Kecerdasan Imitasi dan Desentralisasi Fatwa

Suara Muhammadiyah

26 August 2026

58
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kecerdasan Imitasi dan Desentralisasi Fatwa; Tulisan Menyambut Munas Tarjih 33 di Surabaya

Oleh: Isman, Alumni Pondok Shobron UMS, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah

Muhammadiyah melalui visi besar Islam berkemajuannya telah memulai langkah tepat dengan sejak awal memposisikan orientasi fikihnya sebagai fikih manhaji (anti tesa fikih mazhabi) dan ijtihad jama’iy. Namun, posisi semacam ini tentu saja tidak lepas dari sorotan, diantaranya adalah apakah orientasi fikih Manhaji dan ijtihad jama’iy (kolektif) dapat diandalkan menghadapi gempuran kecerdasan imitasi (AI) yang semakin menuntut desentralisasi otoritas fatwa.

Seperti diketahui bahwa ijtihad jama’iy berkonsekuensi logis selain pada unifikasi produk putusan dan fatwa juga pada mobilitas fisik dan anggaran dengan wewenang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat. Belum lagi mempertimbangkan masa terbit tandfidz yang juga memerlukan waktu yang cukup lama. Artinya, produktivitas fatwa keagamaan sangat ditentukan oleh ketatnya prosedur internal persyarikatan yang tersentralisasi, sehingga jarak antara otoritas fatwa tarjih dengan kebutuhan riil warga persyarikatan di akar rumput semakin melebar.

Kesenjangan waktu tersebut memicu kondisi dilematis baru, mengingat otoritas fatwa yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan warga persyarikatan justru berada di Tingkat Cabang dan Daerah. Secara sosiologis, struktur bawah ini menuntut respons hukum yang cepat, namun di sisi lain, ada kewajiban institusional untuk tetap terhubung dengan platform Fikih Manhaji yang membutuhkan konfirmasi konsultatif dari putusan Musyawarah Nasional (Munas) sebagai otoritas permusyawaratan tertinggi. 

Konsekuensi logis akhirnya, kelambatan respons di tingkat bawah tidak terhindarkan karena siklus periodik pelaksanaan Munas Tarjih sangat terbatas, yakni hanya dilaksanakan rata-rata dua kali dalam lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan PP Muhammadiyah Tahun 2015 tentang Majelis Tarjih dan Tajdid.

Sementara otoritas fatwa yang paling dekat akar rumput justru berada di Tingkat Cabang dan Daerah. Karena itu, perlu pertimbangan sosiologis tersendiri, mengingat bahwa di satu sisi Fikih Manhaji dirancang sebagai antitesis dari Fikih Mazhabi sehingga membutuhkan unifikasi yuridis dari permusyawaratan tertinggi yakni Munas. Di sisi lain, siklus periodik pelaksanaan Munas Tarjih hanya dilaksanakan rata-rata dua kali dalam lima tahun, sementara problematika keumatan sangat dinamis. 

Artinya, fikih manhaji Muhammadiyah menghadapi dua tantangan sekaligus. Pertama, desain struktural yang dipandang sudah tidak kompatibel dengan era kecerdasan imitasi yang menutut desentralisasi. Tantangan kedua adalah siklus periode permusyawaratan tarjih yang sudah tidak lagi seimbang dengan akselerasi kecerdasan imitasi dalam mempengaruhi warna keagamaan warga persyarikatan di Tingkat akar rumput. 

Diakui atau tidak, dua hambatan struktural inilah yang membuat warga persyarikatan menunggu kepastian hukum hingga bertahun-tahun atas masalah-masalah kontemporer yang mendesak, sehingga membuka celah bagi masuknya pengaruh fatwa dari ideologi transnasional di luar persyarikatan, memanfaatkan celah dengan bergerak lebih agresif dan massif melalui media sosial. 

Padahal jika dirujuk secara historis, cetak biru desain struktur Majelis Tarjih sesungguhnya adalah desentralisasi otoritas fatwa. Hal ini didasarkan pada Qa'idah Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1971. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa Musyawarah Wilayah wajib diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali dan Musyawarah Daerah setahun dua kali untuk merespon masalah-masalah hukum tingkat daerah.

Cetak biru desentralisasi otoritas fatwa juga dapat dibaca dari Qaidah Madjlis Tardjih Moehammadijah tahun 1940, ketentuan Pasal 5 menginstruksikan pendirian "Badan Tardjih" di tingkat Cabang dan "Badan Tardjih Daerah". Selanjutnya pada ketentuan Pasal 7 juga terdapat aturan yang mengatribusikan wewenang bagi daerah untuk memutuskan fatwa-fatwa fiqih setempat.  

Penelusuran Sejarah dan cetak biru struktur otoritas fatwa di atas membawa kita pada satu kesimpulan penting, yaitu Fikih Manhaji di era kecerdasan imitasi tidak lagi bisa direduksi menjadi sekadar metodologi elitis. Di era kecerdasan imitasi, akurasi dan kecepatan sangat menentukan pilihan hukum yang tersedia bagi warga persyarikatan. Maka desain struktural dan siklus periodik permusyawaratan perlu dipertimbangkan ditinjau ulang agar produktivitas pedoman keagamaan senantiasa agar senantiasa akseleratif menjawab kebutuhan hukum warga di Tingkat akar rumput secara real-time.

Desentralisasi otoritas fatwa melalui pembentukan lajnah tarjih hendaknya dibaca bukan sebuah ancaman terhadap struktur otoritas fatwa di pimpinan pusat, melainkan sebuah keniscayaan langkah yang harus diambil agar keberlangsungan ijtihad jama'iy dalam mewujudkan cita-cita Islam Berkemajuan tetap relevan menjawab tuntutan zaman yang semakin kompleks dan rumit.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Nasib Muhammadiyah Kedepan, Mari Perhatikan Kader Oleh: Noval Sahnitri, Kader PW IPM Lampung Muham....

Suara Muhammadiyah

24 June 2024

Wawasan

Anak antara Harapan dan Ratapan: Refleksi Hari Anak Nasional Edi Sugianto, Dosen IAI Al-Ghurab....

Suara Muhammadiyah

26 July 2024

Wawasan

Penguatan Ideologi Muhammadiyah di PTMA sebagai Fondasi Kemajuan Oleh: Dzar Al Banna, S.S., M.A., D....

Suara Muhammadiyah

12 June 2026

Wawasan

Menggenggam Amanah Langit, Mengisi Kemerdekaan Bumi Perempuan Berkemajuan sebagai Penjaga Empat Pil....

Suara Muhammadiyah

18 August 2026

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Apakah larangan Taliban terhada....

Suara Muhammadiyah

14 March 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah