minuman yang memabukan seperti minuman beralkohol (minuman keras), merokok, mengkonsumsi narkoba, memakan bangkai, darah dan daging babi. Untuk mencegah penyakit juga dianjurkan mengatur badan agar tidak terlalu memporsirnya di luar batas kewajaran, sebagaimana riwayat Al-Bukhari: “Sesungguhnya badanmu itu mempunyai hak (beristirahat).” Nabi juga menganjurkan pola makan yang seimbang dan wajar (tidak berlebih-lebihan), seperti riwayat dari At-Tirmidzi: “Sebaiknya seorang anak Adam memelihara (diri) dari berbagai penyakit yang merusak perutnya, yaitu dengan makan untuk sekedar menghilangkan lapar dan mengisi rongga perutnya saja, dan jika memungkinkan sebaiknya ia mengisi perutnya dengan sepertiga untuk makan, sepertiga dengan minuman dan sepertiga dengan udara (untuk bernafas)”. Artinya Nabi mengajarkan tindakan preventif dan mengajarkan keseimbangan dan keselarasan dalam berbagai segi kehidupan, dengan kembali kepada sifat alam (back to nature), mengikuti fitrah manusia sebagai makhluk yang secara anatomi biologisnya sebagai makhluk pemakan tumbuh-tumbuhan (herbivore) daripada sebagai karnivor (pemakan daging binatang), serta berprinsip bahwa mencegah lebih baik daripada menyembuhkan (al-wiqayah ahammu minal-‘ilaj), dan pola hidup yang sederhana, tidak berlebihan dalam memperlakukan jiwa, raga dan pikiran, dan pola konsumsi makanan dan minuman.
Pun kita dapati dalam banyak riwayat tuntunan Nabi yang mengandung narasi nilai-nilai kesehatan dalam fikih bersuci (taharah), mulai dari cara berwudhu, beristinja (membersihkan kotoran seperti dengan cebok), larangan kencing di air tidak mengalir, sunnah khitan, keharusan mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, keharusan membersihkan rumah dan halaman dari kotoran, larangan makan terlalu kenyang dan tidur setelah makan, kewajiban mandi bagi suami-istri selepas berhubungan badan, larangan tato, larangan berobat dengan haram, anjuran memberi harapan sembuh pada seorang penderita penyakit, hingga kurang dianjurkannya memakan makanan dalam keadaan masih panas.
Kedua, Islam menggariskan bahwa jangkauan kesehatan hingga kedokteran tidak hanya sebatas wilayah jasmani, namun juga ruhani dan sosial, sebagaimana definisi kesehatan dari Majelis Ulama Indonesia (1983), bahwa kesehatan sebagai ketahanan jasmaniah, ruhaniah, dan sosial yang dimiliki manusia sebagai karunia Allah SwT yang wajib disyukuri dengan mengamalkan tuntunan Allah dan memelihara serta mengembangkannya. Maka Islam memandang bahwa timbulnya penyakit bukan hanya disebabkan oleh hubungan manusia dengan alam (makrokosmos), namun juga disebabkan karena hubungan yang tidak baik, antara manusia (mikrokosmos) dengan Tuhan dan sesamanya. Perbuatan dosa yang dilakukan oleh manusia, seperti melakukan kezaliman (menipu salah satunya) akan mengakibatkan rasa cemas, gelisah hingga jatuh sakit. Di sini pun akhirnya Islam menganjurkan agar seseorang berusaha menyembuhkan penyakitnya. Hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi: “Berobatlah kalian, karena Allah tidak akan menurunkan suatu penyakit, melainkan menurunkan obatnya, kecuali sebuah penyakir, yaitu al-haramu (pikun, lupa ingatan)”.
Prinsip ketiga dan keempat dari literasi kesehatan dalam Islam yaitu: bahwa kesehatan dan kedokteran dalam Islam didasarkan pada nilai-nilai etika ajaran Islam dan bersifat ilmiah, dalam artian bukan ilmu yang didasarkan pada khayalan, mitos, dan perkiraan, tetapi berdasar proses ilmiah empiris, mulai dari pengamatan, uji coba atau eksperimen hingga verifikasi fakta. Sebagaimana ditunjukan oleh para ilmuwan kesehatan dan kedokteran muslim seperti Ar-Razi (865-925 M) dan Ibnu Sina (980-1037 M). Vaksin dan vaksinasi covid-19 saat ini adalah bagian yang harus dipandang oleh Muslim dalam kerangka prinsip ini dan tentu saja dengan norma inti mendasar dan tertinggi dari syariat sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Wallahu a’lam bisshawab.
Sumber: Majalah SM No 3 Tahun 2021

