Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) menjadi fasilitator dalam kegiatan Forum Group Discussion Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Muhammadiyah (ASKI PTM) dengan mengangkat tema Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual yang Terintegrasi antara Lembaga Pemerintah yang Menaungi KI dengan PTMA yang diselenggarakan di Aula Ahmad Dahlan, FKIP Uhamka, Rabu (27/8).
Forum Group Discussion ASKI-PTM merupakan penguatan ilmu dan wawasan bagi para dosen Uhamka dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah mengenai pengelolaan Hak Cipta Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh para Dosen yang berasal dari publikasi seperti buku, dan hasil penelitian yang inovatif.
Forum Diskusi dihadiri oleh Purnama Syae Purrohman selaku Dekan FKIP Uhamka, Prof. Kun Harismah selaku Ketua ASKI PTM, Leli Nuryati selaku Kepala PPVT-PP Kementrian Pertanian RI dan Narasumber, serta para hadirin Forum yang berasal dari Direktorat Kekayaan Intelektual, Lembaga Hak Kekayaan Intelektual, dosen dan tenaga kependidikan Uhamka dan PTMA sekitar pulau Jawa.
Purnama Syae Purrohman selaku Dekan FKIP Uhamka yang mewakili jajaran Pimpinan Uhamka menyampaikan harapannya melalui penguatan Hak Kekayaan Intelektual ini, dapat menjadi motivasi bersama untuk civitas akademika Uhamka terutama dosen dalam mendorong publikasi riset untuk meningkatkan akreditasi dan kualitas pendidikan Universitas.
"Pada kegiatan ini, dengan bertemunya para dosen dengan pakar ahli dari ASKI-PTM dan Direktorat Kekayaan Intelektual, kita berharap dapat menjadi sebuah manfaat dalam memperluas kekayaan intelektual Uhamka dari publikasi dan riset yang bisa didaftarkan dalam meningkatkan akreditasi dan kualitas pendidikan," ucap Purnama.
Dilain pihak, Prof. Kun Harismah selaku Ketua ASKI PTM menyampaikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Universitas yang berasal dari penelitian dan publikasi dalam meningkatkan akreditas dan pemeringkatan Universitas, serta dalam membangun usaha-usaha perguruan tinggi melalui penjualan produk agar lebih maju.
"Hak Kekayaan Intelektual untuk perguruan tinggi bisa berasal dari hasil kegiatan riset dan pengabdian yang memiliki potensial untuk dapat diajukan menjadi Hak Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan akreditasi program studi dan pemeringkatan perguruan tinggi. Untuk kekayaan intelektual yang ada di Uhamka banyak sekali potensinya yang dimiliki oleh para dosen selain riset dan publikasi melalui produk yang bisa dilindungi dengan Hak Kekayaan Intelektual," pungkas Prof. Kun.