JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Merdiansa Papatungan, berhasil lulus Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (10/06/2026). Dosen FH UMJ ini membahas Reformulasi Pinjaman Luar Negeri dalam ujian disertasinya.
Dalam ujian tersebut, Merdian mengangkat disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Pinjaman Luar Negeri sebagai Salah Satu Sumber Pembiayaan Anggaran Negara Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.” Penelitian ini berfokus pada pengaturan pinjaman luar negeri setelah perubahan UUD 1945, terutama dalam kaitannya dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan anggaran negara.
“Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap sejauh mana pengaturan pinjaman luar negeri setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menciptakan praktik yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini juga bertujuan menilai implikasinya terhadap keberlanjutan anggaran negara.” ujar Merdian.
Ia menjelaskan bahwa penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Metode tersebut diterapkan melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan historis (historical approach).
Berdasarkan hasil penelitiannya, Merdian menemukan bahwa pengaturan dan praktik pinjaman luar negeri setelah era reformasi belum sepenuhnya menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang substantif. Menurutnya, pinjaman luar negeri yang semula ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara justru dapat menjadi beban bagi anggaran negara.
“Hasil penelitian saya menemukan bahwa pengaturan dan praktik pinjaman luar negeri setelah era reformasi hanya menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang semu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Merdian menyampaikan bahwa terdapat empat klaster isu hukum utama dalam pengaturan pinjaman luar negeri. Pertama, klaster yuridis, yakni adanya konflik norma antara rezim hukum keuangan negara dan rezim hukum internasional. Kedua, klaster filosofis, yaitu pengaturan kebijakan pinjaman luar negeri yang belum merefleksikan dasar filosofis dari keberadaannya.
Ketiga, terdapat persoalan teoritis berupa benturan antara rezim hukum keuangan negara dan rezim hukum internasional pada tataran doktrin. Selain itu, ia juga menyoroti adanya kekeliruan dalam mengkualifikasikan fungsi masing-masing lembaga negara dalam kebijakan pinjaman luar negeri. Keempat, persoalan praktis terkait waktu persetujuan DPR terhadap perjanjian pinjaman serta instrumen hukum yang mengekspresikan persetujuan tersebut.
Merdian berharap pencapaian akademik tersebut menjadi awal untuk memperkuat kontribusinya dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum keuangan negara. Ia menegaskan bahwa gelar doktor bukanlah akhir dari proses akademik, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. “Gelar doktor yang saya sandang saya pahami sebagai sebuah awal, bukanlah sebuah akhir,” katanya.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengembangkan keilmuan hukum agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan negara. “Saya berharap dapat berkontribusi lebih banyak di dalam mengembangkan ilmu hukum, tidak hanya secara akademik, tetapi juga memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat luas dan bagi negara,” pungkas Merdian.
Dalam ujian akhir disertasi ini, Merdian dibimbing oleh tim promotor, yaitu Prof. Dr. Setio Widagdo, S.H., M.H., Prof. Muhammad Alisa Fahad, S.H., M.H., selaku ko-promotor I, dan Dr. Adi Kusumaningrum, S.H., M.H., selaku ko-promotor II. Adapun majelis penguji terdiri atas Prof. Dr. Muhammad Fadli, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Tunggul Ansari Setia Negara, S.H., M.Hum., Dr. Riana Susmawati, S.H., M.H., Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H., serta penguji eksternal Dr. Dian Puji Senugraha Simatupang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

