JAKARTA, Suara Muhammadiyah — Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. IRI menilai karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap, tetapi persoalan ekologis yang berdampak terhadap hutan, habitat satwa, keanekaragaman hayati, kualitas udara, sumber air, dan keberlanjutan kehidupan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemantauan Kebakaran Hutan (Sipongi) Kementerian Kehutanan, hingga Selasa (8/9/2026) pukul 10.17 WIB, indikasi luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas penanganan karhutla mencapai 76.922,3 hektare. IRI menilai angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
IRI menyebut musim kemarau yang panjang dan kering memang meningkatkan kerentanan hutan dan lahan terhadap kebakaran. Namun, faktor manusia, tata kelola lahan, lemahnya pengawasan, hingga kemungkinan pembakaran secara sengaja juga perlu menjadi perhatian serius.
“Deforestasi juga meningkatkan intensitas kebakaran hutan, yang pada gilirannya menyebabkan deforestasi semakin meluas. Ini adalah sebuah lingkaran setan yang sangat berbahaya,” demikian pernyataan IRI Indonesia, Rabu (9/9/2026).
Menurut IRI, dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Hilangnya tutupan hutan dan vegetasi, rusaknya habitat satwa, terganggunya ekosistem, memburuknya kualitas udara, serta meningkatnya risiko terhadap sumber air dapat meninggalkan dampak jangka panjang. Asap kebakaran bahkan dapat bergerak lintas wilayah sehingga karhutla menjadi persoalan lingkungan dan kepentingan publik.
IRI mengapresiasi langkah pemerintah dalam pengawasan, penindakan, dan penyelidikan karhutla. Namun, karena kebakaran terus berulang setiap tahun, pemerintah didorong untuk memperkuat upaya pencegahan, tidak hanya mengandalkan respons setelah kebakaran terjadi.
IRI menyerukan pemerintah memperkuat tindakan preventif, penegakan hukum, dan tata kelola kehutanan serta penggunaan lahan. Pemerintah juga diminta memberikan perhatian lebih terhadap kebakaran yang memiliki luasan dan dampak ekologis besar, dengan menjadikan tingkat kerusakan ekosistem sebagai salah satu dasar penentuan prioritas penanganan.
Selain itu, IRI mengajak komunitas agama mengambil peran nyata dalam menjaga hutan dan lingkungan. Nilai-nilai keagamaan, menurut IRI, perlu diterjemahkan dalam edukasi lingkungan, perubahan perilaku, perlindungan hutan, serta kerja bersama mencegah kerusakan ekologis.
IRI juga mendorong penguatan kolaborasi lintas agama melalui literasi lingkungan, jejaring kepedulian, pemantauan kawasan hutan, dan dukungan terhadap kebijakan publik yang melindungi ekosistem.
“Menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau organisasi lingkungan. Hutan adalah bagian dari kehidupan bersama,” tegas IRI. Karena itu, masyarakat sipil, komunitas agama, dunia usaha, akademisi, pemerintah, dan komunitas lokal perlu membangun kerja bersama untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.

