TANGERANG, Suara Muhammadiyah — Kemampuan membaca dan mengajarkan Al-Qur’an tidak cukup hanya diakui berdasarkan kebiasaan atau penilaian informal. Kompetensi tersebut perlu diukur dengan standar yang jelas agar seseorang yang tampil sebagai pengajar Al-Qur’an benar-benar memiliki kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gagasan inilah yang mempertemukan Prodi IQT dan LSP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan Daarul Qur’an. Melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), UMS menjajaki kerja sama dengan Daarul Qur’an untuk mengembangkan Skema Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk kompetensi tahsin Al-Qur’an.
Pertemuan dan diskusi hangat berlangsung di Kantor Pusat Daarul Qur’an, Tangerang, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua LSP UMS Prof. Dr. Zulfikar, S.E., M.Si., Sekretaris LSP UMS Yanuar Ihtiarso, M.I.Kom., dan Kaprodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UMS Dr. Kharis Nugroho, Lc., M.Ud.
Dari Daarul Qur’an hadir KH. Ahmad Jamil, Ph.D., Pimpinan Pesantren Daarul Qur’an, bersama asatidz yang lain diantaranya Ustadz Muhammad Bisyri, Ustadz Hamzah, dan Ustadz Daruquthni.
Bagi kedua lembaga, pertemuan ini bukan sekadar membicarakan sertifikasi. Lebih jauh, kerja sama tersebut menjadi upaya membangun dan mengembangkan standar kompetensi Al-Qur’an yang terukur, khususnya bagi mereka yang nantinya akan mengajarkan Al-Qur’an kepada masyarakat.
Lulusan UMS Diharapkan Bisa Mengajarkan Al-Qur’an
Ustadz Muhammad Bisyri melihat ada ekspektasi sosial yang melekat pada lulusan UMS sebagai perguruan tinggi Islam dan kampus yang dikenal sebagai pencetak kader Muhammadiyah. Ketika seorang lulusan UMS hadir di tengah masyarakat, kata beliau, masyarakat tidak jarang menganggap bahwa lulusan tersebut memiliki kemampuan agama yang baik, termasuk kemampuan mengajarkan Al-Qur’an. Karena itu, ekspektasi tersebut perlu diimbangi dengan kompetensi yang benar-benar teruji.
“Harus benar-benar dipastikan kompetensinya di bidang Al-Qur’an agar bisa mengharumkan nama besar UMS dan memberi dampak di masyarakat,” lanjutnya.
Pandangan tersebut sekaligus memperluas makna sertifikasi. Sertifikasi tidak hanya menjadi dokumen pengakuan kompetensi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas kontribusi lulusan ketika kembali ke tengah masyarakat.
Mengukur Kompetensi, Bukan Sekadar Mengklaim Kemampuan
Kaprodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UMS Dr. Kharis Nugroho, Lc., M.Ud., mengatakan skema sertifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengukur kompetensi Al-Qur’an sivitas akademika UMS.
“Harapan kami dengan kerja sama ini, LSP UMS memiliki skema di bidang Al-Qur’an yang bisa dijadikan sebagai alat untuk mengukur kompetensi lulusan maupun sivitas akademik UMS,” jelasnya.
Menurutnya, kemampuan Al-Qur’an idealnya tidak hanya dimiliki oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Sivitas akademika UMS dari berbagai bidang keilmuan juga diharapkan memiliki kemampuan untuk berkontribusi dalam pembelajaran Al-Qur’an di masyarakat.
“Agar semua bisa mengajarkan Al-Qur’an di masyarakat, apapun bidang keilmuannya, apalagi yang dari Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir,” tambahnya.
Dengan demikian, skema yang sedang dirancang memiliki sasaran yang lebih luas: mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, hingga masyarakat yang berkecimpung dalam pembelajaran Al-Qur’an.
Dari UMS untuk Pesantren dan Masyarakat
Ketua LSP UMS Prof. Dr. Zulfikar, S.E., M.Si., berharap sertifikasi tersebut nantinya tidak berhenti sebagai program internal universitas.
“Harapannya skema sertifikasi Al-Qur’an ini bisa memiliki dampak yang lebih luas, tidak hanya untuk internal UMS, tapi juga untuk para guru Al-Qur’an di pesantren-pesantren di sekitar UMS utamanya Jawa Tengah,” ungkapnya.
Harapan tersebut membuka peluang agar skema sertifikasi yang dikembangkan dapat menjadi jembatan antara perguruan tinggi, pesantren, dan masyarakat. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun standar kompetensi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas.
Sementara itu, KH. Ahmad Jamil, Ph.D., menyambut baik gagasan kerja sama tersebut. Pertemuan antara LSP UMS dan Daarul Qur’an dinilai memiliki kesamaan visi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang Al-Qur’an. Kesamaan tersebut menjadi modal penting untuk mengembangkan skema sertifikasi yang tidak hanya relevan bagi kebutuhan akademik, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.
Langkah Berikutnya: Pengajuan Skema ke BNSP
Setelah pertemuan tersebut, LSP UMS akan menindaklanjuti penyusunan dan pengajuan skema sertifikasi tahsin Al-Qur’an kepada BNSP.
Jika proses tersebut berjalan sesuai rencana, skema ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa kemampuan Al-Qur’an memiliki ukuran kompetensi yang jelas.
Pada akhirnya, Pertemuan dan kerjasama LSP UMS dan Daarul Qur’an ini membawa satu pesan penting: mengajarkan Al-Qur’an bukan hanya soal keberanian tampil di depan jamaah, tetapi juga tentang memastikan kemampuan yang dimiliki benar-benar kompeten dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Khoirunnas anfa’uhum linnas. Khoirukum man ta’allamal qur’ana wa ‘allamah (Sebaik baik dari kalian adalah yang pailing bermanfaat bagi manusia. Sebaik-baik kalian adalah yang mau mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an. (diko)

