Menyayat Hati: Ketika Lembaga Agama dan Pendidikan Tak Lagi Aman
Oleh: Farid Bambang Siswantoro
Kita miris melihat perusakan pagar ayu yang berlangsung keji di lembaga agama dan pendidikan. Belum selesai merenungkan nyeri panjang mendengar kekerasan seksual di pesantren —dari Bandung, Rembang, Jombang dan Pati— kabar buruk kembali datang. Kali ini dari PTN dan PTS yang didera kasus pelecehan seksual, yakni Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar. Beberapa bulan sebelumnya kasus serupa menimpa UGM, UI, dan Unpad.
Kita masih ingat betapa publik terbelalak ketika kasus Herry Wirawan di Bandung terungkap: 13 santriwti diperkosa hingga hamil dan melahirkan. Kita masih ingat Pesantren Shidiqiyah di Jombang, di mana anak kyai yang mencabuli santriwati divonis 7 tahun penjara, tetapi masih disimpati pengikutnya
Komnas Perempuan mencatat ada 100-an kasus kekerasan seksual di pesantren sepanjang 2002-2024. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 2025 menunjukkan bahwa 44% dari total 641 kasus kekerasan di satuan pendidikan terjadi di pesantren, dan 160 di antaranya adalah kekerasan seksual.
Kita mengira masalah ini hanya bersarang di lembaga pendidikan keagamaan yang relatif tertutup seperti pesantren. Bukankah kita mengenal konsep kemuliaan kyai yang dianggap memiliki otoritas sakral? Bukankah kita masih mendengar adanya barakah dan karamah kyai, yang karenanya para santri memimpikan ijazah darinya? Perguruan tinggi yang lebih terbuka dan modern itu dikira aman-aman saja. Ternyata itu salah: UGM, UPN Yogyakarta dan UNU Blitar membuktikan bahwa feodalisme akademik juga menjadi sarang predator.
Namun, kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan bukanlah monopoli Islam. Gereja Katolik di Boston, AS, diguncang investigasi The Boston Globe (2002) yang mengungkap 249 pastor preador dengan lebih 1.000 korban. Yang mengagetkan pastor-pastor itu justru dilindungi oleh keuskupan setempat. Contohnya Pastor Geoghan, yang menodai lebih 130 anak selama 30 tahun masa kerjanya, dipindah-tugaskan berkali-kali oleh Keuskupan Agung Boston. Kardinal Bernard Law, yang melindunginya, justru diangkat Paus Yohanes Paulus II menjadi Imam Agung Santa Maria Maggiore di Roma.
Sesudah reda beberapa waktu, pada 2024 terbit buku Abuse in the Latin American Church - An Evolving Crisis at the Core of Catholicism (diedit Veronique Lacaros dan Ana Suarez). Buku yang ditulis oleh 22 orang ahli dari pelbagai disiplin ilmu itu merupakan kompendium pertama yang khusus membahas krisis pelecehan dalam Gereja Katolik di Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Ekuador, Meksiko, Peru dan Uruguay. Kontan, buku itu menambah syok, khususnya bagi warga Katolik dan dunia umumnya, karena sempat diduga pelecehan seperti itu adanya di masyarakat Anglo-Saxon, dengan ciri kultural berbahasa Inggris.
Sampai di sini muncul pertanyaan tentang asal-muasal: dari mana semua itu berakar? Segera tampak betapa sistem feodal-lah yang menjadi pokok soalnya. Sistem feodal bersarang di banyak pesantren, sebagaimana ia berurat berakar dalam sistem keuskupan Gereja Katolik.
Para ahli menolak jawaban sumir: itu terjadi karena adanya sejumlah oknum nakal. Di antara kajian yang menjelaskan lengkap hal itu adalah buku Jan Jordan, Women, Rape and Justice - Unravelling the Rape Conundrum (2022), yang dilanjutkan buku Jordan berikutnya, Tackling Rape Culture: Ending Patriarchy (2023). Dijelaskan bahwa biang kerok kejahatan itu bukan hanya karena ada niat jahat, melainkan karena tersedia budaya feodalisme klerikal yang bersifat struktural dan sistemik.
Celakanya, budaya serupa tumbuh subur di banyak pesantren di Indonesia.
Dorongan untuk Mitigasi
Menyimak semua itu, Muhammadiyah harus segera bergerak mengambil inisiatif. Ini bukan karena kita menuduh, tetapi karena kita ingin mencegah. Semodern apapun semangat meritokrasi di Muhammadiyah, kita sadar Muhammadiyah tidak berada di “ruang hampa kultural”. Muhammadiyah tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat dengan budaya feodalisme yang kental.
Dari semangat memprakarsai mitigasi bahaya, kita setidaknya perlu melakukan empat langkah mendesak ini:
Pertama, lakukan audit kekerasan seksual di seluruh lingkungan Muhammadiyah. Perlu dilakukan pemetaan risiko. Caranya dengan bertanya kepada khususnya anak-anak/mahasiswi: Apakah mereka merasa aman?
Kedua, lakukan upaya reduksi kultur feodalisme dan patriarki. Jangan biarkan relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa menjadi tempat persembunyian predator. Bentuk satgas anti-kekerasan yang independen dan adil.
Ketiga, pastikan sanksi tegas, transparan dan adil. Jangan ada upaya perlindungan bagi predator dalam pelbagai bentuknya yang mungkin, termasuk memindah-tugaskan ke tempat lain. Jika terbukti —dengan menerapkan azas praduga tak-bersalah— lakukan pemecatan. Jika pimpinan melindungi, beri sanksi seberat pelakunya.
Keempat, berikan ruang aman bagi korban — secara fisik dan mental. Secara fisik korban harus ditempatkan di safe-house khusus. Secara mental korban didampingi psikolog, pendampingan hukum dan jaminan keleluasaan untuk melanjutkan sekolah (jika di AUM pendidikan) atau berkarya dan bekerja (di AUM lain).
Terobosan Membentuk Ombudsman Anti-Feodalisme
Karena itu, kiranya layak jika PP Muhammadiyah dan PP Aisyiyah segera membentuk (sebutlah) Satgas Ombudsman Anti-Feodalisme, mengingat feodalisme-lah biang kerok terjadinya relasi kuasa yang timpang dan pelecehan — sementara kulturnya masih hidup dalam urat nadi kehidupan masyarakat kita. Bukankah budaya egalitarian itu masih sangat sulit diwujudkan di antara kita?
Jika di lingkungan Muhammadiyah sudah ada semacam satgas —di PWM DIY ada SPAS (Sigap Pembinaan Akhlak Siswa)— maka tinggal di-update fungsinya. Empat langkah yang diuraikan di atas niscaya tidak akan optimal tanpa mekanisme pengawasan yang cekatan dan berwewenang.
Satgas ini bukan sekadar tim advokasi biasa. Ia bisa diberi nama panjang yang mencerminkan tugas dan fungsinya, yakni “Ombudsman Cepat PP Muhammadiyah-Aisyiyah untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Feodalisme”. Karena itu ia harus:
· Cekatan — merespon laporan dalam 24 mjam, bukan berhari-hari, berpekan-pekan;
· Berkewenangan memadai — memiliki kuasa merekomendasikan sanksi, mengaudit kampus dan AUM yang berisiko, dan memanggil pimpinan satuan kampus/AUM/ortom untuk dimintai keterangan;
· Independen — berada di bawah PP tetapi tidak dikuasai oleh kepentingan kampus/AUM/ortom tertentu atau jaringan patronase internal;
· Transparan — setiap laporan yang masuk setelah diverifikasi diumumkan perkembangannya secara berkala.
Dengan satgas ini Persyarikatan tidak hanya bereaksi setelah kasus meledak, tetapi memiliki instrumen untuk mencegah, mendeteksi dini dan menindak secara sistemik.
Muhammadiyah lahir sebagai gerakan pembaruan. KH Ahmad Dahlan mengajarkan kita berani melawan kemapanan dan kebiasaan yang zalim. Sekarang, saatnya memberlakukan semangat itu ke dalam AUM/ortom kita sendiri. Jangan sampai nama Muhammadiyah tercemar karena kita lalai melindungi anak-anak dan perempuan Muhammadiyah dari predator yang berlindung di balik posisi dan relasi kuasa.
Cukup sudah. Kasus UPN Veteran dan UNU Blitar itu alarm terakhir. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Farid Bambang Siswantoro, Ketua LHKP PWM DIY, Peneliti di nDalem Ontosenan Institute Yogyakarta

