Larangan Memotong Kuku dan Rambut di Bulan Dzulhijjah

Publish

20 May 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
74

Larangan Memotong Kuku dan Rambut di Bulan Dzulhijjah: Untuk Sahibul Kurban atau Hewan Kurban?

Penulis: Muhamad Rofiq Muzakkir, Direktur Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah

Pendahuluan

Setiap menjelang Idul Adha, hadis Ummu Salamah tentang larangan memotong kuku dan rambut menjadi salah satu hadis yang paling banyak dirujuk. Pesan untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih telah menjadi anjuran yang dikenal luas oleh umat. Hadisnya sendiri ringkas, dan praktiknya tampak sederhana.

Namun di balik teks yang ringkas itu terdapat perdebatan yang panjang dan berlapis. Ada perdebatan tentang status hadisnya, apakah benar berasal dari Nabi atau berhenti pada sahabat. Ada perdebatan tentang hukum praktis yang lahir darinya, apakah haram, makruh, atau sekadar dianjurkan. Di lapisan yang paling jarang dibicarakan — yang justru baru muncul belakangan dalam sejarah pemikiran Islam — ada pertanyaan mendasar tentang siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai sasaran larangan ini.

Tulisan ini mengajak pembaca menelusuri perdebatan tersebut, lapis demi lapis. Tujuannya bukan untuk menggugat pemahaman yang sudah mapan, melainkan untuk memperluas wawasan dan menghargai kekayaan khazanah pemahaman umat terhadap satu hadis yang ringkas namun sarat makna. Penulis menyajikan kajian ini dalam semangat akademis, dengan kesadaran penuh bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — yang penulis sendiri turut menjadi bagiannya — telah berijtihad memilih pemahaman tertentu yang menjadi pegangan resmi. Pemaparan pemahaman alternatif di sini adalah bagian dari pendewasaan tradisi tarjih itu sendiri, yang selalu terbuka pada kajian ulang dan dialog ilmiah.

Hadis Ummu Salamah dan Statusnya: Marfu atau Mauquf?

Hadis yang menjadi pangkal pembahasan ini diriwayatkan dari Ummu Salamah, salah satu ummahatul mukminin. Salah satu lafalnya berbunyi:

إذا رَأيتُم هِلالَ ذي الحِجَّةِ، وأرادَ أحَدُكُم أن يُضَحِّيَ، فليُمسِكْ عن شَعرِه وأظفارِه

"Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari rambut dan kukunya."

Hadis ini diriwayatkan melalui jalur tunggal: dari Ummu Salamah, dari Sa'id bin al-Musayyab, lalu menyebar ke berbagai perawi setelahnya. Imam Muslim, Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa'i, Ibn Majah, Ibn Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi, dan banyak imam hadis lainnya mencantumkannya dalam kitab mereka.

Sebelum membahas isinya, satu pertanyaan mendasar sudah harus diajukan: dari mana hadis ini sebenarnya berasal? Inilah yang dalam ilmu hadis dikenal sebagai perdebatan tentang status marfu atau mauquf. Kedua istilah ini penting dipahami sebelum melangkah lebih jauh.

Marfu secara harfiah berarti "yang diangkat" — yaitu riwayat yang disandarkan kepada Nabi ﷺ. Beliaulah yang dianggap mengucapkan sabda atau melakukan tindakan tersebut. Mauquf, sebaliknya, berarti "yang dihentikan" — yaitu riwayat yang berhenti pada sahabat, bukan disandarkan kepada Nabi. Ia adalah pendapat atau ucapan sahabat itu sendiri.

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis. Implikasinya berbobot. Hadis marfu adalah sumber hukum yang mengikat seluruh umat — ia adalah sunnah Nabi. Sementara riwayat mauquf, meskipun berasal dari sahabat yang mulia, kedudukannya berbeda. Ia tetap dihormati sebagai pendapat orang yang dekat dengan Nabi dan mengenal praktik beliau dari jarak dekat, tetapi ia tidak otomatis menjadi sumber hukum dengan kekuatan yang sama dengan sabda Nabi langsung.

Lalu, dalam status apa hadis Ummu Salamah ini? Para ulama terbelah. Ibnul Qayyim merangkum perdebatan ini dengan baik dalam Tahdzib Sunan Abi Dawud, jilid 2, halaman 258-263:

وقد اختلف الناس في هذا الحديث وفي حكمه. فقالت طائفة: لا يصح رفعه، وإنما هو موقوف. قال الدارقطني في كتاب «العلل»: ووقَفه عبد الله بن عامر الأسلمي، ويحيى القطان، وأبو ضمرة، عن عبد الرحمن بن حميد عن سعيد... قال الدارقطني: والصحيح عندي قول من وقفه. ونازعه في ذلك آخرون فصححوا رفعه، منهم مسلم بن الحجاج رواه في «صحيحه» مرفوعًا. ومنهم أبو عيسى الترمذي، قال: هذا حديث حسن صحيح. ومنهم ابن حبان خرّجه في «صحيحه». ومنهم أبو بكر البيهقي، قال: هذا حديث قد ثبت مرفوعًا من أوجه لا يكون مثلها غلطًا، وأودعه مسلم في كتابه

"Orang-orang berbeda pendapat tentang hadis ini dan hukumnya. Sebagian berpendapat: tidak sah dimarfukan, hadis ini hanya mauquf. Al-Daruquthni dalam al-'Ilal menyebutkan: Abdullah bin Amir al-Aslami, Yahya al-Qaththan, dan Abu Dhamrah memauqufkannya dari Abdurrahman bin Humaid dari Sa'id... Al-Daruquthni berkata: yang shahih menurutku adalah pendapat yang memauqufkannya. Namun yang lain membantah dan menshahihkan marfu'nya, di antaranya Muslim bin al-Hajjaj yang meriwayatkannya secara marfu dalam Shahih-nya. Juga Abu Isa al-Tirmidzi yang berkata: hadis hasan shahih. Juga Ibn Hibban yang mencantumkannya dalam Shahih-nya. Juga Abu Bakr al-Baihaqi yang berkata: hadis ini telah tetap kemarfu'annya dari jalur-jalur yang tidak mungkin semuanya keliru, dan Muslim memasukkannya dalam kitabnya."

Kita perlu memperhatikan baik-baik perdebatan ini. Di satu sisi, al-Daruquthni — seorang imam hadis yang sangat teliti dalam masalah 'ilal (cacat tersembunyi pada hadis) — secara tegas menyatakan bahwa yang shahih adalah versi mauquf. Beliau menyebut beberapa perawi yang memauqufkannya, antara lain Yahya al-Qaththan, salah satu kritikus hadis paling tajam di generasinya. Di sisi lain, Imam Muslim, al-Tirmidzi, Ibn Hibban, dan al-Baihaqi — yang semuanya juga imam hadis kelas atas — memilih untuk memarfukannya.

Pembaca yang teliti akan merasakan bobot perdebatan ini. Kita tidak sedang berhadapan dengan kasus hitam-putih. Kita sedang menyaksikan para imam besar dalam ilmu hadis berbeda penilaian terhadap hadis yang sama. Ini bukan menunjukkan kelemahan ilmu hadis, melainkan menunjukkan karakternya yang sesungguhnya: ini adalah disiplin ijtihad yang menimbang bukti dan kemungkinan, bukan disiplin yang menghasilkan kepastian absolut.

Implikasi dari perdebatan ini berlapis. Pertama, jika kita mengikuti al-Daruquthni dan memandang hadis ini mauquf, maka anjuran menahan diri dari memotong kuku dan rambut berasal dari Ummu Salamah, bukan langsung dari Nabi. Anjuran semacam ini tetap berbobot — pendapat ummul mukminin layak dihormati — tetapi tingkatannya bukan lagi sunnah yang ditegaskan Nabi. Ia menjadi semacam anjuran etis berdasarkan pemahaman seorang sahabat yang dekat dengan praktik Nabi.

Kedua, bahkan jika kita mengikuti Imam Muslim dan memarfukannya, hadis ini tetap memiliki karakteristik gharib — yaitu diriwayatkan melalui jalur tunggal di tingkat sahabat dan tabiin. Hadis gharib, sekalipun bisa berderajat shahih, lebih rentan terhadap variasi lafal melalui periwayatan bilmakna dibanding hadis yang sejak awal memiliki banyak jalur. Karakter ini akan menjadi penting ketika kita membahas variasi lafal hadis di bagian berikutnya.

Ketiga, kesadaran akan adanya perdebatan ini sendiri adalah pelajaran berharga. Ia mengingatkan kita untuk tidak terlalu cepat mengabsolutkan satu pemahaman, dan untuk membuka diri pada kemungkinan adanya pembacaan-pembacaan lain yang sama-sama berdasar.

Variasi Lafal yang Menarik Dicermati

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa hadis Ummu Salamah ini diriwayatkan dengan beberapa variasi lafal. Variasi ini bukan sekadar perbedaan redaksional, melainkan membuka kemungkinan pemahaman yang berbeda.

Varian pertama menggunakan dhamir (kata ganti) yang secara jelas merujuk pada sahibul kurban. Imam Muslim meriwayatkan:

إذا رَأيتُم هِلالَ ذي الحِجَّةِ، وأرادَ أحَدُكُم أن يُضَحِّيَ، فليُمسِكْ عن شَعرِه وأظفارِه

"Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari rambut dan kukunya."

Domir "hi" pada "sya'rihi" dan "azhfarihi" di sini terbaca paling alami sebagai rujukan pada sahibul kurban — yaitu "salah seorang dari kalian yang hendak berkurban."

Varian kedua menggunakan dhamir yang ambigu. Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalur lain:

مَن كانَ له ذِبحٌ يَذبَحُه فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذي الحِجَّةِ، فلا يَأخُذَنَّ مِن شَعرِه ولا مِن أظفارِه شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

"Siapa yang memiliki hewan untuk disembelih, apabila hilal Dzulhijjah telah tampak, maka janganlah sekali-kali ia mengambil sedikit pun dari rambutnya dan kukunya hingga ia menyembelih."

Di sini dhamir "hi" bisa kembali pada sahibul kurban (sebagaimana pemahaman mayoritas), tetapi secara gramatikal juga bisa kembali pada dzibh (hewan sembelihan) yang baru saja disebut. Bahkan dari sisi qarinah, rujukan pada hewan sembelihan justru lebih dekat karena ia adalah kata benda terakhir yang disebut sebelum dhamir.

Varian ketiga menggunakan kata yang berbeda sama sekali. Imam Syafi'i dalam Musnad-nya dan Imam Muslim meriwayatkan:

أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حُمَيْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا»

"Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia menyentuh sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya."

Yang menarik dari varian ketiga ini adalah munculnya kata basyar (kulit) — bukan azhfar (kuku) sebagaimana lazimnya. Kehadiran kata ini, berdampingan dengan kata sya'r (rambut), membuka satu pintu pemahaman yang patut dicermati lebih jauh.

Membaca Variasi: Kemungkinan Periwayatan Bilmakna

Dalam ilmu hadis dikenal konsep riwayat bilmakna: periwayatan hadis dengan kata-kata perawi sendiri tanpa mengubah substansi maknanya. Praktik ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama dengan syarat tertentu, tetapi sekaligus diakui sebagai sumber potensial bagi munculnya variasi lafal di antara perawi. Sebagaimana telah disinggung, karakter gharib hadis Ummu Salamah membuatnya lebih rentan terhadap pergeseran lafal melalui periwayatan bilmakna ini.

Dari sini muncul pertanyaan yang menggelitik: jika kita menerima keberadaan varian "sya'r wa basyar" (rambut dan kulit) sebagaimana dalam riwayat Imam Syafi'i, apa implikasinya?

Pertama, ada kejanggalan linguistik jika dhamir dirujukkan pada sahibul kurban. Frasa "janganlah ia menyentuh sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya" menjadi sulit dipahami secara harfiah. Manusia tidak lazim "mencukur" atau "memotong" kulitnya sendiri. Larangan "menyentuh kulit" pun terlalu luas: apakah dilarang mandi, menggaruk, atau berwudhu? Para ulama yang memaknainya untuk sahibul kurban biasanya menafsirkan "basyar" di sini secara teknis, seperti memotong kapalan atau mengelupas kulit mati. Penafsiran ini bisa diterima, tetapi terasa membutuhkan beberapa lapis tafsiran agar koheren.

Kedua, kedua kata menjadi sangat wajar jika dirujukkan pada hewan kurban. Mencukur bulu hewan (sya'r) dan mengelupas atau melukai kulitnya (basyar) adalah dua tindakan yang lazim dilakukan terhadap hewan ternak. Larangan menjadi koheren tanpa membutuhkan tafsiran berlapis: jangan ambil apa pun dari fisik hewan kurban sebelum ia disembelih, baik berupa bulu maupun kulit.

Ketiga, hipotesis ini menjelaskan munculnya variasi riwayat. Sebagian perawi yang membaca hadis ini dengan asumsi rujukannya adalah sahibul kurban mungkin merasakan kejanggalan kata "basyar" — sehingga dalam periwayatan bilmakna, kata itu diganti dengan kata yang lebih masuk akal jika rujukannya manusia, yaitu "azhfar" (kuku). Sebagian perawi lain tetap setia pada lafal "sya'r wa basyar" yang lebih asli.

Dengan demikian, justru pengakuan terhadap kedua varian — baik "sya'r wa azhfar" maupun "sya'r wa basyar" — yang menjadi indikasi kuat bahwa rujukan asli hadis ini adalah hewan kurban, dan bahwa pergeseran pemahaman ke arah sahibul kurban terjadi secara bertahap melalui periwayatan bilmakna yang dipengaruhi konteks pemahaman zamannya.

Tentu saja ini tetap pada level hipotesis akademis. Tidak ada yang dapat menunjukkan secara pasti bagaimana lafal asli hadis ini diucapkan oleh Nabi. Tetapi sebagai pembacaan yang berusaha menjelaskan keberadaan varian-varian secara sistematis, hipotesis ini patut dipertimbangkan.

Pemahaman Mayoritas: Larangan untuk Sahibul Kurban

Harus diakui dengan jujur bahwa dalam sejarah tradisi intelektual Islam, mayoritas mutlak ulama fikih dan hadis memahami larangan dalam hadis Ummu Salamah ini sebagai larangan bagi sahibul kurban untuk memotong kuku dan rambutnya. Pemahaman ini bersandar pada varian pertama hadis yang memang paling lazim disebut, di mana dhamir "hi" dirujukkan pada "salah seorang dari kalian yang hendak berkurban."

Menariknya, di dalam pemahaman mayoritas pun terdapat perbedaan tentang hukum praktisnya. Empat imam mazhab tidak satu suara:

Imam Ahmad berpendapat haram memotong kuku dan rambut sejak masuk Dzulhijjah hingga penyembelihan.
Imam Syafi'i berpendapat hukumnya makruh, bukan haram. Disunnahkan untuk tidak memotongnya, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Imam Malik memiliki dua riwayat. Salah satunya senada dengan Syafi'i (makruh), dan yang lain — yang justru lebih populer di kalangan pengikutnya — adalah boleh.
Imam Abu Hanifah berpendapat boleh memotong rambut dan kuku tanpa kemakruhan.
Para ulama pensyarah hadis, misalnya Imam al-Nawawi, menyebut hikmah di balik larangan ini adalah kesempurnaan pembebasan dari api neraka — bahwa sahibul kurban yang menjaga anggota tubuhnya utuh hingga waktu kurban akan dibebaskan secara penuh, seakan seluruh tubuhnya dilindungi oleh kurban yang ia sembelih.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memilih untuk mengikuti pendapat mayoritas ini, dengan menganjurkan sahibul kurban untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak masuk Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Keputusan ini lahir dari pertimbangan yang matang terhadap kekuatan dalil dan posisi mayoritas ulama.

Pemahaman Minoritas: Larangan untuk Hewan Kurban

Di samping pemahaman mayoritas, terdapat satu pendapat minoritas yang memahami larangan ini sebagai ditujukan pada hewan kurban — bukan sahibul kurban. Ulama yang tercatat berpendapat demikian adalah Ibnul Malak dari Mazhab Hanafi, yang nama lengkapnya:

هو الإمام الفقيهُ محمَّدُ بنُ الإمام عزِّ الدِّينِ عبدِ اللطيف بنِ عبد العزيز بن أمين الدِّين بنِ فِرِشْتَا، الرُّوميُّ الكَرمانيّ، الحنفيُّ، المشهور بـ (ابن المَلَك)

Ibnul Malak wafat tahun 854 H dan dikenal sebagai pensyarah Misykat al-Mashabih karya Imam al-Baghawi (w. 516 H).

Pendapat Ibnul Malak ini tercatat dalam Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih karya al-Mulla Ali al-Qari, salah satu syarah paling masyhur atas Misykat al-Mashabih. Al-Qari menukil pendapat tersebut dengan komentarnya sendiri:

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

"Ibnul Malak mengemukakan pendapat yang ganjil (aghraba), di mana ia mengatakan: maksud hadis itu adalah jangan menyentuh rambut hewan yang hendak dikurbankan, dan kulitnya — yakni kukunya — yang ia maksudkan adalah kuku (hewan)."

Komentar al-Qari menarik dicermati. Pertama, beliau menggunakan kata aghraba — yang menunjukkan bahwa pendapat ini dipandang ganjil atau tidak lazim di kalangan ulama. Ini menegaskan posisi minoritas Ibnul Malak. Kedua, dan yang justru penting bagi pembahasan kita, riwayat al-Qari ini memperlihatkan bahwa Ibnul Malak memahami kata basyar dalam hadis bukan sebagai "kulit" dalam arti umum, melainkan secara spesifik merujuk pada kuku hewan (zhilf). Penafsiran ini menjelaskan mengapa Ibnul Malak melihat seluruh larangan dalam hadis Ummu Salamah sebagai larangan terhadap perlakuan pada hewan kurban: rambut hewan tidak dicukur, kuku hewan tidak dipotong, semuanya dibiarkan utuh hingga waktu penyembelihan.

Meskipun pendapatnya jelas minoritas, ia memiliki sejumlah dalil pendukung yang patut dikaji.

Dalil Pertama: Hadis Aisyah tentang Hadyu

Aisyah meriwayatkan hadis yang masuk kategori muttafaq 'alaih — yaitu disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim sebagai hadis shahih:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ

"Aku pernah mengikat tali kalung hadyu Rasulullah ﷺ, lalu beliau tidak menjauhi sesuatu pun dari apa yang dijauhi oleh seorang yang berihram."

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi sendiri, ketika mengirimkan hewan hadyu dari Madinah, tidak memberlakukan larangan-larangan ihram pada dirinya — termasuk larangan memotong rambut dan kuku. Jika benar terdapat larangan khusus terkait kurban bagi pengirimnya, niscaya Nabi adalah orang pertama yang mengamalkannya. Kenyataannya tidak demikian. Kekuatan hadis ini terletak pada dua hal: ia muttafaq 'alaih, dan ia menggambarkan praktik langsung Nabi.

Dalil Kedua: Hadis Aisyah tentang Keutamaan Hewan Kurban

Aisyah juga meriwayatkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

"Tidaklah seorang anak Adam beramal pada hari Nahr (Idul Adha) suatu amal yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (kurban). Sungguh ia (hewan kurban itu) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya darah itu jatuh di sisi Allah pada suatu tempat sebelum jatuh ke bumi. Maka berbahagialah dengannya."

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Tirmidzi (no. 1493), Ibn Majah (no. 3126), al-Hakim dalam al-Mustadrak, dan al-Baihaqi. Perlu disampaikan secara transparan bahwa status hadis ini diperselisihkan di kalangan ulama. Al-Tirmidzi sendiri menggolongkannya sebagai hasan gharib. Sebagian ulama menshahihkannya atau menghasankannya, sementara sebagian lain — termasuk al-Albani di kalangan kontemporer — mendhaifkannya karena adanya perawi yang dipersoalkan dalam sanadnya. Karena itu, dalil ini tidak sekuat hadis pertama, dan disajikan di sini sebagai pelengkap, bukan sebagai sandaran utama.

Meskipun demikian, kandungan hadis ini menarik untuk direnungkan. Hewan kurban digambarkan akan hadir di akhirat sebagai saksi pemberat amal, dan kehadirannya digambarkan secara spesifik dalam keadaan utuh: bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Penekanan pada keutuhan fisik ini bukan sekadar deskripsi sastrawi, melainkan menunjukkan bahwa keutuhan hewan kurban memiliki bobot teologis. Jika hewan ini akan datang sebagai saksi dengan seluruh bagian tubuhnya, maka membiarkannya tetap utuh hingga waktu penyembelihan menjadi bentuk penghormatan terhadap peran sakralnya.

Dari sudut pandang ini, larangan dalam hadis Ummu Salamah menjadi sangat masuk akal jika dirujukkan pada hewan kurban: jangan kurangi keutuhannya — jangan cukur bulunya, jangan potong kukunya — agar ia hadir sebagai saksi yang utuh di hari kiamat.

Dalil Ketiga: Konteks Praktik Jazz al-Shuuf

Argumen ketiga berangkat dari konteks sosial-ekonomi masyarakat Arab. Pada zaman Nabi, bulu domba (shuuf) dan bulu kambing (sya'r) bukan sekadar bagian dari hewan — keduanya adalah komoditas bernilai tinggi untuk pakaian, tenda, dan perlengkapan rumah tangga. Dalam konteks ini, muncul godaan yang sangat praktis di kalangan pemilik hewan kurban: mencukur habis bulu hewan sebelum disembelih agar mendapat keuntungan ganda — dagingnya untuk kurban, bulunya untuk kepentingan pribadi.

Para ulama fikih sendiri menyadari persoalan ini dan mendiskusikannya. Imam Zakariya Al-Anshari yang sering dikenal dengan nama Syaikhul Islam dalam Mazhab Syafii dalam Asna al-Mathalib menyebutkan:

وله جز صوف عليها إن ترك إلى الذبح أضر بها للضرورة وإلا فلا يجزه إن كانت واجبة لانتفاع الحيوان في دفع الأذى عنه وانتفاع المساكين به عند الذبح

"Seseorang boleh mencukur bulu hewan kurbannya jika membiarkan bulu itu sampai hari penyembelihan justru akan membahayakan si hewan (karena kondisi darurat). Jika tidak membahayakannya, maka ia tidak boleh mencukurnya apabila kurban tersebut berstatus kurban wajib (yang sudah diniatkan/ditentukan). Karena hewan tersebut menggunakan bulunya untuk menolak bahaya (cuaca) dari dirinya sendiri, dan bulu itu adalah hak kaum miskin untuk memanfaatkannya kelak saat disembelih." (Asna al-Mathalib, Juz 1, hlm. 544)

Kutipan ini sangat menarik karena menunjukkan dua hal sekaligus. Pertama, para ulama fikih mengakui adanya persoalan jazz al-shuuf sebagai kekhawatiran konkret terkait kurban — bukan persoalan teoretis belaka. Kedua, ada hak kaum miskin yang melekat pada bulu hewan kurban, yang berarti tindakan mencukur bulu sebelum penyembelihan bisa berimplikasi pada pelanggaran hak orang lain.

Jika dilihat dari sudut ini, hadis Ummu Salamah menjadi sangat membumi dan kontekstual: ia adalah peringatan agar pemilik hewan kurban tidak "mendahului hak" yang sudah melekat pada hewan tersebut sejak diniatkan untuk kurban. Larangan ini terbaca sebagai perlindungan terhadap keutuhan hewan kurban dan hak para penerima manfaatnya. Hikmah seperti ini terasa lebih membumi dibanding hikmah teologis "kesempurnaan pembebasan dari neraka" yang sering disebut para pensyarah.

Argumen Rasional al-Tahawi

Penguatan terhadap pendapat minoritas juga datang dari analisis al-Tahawi (w. 321 H) dalam Syarh Ma'ani al-Atsar. Beliau mengomparasikan hadis Ummu Salamah dengan hadis Aisyah yang mengabarkan Nabi tidak melarang perbuatan apapun yang halal di bulan Zulhijjah dan mengajukan argumen rasional yang tajam:

وقال الطحاوي: حديث عائشة أحسن مجيئًا من حديث أم سلمة؛ لأنه جاء مجيئًا متواترًا، وحديث أم سلمة قد طُعن في إسناده، وقيل: إنه موقوف على أم سلمة، رواه ابن وهب وعثمان بن عمر، عن مالك، عن عمر بن مسلم، عن سعيد بن المسيب، عن أم سلمة ولم يرفعه. وأما من طريق النظر فرأينا الإحرام يحظر أشياء مما كانت حلالًا قبله منها: الجماع والقبلة وقص الأظفار وحلق الشعر والصيد، فكل هذِه الأشياء تحرم بالإحرام وأحكامها مختلفة، وذلك أن الجماع يفسد الإحرام ولا يفسده ما سوى ذلك. ثم رأينا من دخلت عليه أيام العشر لا يحرم عليه الجماع وهو أغلظ ما يحرم به الإحرام، فكان أحرى أن لا يمنع ما دون ذلك

"Al-Tahawi berkata: hadis Aisyah lebih kuat datangnya dibanding hadis Ummu Salamah, karena ia datang secara mutawatir, sementara hadis Ummu Salamah disangsikan sanadnya, bahkan dikatakan mauquf pada Ummu Salamah... Dari jalur penalaran, kami melihat ihram melarang beberapa hal yang sebelumnya halal: jimak, ciuman, memotong kuku, mencukur rambut, dan berburu. Semua ini diharamkan oleh ihram dengan hukum yang berbeda-beda; jimak misalnya membatalkan ihram, sedangkan yang lain tidak. Kemudian kami melihat orang yang masuk hari-hari sepuluh (Dzulhijjah) tidak diharamkan baginya jimak — padahal jimak adalah yang paling keras keharamannya dalam ihram. Maka lebih utama lagi bahwa hal-hal yang lebih ringan dari itu tidak dilarang baginya."

Al-Qurtubi dalam al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim juga merekam argumen serupa dari mazhab Maliki:

وقد استدل أصحابنا على الجواز بقول عائشة رضي الله عنها: كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يهدي من المدينة، فأفتل قلائد هديه، ثم لا يجتنب شيئًا مما يجتنبه المحرم. وظاهر هذا العموم: أنَّه ما كان يجتنب حلق شعر، ولا قص ظُفُر ولا غيرهما. قال الطحاوي: ولما رأينا الجماع الذي يُفسد الحج لا يحرم على من دخل عليه العشر وأراد الأضحية، وهو أغلظ؛ كان أحرى وأولى أن لا يحرم عليه غير ذلك

"Sahabat-sahabat kami (mazhab Maliki) berdalil atas kebolehan dengan ucapan Aisyah: Rasulullah ﷺ mengirimkan hadyu dari Madinah, dan aku mengikat tali kalungnya, kemudian beliau tidak menjauhi sesuatu pun dari apa yang dijauhi orang yang berihram. Zahir keumuman ini: bahwa beliau tidak menjauhi mencukur rambut, memotong kuku, ataupun yang lain. Al-Tahawi berkata: ketika kami melihat jimak yang merusak haji tidak diharamkan atas orang yang masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan hendak berkurban — padahal jimak lebih berat — maka lebih utama lagi bahwa selain itu tidak diharamkan atasnya."

Posisi Majelis Tarjih dan Tajdid dan Sikap Tengahan

Setelah memaparkan kedua pemahaman beserta dalil-dalilnya, kita sampai pada satu pertanyaan praktis: pemahaman mana yang sebaiknya diikuti?

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah berijtihad memilih pemahaman mayoritas, dengan menganjurkan sahibul kurban menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak masuk Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Keputusan ini bukan pilihan ringan; ia lahir dari pertimbangan yang matang atas kekuatan dalil pendukung, posisi mayoritas ulama lintas mazhab, dan prinsip kehati-hatian dalam beragama. Keputusan ini menjadi pegangan resmi yang patut diikuti oleh warga Muhammadiyah.

Lalu di mana posisi pendapat minoritas yang telah dipaparkan panjang lebar di atas?

Pendapat minoritas ini disajikan bukan untuk menggugat keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid, melainkan untuk memperkaya wawasan umat tentang luasnya khazanah pemahaman terhadap hadis. Pendapat ini menunjukkan beberapa hal yang berharga: bahwa hadis yang ringkas pun bisa memiliki lapisan-lapisan makna; bahwa para ulama lintas zaman terus mengkaji dan menafsirkan ulang teks-teks suci dalam dialog yang hidup; dan bahwa Islam memiliki tradisi intelektual yang kaya untuk menampung beragam pembacaan.

Mengenal pendapat minoritas juga melatih kedewasaan beragama dalam tiga hal. Pertama, ia mengajarkan kita untuk menghargai dasar pendapat orang lain yang berbeda. Jika kita bertemu dengan saudara muslim yang tidak menahan diri dari memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah, kita tahu bahwa praktik itu bukan tanpa dasar. Kedua, ia mengajarkan kita untuk tidak menyederhanakan perbedaan pendapat sebagai pertarungan antara "yang benar" dan "yang salah" — sering kali keduanya memiliki dasar dan keduanya merupakan bagian dari ijtihad yang terhormat. Ketiga, ia menumbuhkan apresiasi terhadap tradisi tarjih itu sendiri sebagai proses yang dinamis, yang menimbang berbagai pendapat sebelum memilih, dan yang selalu terbuka pada kajian ulang di masa depan.

Penutup

Hadis Ummu Salamah tentang larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah adalah contoh indah dari kekayaan khazanah pemahaman umat terhadap teks hadis. Di balik teks yang ringkas, terdapat perdebatan tentang status, hukum praktisnya, hingga pertanyaan mendasar tentang siapa sebenarnya yang menjadi sasaran larangannya. Mayoritas ulama memahaminya sebagai larangan bagi sahibul kurban, dan inilah pemahaman yang dipilih Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sebagai pegangan resmi. Sebagian kecil ulama memahaminya sebagai larangan terkait hewan kurban, dengan dalil-dalil yang patut dipertimbangkan.

Dengan kerendahan hati, tulisan ini menawarkan pula satu pembacaan akademis: bahwa variasi lafal hadis — khususnya keberadaan kata "basyar" (kulit) berdampingan dengan "sya'r" (rambut) — membuka kemungkinan adanya periwayatan bilmakna yang memengaruhi pergeseran pemahaman dari masa ke masa. Hipotesis ini tetap pada level kajian, bukan kesimpulan final. Ia disajikan sebagai bahan refleksi bagi mereka yang gemar menyelami ilmu hadis lebih dalam.

Apapun pemahaman yang dipilih, ruh dari ibadah kurban tetap satu: menghadirkan ketakwaan kepada Allah, sebagaimana firman-Nya, "Tidak akan sampai kepada Allah dagingnya dan tidak pula darahnya, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian" (QS al-Hajj: 37). Semoga setiap kurban yang ditunaikan umat diterima sebagai amal yang mendekatkan kepada-Nya, dan semoga setiap kajian terhadap teks-teks suci menjadi jalan menambah ilmu dan kerendahan hati.

Wallahu a'lam bish-shawab.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Khazanah

Hadits Seputar Boikot dan Penghinaan kepada Nabi  Oleh: Sukahar Ahmad Syafi’i, Alumni PU....

Suara Muhammadiyah

11 October 2025

Khazanah

Persyarikatan Krida-Agama: Embrio Muhammadiyah Blunyah Oleh: Mu’arif Salah satu ciri khas ge....

Suara Muhammadiyah

9 November 2023

Khazanah

Khadijah binti Khuwaylid (Bagian ke-3) Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas ....

Suara Muhammadiyah

14 February 2024

Khazanah

Adab Menuntut Ilmu: Ikhlas dan Motivasi Belajar Oleh: Jannatul Husna, Kepala Program Studi Ilmu Had....

Suara Muhammadiyah

28 January 2025

Khazanah

Al-Ghazali dan Filsafat Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Al-Ghaz....

Suara Muhammadiyah

26 February 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah