Analisis Maqasid al-Shariah pada Tindakan Amputasi Akibat Komplikasi Diabetes Melitus

Suara Muhammadiyah

8 August 2026

70
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Analisis Maqasid al-Shariah pada Tindakan Amputasi Akibat Komplikasi Diabetes Melitus

Oleh: Dr Fahmi, SpB.MH, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI)

Diabetes Melitus (DM) telah berkembang menjadi salah satu ancaman kesehatan global paling destruktif, dengan prevalensi yang terus meningkat secara eksponensial, khususnya di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Sebagai penyakit metabolik sistemik yang memengaruhi multiorgan, DM ditandai oleh kondisi hiperglikemia kronis yang dipicu oleh kerusakan sekresi insulin, resistensi insulin, atau kombinasi keduanya. Di antara berbagai komplikasi jangka panjang yang merusak kualitas hidup penderita, ulkus kaki diabetik (diabetic foot ulcer) menempati urutan teratas sebagai penyebab utama morbiditas, rawat inap berkepanjangan, dan beban ekonomi yang masif.

Kaki diabetes timbul akibat sinergi patologis antara neuropati sensorik, iskemia jaringan akibat penyakit arteri perifer, dan kerentanan ekstrem terhadap infeksi sekunder. Ketika infeksi tidak lagi dapat dikendalikan dan berkembang menjadi gangren nekrotik yang luas, tim medis dihadapkan pada keputusan klinis paling dilematis, melakukan tindakan amputasi anggota gerak demi menghentikan penyebaran sepsis sistemik yang mengancam nyawa. Amputasi secara medis didefinisikan sebagai pemotongan sebagian atau seluruh anggota gerak tubuh melalui prosedur bedah untuk mengontrol rasa sakit atau memutus progresivitas penyakit yang mematikan.

Di dalam khazanah hukum Islam, tindakan bedah ekstrem yang merusak integritas fisik jasad manusia ini mengundang perhatian serius dari sudut pandang bioetika Islam. Pendekatan hukum Islam tidak hanya melihat amputasi sebagai prosedur darurat medis biasa, melainkan mengevaluasinya secara mendalam melalui kacamata Maqasid al-Shariah (tujuan-tujuan luhur syariat). Analisis ini bertujuan mengurai bagaimana tindakan amputasi anggota gerak dijustifikasi, dikelola, dan dihargai dalam koridor pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs), yang merupakan salah satu pilar utama dalam syariat Islam.

Secara klinis, luka pada kaki penderita diabetes disebabkan oleh interaksi tiga faktor utama yang dikenal sebagai trias patologis kaki diabetik, yaitu gangguan saraf (neuropati), gangguan aliran darah (iskemia), dan infeksi. Neuropati sensorik menyebabkan hilangnya kepekaan protektif terhadap nyeri atau tekanan, sehingga luka kecil atau trauma minor sering kali tidak disadari oleh pasien. Ketidakmampuan bergerak secara bebas akibat obesitas atau penurunan fungsi motorik semakin memperburuk risiko gesekan dan tekanan berulang pada kaki. Pada saat yang sama, gangguan pembuluh darah perifer menghambat perfusi oksigen, nutrisi penting, dan sel-sel imun ke jaringan distal, yang secara dramatis memperlambat proses regenerasi seluler.

Kondisi imunologis pasien diabetes sering kali berada dalam status kompromis. Sebagai contoh, keadaan hipoalbuminemia (kadar albumin serum rendah) dan penurunan jumlah limfosit (limfositopenia) yang mencerminkan status malnutrisi, berkorelasi kuat dengan keparahan ulkus kaki diabetik serta peningkatan risiko infeksi yang progresif. Bakteri patogen dengan cepat berproliferasi di dalam jaringan yang kaya akan glukosa, mengingat kadar gula darah sewaktu pasien diabetes pro-amputasi sering kali tidak terkendali. Jika infeksi ini meresap hingga ke struktur tulang (osteomielitis) atau memicu gangren gas, maka risiko amputasi meningkat hingga 15  kali lipat dibandingkan penderita non-diabetes.

Untuk memandu keputusan klinis antara melakukan upaya penyelamatan anggota gerak (limb salvage) atau segera melakukan amputasi, dunia kedokteran menggunakan sistem klasifikasi standar yang diakui secara global, salah satunya adalah Klasifikasi Wagner. Klasifikasi ini berfokus pada kedalaman luka, keberadaan nekrosis, dan keterlibatan infeksi tulang. Klasifikasi ini dibagi menjadi 5 tingkatan, dengan risiko amputasi mulai dari sangat rendah sampai ke resiko mutlak untuk dilakukan amputasi untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Dalam rangka meminimalkan angka amputasi, dokter menerapkan protokol penyelamatan anggota gerak (limb salvage protocol) secara multidisiplin. dimulai dari Pembedahan Debridemen Steril, Terapi Tekanan Negatif (VAC Therapy), Cangkok Kulit (Skin Grafting). Protokol penyelamatan ini merupakan wujud nyata dari upaya optimal dalam mempertahankan integritas fisik manusia. Namun, apabila intervensi ini gagal dan kuman telah menyebar ke dalam aliran darah, penundaan amputasi justru akan membawa pasien ke pintu gerbang kematian akibat kegagalan multiorgan.

Konseptualisasi Hifz al-Nafs dalam Maqasid al-Shariah

Dalam metodologis hukum Islam, syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (jalb al-masalih) dan menolak segala bentuk kerusakan (dar' al-mafasid). Kerangka ini bertumpu pada perlindungan terhadap lima kebutuhan primer manusia (al-Kulliyyat al-Khams), di mana pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs) menduduki posisi yang sangat fundamental setelah pemeliharaan agama (hifz al-din).

Secara etimologis, kata hifz al-nafs tersusun dari dua kata bahasa Arab: hifz yang berarti menjaga atau melindungi, dan al-nafs yang berarti roh, jasad, serta darah. Ibnu Manzur dalam kitab Lisan al-Arab menegaskan makna fisik jasad ini, menunjukkan bahwa Islam sejak awal tidak memisahkan aspek spiritual manusia dari integritas biologis tubuhnya. Para ulama kontemporer membagi dimensi ini menjadi dimensi fisik (perlindungan tubuh dari penyakit, cedera, dan pembunuhan) serta dimensi spiritual (penyucian jiwa atau tazkiyat al-nafs, mujahadat al-nafs, dan riyadat al-nafs). Tubuh yang sehat dan utuh merupakan prasyarat mutlak bagi manusia untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah—seperti shalat, puasa, dan haji—secara optimal.

Pemeliharaan jiwa ini diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan kebutuhan dasar , Daruriyyat (Primer): Kebutuhan vital yang jika diabaikan akan mengakibatkan kehancuran eksistensi manusia, hilangnya nyawa, atau kerusakan organ tubuh utama., Hajiyyat (Sekunder): Kebutuhan pendukung untuk menghilangkan kesulitan (taysir) dan memberikan kemudahan dalam hidup, namun ketidakhadirannya tidak sampai merusak kehidupan jasad secara langsung. Tahsiniyat (Tersier): Kebutuhan pelengkap yang berkaitan dengan etika, keindahan, kesopanan, dan estetika penampilan.

Tindakan amputasi pada penderita diabetes melitus dengan komplikasi gangren tingkat lanjut berada langsung pada tingkatan daruriyyat. Pada fase ini, memotong anggota gerak yang telah mengalami nekrosis total bukan lagi sekadar pilihan medis elektif, melainkan sebuah keharusan demi mencegah kehancuran total seluruh jasad. Di sisi lain, keberadaan instrumen modern seperti asuransi kesehatan atau jaminan kesehatan sosial memainkan peran penting dalam memfasilitasi keterjangkauan biaya perawatan intensif ini, bertindak sebagai sarana pendukung (wasilah) dalam mewujudkan esensi nyata dari hifz al-nafs di tengah kedaruratan medis.

Dalam merumuskan status hukum amputasi, syariat Islam mengandalkan Fiqh al-Muwazanat (yurisprudensi penyelarasan atau penimbangan) untuk mengevaluasi benturan antara maslahah dan mafsadah yang bertolak belakang. Metodologi ini berakar pada prinsip bahwa tidak semua kemudaratan harus dihindari jika menghindari kemudaratan tersebut justru mendatangkan kemudaratan yang jauh lebih masif.

Di satu sisi, Islam sangat memuliakan tubuh manusia dan melindungi integritas fisiknya. Hal ini tercermin secara eksplisit dalam hukum pidana Islam (jinayah), di mana tindakan pemotongan anggota badan secara ilegal dikenai sanksi qishash atau denda finansial yang sangat berat berupa diyat. Berdasarkan ketentuan syariat, diyat untuk organ tubuh yang berpasangan seperti sepasang kaki adalah bernilai penuh (setara dengan 100 ekor unta), sedangkan denda untuk pemotongan satu kaki secara tidak sah adalah setengah diyat utuh (setara dengan 50 ekor unta). Valuasi finansial yang sangat tinggi ini membuktikan betapa Islam melarang keras perusakan fisik tubuh manusia tanpa alasan hukum yang sah.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 12 Tahun 2019 menegaskan prinsip dasar ini dengan mengutip kaidah hukum klasik: "Membunuh manusia atau memotong organ tubuhnya tidak diperbolehkan kecuali ada kemaslahatan". Tubuh manusia pada hakikatnya bukanlah hak milik mutlak pribadi (laisa haqqul milki), melainkan amanah dari Allah SWT, sehingga manusia tidak berhak merusak atau mendonasikan organnya secara bebas tanpa koridor syar'i. Namun, dalam kasus medis darurat seperti gangren diabetik, terjadi konflik nyata antara dua kemudaratan: Mafsadah A: Kehilangan salah satu kaki secara permanen, yang berakibat pada kecacatan fisik, Mafsadah B: Kehilangan nyawa (kematian) akibat penolakan amputasi yang memicu sepsis sistemik.

Melalui Fiqh al-Muwazanat, para fukaha sepakat mengaplikasikan kaidah fikih universal: "Yurtakab akhaf al-dararayn" (diambil kemudaratan yang paling ringan dari dua pilihan yang ada). Karena hilangnya nyawa merupakan kemudaratan tertinggi yang merusak pilar daruriyyat pertama, maka mengorbankan sebagian organ tubuh (kaki) dinilai sebagai kemudaratan yang lebih ringan demi menyelamatkan kehidupan jasad secara utuh.

Dengan kemajuan teknologi kedokteran modern, kontrol infeksi, dan penemuan teknik anestesi (pembiusan) yang aman—yang kebolehannya dalam amputasi telah dikonfirmasi oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu'—tingkat keberhasilan bedah amputasi kini sangat tinggi. Berdasarkan realitas medis kontemporer ini, para ulama menetapkan hukum sebagai berikut: Wajib (Fardhu): Amputasi menjadi wajib apabila secara medis diyakini kuat (zhan al-ghalib) merupakan satu-satunya jalan penyelamatan nyawa pasien, dan tingkat keselamatan pasca-operasi sangat tinggi. Keengganan pasien melakukan amputasi dalam kondisi kritis ini dinilai sebagai tindakan maksiat dan pembunuhan diri secara perlahan. Sebagaimana ditulis oleh Ibnu Muflih dalam Al-Adab al-Syar'iyyah mengutip Ibnu Hubairah, seseorang yang membiarkan darahnya terus mengalir dari luka tanpa mengikatnya hingga meninggal dunia dihukumkan berdosa karena membunuh dirinya sendiri. Haram: Amputasi dilarang keras apabila risiko kematian akibat tindakan operasi jauh lebih tinggi daripada membiarkan penyakit tersebut, atau jika organ yang akan dipotong sebenarnya masih dapat diselamatkan melalui protokol terapi lain.

Di samping itu, penerapan kedaruratan ini tunduk pada kaidah fikih: "Al-daruratu tuqaddaru bi qadariha" (keadaan darurat diukur sesuai kadar kebutuhannya). Dalam dunia kedokteran, prinsip ini diterjemahkan sebagai "al-batru 'ala qadr al-dharurah" (amputasi hanya boleh dilakukan sebatas margin jaringan mati yang membahayakan). Dokter bedah dilarang keras memotong bagian tubuh di atas batas nekrosis jika pemotongan di batas bawah sudah cukup untuk menghentikan penyebaran infeksi. Hal ini untuk memastikan bahwa penghormatan terhadap integritas jasad manusia tetap dipertahankan semaksimal mungkin di tengah situasi darurat.

Dalam konteks manajemen diabetes melitus modern, ketenangan psikologis dan kekuatan spiritual penderita bukan sekadar hiasan moral, melainkan memiliki korelasi fisiologis yang terbukti secara ilmiah. Kondisi stres, kecemasan ekstrem, atau depresi akibat ancaman kehilangan anggota tubuh dapat memicu aktivasi sistem saraf simpatis dan aksis hipotalamus-pituitari-adrenal (HPA). Aktivasi ini meningkatkan pelepasan hormon kortisol dan katekolamin (adrenalin), yang secara langsung bertindak sebagai antagonis insulin dan memicu lonjakan kadar glukosa darah secara drastis.

Kadar gula yang melambung tinggi akibat stres psikologis ini akan merusak fungsi kemotaksis sel imun, memperlambat sintesis kolagen, dan menggagalkan proses penyembuhan luka, sehingga mempercepat kebutuhan akan amputasi darurat. Selain itu, stres emosional yang berat pada pasien diabetes lanjut usia berisiko memicu serangan jantung mendadak (sudden cardiac arrest) akibat beban kardiovaskular yang meningkat. Oleh karena itu, dukungan psikoreligius berupa doa, pembinaan kesabaran, zikir, dan penguatan mental oleh tenaga medis serta keluarga merupakan bagian integral dari pengobatan medis yang bertujuan menstabilkan parameter fisiologis tubuh pasien, memenuhi hak hidup jasad secara terhormat.

Dari penjabaran diatas, dapat disimpulkan, Analisis Maqasid al-Shariah terhadap tindakan amputasi anggota gerak akibat komplikasi diabetes melitus menegaskan bahwa hukum Islam sangat dinamis, rasional, dan berorientasi pada perlindungan nilai-nilai kemanusiaan tertinggi. Amputasi, meskipun secara fisik merusak integritas tubuh manusia yang dijaga ketat oleh hukum diyat, memperoleh legitimasi penuh sebagai tindakan medis wajib ketika nyawa pasien terancam oleh penyebaran infeksi sistemik atau sepsis. Melalui prinsip Fiqh al-Muwazanat, hilangnya sebagian anggota tubuh diakui sebagai kemudaratan yang jauh lebih ringan dibandingkan hilangnya nyawa, menempatkan keputusan bedah ini dalam derajat kebutuhan primer (daruriyyat) dalam rangka hifz al-nafs.

Secara klinis dan etis, pelaksanaan amputasi harus dipandu oleh prinsip kehati-hatian medis yang ketat, mengoptimalkan protokol penyelamatan anggota gerak (limb salvage) sebelum mengambil keputusan akhir, serta menerapkan prinsip proporsionalitas (al-batru 'ala qadr al-dharurah). Pasca-operasi, potongan tubuh jasad manusia yang hidup wajib dikelola secara mulia dengan cara dibersihkan, dibungkus kain bersih, dan dikuburkan tanpa ritual pemandian dan shalat jenazah. Akhirnya, penanganan holistik yang mengintegrasikan perawatan medis modern, dukungan psikoreligius, jaminan pembiayaan yang memadai, dan rehabilitasi sosial merupakan perwujudan dari visi agung Islam untuk memelihara kehidupan manusia secara bermartabat.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Shalat ID Terakhir Metode Hisab Wujudul Hilal: Catatan Salat Id di Lapangan pada Tiga Lokasi Oleh: ....

Suara Muhammadiyah

8 April 2025

Wawasan

Membuka Gerbang Pedalaman: Asrama Inklusif SMK Muhammadiyah Manggarai Timur sebagai Poros Keadilan P....

Suara Muhammadiyah

20 July 2026

Wawasan

Ibu, Sosok Insan yang Mulia Oleh: Rumini Zulfikar Setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai H....

Suara Muhammadiyah

22 December 2023

Wawasan

Pasar Jabatan di Balik OTT Oleh: Suko Wahyudi, Pegiat Literasi dan Anggota PRM Timuran Yogyakarta&n....

Suara Muhammadiyah

28 January 2026

Wawasan

Ketika Bencana Terjadi, Hati Diuji Oleh: Mohammad Fakhrudin Ketika terjadi bencana, di antara kita....

Suara Muhammadiyah

15 December 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah