Kedudukan Kader dan Warga Terhadap Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Tambang

Publish

29 July 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
387
Istimewa

Istimewa

Kedudukan Kader dan Warga Terhadap Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Tambang

Oleh: Haidir Fitra Siagian 

Sejak Pemerintah RI menawarkan kepada organisasi kemasyarakatan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, beberapa pihak berharap Muhammadiyah menolak tawaran tersebut. Baik warga dan simpatisan Muhammadiyah maupun pihak luar menyerukan agar Muhammadiyah tetap menjadi benteng moral yang tidak tergoda oleh harta dan kekuasaan.

Saya merangkum tiga alasan mereka agar Muhammadiyah tidak menerima tawaran tersebut. Pertama, bahwa selama ini banyak perusahaan pertambangan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kedua, dalam pengelolaan pertambangan, sering terjadi perilaku tidak terpuji, seperti praktik tidak sehat yang menodai nilai-nilai moral dan agama. 

Ada juga pandangan bahwa dengan menerima tawaran tersebut, Muhammadiyah akan kehilangan daya kritisnya terhadap pemerintah. Mereka khawatir Muhammadiyah, sebagai benteng moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, akan terjebak dalam permainan politik yang dibuat oleh elit negara.

Pada awalnya, Muhammadiyah tidak langsung merespons tawaran tersebut. Muhammadiyah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam terkait berbagai aspek pertambangan, dengan melibatkan pakar di bidang pertambangan, ekonomi, hukum, dan sosial-budaya. Kajian tersebut berlangsung hampir tiga bulan dan melibatkan konsolidasi internal organisasi, termasuk badan pembantu pimpinan, organisasi otonom, perguruan tinggi, dan pengurus Muhammadiyah dari seluruh Indonesia.

Akhirnya, Muhammadiyah secara resmi memutuskan untuk menerima tawaran pengelolaan tambang dari Pemerintah RI dalam rangka mendukung gerakan dakwah. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, dan Sekretaris Umumnya, Prof. Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Kampus Universitas Aisyiyah Yogyakarta pada Ahad, 28 Juli 2024.

Terdapat sembilan alasan utama yang mendasari keputusan Muhammadiyah. Salah satunya adalah pandangan bahwa kekayaan alam adalah anugerah dari Allah, dan manusia sebagai khalifah di bumi memiliki wewenang untuk memanfaatkan alam demi kemaslahatan serta kesejahteraan hidup, baik material maupun spiritual.

Menurut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024), "Pertambangan (at-ta’dīn), yang merupakan aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ), termasuk dalam kategori muamalah atau urusan duniawi (al-umūr al-dunyā). Secara hukum, aktivitas ini pada dasarnya diperbolehkan (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih)."

Alasan lainnya adalah Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada tahun 2015 yang menugaskan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi, selain bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah mengeluarkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan berbagai unit bisnis lainnya.

Berdasarkan berbagai alasan yang telah dikemukakan, keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah seharusnya dipahami dengan baik oleh kader dan warga Muhammadiyah. Namun demikian, masih ada di antara mereka yang menolak dan melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.

Bentuk perlawanan yang disampaikan antara lain melalui perdebatan panjang di media sosial, membuat status atau story yang mengecam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bahkan ada yang menganggap Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah beralih menjadi juragan pertambangan. Beberapa komentar lainnya memiliki narasi yang bisa dipandang tidak berakhlak.

Saya pribadi menyayangkan sikap demikian dari warga atau anggota Muhammadiyah. Boleh saja kita merasa lebih pintar dan banyak mengetahui berbagai hal. Namun ketika organisasi telah mengambil kebijakan secara resmi melalui mekanisme yang sesuai, pandangan pribadi tersebut seharusnya gugur dengan sendirinya.

Sebagai pribadi dan warga negara, mereka tentu berhak memberikan tanggapan terhadap apa saja yang tidak sesuai dengan ekspektasinya. Menyuarakan pendapat tentu boleh dan dalam konteks demokrasi sekarang adalah bagian penting dalam menjalankan fungsi politik warga negara dengan memposisikan diri sebagai kelompok kepentingan serta kontrol sosial.

Namun, sebagai warga Muhammadiyah, ada kewajiban yang harus dijalankan. Kader-kader Muhammadiyah yang lulusan berbagai jenis perkaderan, baik tingkat daerah, wilayah, maupun nasional, harus memahami hal ini. Sebagaimana disebutkan dalam “Pedoman Anggota Muhammadiyah”, setiap anggota Muhammadiyah wajib menjaga nama baik organisasi dan patuh terhadap keputusan-keputusan meskipun organisasi tidak memberikan sanksi.

Dalam konteks berorganisasi, ketika keputusan sudah ditetapkan, adalah kewajiban anggota untuk melaksanakannya. Filosofi sebuah keputusan dalam organisasi adalah untuk dilaksanakan, bukan lagi untuk diperdebatkan, apalagi dengan sikap yang tidak bijaksana dan cenderung kontraproduktif. Wallahu’alam.

Penulis adalah Wakil Ketua LP2M PWM Sulsel/Dosen UIN Alauddin Makassar, artikel ini adalah pendapat pribadi, tidak mewakili organisasi.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Hubungan Luar Neger....

Suara Muhammadiyah

11 June 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah- Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZISMU) telah memasuki usia ke 22 tah....

Suara Muhammadiyah

2 August 2024

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Sebagai institusi keagamaan dan rumah ibadah bagi umat muslim, masji....

Suara Muhammadiyah

25 September 2023

Berita

KULONPROGO, Suara Muhammadiyah - Pada Ahad, 04 Agustus 2024, di Masjid Al Ihsan Sidakan Banaran, Gal....

Suara Muhammadiyah

6 August 2024

Berita

PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah - Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Assoc Prof Dr Jeb....

Suara Muhammadiyah

9 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah