Jalan Tengah Wisata Religi Makam Ulama dalam Semangat Tajdid

Suara Muhammadiyah

20 October 2026

138
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kepada Siapa Hajat dan Nazar Dialamatkan? Jalan Tengah Wisata Religi Makam Ulama dalam Semangat Tajdid

Oleh: Muhamad Rahmadianur, ASN Pada Kementerian Agama Kab. Kotawaringin Timur. 

Beberapa waktu lalu, seorang kerabat meminta saya menemaninya berziarah ke makam Guru Sekumpul, ulama karismatik asal Martapura, Kalimantan Selatan. Di sela perjalanan, saya bertanya apa tujuannya. Ia menjawab singkat: membawa hajat dan menunaikan nazar.

Saya tidak tahu persis doa apa yang ia panjatkan, dan bukan itu yang ingin saya persoalkan. Yang mengusik saya adalah pertanyaan yang lebih mendasar, yang barangkali juga dibawa banyak peziarah di berbagai makam ulama: kepada siapa sebuah hajat ditujukan, dan kepada siapa sebuah nazar ditunaikan?

Ziarah kubur adalah amalan yang dituntunkan Islam. Meski begitu, pada masa awal Nabi Muhammad saw. sempat melarangnya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan itu berkaitan dengan kekhawatiran kembalinya kebiasaan jahiliah di tengah umat yang imannya masih baru. Setelah akidah umat menguat, larangan itu dicabut. Beliau bersabda, “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah, karena ia mengingatkan kalian pada akhirat” (HR. Muslim).

Kekhawatiran yang dulu melatarbelakangi larangan itu dapat kembali relevan dalam wujud yang berbeda. Makam ulama kini bukan lagi sekadar tempat ziarah warga sekitar. Ia telah menjadi destinasi wisata religi yang didatangi peziarah dari berbagai daerah, cermin besarnya kecintaan masyarakat kepada ulama. Di sekitarnya tumbuh ekosistem ekonomi: penginapan, pedagang, hingga transportasi. Di ruang yang ramai dan penuh harapan itu, ketika tujuan ziarah sebagai pengingat akhirat bertemu dengan hajat dan nazar, garis antara mendoakan dan memohon kepada penghuni kubur bisa menjadi tipis.

Persoalan serupa dapat dijumpai di banyak makam ulama di negeri ini. Sekumpul menjadi pintu masuk tulisan ini karena penulis menyaksikannya langsung. Tulisan ini menelaah wisata religi ziarah makam ulama melalui tinjauan Alquran, hadis, dan fikih, dengan sentuhan ilmu sosial dan ekonomi lokal. Tulisan ini juga menawarkan jalan tengah dalam semangat Tajdid yang digagas oleh Muhammadiyah: menjaga tradisi ziarah, meluruskan arah doa dan nazar kepada Allah, serta menata wisata religi agar menjadi sarana ibrah dan kemaslahatan umat dan masyarakat sekitar.

Ziarah, Perjalanan, dan Pelajaran

Alquran berulang kali mengajak manusia bepergian untuk belajar. Allah berfirman, “Sungguh, telah berlalu sebelum kamu sunah-sunah (Allah). Oleh karena itu, berjalanlah di (segenap penjuru) bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan para pendusta (rasul-rasul)” (QS. Ali ‘Imran/3:137). Dalam ayat lain, manusia diperintahkan memperhatikan bagaimana Allah memulai penciptaan (QS. Al-Ankabut/29:20). Perintah itu mengajak manusia menempuh perjalanan yang menumbuhkan iktibar, yaitu kemampuan mengambil pelajaran dari jejak sejarah dan kesudahan manusia.

Dalam kerangka ini, wisata religi ke makam ulama memiliki pijakan yang kuat. Peziarah diingatkan bahwa sebesar apa pun ketokohan seseorang, pada akhirnya ia akan kembali kepada Allah, sebagaimana alasan yang disebut Nabi saw. dalam hadis di atas: ziarah sebagai pengingat akhirat. Peziarah juga bisa mengambil pelajaran dari keteladanan dan perjuangan dakwah sang ulama. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam tuntunan “Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur” (Suara Muhammadiyah, No. 10, 2013), menjelaskan bahwa larangan awal ziarah berkaitan dengan kekhawatiran umat kembali pada kebiasaan jahiliah. Setelah iman umat kuat, ziarah menjadi amalan yang dianjurkan, dengan syarat niatnya lurus.

Meski dianjurkan, Nabi saw. memberi batasan agar kubur tidak diperlakukan secara berlebihan, termasuk peringatan keras agar kubur tidak dijadikan tempat ibadah (HR. Bukhari dan Muslim). Batasan ini bukan sikap antiziarah, melainkan penjagaan agar makam tetap menjadi pengingat, bukan pusat pengharapan.

Doa adalah bentuk pengharapan yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah. Sebagaimana Allah berfirman:

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ ٥ 

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah/1:5).

Allah pun menegaskan kedekatan-Nya, “Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat” (QS. Al-Baqarah/2:186), dan memerintahkan:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖ ٦٠ 

“Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina’” (QS. Gafir/40:60).

Perintah itu dikuatkan kembali oleh pesan Nabi saw. kepada Ibnu Abbas yang sangat jelas: jika engkau meminta, mintalah kepada Allah (HR. Tirmizi).

Arah doa ini tampak dalam doa ziarah yang diajarkan Nabi saw. kepada Aisyah: salam bagi penghuni kubur disertai permohonan ampunan dan keselamatan untuk mereka (HR. Muslim). Dalam ziarah, peziarahlah yang mendoakan penghuni kubur, bukan memohon kepadanya.

Tuntunan Majelis Tarjih menegaskan batas yang sama. Niat ziarah dipusatkan pada dua hal: mendoakan ahli kubur dan mengingat akhirat. Yang harus dihindari adalah meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah kepada Allah. Alasannya sejalan dengan Alquran, yang melarang berdoa kepada selain Allah yang tidak kuasa memberi manfaat maupun mudarat (QS. Yunus/10:106) dan mengingatkan bahwa dalih “agar mereka mendekatkan kami kepada Allah” pernah dipakai kaum musyrik (QS. Az-Zumar/39:3).

Persoalan sering muncul ketika hajat dibawa ke makam, dan di sinilah tawasul kerap disebut. Istilah ini berakar pada perintah mencari wasilah, yaitu sarana mendekatkan diri kepada Allah (QS. Al-Ma‘idah/5:35). Dalam pengajian yang digelar Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 18 Juni 2025, sebagaimana diberitakan muhammadiyah.or.id, bentuk tawasul yang disyariatkan dipaparkan sebagai berikut: berdoa dengan menyebut asmaul husna (QS. Al-A‘raf/7:180), bertawasul dengan amal saleh, dan meminta doa kepada orang saleh yang masih hidup. Bentuk kedua dicontohkan oleh kisah tiga orang yang terjebak dalam gua dan berdoa dengan menyebut amal terbaik mereka (HR. Bukhari dan Muslim). Bentuk ketiga dicontohkan oleh Umar bin Khattab yang meminta Abbas berdoa memohon hujan (HR. Bukhari). Adapun meminta kepada orang yang telah wafat, termasuk di makam, dinilai tidak sejalan dengan prinsip tauhid. Sebagian ulama di luar Muhammadiyah memiliki pandangan yang berbeda, dan perbedaan itu patut dihormati. Namun, ada pegangan bersama: yang mengabulkan doa hanyalah Allah, dan makam hanyalah tempat mengingat, bukan sumber pengabulan.

Hal serupa berlaku bagi nazar. Alquran memuji orang yang menunaikan nazar, “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Al-Insan/76:7), tetapi nazar adalah ibadah yang harus ditujukan kepada Allah. Nabi saw. bersabda bahwa siapa yang bernazar menaati Allah hendaklah menaati-Nya, dan siapa yang bernazar bermaksiat kepada-Nya janganlah ia lakukan (HR. Bukhari). Dalam kisah seorang sahabat yang bernazar menyembelih unta di Buwanah, beliau lebih dulu bertanya apakah di tempat itu ada berhala jahiliah atau perayaan mereka. Setelah dijawab tidak ada, barulah beliau menyuruh nazar itu ditunaikan, seraya menegaskan bahwa tidak ada penunaian nazar dalam maksiat kepada Allah (HR. Abu Daud). Pelajaran yang dapat diambil adalah tempat dan niat ikut menentukan sah tidaknya nazar.

Karena itu, nazar yang ditunaikan di sekitar makam, misalnya berupa sedekah kepada fakir miskin, adalah kebaikan selama diniatkan karena Allah. Ia keliru bila diniatkan sebagai persembahan kepada penghuni kubur. Nabi saw. juga mengingatkan bahwa nazar tidak dapat menolak takdir sedikit pun (HR. Bukhari dan Muslim); ketetapan tetap di tangan Allah.

Tajdid: Meluruskan Tanpa Menghakimi

Di sinilah semangat Tajdid Muhammadiyah menemukan tempatnya. Tajdid bukan sekadar melarang, melainkan memurnikan akidah sekaligus menghidupkan kembali amalan sesuai tuntunannya. Dalam tradisi Muhammadiyah, putusan keagamaan dirumuskan Majelis Tarjih melalui musyawarah, antara lain di forum Munas Tarjih, lalu dihimpun menjadi pedoman bagi warga persyarikatan dan masyarakat luas. Pedoman itu tidak menutup pintu ziarah. Ia menganjurkannya sambil meluruskan niatnya. Asep Sholahudin, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam pengajian Tarjih (18/6/2025) menegaskan bahwa kewajiban kita kepada orang yang telah wafat adalah mendoakan mereka, bukan meminta kepada mereka, seraya mendorong penguatan literasi keagamaan agar umat terhindar dari penyimpangan akidah.

Sikap ini relevan bagi wisata religi. Menutup akses ke makam ulama hanya akan melukai tradisi masyarakat, sedangkan membiarkan niat peziarah tanpa pendampingan membuka celah penyimpangan. Jalan tengahnya adalah edukasi yang santun: mengingatkan bahwa makam adalah tempat mendoakan dan mengingat akhirat, sementara hajat dan nazar hanya layak dialamatkan kepada Allah. Mengingatkan sebagian praktik peziarah tidak mengurangi penghormatan kepada ulama yang dimakamkan. Justru mencintai ulama berarti menjaga pesan tauhid yang senantiasa dibawa para ulama.

Wisata religi tetaplah perjalanan ibadah, sehingga etikanya perlu dijaga. Pertama, luruskan niat sebelum berangkat: berziarah untuk mendoakan dan mengingat akhirat. Kedua, saat memasuki area pemakaman, ucapkan salam kepada penghuni kubur sebagaimana diajarkan Nabi saw., lalu doakan mereka (HR. Muslim). Ketiga, hormati kubur dengan tidak duduk di atasnya (HR. Muslim) dan tidak menjadikannya tempat ibadah. Keempat, jaga ketertiban dan kebersihan: mengantre, tidak berdesakan, serta tidak meninggalkan sampah.

Peziarah dari luar daerah juga tidak boleh melalaikan kewajiban. Islam memberi keringanan bagi musafir berupa jamak dan qasar, tetapi tidak menggugurkan salat. Ziarah yang baik tidak boleh mengorbankan ibadah pokok.

Wisata religi juga menyangkut nafkah banyak orang. Pedagang, pemilik penginapan, dan pengemudi transportasi lokal menggantungkan penghidupan pada kunjungan peziarah. Dalam kaidah fikih, menarik kemaslahatan dan menolak kemudaratan adalah prinsip yang mendasari pengelolaan urusan bersama, sehingga denyut ekonomi di sekitar makam patut dirawat, bukan dicurigai.

Namun, maslahat itu perlu dijaga dari praktik yang memanfaatkan harapan peziarah, misalnya menjual benda yang diyakini memiliki daya tertentu atau menaikkan harga secara tidak wajar saat kunjungan memuncak. Kebersihan, keselamatan, pengelolaan kerumunan, dan ketersediaan tempat salat serta toilet pun merupakan bagian dari pelayanan kepada tamu Allah. Wisata religi yang baik membuat peziarah nyaman beribadah dan masyarakat setempat sejahtera, serta menimbulkan rasa aman.

Kritik tanpa jalan keluar hanya akan menambah jarak. Karena itu, ada empat langkah praktis yang dapat ditempuh bersama.

Pertama, edukasi niat di pintu masuk kawasan makam. Papan informasi atau poster singkat dan santun dapat memuat adab ziarah, doa untuk ahli kubur, serta pengingat bahwa hajat dan nazar dipanjatkan kepada Allah. Isinya sebaiknya disusun bersama pengelola dan tokoh setempat agar diterima sebagai bagian dari tradisi, bukan teguran dari luar.

Kedua, pendampingan peziarah. Pembimbing ziarah dari kalangan ulama atau ustaz setempat dapat memberi arahan singkat sebelum peziarah masuk, terutama bagi mereka yang baru pertama kali datang, sehingga peziarah kembali meluruskan niat hanya kepada Allah.

Ketiga, kolaborasi lintas lembaga. Pengelola makam, majelis taklim, MUI daerah, ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, serta pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk membuat panduan ziarah yang ringkas sesuai dengan tuntunan yang dianjurkan Nabi saw. serta menggelar dialog dengan semangat saling menghormati.

Keempat, penataan kawasan. Jalur peziarah yang tertib, area parkir, tempat salat, dan fasilitas kebersihan perlu disiapkan, disertai informasi tentang riwayat dan keteladanan sang ulama agar kunjungan menjadi sarana iktibar, bukan sekadar mengejar hajat.

Pertanyaan yang saya bawa pulang dari perjalanan itu sederhana, dan jawabannya pun sederhana: hajat dan nazar hanya layak dialamatkan kepada Allah. Yang perlu dihindari adalah meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah kepada Allah. Makam ulama adalah tempat mendoakan, mengingat akhirat, dan belajar dari keteladanan. Dalam semangat tajdid, tradisi ziarah tidak perlu dikorbankan. Yang perlu dijaga adalah arahnya. Pada akhirnya, mencintai ulama berarti mengantar diri sendiri dan orang lain kembali kepada Allah, Tuhan yang selalu mereka ajarkan untuk disembah dan dimintai.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

110 Tahun Suara Muhammadiyah Oleh: Rumini Zulfikar (Gus Zul), Penasehat PRM Troketon, Pesan Klaten ....

Suara Muhammadiyah

14 August 2025

Wawasan

Indonesia, Madura, dan Ritelmart Oleh: Saidun Derani, Dosen Pascasarjana UM-Surabaya dan UIN Syahid....

Suara Muhammadiyah

28 October 2024

Wawasan

Oleh: Melinda Ayu P, Kader Nasyiatul Aisyiyah Lamongan Ekofeminisme adalah sebuah istilah baru yang....

Suara Muhammadiyah

27 March 2024

Wawasan

Perguruan Tinggi Menyiapkan Lulusan dengan Skill Relevan Zamannya Oleh: Muhammad Julijanto Perubah....

Suara Muhammadiyah

10 June 2026

Wawasan

Menjaga Nyala Gerakan Perempuan Muda; (Refleksi Milad 95 Nasyiatul Aisyiyah: Srikandi Penjaga Perada....

Suara Muhammadiyah

12 May 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah