Khittah Denpasar dan Masa Depan Politik Muhammadiyah
Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah/ Ketua PDM Jakarta Timur
Politik selalu menghadirkan godaan bagi setiap gerakan sosial. Di satu sisi, politik menyediakan ruang untuk memperjuangkan gagasan, memengaruhi kebijakan, dan menghadirkan perubahan bagi masyarakat. Di sisi lain, politik juga menyimpan risiko ketika kekuasaan berubah menjadi tujuan, sementara nilai dan cita-cita yang semula diperjuangkan perlahan tersisih.
Dalam situasi inilah Muhammadiyah perlu terus membaca, memahami, dan mengaktualisasikan Khittah Denpasar 2002. Khittah Denpasar bukan sekadar dokumen historis yang tersimpan dalam arsip Persyarikatan.
Khittah Denpasar merupakan pedoman penting dalam menempatkan Muhammadiyah di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Khittah ini menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menjadikan dirinya sebagai partai politik dan tidak menjalankan fungsi organisasi politik praktis. Namun, pada saat yang sama, Muhammadiyah tidak menarik diri dari urusan politik. Politik tetap dipandang sebagai bagian dari kehidupan kebangsaan yang harus dibingkai oleh nilai-nilai agama, moral, dan tanggung jawab kemanusiaan.
Di sinilah letak relevansi Khittah Denpasar. Muhammadiyah tidak boleh terjebak pada dua kutub ekstrem antara terlalu dekat dengan kekuasaan hingga kehilangan daya kritis, atau terlalu jauh dari kekuasaan hingga kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan kemaslahatan publik. Tantangan politik Muhammadiyah justru terletak pada kemampuannya menjaga jarak organisatoris tanpa kehilangan pengaruh substantif.
Sejarah Muhammadiyah memperlihatkan bahwa hubungan Islam, organisasi sosial, dan politik selalu menjadi persoalan yang membutuhkan ijtihad. Pengalaman keterlibatan dalam dinamika politik kepartaian pada masa lalu memberikan pelajaran bahwa energi gerakan dapat terserap oleh persaingan kekuasaan.
Ketika perhatian organisasi terlalu banyak diarahkan pada kontestasi politik, pekerjaan dakwah, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat berisiko terpinggirkan. Karena itu, Muhammadiyah mengembangkan corak perjuangan politik yang menempatkan kepentingan bangsa sebagai orientasi utama.
Dalam penjelasan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, politik kebangsaan atau politik kenegaraan menjadi wilayah penting bagi Muhammadiyah, sedangkan perjuangan memperoleh dan menjalankan kekuasaan melalui partai politik merupakan ranah politik praktis. Pembedaan ini tidak berarti keduanya sama sekali tidak berhubungan, tetapi menegaskan adanya batas peran dan tanggung jawab organisasi.
Khittah Denpasar memberi ruang bagi Muhammadiyah untuk menyampaikan pandangan, membangun komunikasi, melakukan lobi, mengajukan kritik, dan memengaruhi kebijakan negara, terutama ketika menyangkut kepentingan strategis bangsa. Dengan demikian, politik Muhammadiyah tidak diukur dari jumlah kader yang menduduki jabatan politik, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai yang diperjuangkan mampu memengaruhi arah kehidupan bernegara.
Pandangan tersebut penting untuk mengoreksi ukuran keberhasilan yang terlalu berorientasi pada jabatan. Banyaknya kader Muhammadiyah yang menjadi menteri, anggota legislatif, kepala daerah, atau pejabat publik tentu dapat menjadi modal positif.
Akan tetapi, kehadiran kader di pusat kekuasaan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa aspirasi masyarakat akan diperjuangkan atau nilai-nilai Persyarikatan akan terwujud. Kehadiran kader tersebut menghasilkan kebijakan yang adil, memperkuat demokrasi, memperluas akses pendidikan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melindungi kelompok rentan.
Dalam kehidupan politik Indonesia, independensi organisasi kemasyarakatan bukan perkara sederhana. Kedekatan dengan pemerintah dapat membuka ruang dialog dan memperbesar peluang untuk memengaruhi kebijakan. Namun, kedekatan yang tidak disertai batas yang jelas juga dapat melahirkan ketergantungan, kompromi berlebihan, bahkan kecenderungan membenarkan kebijakan yang seharusnya dikritisi.
Muhammadiyah perlu menyadari bahwa independensi bukan berarti menutup pintu kerja sama dengan pemerintah. Negara membutuhkan partisipasi masyarakat sipil, sementara organisasi masyarakat membutuhkan ruang kebijakan yang memungkinkan dakwah dan pelayanan sosial berkembang. Kerja sama keduanya merupakan sesuatu yang wajar, sepanjang dibangun atas dasar kepentingan publik, bukan transaksi politik.
Persoalannya muncul ketika kedekatan personal antara elite organisasi dan pemegang kekuasaan dianggap sebagai kedekatan institusional Muhammadiyah dengan pemerintah. Padahal, hubungan baik dengan penguasa tidak boleh menghilangkan kewajiban moral untuk memberikan koreksi. Demikian pula, kritik terhadap pemerintah tidak otomatis berarti permusuhan politik.
Muhammadiyah harus mampu mendukung kebijakan yang membawa kemaslahatan, memberikan masukan terhadap kebijakan yang belum tepat, dan menyampaikan kritik ketika kebijakan bertentangan dengan keadilan serta kepentingan rakyat. Sikap demikian merupakan wujud politik yang dewasa: tidak reaktif, tidak partisan, tetapi juga tidak kehilangan keberanian moral.
Demokrasi membutuhkan organisasi masyarakat yang tidak sepenuhnya larut dalam kepentingan partai. Organisasi seperti Muhammadiyah memiliki tanggung jawab lebih luas: mendidik warga agar berpikir kritis, menjaga etika politik, memperkuat persatuan, dan memastikan bahwa pergantian kekuasaan tidak mengorbankan kepentingan rakyat.
Muhammadiyah memiliki modal sosial dan kelembagaan yang sangat besar. Data kiprah Muhammadiyah yang dipublikasikan pada 2023 mencatat 172 perguruan tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah, 5.345 sekolah dan madrasah, 122 rumah sakit, 231 klinik, serta 1.012 amal usaha sosial.
Angka-angka tersebut merupakan gambaran pada periode pendataan itu, bukan angka mutakhir yang dapat dianggap tetap. Namun, skalanya cukup menunjukkan betapa luasnya infrastruktur sosial yang dimiliki Persyarikatan.
Modal tersebut merupakan sumber pengaruh yang jauh melampaui kompetisi elektoral. Karena itu, masa depan politik Muhammadiyah tidak semestinya hanya dibicarakan dalam konteks siapa kader yang akan menduduki jabatan publik atau partai mana yang memperoleh dukungan warga.
Politik kebangsaan Muhammadiyah perlu diterjemahkan menjadi agenda substantif: bagaimana pendidikan yang berkualitas dapat diakses lebih luas, bagaimana pelayanan kesehatan menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah, bagaimana UMKM diperkuat, bagaimana ketimpangan dikurangi, dan bagaimana tata kelola negara dibangun secara bersih serta akuntabel.
Di sinilah kekuatan Muhammadiyah sebagai gerakan masyarakat sipil. Ia memiliki jaringan sosial, kapasitas intelektual, pengalaman pelayanan, dan legitimasi moral untuk menyampaikan gagasan serta mengawal kebijakan. Kekuatan tersebut akan kehilangan maknanya apabila seluruh energi organisasi justru habis untuk merespons persaingan politik jangka pendek.
Sebaliknya, ketika Muhammadiyah konsisten membangun pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, dan pemberdayaan masyarakat, maka Muhammadiyah sedang menjalankan politik dalam pengertian yang lebih mendasar untuk memperluas kemampuan warga untuk hidup bermartabat dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
Salah satu persoalan yang terus mengemuka dalam pembacaan Khittah Denpasar adalah posisi kader Muhammadiyah yang memilih terjun ke politik praktis. Apakah mereka harus dipandang sebagai representasi Persyarikatan? Ataukah mereka merupakan warga negara yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan dan jalan pengabdiannya? Pertanyaan ini penting karena Muhammadiyah tidak melarang kadernya berkiprah di partai politik maupun lembaga pemerintahan.
Dalam penjelasan Haedar Nashir mengenai politik kebangsaan, kader didorong untuk mengambil peran di eksekutif, legislatif, dan lembaga strategis lainnya dengan bekal kemampuan, integritas, serta visi kemuhammadiyahan yang baik. Namun, keterlibatan individual tersebut tidak serta-merta menjadikan partai atau jabatan yang ditempati sebagai representasi resmi Persyarikatan.
Di sinilah diperlukan kedewasaan organisasi dan kader. Muhammadiyah harus memberikan ruang bagi kader untuk berkiprah dalam beragam bidang, termasuk politik, tanpa mengaburkan identitas dan independensi organisasi. Sebaliknya, kader yang terjun ke politik juga perlu menyadari bahwa kebebasan politik merupakan hak individual yang disertai tanggung jawab moral.
Kader Muhammadiyah yang menjadi pejabat publik tidak cukup hanya membawa identitas organisasi. Mereka perlu menunjukkan kualitas kepemimpinan yang berintegritas, memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan menghindari penyalahgunaan jabatan. Identitas Muhammadiyah seharusnya menjadi sumber etika dan tanggung jawab, bukan sekadar modal untuk memperoleh legitimasi politik.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan. Ketika kader menduduki jabatan strategis, bagaimana memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok atau jaringan tertentu? Bagaimana pula menjaga agar perbedaan pilihan politik antarkader tidak berubah menjadi konflik di lingkungan Persyarikatan?
Jawabannya bukan dengan menyeragamkan pilihan politik seluruh warga Muhammadiyah, melainkan dengan memperkuat pedoman organisasi, etika kepemimpinan, dan mekanisme penyelesaian persoalan secara institusional. Muhammadiyah perlu menjadi rumah bersama bagi warga yang memiliki aspirasi politik berbeda, tetapi tetap dipersatukan oleh nilai, tujuan dakwah, dan komitmen kebangsaan.
Politik Indonesia pascareformasi memperlihatkan bahwa kontestasi elektoral tidak hanya berlangsung di antara partai dan kandidat. Persaingan juga menyentuh ruang sosial, komunitas keagamaan, media digital, dan hubungan antarkelompok masyarakat. Identitas agama terkadang digunakan untuk memperkuat dukungan politik, sementara perbedaan pilihan dapat berkembang menjadi prasangka dan permusuhan.
Dalam situasi seperti ini, Muhammadiyah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara komitmen keislaman dan tanggung jawab kebangsaan. Muhammadiyah tidak boleh kehilangan keberpihakan terhadap nilai-nilai Islam, tetapi juga tidak semestinya membiarkan agama dipersempit menjadi instrumen untuk membenarkan kepentingan politik tertentu.
Khittah Denpasar memberikan landasan bagi Muhammadiyah untuk menempatkan politik sebagai urusan keduniawian yang harus dimotivasi dan dibingkai oleh nilai agama serta moral. Pandangan ini membuka ruang ijtihad dan dialog, bukan penyeragaman pilihan politik.
Konsekuensinya, Muhammadiyah perlu mengembangkan pendidikan politik yang tidak berhenti pada ajakan menggunakan hak pilih. Pendidikan politik harus mendorong warga untuk memahami program kandidat, menilai rekam jejak, memeriksa informasi, mengenali politik uang, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Warga Muhammadiyah harus dibiasakan menempatkan kepentingan publik di atas fanatisme terhadap tokoh maupun partai. Di tingkat organisasi, sikap adil dan korektif perlu diterapkan secara konsisten. Pemerintah yang menjalankan kebijakan baik patut diapresiasi, sedangkan kebijakan yang bermasalah harus dikritisi berdasarkan argumentasi, data, dan kepentingan masyarakat.
Kritik tidak harus dilakukan dengan konfrontasi yang tidak produktif, tetapi juga tidak boleh dilemahkan oleh pertimbangan kedekatan personal. Dengan demikian, Muhammadiyah dapat mengambil peran sebagai kekuatan penyeimbang dalam demokrasi. Bukan oposisi permanen, bukan pula pendukung permanen, melainkan organisasi yang menjaga konsistensi nilai dan kepentingan bangsa di tengah pergantian pemerintahan.
Dua puluh empat tahun setelah dirumuskan pada 2002, Khittah Denpasar perlu terus diaktualisasikan agar tidak berhenti sebagai dokumen normatif. Perubahan lanskap politik, perkembangan teknologi komunikasi, menguatnya ekonomi digital, dan semakin kompleksnya persoalan sosial menuntut Muhammadiyah menerjemahkan prinsip-prinsip Khittah ke dalam program yang lebih konkret.
Pertama, memperkuat literasi politik dan kaderisasi kebangsaan. Kaderisasi tidak cukup hanya membentuk pemahaman ideologis, tetapi juga perlu membangun kecakapan membaca kebijakan publik, kemampuan berkomunikasi lintas kelompok, pemahaman konstitusi, dan integritas dalam menjalankan amanah. Muhammadiyah membutuhkan kader yang mampu bekerja di dalam sistem politik tanpa kehilangan orientasi pengabdian.
Kedua, membangun mekanisme yang jelas dalam mengelola hubungan antara organisasi dan kader yang berkiprah di politik praktis. Mekanisme ini penting untuk mencegah penggunaan nama, fasilitas, dan sumber daya Persyarikatan bagi kepentingan elektoral individual. Pada saat yang sama, organisasi dapat menyediakan ruang dialog agar pengalaman kader di lembaga publik menjadi sumber pembelajaran bagi perjuangan kebangsaan.
Ketiga, memperkuat peran lembaga dan pusat kajian kebijakan. Muhammadiyah memiliki sumber daya akademik yang tersebar di berbagai perguruan tinggi. Potensi tersebut perlu dihubungkan dengan agenda advokasi kebijakan yang berbasis riset. Isu pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, kemiskinan, ketimpangan, ekonomi syariah, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan membutuhkan kontribusi pemikiran yang terukur.
Keempat, menjadikan amal usaha sebagai basis penguatan masyarakat. Sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lembaga sosial bukan hanya tempat memberikan layanan, tetapi juga ruang untuk mengembangkan kewargaan yang aktif, kepedulian sosial, dan kemandirian ekonomi. Keberhasilan Muhammadiyah memperluas akses pelayanan publik dapat menjadi bentuk kontribusi kebangsaan yang lebih nyata daripada sekadar kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Kelima, memperkuat keberanian moral untuk mengoreksi kekuasaan. Independensi tidak cukup dinyatakan dalam dokumen atau pidato. Ia harus terlihat dalam kemampuan organisasi menyampaikan pandangan yang objektif, termasuk ketika kritik berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dalam hubungan dengan pemerintah. Sebaliknya, kritik juga perlu didasarkan pada fakta dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah-langkah tersebut akan membuat Khittah Denpasar tetap relevan sebagai pedoman yang hidup. Khittah bukanlah alasan untuk menghindari politik, melainkan dasar untuk menjalankan peran politik secara lebih bermartabat dan berorientasi pada kemaslahatan. Pada akhirnya, masa depan politik Muhammadiyah tidak ditentukan oleh seberapa dekat Persyarikatan dengan kekuasaan, melainkan oleh seberapa kuat kemampuannya menjaga independensi sekaligus memberikan kontribusi bagi kehidupan bangsa.
Muhammadiyah tidak perlu menjadi partai politik untuk memengaruhi arah pembangunan Indonesia. Melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan, advokasi kebijakan, dan pembinaan warga, Muhammadiyah memiliki ruang pengabdian yang luas. Kekuatan ini harus terus dikembangkan tanpa menutup kesempatan bagi kader untuk mengambil peran di lembaga politik dan pemerintahan.
Namun, ada satu hal yang harus diwaspadai yaitu independensi tidak boleh menjadi slogan yang hanya diucapkan ketika organisasi berada di luar kekuasaan. Independensi justru diuji ketika hubungan dengan pemerintah berlangsung baik, ketika kader memperoleh jabatan strategis, dan ketika kepentingan organisasi berpotensi beririsan dengan kepentingan politik tertentu.
Demikian pula, politik kebangsaan tidak boleh berhenti pada bahasa moral yang indah. Ia harus hadir dalam keberanian memperjuangkan pendidikan yang terjangkau, pelayanan kesehatan yang adil, ekonomi rakyat yang berdaya, pemerintahan yang bersih, serta demokrasi yang menghormati martabat manusia.
Khittah Denpasar mengingatkan kita bahwa Muhammadiyah memiliki jalan perjuangan yang khas. Jalan itu bukan menjauh dari kehidupan politik, melainkan menempatkan politik dalam kerangka dakwah, moralitas, dan kepentingan kebangsaan. Muhammadiyah dapat bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan daya kritis, dapat mendukung kebijakan tanpa menjadi subordinat, serta dapat mengoreksi kekuasaan tanpa kehilangan komitmen terhadap persatuan bangsa.
Pada titik inilah politik Muhammadiyah menemukan maknanya yang paling mendasar. Politik bukan sekadar perebutan jabatan, melainkan ikhtiar membangun kehidupan bersama yang lebih adil dan bermartabat.
Maka, pertanyaan terpenting bagi Muhammadiyah hari ini bukanlah siapa kader yang berada di dalam lingkaran kekuasaan, melainkan apakah nilai-nilai Persyarikatan tetap hidup dalam kebijakan yang mereka perjuangkan. Bukan pula seberapa besar pengaruh politik yang dimiliki, melainkan seberapa nyata pengaruh itu dirasakan oleh masyarakat.
Khittah Denpasar akan tetap relevan selama Muhammadiyah mampu menjaga independensi, merawat etika politik, dan menjadikan kemaslahatan bangsa sebagai orientasi utama perjuangannya. Sebab, kebesaran Muhammadiyah bukan terletak pada kedekatannya dengan kekuasaan, tetapi pada kemampuannya menjaga amanah dakwah di tengah perubahan zaman.

