UHAMKA Agrovision Fasilitasi DAM Jamaah Haji 2025 M

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
74
Dokumen Humas Uhamka

Dokumen Humas Uhamka

Uhamka Agrovision peternakan domba milik UHAMKA turut memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang terkena Dam (denda) atau hadyu guna penyempurnaan ibadah haji, ada sejumlah 863 petugas dan jamaah haji Indonesia yang harus membayar dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji 1446 H./2025 M.

 

Uhamka Agrovision memfasilitasi petugas dan jamaah haji Indonesia yang terkena Dam dan hadyu diantaranya H. Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji), ⁠H. Abidin Fikri (Wakil ketua Komisi VIII DPR RI), ⁠Hj. Pujiati D. Utami, H. Edy Wuryanto (DPR RI), ⁠Hj. Ina Amaniah (DPR RI), ⁠H. Sofwan Dedy Ardyanto (DPR RI), Hj Selly Andriany Gantina (DPR RI), ⁠Hj. Anshari (DPR RI), ⁠H. Sutomo (Staf Khusus Menteri Agama)

 

Gunawan Suryoputro Rektor UHAMKA menyebutkan bahwa, UHAMKA Agrovision diminta untuk memfasilitasi domba untuk Dam atau hadyu bagi petugas dan jamaah Indonesia.

 

“Alhamdulillah, pada haji tahun ini UHAMKA Agrovision turut membantu memfasilitasi jamaah haji Indonesia membayar dam ke tanah air, saat ini setidaknya ada 9 orang yang kami fasilitasi. Tahun depan, kami siap untuk Kembali memfasilitasi jamaah haji yang akan membayar dam ke tanah air dengan banyaknya domba yang kami miliki”, ujar Gunawan Suryoputro.  

 

Dalam ketentuan ibadah haji, apabila jamaah haji melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji, maka wajib membayar dam, yakni denda yang harus dibayarkan oleh jemaah haji. 

 

Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia adalah pelaksanaan Haji Tamattu. Yakni berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

 

Dengan demikian, mereka harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing ataupun domba. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

 

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, besaran dam haji tahun ini adalah 570 Riyal Saudi, yang setara dengan minimal Rp 2.520.000, yang dapat dibayarkan ke BAZNAS. 

 

 

Berdasarkan data Kemenag, terdapat 863 petugas dan jemaah haji Indonesia yang membayar dam atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M di Arab Saudi, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 2,1 miliar.

 

Jika dihitung dari jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun 2025 sebesar 221.000 orang, yang membayar DAM ke tanah air sebesar 10%, maka 22.100 orang x 2.520.000 terkumpul dana Rp. 55.692.000.000 Hal ini merupakan potensi ekonomi yang cukup besar, yang dapat digunakan untuk mensejahterakan umat.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PALEMBANG, Suara Muhammadiyah – Lazismu Palembang turut berbahagia atas prestasi gemilang yang....

Suara Muhammadiyah

17 October 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Koordinasi, Sosialiasi, dan Training Pemberatasan Skabies di Pesant....

Suara Muhammadiyah

29 April 2025

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah - Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Keselamatan Transportasi Indonesia (MTI....

Suara Muhammadiyah

19 February 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan & Pelindungan Pekerja Migran....

Suara Muhammadiyah

2 June 2025

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - SMP Muhammadiyah 11 Jakarta mengadakan rapat kerja yang berlangsung pa....

Suara Muhammadiyah

12 July 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah