Islam Menolak Monopoli Kekuasaan

Suara Muhammadiyah

29 August 2026

152
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Islam Menolak Monopoli Kekuasaan

Oleh: Fathor Rohman, M.Ag/Pemerhati Fikih Sosial

Karakter Dasar manusia kerap terdorong oleh nafsu ekspansi (menguasai satu hal), ketidakpuasan atas capaian yang telah diraih serta kecenderungan untuk terus menggenggam lebih banyak hal tanpa berkesudahan. Keinginan untuk maju dan berkembang pada hakikatnya merupakan fitrah insani. Namun, manakala dorongan tersebut tidak diimbangi dengan rem spiritual berupa rasa syukur dan kesadaran batas, ia berisiko menjadi karakter monopolitis. Watak ini berubah dalam bentuk hasrat untuk mengendalikan hubungan, ruang percakapan, sumber daya ekonomi, hingga tampuk kepemimpinan politik semata-mata demi memenuhi hegemoni ego pribadi.

Keinginan untuk meraih prestasi, kekayaan, atau posisi kepemimpinan pada dasarnya bukan perbuatan yang terlarang dalam Islam. Islam adalah agama yang mendorong kerja keras, profesionalisme, dan kemandirian hidup. Namun persoalannya bila capaian-capaian tersebut dipisahkan dari kesyukuran (syukr) akan menjadi persoalan di kemudian hari sebagaimana bom waktu (yang dapat meledak diwaktu yang tidak tepat), padahal Syukur dalam dimensi etika Islam bukan sekadar ucapan lisan, melainkan pengakuan spiritual bahwa segala otoritas, wewenang, dan aset material pada hakikatnya adalah titipan Allah SWT yang memiliki batas fungsional dan tanggung jawab sosial. 

Ketika syukur sebagai kompas kesadaran batas ini lenyap, manusia akan terjerumus ke dalam jerat monopolitisme. Monopolisme adalah suatu kondisi patologis di mana seseorang memandang dunia sebagai arena perebutan kendali mutlak. Sifat ini bermula dari skala kecil, seperti dominasi dalam percakapan dan hubungan personal di mana seseorang enggan mendengarkan orang lain, kemudian berpindah ke tingkat institusi melalui penolakan berbagi peran, hingga memuncak pada tingkat makro dalam bentuk tirani politik dan penguasaan ekonomi. 

Dalam lembaran sejarah peradaban yang diabadikan Al-Qur’an, secara gamblang dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Qashash penggalan ayat 8:

إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ   

“Sesungguhnya Firaun dan Haman bersama bala tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.” 

Dalam kisahnya Firaun menempatkan Haman sebagai birokrat teknokratis sekaligus eksekutor pembangunan mega-proyek mercusuar, serta merangkul Qarun sebagai representasi konglomerasi kapitalis yang mendukung kebijakan diskriminatif dan penindasan rakyat. Aliansi kekuasaan dan kapital yang menindas ini dikecam.

Figur Firaun berdiri sebagai simbol penguasa yang memonopoli kekuasaan secara absolut. Firaun tidak hanya menggabungkan otoritas politik, komando militer, dan hukum negara di tangannya, melainkan melangkah lebih jauh dengan mengklaim legitimasi spiritual dan ketuhanan. Sebagaimana dijelaskan oleh pakar Ilmu Al-Qur'an KH Ahsin Sakho, kelanggengan tirani Firaun tidak berdiri di ruang hampa, ia secara terencana memelihara oligarki untuk mengamankan kekuasaannya. Dalam kacamata tauhid, justru klaim monopoli kekuasaan mutlak adalah bentuk kemusyrikan tersembunyi yang paling berbahaya, karena merampas hak prerogatif Allah SWT sebagai satu-satunya Pemilik Kedaulatan Tertinggi (Al-Malik Al-Haqq).

Monopoli dalam Islam

Secara etimologis, ikhtikar berakar dari kata hakara yang bermakna menganiaya, menahan, atau menimbun. Menurut para fuqaha, ikhtikar didefinisikan sebagai tindakan menahan atau mengumpulkan barang kebutuhan pokok masyarakat dengan sengaja dari peredaran pasar pada saat permintaan tinggi, dengan motif menciptakan kelangkaan buatan sehingga harga melambung tinggi, lalu menjualnya kembali demi meraup keuntungan berlipat ganda.

Sedangkan dalam ekonomi Islam praktik monopoli dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh gangguan yang dapat ditimbulkannya terhadap mekanisme pasar, yang pada akhirnya menghasilkan keuntungan besar bagi produsen (disebut sebagai sewa monopoli), sementara konsumen mengalami kerugian. Kondisi ini dianggap tidak adil, egois, dan tidak menunjukkan tanggung jawab sosial. Seharusnya distribusi kekayaan dan manfaat ekonomi seharusnya lebih adil dan berkeadilan, sehingga monopoli dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Ulama kontemporer Syekh Yusuf Al-Qaradawi, menegaskan bahwa illat (alasan hukum) dari pengharaman ikhtikar bukanlah jenis komoditas makanannya semata, melainkan mudharat (kerugian dan kesulitan) yang ditimbulkannya kepada masyarakat luas. Oleh karena itu ia menetapkan bahwa monopoli berstatus haram mutlak pada seluruh spektrum kebutuhan hajat hidup manusia, meliputi: pangan, sandang, perumahan, obat-obatan dan layanan kesehatan, sarana pendidikan dan buku sekolah, peralatan rumah tangga, hingga fasilitas operasional perkantoran dan teknologi informasi. Penimbunan atau pengendalian pasokan atas komoditas-komoditas tersebut demi memburu rente ekonomi (monopoly rent) adalah tindakan ilegal dan haram, baik dilakukan di masa surplus maupun di masa paceklik.

Relevansi kritik ini tercermin dalam keprihatinan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, saat penandatanganan kerja sama bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beliau menegaskan bahwa maraknya persaingan usaha tidak sehat dan kartel monopoli di tanah air merupakan faktor hulu yang memperlebar jurang ketimpangan sosial-ekonomi. Islam menghendaki agar perputaran kekayaan tidak hanya berpusat pada segelintir elit, selaras dengan penegasan QS. Al-Hasyr ayat 7 agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya semata.

Islam mengenal prinsip Delegasi

Prinsip delegasi wewenang dalam literatur Islam dikenal dengan istilah at-tafwidh. At-tafwidh adalah pelimpahan tugas, wewenang pengambilan keputusan, dan tanggung jawab operasional dari pemimpin puncak kepada individu atau tim yang dinilai memiliki integritas (al-amanah) dan kompetensi profesional (al-kifayah / al-quwwah). Konsep ini berakar pada prinsip tauhid yang mengakui keterbatasan manusia, tidak ada satu pun pemimpin manusia yang memiliki kesempurnaan mutlak untuk menyelesaikan seluruh persoalan seorang diri. Dengan adanya pembagian tugas atau wewenang untuk mengontrol nafsu monopoli manusia terhadap sesuatu, hal ini juga yang diabadikan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 122:

وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Tafsir Kementerian Agama RI dan Tafsir Ibnu Katsir menggarisbawahi bahwa ayat ini menolak sentralisasi peran tunggal. Peradaban yang sehat membutuhkan pembagian fungsi strategis, sebagian kelompok menjalankan peran pertahanan/sosial, sementara kelompok lain fokus mendalami ilmu pengetahuan (tafaqqahu fiddin) dan pembinaan moral masyarakat.

Dalam institusi keluarga, Islam juga menentang dominasi mutlak yang sewenang-wenang. Sebagaimana termaktub dalam QS. At-Tahrim ayat 6 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. 

Sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Mishbah bahwa ayat tersebut memberikan tuntunan kepada kaum beriman mengenai kewajiban meneladani Nabi Muhammad SAW dalam memelihara diri, istri, anak, dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Meskipun redaksi ayat tertuju kepada laki-laki (kepala keluarga), substansi kewajibannya berlaku bagi kedua belah pihak baik suami maupun istri untuk saling membimbing dan mendidik anak-anak agar seluruh anggota keluarga terselamatkan dari siksa api neraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu.

Keharmonisan dan ketahanan rumah tangga pada hakikatnya bertumpu pada sinergi pembagian peran yang proporsional antara suami dan istri. Suami memikul tanggung jawab utama dalam menjamin nafkah lahir dan batin, sementara istri berperan krusial dalam menjaga kehormatan, ketenangan, serta pondasi keutuhan keluarga. Pola relasi ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga bukanlah bentuk dominasi sepihak yang bersifat mutlak, melainkan sebuah kemitraan yang berlandaskan kerja sama, saling melengkapi, dan pembagian peran yang seimbang demi mencapai tujuan bersama.

Sementara dalam struktur manajerial organisasi maupun negara, pelimpahan wewenang harus disandarkan pada kompetensi dan integritas. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada sahabat Abu Dzarr Al-Ghifari tatkala beliau meminta suatu jabatan administratif:. Nabi bersabda :

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا

Artinya : “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu”. (HR. Muslim, No. 1825).

Dalam hadits tersebut, amanah tidak semata-mata dipandang sebagai posisi kekuasaan, melainkan sebuah mandat fungsional yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan. Amanah kepemimpinan ini idealnya tidak terpusat secara mutlak pada satu individu, melainkan disirkulasikan dan didistribusikan secara proporsional kepada para pemimpin atau jajaran direksi yang memiliki kapabilitas serta integritas mumpuni. Melalui pembagian wewenang yang terstruktur, seorang pemimpin dapat menyadari hakikat kedudukannya secara utuh bukan untuk mendominasi, melainkan untuk mengayomi, bersikap adil, dan mengambil keputusan secara bijaksana. Kesadaran inilah yang kemudian mendorong terciptanya budaya delegasi yang sehat, di mana setiap tugas dan tanggung jawab diserahkan kepada pihak yang tepat sesuai dengan kapasitas serta keahliannya.

Rasulullah SAW merupakan teladan paripurna dalam penerapan manajemen delegasi berbasis meritokrasi (the right person in the right place at the right time). Dalam mengelola tatanan masyarakat dan pemerintahan Madinah, beliau tidak pernah memusatkan seluruh kendali pada diri sendiri, melainkan mendistribusikan otoritas secara proporsional berlandaskan keahlian, bakat alamiah, dan integritas para sahabat.

Prinsip tersebut tecermin jelas dalam berbagai penugasan strategis. Untuk urusan hukum dan edukasi, figur berintelektual tajam dan bijaksana seperti Ali bin Abi Thalib serta Mu'adz bin Jabal dipercaya mengemban amanah sebagai hakim (qadhi) dan juru dakwah di wilayah-wilayah penting seperti Yaman. Sementara itu, urusan perbendaharaan, tata kelola logistik, dan filantropi umat kerap disandarkan pada ketokohan Abu Bakar ash-Shiddiq serta Utsman bin Affan yang memiliki rekam jejak kedermawanan dan kecakapan finansial yang matang. Pada medan pertahanan dan militer, komando ekspedisi (sariyyah) selalu diserahkan kepada perwira-perwira dengan ketangkasan taktis yang unggul, seperti Khalid bin Walid dan Hamzah bin Abdul Muthalib. Melalui pembagian peran yang terukur ini, Rasulullah SAW menegaskan bahwa efektivitas sebuah kepemimpinan bertumpu pada keberanian memercayai orang lain serta menempatkan setiap potensi pada porsi terbaiknya.

Monopoli pada hakikatnya merupakan penyakit spiritual yang memanifestasikan diri ke dalam struktur sosial, politik, dan ekonomi. Ia bermula dari hilangnya rasa syukur atas nikmat Allah, lalu berkembang menjadi ilusi bahwa manusia mampu mengontrol segala hal tanpa batas, dan bermuara pada kezaliman sistemik terhadap sesama. Al-Qur’an secara tegas membongkar kepalsuan oligarki tirani Firaun, Haman, dan Qarun sebagai pengingat bagi umat manusia bahwa akumulasi kekuasaan mutlak pasti akan berujung pada kehancuran tragis.

Islam hadir dengan ajaran yang memerdekakan manusia dari tirani monopolitisme melalui pilar tauhid, keadilan sosial, dan prinsip delegasi amanah (at-tafwidh). Kepemimpinan sejati dalam Islam bukanlah tentang seberapa erat seseorang menggenggam otoritas, melainkan seberapa bijak ia mendelegasikan wewenang kepada mereka yang kompeten, adil, dan berintegritas. Dengan menghidupkan tradisi musyawarah, meritokrasi, dan distribusi peran yang seimbang baik di tingkat negara, korporasi, maupun keluarga umat manusia akan mampu mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur, dan penuh keberkahan di bawah naungan ridha Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Muslim Mukmin yang Ikhlas Berkontribusi untuk Mewujudkan Cita-Cita Bersama Oleh : Mohammad Fakhrudi....

Suara Muhammadiyah

25 September 2025

Wawasan

Bolehkah Menggunakan AI untuk Ibadah? Oleh : Rusydi Umar, dosen S2 Informatika UAD, Anggota MPI PP ....

Suara Muhammadiyah

2 February 2026

Wawasan

Sudah Melaksanakan Shalat; Masihkah Ada Kewajiban Lain? Prof. Dr. Muh. Hizbul Muflihin, M.Pd, Guru ....

Suara Muhammadiyah

17 January 2026

Wawasan

Kesadaran Politik sebagai Penuntun Demokrasi Oleh: Suko Wahyudi, PRM Timuran Yogyakarta  Rend....

Suara Muhammadiyah

12 September 2025

Wawasan

Warisan Yusuf Al-Qaradhawi Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Yus....

Suara Muhammadiyah

8 January 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah