Ketika Sertifikat Halal Diam di Depan Isu Lingkungan

Publish

3 May 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
60
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Ketika Sertifikat Halal Diam di Depan Isu Lingkungan

Oleh: Khilmi Zuhroni, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PDM Kotawaringin Timur

Ada ironi yang selama ini kita biarkan berjalan tanpa pertanyaan. Sebuah rumah potong hewan misalnya, bisa saja memproduksi daging halal dengan sempurna. Saat menyembelih menyebut bismillah, menggunakan pisau tajam, memastikan hewan dalam kondisi sehat. Akan tetapi pada saat yang sama mereka membuang limbah cair ke sungai yang mencemari air minum ribuan warga. Produknya lulus audit halal. Tapi limbahnya mencemari lingkungan. Dan kita diam.

Inilah celah kritis dalam sistem sertifikasi halal global yang telah berkembang lebih dari tiga dekade. Kehalalan berhenti di pintu pabrik. Di dalam, segala sesuatu bersih dan patuh syariat. Di luar, bisa jadi bencana ekologis. Pertanyaan yang harus kita ajukan hari ini bukan lagi sekadar "Apakah kandungan babi ada dalam produk ini?". Melainkan "Apakah produk ini merusak bumi yang menjadi amanah Allah kepada kita?"

Argumen ini bukan sekadar sentimen moral. Ia tertancap kuat dalam fondasi epistemologi hukum Islam. Para pemikir kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Ibn Ashur, dan Jasser Auda telah memperluas ruang maqashid syariah secara signifikan. Jika lima tujuan pokok syariah yang dirumuskan Al-Ghazali, yakni: hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal, menjadi pondasi maqashid klasik, maka sejumlah ulama kontemporer kini mengusulkan hifz al-bi'ah (pemeliharaan lingkungan) sebagai maqashid keenam yang tidak kalah mendesak. Argumen mereka bukan kajian tanpa dasar. Ia bersandar pada ribuan ayat dan hadis yang menegaskan posisi manusia sebagai khalifah fi al-ardh, yang diberi amanah menjaga, bukan mengeksploitasi, bumi.

Larangan fasad fi al-ardh dalam Q.S. Al-A'raf ayat 56 bersifat mutlak. Tidak dibatasi domain tertentu. Ia mencakup pencemaran air, deforestasi, dan emisi gas rumah kaca yang kini menjadi ancaman eksistensial peradaban. Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim Global (IDGCC) 2015 di Istanbul adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh ulama, ilmuwan, dan aktivis Muslim pada 17-18 Agustus 2015, secara jelas menegaskan bahwa mengatasi perubahan iklim adalah kewajiban moral-agama (rahmatan lil alamin) dan mendesak pengurangan emisi gas rumah kaca menuju nol emisi demi keberlanjutan. Artinya, umat Islam secara global sudah mengakui urgensi ini, hanya saja pengakuan itu belum menyentuh jantung sistem halal.

Sebuah kajian sistematis berjudul "Challenges of Halal Standards and Halal Certification for Islamic Marketing" yang ditulis oleh Mohammad Mominul Islam, Mohamed Syazwan Ab Talib, dan Nazlida Muhamad, tahun 2023 dengan mengkaji 76 artikel dari jurnal terindeks Scopus antara tahun 2012 dan 2023, menemukan bahwa tantangan sertifikasi halal yang dibahas selama ini hanya meliputi heterogenitas standar, bahan baku, kesenjangan komunikasi, dan orientasi pemasaran, tanpa satu pun yang menyentuh absennya kriteria lingkungan. Fuseini, Hadley, dan Knowles (2021) bahkan lebih tegas menyatakan bahwa tidak ada standar halal yang berlaku secara nasional maupun global yang mengintegrasikan persyaratan lingkungan dalam proses auditnya. Ini bukan sekadar celah teknis. Ini cerminan dari sempitnya bingkai konseptual yang kita gunakan untuk mendefinisikan "kepatuhan" dalam Islam.

Ketika kita menganalisis rantai pasok produk halal secara menyeluruh, gambarannya semakin mengkhawatirkan. Bahan baku "halal" bisa berasal dari perkebunan yang menggunakan praktik pembakaran lahan. Kemasan "halal" bisa menggunakan plastik sekali pakai yang berakhir di lautan dan membunuh ekosistem. Transportasi produk halal bisa menghasilkan emisi karbon yang tidak diperhitungkan sama sekali. 

Dalam perspektif fiqh, konsep maslahah mursalah memberikan legitimasi kuat untuk memasukkan pertimbangan lingkungan ke dalam kriteria halal. Ketika sebuah proses produksi menimbulkan mafsadat yang nyata bagi masyarakat dan ekosistem, ia bertentangan dengan semangat halal yang sesungguhnya, sekalipun bahan dan prosedur teknisnya terpenuhi.

The Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dalam laporannya tahun 2023 menegaskan bahwa dunia berada pada jalur pemanasan 2,7°C jika tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan industri saat ini. Dimana dampaknya berupa: gelombang panas ekstrem, banjir besar, kekeringan, kepunahan spesies massal, akan paling dirasakan oleh komunitas yang paling rentan yang sebagian besar berada di dunia Muslim. Seperti: di Afrika Sub-Sahara, Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Timur Tengah. 

Ketika industri halal global yang nilainya diperkirakan mencapai USD 3 triliun pada 2026 tidak memasukkan standar lingkungan dalam auditnya, maka itu berarti industri ini berkontribusi pada kerusakan yang justru paling menyakiti umat yang seharusnya ia layani.

Secara teknis, integrasi audit lingkungan ke dalam sertifikasi halal bukan hal mustahil. Metodologi Life Cycle Assessment (LCA) yang telah distandarisasi ISO 14040 dan 14044 menyediakan kerangka ilmiah untuk mengukur dampak lingkungan suatu produk dari hulu ke hilir. Dari ekstraksi bahan baku hingga pembuangan akhir. LCA mengukur delapan kategori dampak, yakni: pemanasan global, penipisan ozon, pengasaman, eutrofikasi, penggunaan lahan, konsumsi air, toksisitas manusia, dan keanekaragaman hayati. Jika komponen ini diintegrasikan ke dalam checklist audit halal, maka auditor tidak hanya memeriksa apakah babi ada dalam produk, tetapi juga apakah produk itu merusak bumi yang menjadi amanah Allah.

Kaidah fiqhiyah la dharar wa la dhirar (tidak boleh ada mudharat dan tidak boleh saling menimbulkan mudharat) berlaku universal, termasuk dalam domain lingkungan. Ia sejalan dengan precautionary principle (prinsip kehati-hatian) dalam ekologi.  Ketika ada indikasi bahwa suatu tindakan dapat menyebabkan kerusakan serius bagi lingkungan, tindakan pencegahan harus diambil meskipun hubungan sebab-akibatnya belum sepenuhnya terbukti secara saintifik. Bagi industri halal, ini berarti: jika ada bukti kuat bahwa proses produksi tertentu berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis signifikan, pencegahan adalah wajib, bukan pilihan.

Ada pula argumentasi pragmatis yang tidak kalah kuat. Data Nielsen dari survei terhadap 30.000 konsumen di 60 negara menunjukkan bahwa 73% konsumen milenial global bersedia membayar lebih untuk produk yang berkomitmen pada keberlanjutan lingkungan. Di kalangan Muslim muda yang melek isu lingkungan, label "halal-sustainable" memiliki daya tarik yang luar biasa. Negara-negara seperti Malaysia, Indonesia, dan UEA yang berkompetisi menjadi jejaring halal global seharusnya melihat situasi ini sebagai peluang diferensiasi, bukan beban regulasi. Standar halal yang mengintegrasikan sustainability akan menjadi keunggulan kompetitif jangka panjang di pasar global yang semakin sadar lingkungan.

Al-Quran secara konsisten menyandingkan kata halal dengan tayyib: "Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi tayyib" (Q.S. Al-Baqarah: 168). Tayyib bukan hanya tentang bersih dalam arti teknis-higienis, akan tetapi tentang kebaikan yang sempurna. Termasuk kebaikan bagi ekosistem yang menjadi sumber dari segala yang kita konsumsi. Islam adalah agama yang syumul. Ia tidak mengenal dikotomi antara kesucian produk dan kesehatan planet.

Sistem audit halal yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan adalah sistem yang tidak utuh, yang menyelesaikan setengah persoalan sambil menciptakan setengah persoalan baru. Ia memenuhi syarat formal tetapi mengkhianati semangat substantif dari risalah Islam sebagai rahmatan lil alamin. Hifz al-bi'ah bukan konsep pinggiran, ia adalah konsekuensi logis dari tauhid, dari keyakinan bahwa semua yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah. Menjaga lingkungan adalah ibadah. Dan memastikan produk halal diproduksi dengan cara yang menjaga bumi adalah tanggung jawab kolektif yang tidak bisa ditunda lagi.

 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pentingnya Kolaborasi Mempersiapkan Generasi Emas yang Beradab Oleh: Rumini Zulfikar (Gus Zul), Pen....

Suara Muhammadiyah

11 August 2025

Wawasan

Iman, Islam, Ihsan: Manesfestasi dari Ibadah Secara Universal Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM ....

Suara Muhammadiyah

3 May 2025

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Tulisan ini akan mengupas salah....

Suara Muhammadiyah

3 June 2025

Wawasan

(Seni) Rupa Muhammadiyah Suherman, Dosen Pendidikan Seni (Rupa) Universitas Muhammadiyah Enrekang /....

Suara Muhammadiyah

1 December 2024

Wawasan

Urwatul Wutsqa: Solidaritas Islam dan Fanatisme Kesukuan  Oleh: Hatib Rachmawan (Dosen Il....

Suara Muhammadiyah

8 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah