Menalar Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan secara Epistemologis

Publish

24 March 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
83
Istimewa

Istimewa

Menalar Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan secara Epistemologis

Oleh: Prof. Dr. H. Muh. Hizbul Muflihin, M.Pd, Walik Ketua PDM Banyumas (Bidang LRB dan LSBO)

Awal ramadhan bagi umat Islam adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu untuk mulai melaksanakan serangkaian fadlailul a’mal yang menyertai ibadah wajib yaitu puasa Ramadhan. Awal Ramadhan secara pasti menentukan terhadap jumlah bilangan puasa dan menjadi penentu kapan puasa diakhiri. Begitu pentingnya awal Ramadhan, maka menjadi sesuatu yang sangat penting untuk ditetapkan dan diputuskan secara valid dan akuntabel setelah melalui serangkaian proses pertimbangan dari berbagai sudut pandang secara astronomis maupun religius. 

 Setiap berakhirnya bulan Sya’ban senantiasa muncul perdebatan hebat untuk memutuskan apakah usia bilangan Sya’ban dicukupkan 29 hari atau digenapkan menjadi 30. Soal menggenapkan bilangan hari di bulan Sya’ban ada dasar yang cukup kuat yaitu dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau Rasulullah SAW bersabda:

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

“Bulan (syahr) itu berjumlah 29 malam. Jangan kalian puasa hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalangi, sempurnakanlah [sya’ban] menjadi 30 hari” (HR. Bukhari & Muslim). Akhir bulan Sya’ban menjadi pula dasar perintah memulai puasa Ramadhan. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

” صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ “

“Puasalah karena melihat hilal, dan beridul fitrilah dengan melihat hilal [pula], jika kalian terhalangi, maka sempurnakanlah sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari & Muslim. Dalam riwayat Imam Muslim menggunakan kata ‘’ghumma’’ (Fain ghumma ‘alaikum), dan maknanya kurang lebih sama.

 Penetapan akhir bulan Sya‘ban dan pertanda dimulainya bulan Ramadhan, relatif landai tenang dan damai sehingga semua umat Islam bisa memulai puasa dengan nyaman dan bahagia sekalipun terbesit aruma tidak sama memulainya, seperti Ramadhan 1447 H ada yang memulai hari Rabu dan ada yang Kamis. Mulai dari sini semua menjalankan puasa biasa-biasa saja tak ada yang mencuat ke permukaan di media sosial perdebatan sengit, dan seakan semua akan baik dan nyaman-nyaman saja. Kondisi  yang demikian ini sepertinya sudah dimaklumi dan disadari masing-masing oleh NU terhadap keputusan Muhammadiyah, dan Muhammadiyah pun juga relatif tidak memikirkan atau mempermasalahkan jika pemerintah/NU tidak memulai puasa bersama. 

 Atmosfer suasana puasa  mulai beranjak  sedikit mulai membawa pemikiran yang serius bahkan sampai menguras tenaga dan pikiran serta perdebatan di jagad maya, tatkala menjelang penentuan akhir puasa Ramadhan. Realita menunjukan masih ada dua versi yaitu MUI Pusat sebagai representasi pemerintah/NU yang lebih cocok menetapkan akhir puasa Ramadhan H-1 sebelum Idul Fitri dan Muhammadiyah yang menetapkan akhir Ramadlan jauh hari sebelum datangnya bulan Puasa berdasarkan metode hisab.

Awal dan Akhir Puasa: Tinjauan Epistemologis Edukatif

Tokoh filsafat yang terkenal dengan kecerdasan dan keluasan ilmunya sangat banyak. Mereka dikaruniai oleh Yang Kuasa dan Yang Maha Tahu kemampuan untuk berpikir dan pendapatnya diakui oleh seantero dunia. Tokoh René Descartes orang yang sangat rasional dalam mencari hakikat pengetahuan, sumber, metode  dan validasinya, masih menyisakan dalam berpikir yaitu skeptis dari apa yang disimpulkannya. Sikap rasionalnya juga sejalan juga dengan sikap idealisme Plato, yaitu menemukan suatu kebenaran yang dapat diterima oleh akal secara naratif dari pendapat  umum. 

Penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan berdasarkan tekstual ayat  dan hadis yang  diterapkan sesuai dengan apa yang diketahui dan apa yang dilihat (hasil rukyat), adalah cara berpikir dan berpendapat berdasarkan kebenaran logic semata.  Penganut rukyatisme lebih condong  dengan konsep René Descartes dan Platois yang lebih mengunggulkan apa yang dilihat, diketahui dan dipahami berdasarkan kebenaran realistis yaitu bulan telah nampak atau belum, dan lebih saklek  menggunakan kriteria visibilitas (imkanur rukyat MABIMS) yang secara fisis hilal (Baca; Planet Bulan) bisa memenuhi parameter ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat bisa terlihat.

Penentuan derajat dan elongasi derajat yang demikian pada hakikatnya adalah hasil penalaran yang bersifat kompromistis dan bukan didasarkan hasil kajian yang lebih komprehensif serta mendalam mengikuti dinamika kemampuan berpikir sejarah hidup manusia. Dimana awal munculnya rukyat karena umat manusia saat itu belum bisa membaca ayat tekstual (Al-Isra’ : 12) secara mendalam, sehingga untuk memberi kepastian yang urgen tentang puasa, saat itu Rasulullah SAW memerintahkan untuk merukyat hilal, dengan meminta Bilal untuk bersaksi/bersyahadat bahwa dia benar-benar telah melihat Bulan. 

Selaras dengan kemajuan teknologi dan kemampuan berpikir manusia, perintah memulai puasa Ramadhan sebagaimana narasi matan yang berbunyi “shumuu liru’yatihi wa afthiru liru’yatihi” mengalami penyempurnaan dalam pemaknaan dan penafsiran. Ayat 5 surat Yunus yang berbunyi :  هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ juga menjadi pelecut bagi kaum intelek yang ahli Bahasa Arab dengan segala pirantinya, ahli Fikih & ushul fikih serta ilmu komunikasi untuk mempelajari secara lebih mendalam, integral dan kajian secara empiris tentang penentuan awal bulan (bukan hanya bulan Ramadhan). Muhammadiyah dengan Sumber Daya Insani (SDI) yang dimiliki telah mengembangkan cara mencari  pengetahuan, dengan metode yang rasional terpadu,  komprehensif dan memvalidasinya berdasarkan ilmu astronomi atas perhitungan bilangan hari  setiap bulan. 

Muhammadiyah dalam menetapkan dan mengambil kebijakan  penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan telah melakukan studi secara serius dan mendalam atas ayat qauliyah Al-Isra’ : 12, Yasin : 40 dan Yunus : 5 dimana konsep mencari pengetahuan yang benar secara empiris berlandaskan QS. Ali Imran (3) : 190-191, seirama dengan konsepnya John Locke yang memadukan pula proses berpikir secara rasional/kritis-integratif. Juga sejalan dengan apa yang digagas oleh Ibnu Sina yang menekankan berpikir analisis  mendalam dan tajam (QS. Al-Isra' (17): 36 serta  konsepnya Al-Ghazali yang menekankan arti pentingnya mencari pengetahuan secara irfani atau intuitif sebagaimana diperintahkan dalam Al-An'am: 80. Sehingga dengan jelas dan teruji bahwa penentuan awal dan akhir bulan dimaksud adalah merupakan proses panjang, mendalam dan kritis atas ayat qauliyah dan ayat kauniyah dengan memaksimalkan cara mencari kebenaran secara tekstual-substansial dan kontekstual astronomis yang teruji secara valid dan akuntabel.

Pemisahan Antara Sains dan Kriteria

Mencermati makna substantif ayat 40 surat Yasin dari kacamata sains—khususnya fisika astronomi—kalimat yang berbunyi : لَا الشَّمْسُ يَنْۢبَغِيْ لَهَآ اَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا الَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِۗ وَكُلٌّ فِيْ فَلَكٍ يَّسْبَحُوْنَ

menandakan bahwa pergerakan benda langit  (khususnya Matahari dan Bulan) tentu juga Bumi adalah proses yang bersifat sistemik dan mekanis yang sangat teratur posisinya, kecepatan berputarnya dan sifat dari benda tersebut. Menurut Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah (https://tafsirweb.com/7996-surat-yasin-ayat-40.html) semua planet berputar di orbitnya  yang telah  tetapkan oleh Allah SWT dan tidak berubah kecuali atas kehendaknya, sehingga ia tidak akan keluar atau menyelisihinya. Kalimat “fii falakin yasbahun“  berarti semua benda-benda langit (terutama  yang besar) beredar pada garis edarnya yang berbentuk lingkaran. (Referensi: https://tafsirweb.com/7996-surat-yasin-ayat-40.html). 

Berdasar hukum ketetapan Allah SWT secara qath’i, secara tidak langsung setiap orang bisa menalar bahwa posisi bulan dalam deretan tata surya, derajat ketinggian hilal, elongasi, hingga fraksi iluminasi dapat dihitung dengan tingkat presisi yang sangat tinggi dan akurat serta valid. Dalam hal ini sains telah melakukan dan menyelesaikannya, sehingga sudah selayaknya tidak akan ada lagi perdebatan yang terjadi dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal. Munculnya perdebatan di jagat maya,  sesungguhnya bukan lagi pada level sains, melainkan pada level kriteria pengambilan keputusan atau fikih. Muhammadiyah sebagai organisasi yang lahir dengan konsep “rahmatan lil ‘aalaamin” dengan menggunakan hisab hakiki wujudul hilal berpijak pada logika integral matematis dan intuitif. Asalkan bulan sudah berada di atas ufuk (lebih dari 0 derajat) saat matahari terbenam, maka bulan baru telah masuk dan sebagai pertanda dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Dengan adanya konsep otonomis epistemologis secara jelas dengan alur berpikir matematis dan analisis yang radikal, maka sudah selayaknya tidak akan muncul adanya fatwa haram jika ada yang mengumumkan hasil perhitungan usia bulan sejak awal (dan bukan  mendahului). Sebab perbedaan kriteria dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal  adalah diskursus ilmiah dan interpretative  teologis yang sah, dan bukan sesuatu yang seharusnya dilarang.

Otonomi Civil Society vs. Hegemoni Negara

Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar Prof. Dr. Din Syamsudin dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia dengan dasar negara Pancasila adalah  merupakan harga mati yang harus dipertahankan dan diperjuangkan keberadaannya dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan semua warga negara Indonesia. Tegasnya bahwa Indonesia adalah negara yang terwujud dari hasil kesepakatan luhur seluruh komponen bangsa (konsensus nasional) yang majemuk. Pancasila dianggap sebagai titik temu (kalimatun sawa) yang final, bukan untuk diganti dengan negara agama, melainkan diisi dengan nilai-nilai Islam yang berkemajuan untuk menjawab tantangan ideologi konservatif yang ingin mengganti Pancasila, serta sebagai penegasan bahwa Islam dan negara tidak bertentangan.

Konteks historis sosiologis Indonesia adalah negara yang sangat unik dengan begaram suku, agama, RAS dan budaya yang  tidak bisa disamakan dengan negara-negara Timur Tengah (sebagai kiblatnya umat Islam). Dengan keragaman SARA dan merupakan negara kepulauan yang sangat banyak, Indonesia dapat berdiri dan menjadi negara yang kuat dan aman, karena adanya kesepakatan dan perjanjian (al-‘ahdi wa as-syahadah) di antara seluruh komponen anak bangsa. 

Sejarahnya menunjukkan dan menegaskan serta tidak bisa diingkari bahwa Indonesia berdiri belakangan setelah berdirinya Muhammadiyah, NU, dsb., adalah entitas civil society  yang ditandai dengan bukti partisipasi publik oleh kelompok warga negara yang terorganisir, sukarela, nirlaba, dan otonom yang secara langsung ikut serta mendirikan republik ini. Dengan demikian menurut Prof. Din Syamsudin bahwa NKRI adalah tempat bagi umat Islam untuk bersaksi, membuktikan, dan bekerja keras membangun negara. Umat Islam bertanggung jawab mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan beradab (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Para pihak yang diangkat menjadi pejabat atau petinggi negara, terikat kontrak untuk  mengedepankan kemaslahatan rakyat  yang  sangat beragam etnis, suku, Bahasa dan Budaya. Dalam soal agama person yang menjadi pemimpin benar-benar diharapkan dapat menyelami dan mengayomi kepentingan umat dengan menjadi pemimpin agama yang moderat melalui kebijakan akomodatif yang bersifat administrative-operatif dan tidak bersikap sectarian primordialistik dalam soal awal bulan Syawal. Sementara itu mufti atau pejabat kementerian agama di negara Timur Tengah sangat memiliki otoritas tunggal yang sangat absolut dan dipatuhi oleh pemerintah (sudah barang tentu mufti yang kredibel, mumpuni secara keilmuan dan akuntabel dalam bidang yang menjadi tanggung  jawabnya. Apa yang disampaikan kepada pemerintah adalah merupakan sesuatu yang benar secara hukum syar’i dan bisa dipertanggung jawabkan  kepada Tuhan dan negara.  Mufti di Timur Tengah punya kewenangan dalam penentuan hari raya secara kuat dan dipercaya (tidak menimbulkan gejolak  umat). Yang utama lagi tidak ada instrumen fatwa haram atas sesuatu penentuan awal dan akhir Ramadhan. Jika hal ini terjadi maka hakikatnya memantik  munculnya hegemoni kekuasaan negara terhadap ruang gerak masyarakat sipil. Sudah selayaknya negara hadir sebagai fasilitator yang mengayomi keragaman interpretasi (ikhtilaf), dan bukan sebagai alat koersi yang memaksakan uniformitas atas nama persatuan.

Analisis Komunikasi: Proses Dekoding di Akar Rumput

Hiruk pikuk tingginya arus perdebatan di dunia maya tentang penentuan awal Ramadhan dan Awal Syawal, kiranya akan terus terjadi di Indonesia dan di belahan dunia lain. Efek domino yang ditimbulkan dari adanya fatwa haram organisasi masyarakat menetapkan dan mengumumkan awal Ramadhan dan Awal Syawal di Indonesia, telah mencederai konsep „wajadilhum billati hiya ahsan“. Prof. Quraish Shihab menafsirkan kalimat dimaksud, jika terdapat perbedaan pandangan seyogyanya ulil amri disarankan untuk duduk bersama, bisa berdebat dan berargumen dengan  dalil-dalil dan ilmu yang berdasar logika empiris, juga tidak memakai bahasa kasar atau hujatan sehingga bisa terhindar dari perselisihan. https:detik.com/hikmah/khazanah/d-6547171.

Jika kita mengkaji fenomena penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal dari perspektif komunikasi, maka sebuah fatwa yang muncul tidak jatuh di ruang hampa begitu saja. Masyarakat umum apalagi kaum cerdik cendekia yang dianugerahi Allah SWT dengan kemampuan berpikir luas dan mendalam tentang tekstual hadis dengan hadis, hadis dengan ayat, ayat dengan ayat tentu akan memproses pesan tersebut secara konsisten berbasis eksperimen-experience dan analisis secara integral. 

Terhadap munculnya perbedaan cara pandang dalam penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal, sudah barang tentu "pemerintah sebagai pemegang otoritas tunggal" dapat memberi fatwa yang diniatkan sebagai preferred reading (pesan yang diharapkan diterima masyarakat) tanpa melukai dan tidak menimbulkan  gelombang perdebatan sepanjang waktu. Hal ini perlu disadari bahwa di akar rumput jamaah ormas di Indonesia sangat militan dan memiliki kedekatan emosional serta kultural dengan pimpinannya.

Bagi warga persyarikatan, saat Muhammadiyah menetapkan dan mengeluarkan putusan sudah diyakini  dan dinalar,  bahwa apa yang disampaikan kepada akar rumput telah melalui proses kajian secara mendalam integral dan komprehensif dengan melibatkan para pakar dan ahli yang sangat beragam profesi keilmuannya serta keahliannya dalam membaca tekstual dan kontekstual ayat tentang awal Ramadhan dan awal Syawal akan diterima dengan sami’na wa atha’na.

Adanya penggunaan instrumen "haram" untuk masalah ijtihadiyah adalah kemunduran dalam nalar intelektual yang kini telah berkembang pesat. Solusi dari perbedaan ini bukanlah pelarangan atau pembungkaman, melainkan mendorong dialog berkelanjutan antara saintis (ahli fisika dan astronomi) dengan para fuqaha untuk mengkaji dan menelaah secara mendalam adanya satu kriteria dalam Kalender Hijriah Global Total (KHGT). Pendekatan semacam ini akan dapat membiasakan masyarakat dengan fakta bahwa perbedaan hari raya adalah konsekuensi logis dari perbedaan metode, sehingga kedewasaan beragama dengan menerima KHGT dan berpikir kritis masyarakat akan semakin terbangun.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Banjir Sumatra dan Pentingnya Hablum Minal ‘Alam Oleh: Raihan Muhammad, Pegiat HAM, Direktur ....

Suara Muhammadiyah

6 December 2025

Wawasan

Oleh: Nur Ngazizah, S.Si. M.Pd يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱ�....

Suara Muhammadiyah

29 November 2023

Wawasan

Ilmu Kemurahan Hati Oleh: Hendar Riyadi, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Bandung ADA jiwa ....

Suara Muhammadiyah

26 November 2025

Wawasan

Nilai Keharusan Intelektualitas dalam Islam Oleh: Moch. Muzaki, Kader IMM IMM adalah organisasi i....

Suara Muhammadiyah

2 September 2024

Wawasan

PC IMM Kota Makassar Sebagai Center of Excellence Oleh: Jusdi, Ketua Bidang Hukum & HAM PC IMM ....

Suara Muhammadiyah

24 September 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah