Qurban Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal Dunia

Publish

26 May 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
119
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Qurban Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal Dunia

Oleh Dr. Homaidi Hamid, S.Ag., M.Ag., Dosen Prodi Ekonomi Syariah FSIP UMY, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Ibadah qurban merupakan salah satu syiar besar dalam Islam yang dilaksanakan pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Qurban menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah ﷻ melalui penyembelihan hewan tertentu sesuai ketentuan syariat. Dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan mengenai hukum berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Para ulama dari empat mazhab besar membahas persoalan ini secara rinci karena berkaitan dengan masalah sampainya pahala ibadah kepada mayit serta kedudukan qurban sebagai ibadah khusus.

Secara umum, pembahasan qurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dibagi menjadi empat keadaan. Pertama, orang yang meninggal pernah bernazar qurban ketika hidup tetapi belum sempat melaksanakannya. Kedua, orang yang meninggal berwasiat agar disembelihkan qurban setelah wafatnya. Ketiga, orang yang meninggal diikutsertakan dalam qurban keluarga yang masih hidup. Keempat, qurban dilakukan secara khusus atas nama mayit tanpa nazar, wasiat, ataupun tanpa diikutsertakan dalam qurban keluarga yang masih hidup.

Keadaan pertama adalah apabila seseorang bernazar untuk berqurban semasa hidupnya, namun ia meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya tersebut. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa nazar tersebut wajib ditunaikan. Nazar pada asalnya merupakan ibadah sunnah yang menjadi wajib karena diikat dengan janji kepada Allah ﷻ. Oleh sebab itu, apabila seseorang meninggal dunia sementara nazarnya belum terlaksana, maka nazar tersebut menjadi tanggungan utang yang harus ditunaikan dari harta peninggalannya. Rasulullah  SAW. bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ “

“Seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: ‘Sesungguhnya ibuku bernazar untuk berhaji, tetapi ia belum sempat berhaji hingga meninggal dunia. Apakah aku boleh menghajikannya?’ Maka beliau bersabda: ‘Ya, hajikanlah ia. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.’”

Keadaan kedua adalah apabila seseorang berwasiat agar disembelihkan qurban setelah ia meninggal dunia. Wasiat seperti ini juga wajib dilaksanakan selama tidak melebihi sepertiga harta peninggalan mayit. Wasiat merupakan hak yang diakui syariat dan wajib ditunaikan sebelum pembagian warisan. Allah ﷻ berfirman:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“(Pembagian warisan dilakukan) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisā’: 11)

Para Fukaha sepakat bahwa wasiat (termasuk wasiat qurban) wajib dilaksanakan maksimal sepertiga harta mayit, setelah dikurangi biaya perawatan jenazah dan pelunasan hutangnya.

Keadaan ketiga adalah ketika orang yang telah meninggal dunia diikutsertakan dalam qurban keluarga yang masih hidup. Misalnya seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu ia meniatkan agar pahala qurban tersebut juga mencakup anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Dalam praktik ini, mayit tidak dijadikan pihak utama dalam qurban, melainkan hanya ikut tercakup dalam pahala qurban keluarga.

Mayoritas ulama membolehkan bentuk ini karena sifatnya mengikuti (تبعًا), bukan qurban tersendiri atas nama mayit. Mereka berdalil dengan hadis Aisyah bahwa Rasulullah SAW ketika akan menyembelih hewan kurbannya bersabda: 

بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memasukkan keluarganya dalam pahala qurban beliau. Para ulama menjelaskan bahwa lafaz “keluarga Muhammad” bersifat umum, mencakup yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.

Adapun keadaan keempat adalah qurban khusus atas nama mayit tanpa adanya nazar, wasiat, ataupun tanpa diikutsertakan dalam qurban keluarga. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat.

Mazhab Hanafiyyah dan Mazhab Hanabilah membolehkan qurban khusus untuk mayit. Mereka mengqiyaskan qurban dengan sedekah yang manfaat pahalanya dapat sampai kepada mayit. Mereka berdalil dengan hadis Sa‘d bin ‘Ubadah ketika bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sedekah untuk ibunya yang telah meninggal:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

“ “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal secara tiba-tiba, dan aku mengira seandainya ia sempat berbicara, niscaya ia akan bersedekah. Apakah ia mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab: “Ya.”.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)

 Mazhab Malikiyyah berbeda, memakruhkan qurban khusus untuk mayit tanpa wasiat. Mazhab Syafi’iyyah merupakan mazhab yang paling ketat dalam persoalan ini. Mereka berpendapat bahwa qurban khusus untuk mayit tanpa wasiat tidak disyariatkan karena qurban termasuk ibadah khusus yang tata cara pelaksanaannya harus berdasarkan dalil yang jelas. Nawawi dalam al Minhaj menyatakan:

وَلَا تَضْحِيَةَ عن الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عن مَيِّتٍ إنْ لم يُوصِ بها

“Tidak sah berqurban untuk orang lain tanpa izinnya, dan tidak pula untuk orang yang telah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya.”

Pendapat Syafi’iyyah inilah yang rajih, sesuai dalil umum dalam firman Allah SWT:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Ayat ini menjadi dalil umum bahwa pada asalnya  seseorang mendapatkan pahala hanya dari  amal sendiri, kecuali ada dalil khusus yang menunjukkan sebaliknya.

Qurban merupakan ibadah khusus (عبادة خاصة) yang tata cara, waktu, jenis hewan, serta ketentuannya telah ditetapkan secara syariat, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti dalil-dalil yang datang dari Nabi Muhammad. Oleh karena itu, qurban termasuk ibadah tauqifiyyah yang tidak boleh ditetapkan berdasarkan akal, kebiasaan, atau qiyas semata.

Berbeda dengan sedekah yang termasuk ibadah umum (عبادة عامة). Sedekah memiliki ruang yang lebih luas, baik dalam bentuk, waktu, maupun cara pelaksanaannya, selama tidak bertentangan dengan syariat. Karena sifatnya umum, pahala sedekah dapat dihadiahkan kepada orang lain, termasuk kepada orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadis sahih.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: H Akhmad Khairudin, SS., MBA, Anggota Majlis Ekonomi PCM Turi Dampak Ekonomi Bagi Negara Peng....

Suara Muhammadiyah

28 June 2024

Wawasan

Memahami Al-Qur`an Tidak Serta Merta Harfiah Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Univer....

Suara Muhammadiyah

19 April 2024

Wawasan

Pondasi Pendidikan Karakter Oleh: Dartim Ibnu Rushd, Dosen Prodi Pendidikan Agama Islam UMS Pertam....

Suara Muhammadiyah

26 February 2024

Wawasan

Manifestasi Tanpa Syariat: Ilusi Spiritual di Era Digital Oleh : Rusydi Umar, Dosen FTI UAD, Anggot....

Suara Muhammadiyah

2 October 2025

Wawasan

Islam dan Pancasila: Dua Jalan yang Bertemu dalam Cita Cita Kebangsaan Oleh: Suko Wahyudi. Pegiat L....

Suara Muhammadiyah

15 April 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah