Menjaga Etika Fotografi di Ruang Publik: Antara Kebebasan dan Privasi

Suara Muhammadiyah

3 November 2025

953
Foto Istimewa

Foto Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Aktivitas fotografi di ruang publik selama ini dianggap wajar dan bebas dilakukan oleh siapa saja. Namun, di era digital yang serba terhubung, praktik tersebut mulai menimbulkan perdebatan baru: apakah seseorang masih berhak atas privasinya ketika berada di tempat umum?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika banyak foto yang diambil di jalan, taman, atau area publik kemudian diunggah, disebarluaskan, bahkan diperdagangkan tanpa izin. Menurut Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., pengamat media sekaligus dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), fenomena ini menegaskan pentingnya penegakan etika fotografi publik di tengah kemajuan teknologi dan budaya visual masa kini.

“Persoalan fotografi publik bukan sekadar soal merekam gambar, tetapi juga siapa yang direkam, dalam konteks apa, dan bagaimana foto itu digunakan. Di sinilah isu privasi menjadi sangat krusial,” ujar Fajar saat diwawancarai melalui saluran WhatsApp pada Senin (3/11).

Fajar merujuk pada hasil penelitian Melissa Kate Miles (2015) berjudul Photography, Privacy and the Public, yang menjelaskan bahwa perubahan sosial dan teknologi telah mengaburkan batas antara ruang pribadi dan ruang publik. Ketika seseorang berada di ruang publik, ekspektasi terhadap privasi memang menurun, namun hal itu tidak berarti fotografer bebas memotret dan menyebarkan gambar tanpa izin.

Lebih lanjut, Fajar menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak kebebasan berekspresi dan hak privasi individu.

“Fotografi, jurnalistik, dan seni merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun tetap ada batas moral dan hukum, terutama ketika foto seseorang digunakan tanpa konteks yang tepat atau justru menempatkannya dalam posisi rentan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa persepsi tentang privasi sangat dipengaruhi oleh budaya, norma sosial, dan kekuatan institusional seperti media dan korporasi. Misalnya, memotret kerumunan di ruang publik bisa dianggap wajar, tetapi mengambil foto individu dalam situasi pribadi tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika.

“Yang penting saat ini adalah bagaimana fotografer, media, dan publik belajar menghormati individu meskipun mereka berada di ruang publik. Etika tidak berhenti di batas trotoar,” pungkasnya. (Jeed)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah — Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi melun....

Suara Muhammadiyah

16 March 2026

Berita

SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Aqnar Dzakyartha Mahasiswa Teknik Informatika Fakultas Teknik dan Sai....

Suara Muhammadiyah

10 July 2025

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah — ‘Aisyiyah terus mendorong terbukanya akses kerja yang l....

Suara Muhammadiyah

9 March 2026

Berita

SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Anak-anak panti asuhan Griya Bahtera Kasih tak dapat menyembunyi....

Suara Muhammadiyah

9 June 2025

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Tahun ini menjadi awalan baik bagi UMJ karena semakin bertambahnya jum....

Suara Muhammadiyah

5 January 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah