Lafal Takbir Hari Raya itu Dua Atau Tiga Kali? Tinjauan Kritik Hadits
Oleh: Dr. Syakir Jamaluddin, M.A., Dosen Ilmu Hadits, Departemen Ekonomi Syariah, Fakultas Studi Islam dan Peradaban Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Di antara pertanyaan yang kadang diajukan kepada Tarjih Muhammadiyah jelang Idul Fitri dan Idul Adha adalah lafal takbiran saat Hari Raya dua kali, sementara mayoritas umat Islam di Indonesia bahkan seluruh dunia lebih banyak yang memilih takbir tiga kali. Pertanyaannya adalah: “Mana yang kuat dasar hukumnya atau mana yang lebih baik/afdal?” Paling tidak penulis menemukan 5 pertanyaan semacam ini (dari PCM Tanah Bumbu, PCM Kampung Baru Aceh Selatan, PCM Leuwiliang Bogor, Hadi Suprapto, Asmawi Rambe dari Sigambal) yang diajukan dalam buku “Tanya Jawab Agama jilid 1-8”.
Dan pertanyaan-pertanyaan serupa pasti akan selalu muncul di momentum seperti ini. Untuk itu pada kesempatan ini, penulis mencoba menjelaskan dalam perspektif manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yang jelas sampai saat ini, Majelis Tarjih masih berpendapat bahwa lafal takbir yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw adalah dua kali. Hal ini didasarkan pada dalil berikut:
1) Hadits yang disandarkan kepada Ibn Mas’ud, ‘Umar ibn al-Khattab dan ‘Ali ibn Abi Thalib ram, mereka bertakbir:
اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ.
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan milik Allah-lah segala pujian.” (HR. Ibn Abi Syaibah, Ibn al-Munżir.)
Menurut Tim Tarjih (Fatwa no. 16/2009), ucapan Allahu Akbar dalam takbir ‘Id pada redaksi di atas hanya diucapkan dua kali, tidak tiga kali.
2) Lafadz takbir ‘Id sesuai Hadits riwayat Abdurrazaq dari Salman, ia berkata:
كَبِّرُوْا: اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا
(Tim Tarjih mengutip dari aṣ-Ṣan‘āni, Subul as-Salām, vol. 2, 76)
كَبِّرُوْا، اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا.
(Tim Tarjih mengutip dari al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, vol. 3, 316)
Pada Hadits kedua ini terdapat perbedaan, padahal sama-sama dari Salman ra. Pada lafadz pertama disebutkan takbir diucapkan tiga kali bersumber dari aṣ-Ṣan‘āni dalam Subul as-Salām, sementara pada lafadz kedua, takbir diucapkan dua kali. Majelis Tarjih Muhammadiyah, melalui Muktamar Tarjih XX tahun 1939/1976 di Garut memilih menggunakan lafadz takbir dua kali dengan dasar Hadits di atas.
3) Hadits riwayat Ahmad dan al-Bazzar. Kata Imam Ahmad:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا قَفَلَ مِنْ غَزْوٍ أَوْ حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ فَعَلاَ فَدْفَدًا مِنَ الأَرْضِ أَوْ شَرَفًا، قَالَ : اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، آيِبُونَ تَائِبُونَ، سَاجِدُونَ عَابِدُونَ، لِرَبِّنَا حَامِدُونَ، صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
Dari Ibn ‘Umar berkata, “Nabi saw apabila kembali dari perang, atau haji atau umrah, keduanya memulai (takbir) dari bukit bebatuan atau tenda, dengan mengucapkan: “Allāhu Akbar Allāhu Akbar, Lā Ilāha Illa-llahu waḥdahu lā syarīka lah...” dst.
Dalam matan al-Bazzār, setelah takbir ke-2 ada sisipan: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ.
Selain Hadits di atas, ada pula Hadits takbir tiga kali, yakni:
4) Hadits riwayat Ibn Abi Syaibah dari Ibn Mas’ud ra, dan ad-Dāraqutni dari Jabir ra.:
اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ
(HR. Ibn Abi Syaibah dan ad-Dāraquṭni. Al-Baihaqi juga meriwayatkannya namun hanya menumpang pada sanad ad-Dāraquṭni)
5) HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Ibn ‘Umar ra.:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَفَلَ مِنَ الْحَجِّ أَوِ الْعُمْرَةِ، -وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ قَالَ الْغَزْوِ - يَقُولُ كُلَّمَا أَوْفَى عَلَى ثَنِيَّةٍ ، أَوْ فَدْفَدٍ كَبَّرَ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهْوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Nabi saw apabila kembali dari haji atau umrah --Salim berkata: Aku tidak mengetahui kecuali dia berkata: dari peperangan--, setelah turun dari tempat ketinggian atau bukit bebatuan, beliau bertakbir tiga kali lalu bedo'a: “Lā Ilāha Illa-llahu waḥdahu lā syarīka lah...dst. (Muttafaq ‘alaih)
Sebagian redaksi menggunakan ثَلَاثَ تَكْبِيرَاتٍ (HR. Al-Bukhari, Abiu Dawud, an-Nasa’i, Malik), atau فَيُكَبِّرُ ثَلاَثَ مِرَارٍ. (HR. Al-Bukhari, Ahmad)
6) Hadits riwayat al-Baihaqi, dari Ibn ‘Abbas ra:
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللَّهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا
“Allah Maha Besar (3x), dan bagi-Nyalah segala pujian. Allah Maha Besar dan Maha Mulia. Allah Maha Besar atas segala petunjuk-Nya pada kami.”
Takhrij al-Hadits
Sebelum masuk pada kritik matan, maka penulis akan melakukan takhrīj sebagaimana langkah awal yang biasa ditempuh Tarjih Muhammadiyah dalam menghadapi Hadits-Hadits yang diperselisihkan.
Penulis akan membahas Hadits takbiran dua kali (poin 1.) dan takbiran tiga kali (poin 4.) karena ini yang lafalnya populer. Hadits pertama riwayat Ibn Abi Syaibah dan Ibn al-Munżir tentang dua kali takbir yang disandarkan kepada ‘Abdullah ibn Mas‘ud, ‘Ali ibn Abi Thalib, dan ‘Umar ibn al-Khaṭṭab ram dengan lafal: اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ adalah Hadits mauqūf riwayat Ibn Abi Syaibah (159-235 H) dan Ibn al-Mundzir (242-318 H). Hadits mauqūf adalah Hadits yang penyandaran akhirnya hanya sampai pada sahabat dalam hal ini hanya perkataan Ibn Mas’ud, tidak sampai kepada Nabi saw. Namun ada masalah pada sanad HR. Ibn Abi Syaibah dan Ibn al-Mundzir yang masing-masing menerima Hadits ini dari tiga jalur sanad, dua terputus sanadnya yakni Syarik dari Abu Ishaq (34-127 H) yang menceritakan takbiran ‘Ali ibn Abi Thalib (40 H) dan ‘Abdullah ibn Mas‘ud (32 H):
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، قَالَ : حدَّثَنَا شَرِيكٌ، قَالَ : قُلْتُ لأَبِي إِسْحَاقَ: كَيْفَ كَانَ تَكْبِيرُ عَلِيٍّ وَعَبْدِ اللهِ؟ فَقَالَ : كَانَا يَقُولاَنِ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ.
Syarik yang bernama lengkap Syarīk ibn ‘Abdillah an-Nakha‘i (97-177 H) ini jujur. Namun setelah jadi Qadhi di Kufah, hapalannya berubah menjadi buruk yang menyebabkan banyak kesalahan dalam riwayatnya. Rumusnya, jika Syarīk hanya meriwayatkan Hadits sendirian maka Haditsnya ditolak. Tapi jika ada pendukungnya (tawābi‘) minimal sederajat maka masih bisa ditolerir/diterima Haditsnya (Lihat Aż-Żahabi, Tażkirat al-Ḥuffāẓ, 1/170; Ibn Hajar, Tahżīb at-Tahżīb, 4/333). Memang Syarīk tidak sendirian dalam meriwayatkan Hadits ini, namun masalahnya --menurut Husain Salīm Asad--, Syarīk baru mendengar Hadits dari Abu Ishaq di akhir hayatnya, artinya setelah Abu Ishaq mukhtaliṭ (kacau hapalannya).
Masalah lainnya adalah Abu Ishaq tidak mendengar Hadits dari ‘Ali, sedangkan Ibn Mas‘ud tidak pernah bertemu karena beliau sudah wafat dua tahun sebelum Abu Ishaq lahir. Ada HR. aṭ-Ṭabarāni tapi dianggap terputus karena disebutkan hanya menerima Hadits ini “dari sahabat-sahabat Abdullah”, tidak jelas siapa orangnya (mubham).
Sebenarnya ada HR. Ibn Abi Syaibah yang menyebutkan rawi perantara antara Abu Ishaq dengan Ibn Mas‘ud, yakni al-Aswad ibn Yazid an-Nakha‘i (w. 75 H) dan Abu al-Aḥwaṣ ‘Auf ibn Malik al-Kūfi (127 H):
5697- حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، عَنْ حَسَنِ بْنِ صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ ، عَنْ أَبِي الأَحْوَص ، عَنْ عَبْدِ اللهِ ؛ أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ.
5698- حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ ، عَنِ الأَسْوَدِ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ ؛ أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ مِنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَوْمَ عَرَفَةَ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ مِنْ يَوْمِ النَّحْرِ ، فَذَكَرَ مِثْلَ حَدِيثِ وَكِيعٍ
Ada dua nama Abu al-Aḥwaṣ dalam dua sanad di atas, tapi itu adalah orang yang berbeda. Abu al-Aḥwas pada Hadits pertama adalah guru Abu Ishaq dan teman sekaligus murid ‘Abdullah ibn Mas‘ud yang bernama: ‘Auf ibn Mālik ibn Naḍlah al-Jusyami (ṡiqah), sedangkan Abu al-Aḥwaṣ pada Hadits kedua adalah murid Abu Ishaq dan guru Ibn Abi Syaibah yang bernama: Sallām ibn Sulaim (w. 179 H), seorang rawi ṡiqah/ṣadūq. Meski mauqūf, tapi kedua sanadnya maqbūl. Sanad dari Wakī‘ ibn al-Jarrāḥ (197 H) dari Hasan ibn Shalih (100-169 H) melalui Abu Ishaq-Abu al-Aḥwaṣ-Ibn Mas‘ud ini termasuk hasan-sahih, dan dipakai oleh Muslim serta pemilik Kitab Sunan. Sedangkan sanad Abu al-Aḥwaṣ Sallām ibn Sulaim pada Hadits kedua ini juga jayyid dan dipakai oleh an-Nasa’i dan Ibn Majah. Meski Abu Ishaq as-Sabī‘i mukhtaliṭ di akhir hayatnya, tetapi Abu al-Aḥwaṣ menerima Hadits dari Abu Ishaq sebelum ikhtilāṭ. Itu sebabnya sanad Abu Ishaq-al-Aswad-Ibn Mas‘ud tetap dipakai oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya.
Yang agak membingungkan dan jadi masalah pada persoalan matan. Matan pada Hadits kedua (no: 5698) disebutkan: فَذَكَرَ مِثْلَ حَدِيثِ وَكِيعٍ dengan takbir dua kali, tapi pada Hadits sebelumnya (vol. 2, 165, no. 5679) dengan jalur sanad yang sama persis menyebutkan takbir tiga kali (poin 4.):
5679- حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ ، عَنِ الأَسْوَدِ ، قَالَ : كَانَ عَبْدُ اللهِ يُكَبِّرُ مِنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَوْمَ عَرَفَةَ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ مِنَ يوم النَّحْرِ ، يَقُولُ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ.
Jika dibandingkan dengan Hadits Waki‘ dengan Abu al-Ahwas Sallām ibn Sulaim, maka Hadits Abu al-Ahwas dari Abu Ishaq yang mencontohkan takbir tiga kali lebih kuat. Selain karena sanadnya biasa digunakan al-Bukhari dan Muslim, juga memiliki sanad ‘āli yang lebih pendek dibanding Hadits yang melalui Wakī‘ yang mencontohkan takbir dua kali dengan sanad nāzil. Meski demikian, sudah masyhur di kalangan ulama bahwa takbir Ibn Mas‘ud dua kali.
Adapun Ibn al-Mundzir (242-318 H) menerima Hadits takbir dua kali ini dari tiga jalur sanad. Satu jalur sanad yang selamat yakni yang melalui Sufyan aṡ-Ṡauri (96-161 H), dari Abu Ishaq, dari al-Aswad dari Ibn Mas‘ud ra. Hadits ini sahih dan digunakan juga oleh Imam yang Enam. Yang bermasalah pada sanad Ibn al-Mundzir adalah yang melalui al-Hajjaj ibn Arṭah (145 H) yang menerima Hadits ini dari rawi kontroversial: Abu Ishaq as-Sabī‘i dan ‘Atha’ ibn Abi Rabah (114 H). Meski dua jalur Hadits Ibn al-Mundzir ini daif, tapi tidak bisa merongrong kedudukan Hadits yang sudah selamat dari kedaifan.
Yang jelas tidak ada Hadits maqbūl yang bersumber dari Nabi saw (marfū‘) tentang takbir dua kali ataupun tiga kali dengan lafal populer seperti yang biasa kita dengar, semuanya mauqūf. Meskipun mauqūf, tapi karena semua sahabat dihukumi adil (كُلّ الصحابة عدول) sehingga ucapan sahabat Nabi masih bisa diterima sebagai hujjah khususnya ketika tidak ada Hadits marfu‘ yang sampai kepada Nabi saw. Bisa jadi ini pernah diajarkan Nabi saw di lain kesempatan atau Nabi saw bersikap longgar dan membiarkan sahabat bertakbir yang penting mengagungkan asma Allah pada hari-hari ke-sepuluh itu, yakni mulai bakda Subuh tanggal 9 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah sebelum Maghrib.
Memang ada jalur yang marfū‘ sampai Rasulullah saw yakni HR. ad-Dāraquṭni, namun Hadits ini bermasalah pada sanad dan pencetakannya. Ada dua cetakan Kitab Sunan ad-Dāraquṭni yang berbeda tentang jumlah takbiran Idul Adha dan Fitri. Kitab Sunan ad-Dāraquṭni terbitan Mu’assasah ar-Risalah (vol. 2, 390-391) yang ditahqiq oleh Syu‘aib al-Arna’ūṭ menyebutkan dua kali takbiran, sedangkan kitab Sunan ad-Dāraquṭni yang ditaḥqīq ‘Abdullah Hāsyim yang menyebutkan takbir tiga kali, disinyalir oleh al-Albāni ada kesalahan cetak atau penukilan. Terlepas adanya kesalahan tersebut, yang jelas kedua lafal takbir dalam Sunan ad-Dāraquṭni tersebut tetap saja daif karena melalui Nā’il ibn Najīḥ, dari ‘Amr ibn Syimr, dari Jābir al-Ju‘fi yang ketiganya daif, bahkan ‘Amr ibn Syimr dicap zā’ig każżāb (sesat, pendusta) dan munkar Haditsnya menurut al-Bukhari, bahkan Abu Hatim menilainya rafiḍi yakni Syi‘ah sesat yang suka mencela sahabat Nabi. Karenanya, derajat Hadits ini ḍa‘īf jiddan (sangat lemah) sehingga jalur al-Baihaqi otomatis mardūd karena hanya menumpang pada jalur ‘Ali ibn ‘Umar ad-Daraquthni.
Takbir dua kali dari Ibn Mas‘ūd ini dijadikan dasar oleh ulama fikih seperti: Ḥanafiyah, Ḥanabilah, Ibrahim an-Nakha’i (w. 96 H), Sufyan aṡ-Ṡauri (161 H), Ishaq ibn Rahawaih (238 H), dan lain-lain.
Lafal takbir 2 kali yang lain juga diajarkan oleh Salmān al-Fārisi ra: كَبِّرُوا اللهَ : "اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ" ، مِرَارًا : “Agungkanlah Allah: Allāhu Akbar, Allāhu Akbar secara berulang-ulang!” sebagaimana HR. ‘Abdurrazzāq, dari Ma‘mar (Muṣannaf, vol. 11, 295). Memang ada redaksi takbir dari Salman tiga kali dalam HR. al-Baihaqi: كَبِّرُوا: "اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا" (al-Baihaqi, al-Kubra, vol. 3, 316), dan ini yang dipilih oleh Imam Malik, asy-Syafi‘i, al-Hasan al-Bashri, dan lain-lain (Ibn al-Mundzir, al-Ausaṭ, vol 7, 25). Tapi karena sumbernya dari Ma‘mar ibn Rasyid (w. 153 H), maka setelah penulis periksa di kitab Jāmi‘-nya (vol. 3, 402) ternyata hanya disebutkan takbir dua kali.
Penyelesaian Perselisihan Matan
Jika ditanya, mana yang lebih rājiḥ di antara dua bentuk takbir tersebut, Tim Fatwa Tarjih tidak pernah menjawab pertanyaan yang diajukan warganya kecuali hanya memberikan jawaban dalil dua kali takbir sesuai dengan keputusan Munas Tarjih ke-20/1976 di Garut. Tampaknya hal ini karena Muhammadiyah setelah melalui kajian panjang, sudah merajihkan takbir dua kali. Meski demikian, Muhammadiyah tidak menjatuhkan pendapat yang tidak dipilihnya. Bahkan ketika penanya mengajukan pertanyaan yang sama sambil memberikan gambaran problem di lapangan karena sebagian jamaah bahkan pengurus Muhammadiyah sendiri ada yang bertakbir dua kali dan ada juga yang tiga kali. Malah dalam satu fatwanya (Lihat Tanya Jawab Agama 5/72.),
Tim Tarjih memberikan saran teknis dengan menyarankan pada warganya yang memilih takbir dua kali hendaknya menahan diri untuk menunggu selesainya jamaah yang takbir tiga kali supaya bisa membersamai bacaan tahlil jamaah yang memilih takbir tiga kali. Jadi, meskipun Majelis Tarjih lebih merajihkan dalil takbir dua kali, namun Tarjih tidak menyalahkan dan menjatuhkan pendapat yang tidak dipilihnya. Ini sesuai dengan spirit bertarjih dalam Penerangan tentang Hal Tarjih.
Namun jika penulis ditanya mana yang lebih kuat maka penulis cenderung lebih merajihkan takbir tiga kali meski takbir dua kali juga boleh dilantunkan karena kualitasnya hasan mauquf dari Ibn Mas‘ud. Takbir 3x riwayat Ibn Abi Syaibah sanadnya ‘āli dan sahih, meski juga mauqūf pada Ibn Mas‘ūd. Memang Imam Malik, al-Bukhari, Muslim serta Imam Hadits yang Empat tidak menyebutkannya lafal takbir seperti lafal takbir Ibn Mas’ud yang biasa kita dengar, tetapi mereka menyebutkan jumlah takbirnya dengan jelas tiga kali: كَبَّرَ ثَلاَثًا , ثَلَاثَ تَكْبِيرَاتٍ , فَيُكَبِّرُ ثَلاَثَ مِرَارٍ. Namun ada lafal 3 kali takbir yang disandarkan pada Nāfi‘, sebagian mauqūf hanya sampai Ibn ‘Umar ra. (HR. Ibn al-Mundzir), namun sebagiannya lagi marfū‘ sampai Nabi saw (HR. Abu ‘Awwānah, 316 H. dan Abu Nu‘aim, 430 H.) yakni bertakbir di waktu haji atau umrah, atau saat pulang dari peperangan dimana Nabi saw dan Ibn ‘Umar ra bertakbir 3 kali dengan lafal:
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ، لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Jadi ini takbir yang dilanjutkan dengan tahlil dan tahmid ini yang biasa kita lafalkan saat zikir setelah shalat. Lanjutan matannya menyebutkan doa kembali dari perjalanan:
آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ: صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Kita telah kembali, kita bertaubat, kita menyembah dan sujud pada Tuhan kita (Allah). Kita bertahmid: Allah tepati janji-Nya, Dia tolong hamba-Nya, dan Dia kalahkan musuh-musuh-Nya sendirian.” (HR. Al-Bukhāri, Muslim, Malik, an-Nasā’i, Abu Dāwud)
Jumlah rakaat shalat malam Nabi saw, apakah ada batasannya ataukah tidak
Ada juga lafal takbiran dari Ibn ‘Abbas ra yang lanjutannya juga berbeda dari yang biasa kita dengar. Dalam matan Hadits riwayat Ibn Abi Syaibah dan Ibn al-Mundzir, dari Ibn ‘Abbas ra, ia bertakbir:
اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Atau dalam matan HR. al-Baihaqi, dari Ibn ‘Abbas ra.:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللَّهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا
Jika dicermati, lafal takbiran di atas sebenarnya adalah jawaban atas perintah Allah terhadap orang beriman yang telah selesai melaksanakan puasa Ramadhan untuk bersyukur dengan mengagungkan Allah atas petunjuk yang telah diberikan kepadanya:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (QS. 2: 185) .
Karena demikian banyak ragam atau variasi takbir, maka boleh takbir dua kali atau tiga kali yang penting dilakukan berulang-ulang pada hari Raya di tempat yang aman dan nyaman. Bahkan Imam asy-Syāfi‘i dan para pengikutnya yang memilih takbir tiga kali, menganggap baik bila lafal-lafal takbir tersebut ditambah dengan lafal takbir yang lain. Imam al-Gazali (450-505 H) dalam Ihya’-nya merangkai takbir tiga kali sebagaimana yang umum kita dengar:
الله أكبر الله أكبر الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا لا إله إلا الله وحده لا شريك له، مخلصين له الدين ولو كره الكافرون، لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده وهزم الأحزاب وحده لا إله إلا الله والله أكبر
Namun takbir semacam ini tidak ada sumber Haditsnya. Maka ketika Tarjih ditanya tentang lafal takbiran: اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً yang sebenarnya ini adalah salah satu doa iftitah dalam shalat (HR. Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i), Tim Tarjih menjawab bahwa:
“Lafadz takbir hari raya adalah bagian dari ibadah mahdlah, sehingga ketentuannya harus dikembalikan kepada dalil-dalil dari as-sunnah al-maqbulah. Oleh sebab itu, dalam mengumandangkan takbir pada dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dimaksimalkan dapat menggunakan lafadz takbir yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw.” (Fatwa Tarjih no. 16/2009)
Oleh karena Muhammadiyah menganggap bahwa takbiran merupakan bagian dari ibadah, sementara menurut penyelidikannya tidak ada contoh lafal takbir tiga kali dari Hadits yang sahih dan marfu’ sampai Nabi saw maka Tim Tarjih memilih merajihkan takbir dua kali yang juga maqbul meskipun hanya mauqūf. Meski demikian, Majelis Tarjih tidak pernah menyalahkan apalagi melarang takbiran ‘Id tiga kali, bahkan bersikap toleran dengan menyarankan warganya untuk mengatur ritme takbirannya dengan berhenti sejenak menunggu takbir ketiga selesai agar takbiran tetap terdengar indah.
Di sini Tarjih konsisten memegang manhajnya bahwa dalam kegiatan ta‘abbudi harus sesuai dengan tuntunan Nabi saw, tanpa boleh ada penambahan atau pengurangan, dan tidak dibenarkan dianalisis secara rasional, atau dalam Manhaj Tarjih (Bab III.A.) disebutkan: “tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.” Namun di sisi lain, Tarjih tampak inkonsisten dengan manhajnya karena dalam Usul Fiqih Tarjih diktum 1 disebutkan bahwa “Hadits mauquf murni tidak dapat dijadikan hujjah”. Mungkinkah ada pertimbangan atau sebab lain, ataukah ke depan perlu lebih didetailkan lagi manhajnya? PR untuk Majelis Tarjih yang akan datang.

