Oleh: Miftahur Rachman, Dosen Fakultas Hukum – Universitas Muhammadiyah Riau
Wacana Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada akhir April lalu, tentang rencana penutupan program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri, membuat banyak akademisi terhenyak. Argumennya terdengar masuk akal di permukaan: setiap tahun kampus meluluskan 1,9 juta sarjana, sementara dunia kerja tidak mampu menyerapnya.
Lulusan keguruan mencapai 490 ribu per tahun, padahal kebutuhan formal hanya 20 ribu. Solusinya, menurut wacana itu, memilah dan menutup prodi yang tidak nyambung dengan delapan industri strategis: energi, pangan, kesehatan, pertahanan, maritim, hilirisasi, digitalisasi, dan manufaktur maju.
Saya ingin mengajukan keberatan terhadap cara berpikir ini. Bukan karena pemerintah salah melihat ada masalah, melainkan karena diagnosisnya keliru dan obatnya berisiko membunuh pasien yang sebenarnya masih sehat.
Pertama-tama, perguruan tinggi bukanlah lembaga pelatihan kerja. Ini hal mendasar yang sering dilupakan. Universitas, sejak kelahirannya di Bologna abad ke-11, dibangun sebagai ruang pencarian kebenaran, pengembangan ilmu, dan pembentukan manusia.
Kalau kampus diukur semata-mata dari seberapa cepat lulusannya terserap pabrik atau startup, kita sedang mereduksi pendidikan tinggi menjadi kursus berkedok ijazah. Ini logika yang berbahaya. Karena kalau hari ini prodi sastra ditutup gara-gara industri tidak butuh, besok lusa ketika industri tidak butuh filsafat atau sosiologi atau sejarah, mereka akan menyusul ke kuburan yang sama.
Padahal justru cabang-cabang ilmu seperti itulah yang menjaga kewarasan sebuah bangsa. Tanpa sastra, kita kehilangan bahasa untuk merasa. Tanpa filsafat, kita kehilangan alat untuk berpikir. Tanpa sejarah, kita kehilangan kompas untuk menavigasi masa depan. Industri butuh insinyur dan dokter, tetapi peradaban butuh lebih dari itu.
Kementerian sendiri akhirnya melunakkan pernyataannya pekan berikutnya, mengakui bahwa ilmu dasar, sosial, dan humaniora tetap penting. Tapi lemparan batu pertama sudah jatuh, dan riaknya akan terasa lama di lapangan.
Kedua, diagnosis bahwa pengangguran terdidik disebabkan oleh prodi yang tidak relevan adalah penyederhanaan yang ceroboh. Persatuan Pendidikan Guru menyebut wacana ini sebagai salah diagnosis, dan saya sepakat. Lulusan keguruan menganggur bukan karena prodinya tidak dibutuhkan.
Indonesia justru kekurangan guru, terutama di daerah-daerah terpencil. Yang terjadi adalah kegagalan negara menyerap guru lewat formasi resmi, ketimpangan distribusi, dan rendahnya kesejahteraan profesi guru. Menutup prodi keguruan untuk mengatasi pengangguran calon guru, sama tidak masuk akalnya dengan menutup pertanian karena petani miskin. Yang harus dibenahi adalah hulu, bukan dipangkas hilirnya.
Ketiga, dan ini yang paling menggelitik nurani saya sebagai akademisi, di tengah kerisauan tentang oversupply sarjana, ada satu masalah yang anehnya tidak masuk dalam radar kebijakan: maraknya kampus yang menjadikan ijazah sebagai komoditas dagangan.
Kalau Anda iseng mengetik “jasa ijazah” di mesin pencari, akan muncul situs-situs yang dengan terang-benderang menawarkan ijazah S1 seharga puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, lengkap dengan jaminan terdaftar di pangkalan data Dikti. Pemerintah pernah menutup belasan kampus karena praktik semacam ini, tetapi datanya menunjukkan masalah ini terus muncul.
Bahkan ada kasus kampus yang sempat ditutup, kemudian “dibina,” lalu dibuka kembali, dan menggelar praktik nakal yang sama.
Inilah yang seharusnya menjadi prioritas penertiban. Bukan menghapus prodi sosiologi atau sastra Jawa, melainkan menutup permanen kampus-kampus yang sudah terbukti menjual ijazah seperti menjual gorengan. Bukan memangkas filsafat, melainkan mencabut izin yayasan-yayasan yang menjadikan pendidikan tinggi sebagai bisnis murahan.
Logikanya sederhana: yang merusak mutu pendidikan tinggi nasional bukan keberadaan prodi yang dianggap tidak laku di pasar kerja, melainkan keberadaan kampus yang meluluskan sarjana tanpa proses belajar.
Maka rumusan kebijakan yang lebih bijak mestinya seperti ini. Pertama, perkuat akreditasi dan pengawasan mutu. Kampus yang tidak memenuhi standar akademik harus dibina dengan tenggat tegas, bukan dibina selamanya. Kedua, audit forensik terhadap kampus yang dicurigai memperjualbelikan ijazah, dengan pencabutan izin permanen jika terbukti, dan pidana terhadap pengelolanya. Ketiga, alih-alih menutup prodi, dorong transformasi kurikulumnya.
Sastra bisa berdialog dengan industri kreatif, filsafat bisa menjadi fondasi etika kecerdasan buatan, dan keguruan perlu menyerap teknologi pembelajaran masa kini. Ini namanya pengembangan, bukan penghapusan.
Sebagai akademisi yang bertahun-tahun menyaksikan dinamika kampus, saya khawatir wacana penghapusan prodi ini akan dijalankan dengan cara yang khas birokrasi kita: rajin menertibkan yang lemah, malas menertibkan yang kuat. Prodi-prodi humaniora di kampus negeri kecil akan menjadi sasaran empuk karena tidak punya daya tawar. Sementara kampus-kampus bermasalah yang punya jaringan dan pelindung politik tetap aman. Akhirnya yang dikorbankan adalah ilmu, bukan kenakalan.
Pendidikan dalam pandangan keislaman yang dianut Muhammadiyah selalu menempatkan ilmu sebagai amanah, bukan komoditas. Setiap cabang ilmu adalah warisan yang dibangun lintas generasi dan lintas peradaban, dan kita tidak punya hak menutupnya hanya karena, untuk sementara, pasar tidak melihat harganya. Yang perlu kita tutup adalah pintu-pintu kecurangan, bukan pintu-pintu pengetahuan.
Sebab bangsa yang menutup cabang ilmunya sendiri demi efisiensi jangka pendek, sedang menggali kuburan kecerdasannya sendiri. Pelan-pelan, tanpa terasa, sampai suatu hari kita bertanya: kemana perginya pemikir-pemikir kita?
Pemerintah masih punya waktu untuk meluruskan. Yang dibutuhkan bukan keberanian menutup, melainkan kebijaksanaan memilah. Bukan rasionalisasi prodi, melainkan rasionalisasi kampus yang memang sudah tidak layak berdiri. Di situlah letak keberpihakan pada kualitas yang sejati.

