Zakat Amwal Bapelurzam, Sebuah Catatan Pelaksanaan Zakat di Weleri

Publish

7 April 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
98
Lazismu

Lazismu

Zakat Amwal Bapelurzam, Sebuah Catatan Pelaksanaan Zakat di Weleri

Oleh: Hafidz Sirojudin

Umat Islam sudah sejak dahulu kala mengenal istilah zakat sebagai salah satu Rukun Islam. Apalagi puluhan ayat Al-Quran selalu menyandingkan kata zakat dengan salat. Namun dalam praktek keagamaan, kebanyakan umat Islam hanya menunaikan zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri. 

Kalaupun ada sebagian menunaikan kewajiban zakat mal (harta) lebih bersifat personal. Dihitung sendiri dan dibagikan sendiri sesuai pemahaman pribadi. Ada juga yang menyalurkan melalui lembaga keagamaan (masjid, ponpes, madrasah) dan ulama (kyai, ustadz, guru, mursyid).

Sepengetahuan kami, institusionalisasi atau pelembagaan Zakat Amwal (harta atau penghasilan terpadu) pertama kali dilaksanakan oleh BAPELURZAM (Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah) tahun 1979 di Weleri. Dimana penghimpunan, pengelolaan dan pentasarufan (distribusi) oleh Amil --sejak awal berdiri-- dibasiskan di tingkat kecamatan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM). 

PRM di tingkat desa/kelurahan menjadi amil zakat ad-hock yang mendata, mendatangi dan menyampaikan surat kepada para muzakki potensial, menerima dan menyerahkan zakat yang terhimpun ke Amil Bapelurzam PCM. PRM juga mendata calon mustahik (asnaf) yang dinilai layak diusulkan untuk disetujui forum Musyawarah Pentasarufan Zakat Amwal di tingkat Cabang.

Pada tahun 1979, jumlah muzakki Bapelurzam “asabiqunal awwalun” hanya berjumlah 59 orang. Termasuk ideolog, konseptor dan aplikator “Zakat Kita”, suwargi KH. Abdul Barie Shoim, yang berada di urutan teratas Daftar Muzakki pada Buku Laporan Bapelurzam 1979. Daftar nama muzakki diurutkan berdasarkan huruf abjad nama depannya. 

Uniknya, waktu atau masa penghimpunan zakat amwal dimulai setelah Idul Fitri dan berakhir pada saat Idul Adha (10 Dzulhijjah). Mengingat sebagian besar –95 persen– muzakki adalah pedagang pasar Weleri. 

Rapat Pleno pentasarufan zakat amwal dilakukan setelah hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Musyawarah pentasarufan (pembagian) zakat biasa dilaksanakan pada akhir pekan ketiga atau keempat bulan Dzulhijjah. Di dalam musyawarah tersebut, selain PDM, PCM dan PRM, juga mengundang muzakki, amil Bapelurzam, tokoh masyarakat dan tokoh agama dari luar Muhammadiyah serta perwakilan pemerintah setempat (Camat dan Kades).

Menunjukkan pertanggungjawaban publik secara sosial budaya, ekonomi dan keagamaan, nilai kejujuran dan keterbukaan, serta kearifan dan amanah yang diemban Amil. Buku laporan hasil penghimpunan dan pendistribusian zakat amwal disampaikan kepada muzakki, PRM, PCM hingga PPM, AUM dan Ortom. Metode ini telah menarik simpati muzakki dari luar warga persyarikatan dalam menunaikan zakat mal/amwal melalui Bapelurzam.

Sejak adanya UU Nomor 38 tahun 1999 –diperbaharui dengan UU Nomor 23 tahun 2011– tentang Pengelolaan Zakat, Bapelurzam secara evolutif bertransformasi menjadi Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) yang berdiri tanggal 4 Juli 2002. Lahirnya Undang-Undang tentang Zakat sekaligus menandai keterlibatan negara dan pemerintah sebagai regulator dan otoritas negara yang mengatur tata kelola zakat bagi  umat Islam di Indonesia.

Berikut beberapa catatan terkait Bapelurzam dan Pelaksanaan Zakat Amwal di PCM Weleri dan PDM Kendal selama 40 tahun sejak awal kelahirannya.

Pertama, KH Abdul Barie Shoim adalah konseptor, penggagas awal sekaligus pelopor dan teladan dalam pelembagaan (institusionalisasi) dan pelaksanaan zakat mal (amwal) melalui BAPELURZAM Weleri sejak tahun 1979.

Kedua, zakat hukumnya Fardhu. Sebagaimana tersurat di dalam buku “Zakat Kita” dan di berbagai kesempatan pengajian, diskusi dan dialog yang kami ikuti tentang Zakat, KH Shoim selalu menekankan kaidah fikiyah tentang zakat. Menurut ijtihad beliau, seorang muslim yang sudah memenuhi batas minimal penghasilan terpadu –[dari berbagai sumber pendapatan]–  selama setahun (nisab), tetapi tidak mau menunaikan zakat amwal (2,5%) maka orang tersebut bukan saja berdosa, namun juga layak dianggap "telah gugur” ke-islaman-nya. Sebagaimana orang Islam yang tidak mau mendirikan salat dan menjalankan puasa ramadan

Ketiga, zakat wajib ditunaikan atau dibayarkan melalui Amil Zakat (Bapelurzam). Jika seorang muzakki menunaikan dan membagikan sendiri zakatnya, maka tidak bisa disebut sebagai zakat. Hanya dinilai sebagai sedekah atau infaq sebagaimana umumnya. Mengingat Amil Zakat yang bertugas memungut, mengelola dan mentasarufkan/mendistribusikan zakat, telah disebut secara jelas dan tegas (qath'i) di dalam Al-quran (8 asnaf zakat).

Keempat, zakat Amwal bukan Zakat Mal. Zakat amwal adalah kewajiban bagi seorang muslim, hukumnya fardhu (bukan sekedar wajib), yang dikenakan atas “semua pendapatan dan penghasilan terpadu” yang diperoleh selama 1 tahun (Haul). Menurut ijtihad KH Shoim, seorang muslim cenderung “endo” (menghindar) dari kewajiban zakat jika didasarkan pada fikih zakat konvensional dan atau dipisah-pisah berdasarkan obyek zakat (pertanian, perdagangan, perhiasan, dll).

Beliau sering menggambarkan seorang muslim yang memiliki domba atau kambing sebanyak 40 ekor. Maka agar terhindar dari kewajiban (rukun) zakat, sebelum masa haul (1 tahun) dijual beberapa ekor agar selalu tidak memenuhi batas nisab 40 ekor. 

Bagaimana dengan petani padi gurem yang  mengolah sawah seluas 0,25-0,5 hektar, memiliki banyak anak, namun dikenakan zakat pertanian sebesar 5 atau 10 persen dari hasil panen berupa GKP (Gabah Kering Panen). Bagaimana pula dengan pengenaan zakat profesi bagi kalangan profesional (dokter, konsultan, bankir, pengacara, dll) yang terbebas dari kewajiban zakat ala fikih konvensional.

Kelima, zakat Amwal ditetapkan sebesar 2,5 persen. Besaran zakat ditetapkan 2,5% dari total penghasilan/pendapatan/harta terpadu yang diperoleh selama 1 tahun. Obyek zakat amwal tidak mendasarkan pada sumber maupun jenis "Pendapatan/Penghasilan/Harta yang  terpisah-pisah". Sehingga nisab dan besaran nilai zakat  mengikuti setiap obyek harta (mal), tidak berdasarkan harta terpadu (amwal).

KH Shoim meyakini bahwa kebanyakan umat cenderung menghindarkan diri dari kewajiban menunaikan zakat mal (obyek zakat terpisah). Kebanyakan orang akan  'mensiasati' batas minimal obyek kena zakat (nisab) berlandaskan alasan syariat fikih zakat yang ada.

Keenam, nisab adalah garis batas kemiskinan. Di atas nisab berkewajiban menunaikan zakat amwal (Muzaki), dan di bawah nisab berhak atas zakat (Mustahik).

Pengalaman perhitungan zakat amwal ini telah dipraktekkan banyak warga dan simpatisan Muhammadiyah Weleri. Ibu kami, Hj. Mubayanah (77 tahun), telah menunaikan zakat amwal sejak Bapelurzam berdiri hingga Lazismu saat ini. 

Kebanyakan ulama fikih berpendapat bahwa pengenaan kewajiban zakat mal atas rumah hanya sekali pada saat perolehan. Akan tetapi menjawab sebuah pertanyaan dari jamaah pengajian Aisyiyah: “Apakah rumah yang sudah dizakati saat membangun atau membeli harus dizakati lagi setiap tahun?”. Dengan senyum khas, beliau menjawab dengan pertanyaan retorika: "Apakah ibu-ibu Aisyiyah mau bertempat tinggal di bawah jembatan?”.

Kemudian KH Shoim menjelaskan bahwa dengan prinsip kehati- hatian agar rumah yang kita miliki dan tempati mendapatkan keberkahan dari Allah, maka setiap tahun dizakati 2,5% dari nilai sewa atau harga umum kontrak 1 tahun rumah yang kita tempati.

Ketujuh, Pemungutan, Pengelolaan dan Pentasarufan oleh Bapelurzam PCM. PDM, PWM dan PPM sebagai "muzakki" vertikal diberi bagian zakat secara tepat dan proporsional. Kemudian menjadi wewenang PDM/PWM/PPM dalam mendistribusikan kepada para "mustahik" melalui Majlis/Badan/Lembaga/Biro/Ortom yang berada di setiap tingkatan. 

Mustahik fakir miskin yang ada di tingkat ranting (PRM/Desa). Didistribusikan oleh Amil 'ad-hock' PRM. Amal Usaha PCM/PRM diserahterimakan langsung melalui Pimpinan AUM. Sebuah gerakan 'dakwah komunitas dhuafa bil-hal wal-amwal' berbasis akar rumput (cabang, ranting/desa/kampung, masjid dan musala).

Kedelapan, prinsip Good-Governance. Zakat Amwal wajib ditunaikan pimpinan, warga persyarikatan dan kaum muslim dengan penuh kesadaran dan ketulusan. Dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar nilai kejujuran, fairness, keadilan, amanah, bertanggungjawab, transparan, melalui Bapelurzam yang berintegritas. 

Musyawarah atau Rapat Pleno Pentasarufan Zakat Amwal di tingkat Cabang melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholders), yaitu: muzakki, amil, PDM/PCM/PRM dan Ortom, Pimpinan AUM, masyarakat dan pemerintah setempat. 

Demikian sedikit catatan tentang sejarah pelaksanaan zakat amwal di lingkungan warga persyarikatan Weleri dan Kendal. Tidak terasa Empat Dasa Warsa lebih Gerakan Zakat Amwal telah berjalan di Weleri, Kendal dan sekitarnya. 

Berdasarkan data Buku Laporan LAZISMU Weleri tahun 2018, baru 2.100-an muzakki yang menunaikan zakat amwal melalui LAZISMU (d/h Bapelurzam) dengan nilai zakat sebesar Rp 2,1 Milyar. 

Rasanya masih banyak umat Islam - juga warga persyarikatan-- yang belum memiliki kesadaran penuh dan sungguh-sungguh bahwa Zakat Amwal adalah 'fardhu ain' bagi seorang muslim. Sebagaimana perintah mendirikan salat, menjalankan puasa ramadan dan menunaikan haji bagi yang mampu. 

Berapa banyak umat, warga dan simpatisan persyarikatan setiap tahun melakukan ziarah umroh dan piknik ke luar negeri. Tetapi namanya belum pernah tercatat sebagai muzakki di Lazismu setempat. Wallahu'alam

Solo Raya, 22 September 2019
*) Story-writer, Kader Muhammadiyah Akar Rumput


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Memaafkan Oleh; Dr. Amalia Irfani, M.Si/Dosen IAIN Pontianak dan LPPA PWA Kalbar Waktu berjalan be....

Suara Muhammadiyah

26 March 2025

Wawasan

Penangkapan Maduro Vs Kedaulatan Negara Oleh: Immawan Wahyudi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahm....

Suara Muhammadiyah

15 January 2026

Wawasan

Gaza: Di Manakah Pertolongan Allah? Oleh: Donny Syofyan Kita melihat banyak kematian dan kehancura....

Suara Muhammadiyah

10 November 2023

Wawasan

Pentingnya Menjaga Warisan Peradaban: Kraton Surakarta Hadiningrat Oleh: Rumini Zulfikar/Penasehat ....

Suara Muhammadiyah

24 April 2025

Wawasan

Menjaga Arah MuhammadiyahRefleksi atas Kaderisasi dan Dinamika Gerakan Oleh: Amrizal Apakah Muham....

Suara Muhammadiyah

3 January 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah