Ketika Negara Menyeragamkan Syawal: Menyoal Klaim Haram atas Kemerdekaan Ijtihad
Oleh: Azmi Izuddin, Sekretaris PCM Genteng-Surabaya, Mahasiswa Magister PAI UIN Sunan Ampel Surabaya
Perbedaan penentuan awal bulan hijriah, khususnya Ramadhan dan Syawal, telah menjadi rutinitas tahunan di Indonesia. Dinamika ini merupakan konsekuensi logis dari keberagaman metode ijtihad. Satu memakai metode rukyat al-hilal atau pengamatan faktual dan satunya memakai metode hisab hakiki atau yang bisa disebut dengan perhitungan astronomis. Keduanya sama-sama kuat dan memiliki dalil masing-masing.
Namun, suasana diskusi menjelang Idul Fitri kali ini terusik oleh sebuah pernyataan dari seorang tokoh agama yang juga merupakan salah satu pimpinan MUI, yang secara personal melontarkan label haram bagi pihak yang menetapkan 1 Syawal secara mandiri, dengan kata lain berbeda dari keputusan pemerintah.
Tulisan ini hadir bukan untuk memperdebatkan keunggulan satu metode di atas metode lainnya, juga tidak bermaksud mengecilkan posisi pemerintah maupun membela ormas keagamaan tertentu. Namun, untuk mengulas bersama terhadap penggunaan istilah hukum haram dalam konteks ijtihad dalam penentuan waktu ibadah.
Dalam taksonomi hukum Islam, istilah haram menempati posisi yang sangat serius. Ia didefinisikan sebagai larangan yang bersifat jazim (pasti/tegas) dari syariat. Konsekuensi dari status hukum ini jelas, yakni pelakunya berdosa dan yang meninggalkannya berpahala. Karena berimplikasi pada dosa dan sanksi ukhrawi, maka penetapan status haram tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ia membutuhkan dalil-dalil yang qath’i, baik dari Al-Quran maupun Hadist.
Dalam wacana penetapan awal bulan hijriyah, argumentasi yang digunakan untuk mengharamkan perbedaan pada dasarnya tidak berasal dari dalil nas yang bersifat sharih (jelas) melarang ijtihad mandiri. Ia lebih merupakan argumen yang didasarkan pada prinsip fiqih sosial (siyasah syar'iyyah).
Para ulama sepakat dalam kaidah muthlaq al-amr lil wujub, namun mereka juga berhati-hati dalam menetapkan keharaman. Jika kita merujuk pada prinsip yang dikemukakan oleh Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat, hukum diturunkan untuk kemaslahatan atau yang biasa kita kenal maqashid syariah. Mengharamkan sebuah ijtihad yang muktabar (diakui) tanpa dalil nas yang fundamental justru berisiko menjauhkan agama dari prinsip keadilan dan kemudahan. Melabeli ijtihad sebagai haram adalah langkah yang metodologisnya sulit dipertanggungjawabkan dalam wacana hukum Islam.
Argumentasi utama yang sering digunakan untuk menuntut keseragaman adalah doktrin ketaatan kepada Ulil Amri, dalam hal ini pemerintah. Secara akademis, keabsahan kaidah ini tidak terbantahkan dalam konteks masalah-masalah ijtihadiyyah yang menyangkut ketertiban umum dan tidak terkait langsung dengan keyakinan ibadah mahdhah. Namun, persoalan 1 Syawal berada di titik irisan yang sensitif antara ketaatan sosial dan keyakinan spiritual dalam beribadah.
Pemerintah memang memiliki hak dan wewenang untuk menetapkan hari raya secara nasional demi keteraturan publik, dan ketetapan itu adalah sah. Namun, wewenang tersebut tidak serta-merta memiliki daya paksa untuk mengharamkan ijtihad ibadah dari ormas keagamaan.
Ketaatan kepada Ulil Amri bukanlah ketaatan absolut. Prinsip dasarnya adalah ketaatan itu didasarkan pada perbuatan kebaikan. Memaksa seorang muslim untuk meninggalkan hasil ijtihad yang diyakininya benar dalam urusan ibadah untuk mengikuti ijtihad lain (termasuk ijtihad dari pemerintah) dapat menimbulkan kegelisahan spiritual yang justru bertentangan dengan kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pemerintah itu sendiri. Maka, klaim haram atas penetapan mandiri adalah bentuk pelarasan yang berlebihan.
Menghormati Kemerdekaan Ijtihad
Islam adalah agama yang memberikan ruang sangat luas bagi akal dan ijtihad dalam masalah furu’iyyah (cabang), bukan masalah ushul (pokok). Perbedaan metode hisab dan rukyat adalah contoh klasik masalah furu'. Dalam ranah ini, kaidah fiqih yang paling relevan adalah la yunkaru al-mukhtalaf fih (tidak boleh diingkari/dicela hal-hal yang diperselisihkan secara valid).
Metode hisab hakiki yang digunakan oleh Muhammadiyah, misalnya, bukanlah hasil lamunan kosong, melainkan produk ijtihad yang metodologis, konsisten, dan berakar pada dialektika pemikiran fikih yang berlangsung dari masa ke masa.
Melabeli ijtihad sebagai haram justru adalah tindakan yang bermasalah secara akademis. Ini mencerminkan sikap inkar al-khilaf (keengganan menerima perbedaan). Hadis Nabi pun mengajarkan: "Jika seorang hakim berijtihad lalu ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala; dan jika ia berijtihad lalu ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala." (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi tidak pernah menyebut ijtihad yang salah sebagai perbuatan haram atau berdosa, melainkan tetap memberikan apresiasi intelektual.
Tindakan mengharamkan ijtihad lain secara sepihak justru adalah pintu masuk bagi kemunduran dalam tradisi intelektual Islam, karena ia dapat berujung pada pengekangan terhadap akal pikiran.
Sebagai penutup, kita harus bisa membedakan antara kebutuhan akan ketertiban umum dan klaim hukum agama. Kita dapat sepakat bahwa pemerintah berhak membuat ketetapan nasional untuk memastikan kelancaran administrasi dan ketertiban umum. Penyelesaian masalah perbedaan ini bukanlah dengan cara mengebiri ijtihad pihak lain, melainkan dengan mendewasakan umat untuk hidup berdampingan dalam harmoni perbedaan.
