Menjaga Kesehatan Generasi: Apakah Vaksin HPV Itu Perlu?
Oleh dr. Dahler Sandana Siregar, M.Ked(OG), Sp.OG. Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Riau
Di tengah dinamika dakwah dan pengabdian Muhammadiyah untuk kemajuan umat, sektor kesehatan senantiasa menjadi pilar utama. Melalui jaringan Pembina Kesehatan Umum (PKU) dan Gerakan ‘Aisyiyah, Muhammadiyah terus mendorong upaya preventif (pencegahan) sebagai wujud dari ajaran Islam yang mengutamakan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) dan keberlangsungan keturunan (hifzh an-nasl).
Salah satu ikhtiar medis yang kini ramai dibahas adalah Vaksin HPV (Human Papillomavirus). Lantas, seberapa perlu warga Muhammadiyah menerima vaksin ini?
Mencegah Sebelum Mengobati: Realitas Kanker Serviks
Human Papillomavirus (HPV) merupakan penyebab utama kanker leher rahim (kanker serviks)—salah satu penyebab kematian tertinggi akibat kanker pada perempuan di Indonesia. Kanker ini berkembang lambat tanpa gejala di tahap awal, namun memberikan dampak berat secara fisik, psikologis, dan ekonomi ketika masuk stadium lanjut.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat mengenai sasaran penyakitnya, maka ia akan sembuh dengan izin Allah SWT.” (HR. Muslim)
Prinsip dasar medis modern berbasis bukti (evidence-based medicine) mengonfirmasi bahwa vaksin HPV efektif mencegah infeksi tipe virus HPV penyebab kanker hingga lebih dari 90% jika diberikan sejak usia remaja.
Pandangan Syariat dan Prinsip Keislaman
Dalam kacamata Fikih Tarjih Muhammadiyah, upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi memiliki landasan syar’I yang kuat:
-
Prinsip Maqashid Sharia
Agama Islam mewajibkan setiap Muslim untuk menjaga lima hal pokok, di antaranya jiwa (hifzh an-nafs) dan keturunan (hifzh an-nasl). Menjaga tubuh agar tetap sehat untuk beribadah dan memakmurkan bumi adalah bagian dari kewajiban ikhtiar.
-
Kaidah Fikih Pencegahan Bahaya
> Dhararu yuzal (Kemudharatan harus dihilangkan).
> Mencegah penyakit yang mengancam jiwa sebelum terjadi jauh lebih dianjurkan daripada menanggung risiko kerusakan organ dan biaya pengobatan yang masif di kemudian hari.
-
Status Kehalalan
Pemerintah dan lembaga fatwa nasional (termasuk kajian Komisi Fatwa) telah memastikan ketersediaan vaksin HPV yang memenuhi kriteria halal dan aman digunakan oleh umat Islam.
Siapa Saja yang Membutuhkan Vaksin HPV?
Kelompok Target, Relevansi & Urgensi
-
Anak Perempuan (Usia 9–15 Tahun) Sangat Dianjurkan. Pada usia ini, respons imun tubuh berada pada tingkat optimal dan biasanya cukup diberikan dalam 2 dosis. Program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) pemerintah juga menyediakan vaksinasi ini bagi siswi SD/MI.
-
Perempuan Remaja & Dewasa | Perlu. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi di masa sekolah, pemberian vaksin lanjutan (3 dosis) sangat berguna untuk mencegah paparan tipe HPV yang belum pernah menginfeksi.
-
Laki-Laki | Dianjurkan. Selain melindungi diri dari infeksi terkait HPV lainnya, vaksinasi pada laki-laki membantu memutus rantai penularan kepada pasangan di masa depan. |
Mitos vs. Realita
-
Mitos: Vaksin HPV mendorong perilaku bebas pada remaja.
-
Realita: Vaksin HPV adalah tindakan medis murni untuk membangun benteng imunitas tubuh terhadap infeksi virus, sama halnya dengan vaksin polio atau hepatitis. Pendidikan akhlak dan benteng keimanan tetap menjadi pilar utama dalam keluarga, sementara vaksinasi adalah benteng fisik biologis.
-
Mitos: Jika sudah menjaga kebersihan dan pola hidup sehat, vaksin tidak diperlukan.
-
Realita: HPV ditularkan secara mikroskopis dan sangat umum ditemukan. Pola hidup sehat sangat baik, namun imunitas spesifik terhadap virus HPV hanya terbentuk secara efektif melalui vaksinasi.
Melakukan vaksinasi HPV adalah bentuk ikhtiar rasional dan ilmiah yang sejalan dengan syariat Islam. Menjaga kesehatan diri dan keluarga merupakan wujud rasa syukur atas nikmat tubuh yang dianugerahkan Allah SWT.
Mengutip firman Allah SWT:
“…Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia…” (QS. Al-Ma’idah: 32)

