Oleh: Amalia Irfani, Sekretaris LPP PWM Kalbar/Dosen IAIN Pontianak
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan refleksi atas perjuangan panjang kaum buruh dalam menuntut hak-hak dasar mereka, yakni upah layak, jam kerja manusiawi, dan perlindungan sosial. Sejarah mencatat, peringatan ini berakar dari tragedi Haymarket di Chicago tahun 1886, ketika buruh yang menuntut jam kerja delapan jam sehari harus berhadapan dengan represi aparat. Sejak saat itu, May Day menjadi simbol perjuangan global untuk keadilan sosial.
Di Indonesia sendiri, isu buruh selalu menjadi topik hangat. Negara, sesuai amanat konstitusi, memiliki fungsi sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pengawas. Regulasi ketenagakerjaan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menegaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai aturan. Pasal 77 Ayat (1) jelas menyebutkan kewajiban tersebut. Artinya, negara tidak hanya mengatur soal upah, tetapi juga memastikan keseimbangan antara produktivitas dan hak pekerja atas waktu kerja yang manusiawi.
Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari ideal dan harapan yang diinginkan oleh para buruh. Upah layak masih menjadi mimpi bagi sebagian besar pekerja, terutama di sektor informal. Waktu kerja yang panjang tanpa kompensasi memadai masih terjadi, bahkan di perusahaan besar. Reward dan punishment yang sering dijadikan jargon manajemen, pada praktiknya sulit diwujudkan. Faktor psikologis, operasional, hingga sensitivitas budaya membuat konsep tersebut sering berhenti di atas kertas. Akibatnya, buruh tetap berada dalam posisi rentan, menghadapi dilema antara kebutuhan ekonomi dan hak-hak dasar mereka.
Buruh dan Keadilan Sosial
Walaupun sering didengungkan dengan pemogokan kerja (strike), demonstrasi, keadilan sosial bagi buruh masih menjadi pekerjaan rumah banyak negara, salah satunya Indonesia. Buruh adalah tulang punggung ekonomi, penggerak roda produksi, dan penopang pembangunan. Tanpa buruh yang sejahtera, produktivitas nasional akan terganggu. Oleh karena itu, negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai pengawas yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak pekerja. Fungsi fasilitator pun penting, yakni menciptakan ruang dialog antara buruh, pengusaha, dan pemerintah agar tercapai kesepahaman yang adil.
Para buruh pun di era globalisasi juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Persaingan pasar bebas menuntut efisiensi, sementara digitalisasi mengubah pola kerja. Banyak pekerjaan tradisional tergantikan oleh teknologi, sementara pekerja baru di sektor digital menghadapi ketidakpastian status dan perlindungan hukum. Fenomena gig economy misalnya, melahirkan pekerja lepas yang fleksibel, tetapi sering kali tanpa jaminan sosial. Di sinilah negara dituntut adaptif, memperluas cakupan perlindungan agar tidak ada pekerja yang tertinggal.
Selain itu, budaya kerja di Indonesia juga perlu direfleksikan. Dalam perspektif sosiologi, buruh adalah aktor sosial yang memiliki kebutuhan psikologis, sosial, dan budaya yang harus dihormati. Teori Human Relations misalnya menekankan pentingnya hubungan sosial dan rasa dihargai, pendekatan empatik terhadap buruh bukan sekadar moralitas, tetapi juga strategi untuk menjaga keseimbangan sistem sosial dan mengurangi disfungsi dalam organisasi. Kondisi tersebut sejalan dengan konteks budaya Indonesia, yakni nilai gotong royong dan musyawarah memperkuat hubungan kerja. Memperlakukan buruh secara manusiawi adalah jalan menuju lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Pada akhirnya, jalan menuju keadilan sosial memang panjang. Dibutuhkan komitmen negara, kesadaran pengusaha, dan keberanian buruh untuk terus bersuara. Regulasi tetap harus ditegakkan, pelanggaran harus ditindak, dan dialog harus dibuka untuk menjaga keselarasan. May Day bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi pengingat bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan kita semua. Sebab, kesejahteraan buruh berarti kesejahteraan bangsa.

