Suami Sering Mengucapkan Kalimat Cerai Ketika Bertengkar
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Suami Saya setiap kali bertengkar sering sekali mengucapkan kalimat cerai. Entah sudah berapa kali bahkan tak terhitung. Bagaimana status perkawinan kami? Apakah secara agama sudah tidak sah lagi?
Saya jadi takut, was-was dan khawatir jikalau kami sudah tidak halal lagi. Mohon penjelasannya terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr.wb.
Hamba Allah, nama dan alamat diketahui redaksi (Disidangkan pada Jumat, 11 Rabiulawal 1444 H/7 Oktober 2022 M)
Jawaban:
Sebelumnya diucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan, semoga jawaban kami dapat memberi pencerahan dalam menghadapi persoalan tersebut. Pertanyaan yang hampir sama sebenarnya pernah dijawab dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 14 tahun 2003 dan dimuat pula pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 8 terbitan Majalah Suara Muhammadiyah. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, akan kami kemukakan secara ringkas fatwa dalam Suara Muhammadiyah tersebut dan akan kami tambahkan keterangan secukupnya.
Dalam sebuah pertengkaran, sudah menjadi hal yang wajar jika seseorang dikuasai oleh rasa marah atau emosi. Hukum talak yang diucapkan oleh seorang suami dalam keadaan marah adalah tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sebagai berikut,
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِى صَالِحٍ الَّذِى كَانَ يَسْكُنُ إِيلْيَا قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عَدِىِّ بْنِ عَدِىٍّ الْكِنْدِىِّ حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ فَبَعَثَنِى إِلَى صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ وَكَانَتْ قَدْ حَفِظَتْ مِنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ الْغَلاَقُ أَظُنُّهُ فِى الْغَضَبِ. [رواه أبو داود].
Dari Muhammad bin Abu Shalih yang pernah tinggal di Iliya (diriwayatkan), ia berkata: Aku pernah keluar bersama 'Adi bin 'Adi Al Kindi, hingga sampai ke Makkah. Kemudian ia mengutusku datang kepada Shafiyyah binti Syaibah, dan ia telah hafal hadis dari Aisyah. Ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata; aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) perceraian dan pembebasan dalam keadaan marah [H.R. Abu Dawud. Abu Dawud menduga al-ghalaq adalah dalam keadaan marah].
Di samping itu, menurut Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada bagian kedua paragraf 1 pasal 65 jo Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu Pasal 115 disebutkan “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Dari peraturan perundangan di atas dapat dipahami bahwa talak atau perceraian hanya terjadi ketika seorang suami mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menyaksikan ikrar talak yang disebut cerai talak, atau karena gugatan seorang istri kepada suaminya yang disebut dengan cerai gugat. Tidak hanya itu, untuk melakukan perceraian juga membutuhkan alasan yang cukup sehingga dapat diterima oleh Pengadilan.
Meskipun termasuk ke dalam wilayah hukum privat, persoalan cerai sesungguhnya juga menyangkut kepentingan luas, seperti ketenteraman rumah tangga, nasib dari anak-anaknya, bahkan menyangkut kepentingan yang lebih luas lagi, yaitu mengenai kepastian dalam masyarakat apakah pasangan tersebut telah berpisah atau masih dalam ikatan perkawinan. Oleh karena itu perceraian tidak dapat dilakukan secara sembrono atau semena-mena.
Dalam fikih klasik, seorang suami memang diberikan hak yang luas untuk menjatuhkan talak. Kapan pun dan di mana pun dia mengucapkan talak, talak itu jatuh atau dianggap sah seketika itu juga. Akan tetapi, keadaan seperti ini dipandang tidak memberikan kemaslahatan jika dilihat dari sudut pandang pemeliharaan kepentingan keluarga, kepastian hukum dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, demi mewujudkan kemaslahatan, maka perceraian harus diproses melalui Pengadilan, yakni talaknya harus dijatuhkan di depan sidang Pengadilan. Perubahan hukum seperti ini sah sesuai dengan kaidah fikih,
لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْاَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ.
Tidak diingkari bahwa perubahan hukum karena perubahan zaman [Qawaid al-Fiqh, halaman 113].
Ibnu al-Qayyim juga menyatakan,
تَغَيُّرُ الْفَتْوَى وَاخْتِلَافُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ.
Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, halaman 3].
Mengenai masalah ini, KH Ahmad Azhar Basyir (mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah) menyatakan bahwa perceraian yang dilakukan di muka Pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam, sebab sebelum adanya keputusan, terlebih dulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk terjadi perceraian antara suami-istri. Kecuali itu dimungkinkan pula pengadilan bertindak sebagai hakam sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami dan istri [Hukum Perkawinan Islam, halaman 83-84].
Pada bagian lain dalam buku yang sama, KH Ahmad Azhar menjelaskan lebih lanjut, untuk menjaga agar perceraian jangan terlalu mudah terjadi dengan pertimbangan al-maslahah al-mursalah. Tidak ada keberatannya apabila diambil ketentuan dengan jalan Undang-undang bahwa setiap perceraian apa pun bentuknya, diharuskan melalui pengadilan [Hukum Perkawinan Islam, halaman 85]. Selain dari itu, hal ini dapat pula ditegaskan bahwa penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, berdasarkan pada mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadd adz-dzari’ah (menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan).
Terlepas dari semua itu, dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk memberi nafkah kepada istrinya. Nafkah yang dimaksud bukan sebatas memberi makan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain yang sifatnya materi saja, tetapi juga mencakup nafkah batin yang berkaitan dengan kebahagiaan dan kesenangan istrinya. Oleh karena itu, seorang suami hendaknya memperlakukan istrinya dengan cara yang baik. Pada permasalahan ini, disebutkan dalam sebuah hadis dari Rasulullah saw.,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا.
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata; Rasulullah saw bersabda: Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya [H.R. at-Tirmidzi].
Selain memperlakukan istri dengan baik, seorang suami hendaknya juga menjaga lisan ketika berbicara terhadap istrinya terlebih ketika sedang marah atau emosi. Wanita merupakan makhluk perasa, sedikit kata-kata yang kurang pas saja dapat membuat istri sakit hati, apalagi ketika kalimat cerai dilontarkan kepadanya. Hal itu dapat disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meskipun hanya dalam bentuk verbal, karena kata-kata cerai tersebut dapat menyebabkan rasa sakit dan tekanan dalam hati sang istri yang akan mempengaruhi kondisi fisik dan jiwanya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, seorang suami perlu mengontrol dirinya untuk tetap berkata yang baik-baik sekalipun dalam keadaan marah. Apabila tidak mampu untuk melakukan yang demikian, maka alangkah baiknya suami itu diam daripada mengatakan sesuatu yang buruk. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda dalam suatu hadis,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ.
Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia berkata baik atau diam [H.R. al-Bukhari].
Di sisi lain, seorang istri juga memiliki kewajiban untuk melayani dan menaati suaminya dengan cara yang baik pula. Ia wajib untuk patuh terhadap apa pun yang suami perintahkan, selama itu baik dan tidak menyalahi syariat. Selain itu, seorang istri hendaknya bisa mengondisikan suasana rumah agar menjadi tempat nyaman bagi suaminya yang penat dan lelah setelah membanting tulang untuk mencari nafkah dan tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu emosi atau kemarahan suaminya, baik dari segi perbuatan maupun perkataan. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah saw,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ.
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Suatu pertanyaan ditanyakan kepada Rasulullah saw, siapakah wanita yang paling baik? Beliau menjawab: Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati jika ia memerintahkannya, dan tidak menyelisihi dalam diri dan hartanya dengan sesuatu yang dibenci suaminya [H.R. an-Nasa’i].
Tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban tersebut merupakan hal penting yang harus dijalankan oleh masing-masing suami dan istri dengan baik, sehingga diharapkan dapat menciptakan keluarga yang harmonis dan terhindar dari pertengkaran rumah tangga, serta dapat menjauhkan dari perceraian.
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Perceraian yang sah adalah perceraian yang dilakukan dengan berdasarkan proses pengadilan, yaitu cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan dan diputuskan oleh hakim, sedangkan cerai gugat diputuskan oleh hakim.
2. Status perkawinan Ibu dengan suami Ibu masih sah baik secara hukum yang berlaku maupun secara agama atau syariat Islam.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM Edisi 23 Tahun 2022
