Baitul Mal dan Distribusi Kesejahteraan Ala Nabi
Penulis: Fathor Rohman, M.Ag, Dosen FIP-UMJ/Pemerharti Fikih Sosial
Dalam sejarah Islam klasik, lembaga Baitul Mal memegang peran sentral dalam pengelolaan keuangan negara dan kesejahteraan umat. Menurut Al-Mawardi dalam Al-Aḥkam al-Sulṭaniyyah Baitul Mal bukan sekadar institusi ekonomi, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang mencerminkan prinsip-prinsip syariat dalam tata kelola pemerintahan Islam. Sumber Baitul Mal berasal dari pengelolaan kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak untuk umat non Islam yang tinggal di negara Islam), zakat, fai’(harta-harta yang didapatkan dari non muslin dengan cara damai tanpa peperangan) , dan pembiayaan kepentingan umum. Ini menunjukkan bahwa baitul mal sejak awal bukan hanya soal pemasukan negara, tetapi juga tentang bagaimana kekayaan itu dikelola demi kemaslahatan masyarakat. Sejak masa Nabi Muhammad SAW sampai Khulafaur Rasyidin hingga dinasti Abbasiyah. Prinsip pengelolaan Baitul Mal tidak hanya didasarkan pada kepentingan ekonomi, tetapi juga spiritualitas, tanggung jawab moral, dan legitimasi politik dalam menjaga stabilitas masyarakat Islam (Hassan, 2021).
Belakangan ini, muncul dalam ruang diskusi yang cukup dinamis di Indonesia perihal komparasi antara Baitul Mal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kajian hukum Islam dan tata negara modern, kerap kali terjadi simplifikasi yang menyamakan Baitul Mal secara mentah-mentah sebagai "kas negara". Padahal, mungkin juga belum dibedah dan ditelaah lebih dalam tentang keduanya.
Sebagaimana catatan kritis yang dikemukakan oleh Nadirsyah Hosen dalam diskursus di media, beliau mengingatkan bahwa memparalelkan APBN dengan Baitul Mal secara langsung adalah keliru secara konseptual. Menurutnya APBN pada dasarnya merupakan produk kebijakan berupa instrumen anggaran (budgeting) dalam kurun waktu tertentu. Sebaliknya, Baitul Mal adalah sebuah institusi formal yang independen dan multi-aspek. Jika ditarik ke dalam struktur ketatanegaraan modern, Baitul Mal lebih tepat direpresentasikan sebagai entitas gabungan (konvergensi) antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sekaligus. Di dalamnya melekat fungsi kebijakan fiskal, manajemen kas negara, distribusi sosial, hingga instrumen stabilitas makro-ekonomi.
Pada masa Nabi Muhammad SAW, Baitul Mal bergerak sebagai sistem manajemen pengelolaan dana publik yang berlandaskan pada prinsip distribusi langsung. Konsep kesejahteraan yang dicanangkan oleh Nabi Muhammad SAW mengintegrasikan dimensi material (ekonomi) dan spiritual secara simultan. Berikut adalah bedah mendalam mengenai mekanisme dan peran strategis Baitul Mal pada masa awal Islam dalam menyejahterakan masyarakat
Baitul Mal di Masa Nabi
Secara etimologis, istilah Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bayt yang berarti “rumah” dan mal yang berarti “harta”. Dalam baahasa terminologis, Baitul Mal diartikan sebagai lembaga atau tempat penyimpanan harta umat yang dikelola untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam (Al-Mawardi, 2018). Dalam konteks awal Islam, Baitul Mal juga tidak hanya digunakan untuk penyimpanan kekayaan negara, melainkan tugas tanggung jawab sosial serta ekonomi umat Islam yang menekankan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik.
Baitul Mal merupakan lembaga yang memiliki peran sentral dalam system perekonomian Islam. Lembaga ini berdiri sebagai entitas yang terpisah dari penguasa atau kepala negara, namun memiliki hubungan yang sangat erat dengannya. Hal ini karena Baitul Mal berfungsi menjalankan berbagai aktivitas ekonomi dan sosial yang menjadi bagian dari tanggung jawab wilayah kenegaraan muslim. Sistem kerja Baitul Mal tak dapat dipisahkan pada peran pemimpin negara atau khalifah, sebab setiap kebijakan dan keputusan penting yang berkaitan dengan pengelolaan Baitul Mal pada dasarnya berada di bawah otoritas dan pengawasan khalifah (Tini Martini Harahap, 2020). Dengan demikian, khalifah memegang kendali utama dalam menentukan arah, kebijakan, serta pelaksanaan fungsi-fungsi Baitul Mal demi tercapainya kesejahteraan umat dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam.
Penggunaan istilah Baitul Mal dalam sejarah Islam dimulai sekitar tahun kedua Hijriah, yang dipicu oleh perbedaan pendapat di kalangan sahabat mengenai pembagian harta rampasan perang Badar. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui wahyu yang turun dalam surah al-Anfal ayat 41, yang menegaskan bahwa seperlima bagian dari harta rampasan diperuntukkan bagi Allah, Rasul, keluarga Rasul, anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir yang kehabisan bekal (Miswanto, Agus, dan M. Zuhron Arofi, 2012).
Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal lebih dikenal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas semua harta benda kaum Muslimin, baik pendapatan maupun pengeluaran. Setelah peperangan, Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk segera membagikan harta yang diperoleh kaum Muslimin dari ghanimah kepada kaum Muslimin karena belum ada tempat khusus untuk menanmpungnya. Oleh karena itu, banyak sahabat Rasulullah SAW membagikan ghanimah pada hari yang sama. Akibatnya, pada saat itu tidak ada banyak harta tersimpan yang membutuhkan tempat atau arsip khusus untuk mengelolanya.
Dalam sistem ekonomi Islam, Baitul Mal menempati posisi yang sangat strategis. Meskipun berdiri sebagai lembaga yang terpisah dari kepala negara, keduanya tetap memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini dikarenakan Baitul Mal menjalankan berbagai fungsi ekonomi dan sosial yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintahan Islam. Setiap kebijakan besar yang menyangkut pengelolaan Baitul Mal pada akhirnya berada di bawah kendali dan pengawasan khalifah (Tini Martini Harahap, 2020). Dengan kata lain, khalifah memegang otoritas penuh dalam menentukan arah dan pelaksanaan fungsi lembaga ini, demi mewujudkan kesejahteraan umat dan keadilan sosial.
Seiring berkembangnya pemerintahan Islam, Baitul Mal kemudian ditempatkan di Masjid Nabawi sebagai pusat administrasi negara. Untuk menunjang operasionalnya, Rasulullah SAW menunjuk sekitar 42 sahabat sebagai sekretaris dan tenaga administrasi yang dibagi ke dalam empat divisi, yakni urusan pernyataan resmi, pencatatan dan hubungan pertanahan, perjanjian dan perdamaian, serta urusan militer dan peperangan. Para pegawai pemerintahan ini menerima gaji yang bersumber dari dana Baitul Mal, sebagai bagian dari upaya mendukung jalannya roda pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan umat (Adiwarman Azhar Karim, 2004).
Pada era Rasulullah SAW, Baitul Mal berfungsi sebagai pusat pengelolaan seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan umat Islam. Pada masa awal tersebut, harta hasil perang (ghanimah) langsung dibagikan kepada para pejuang Muslim di hari yang sama, sebab belum tersedia fasilitas penyimpanan khusus untuk menampungnya. Kondisi ini membuat lembaga Baitul Mal belum memerlukan sistem pencatatan atau pengelolaan yang terstruktur secara permanen.
Distribusi Kesejahteraan Ala Nabi
Sistem ekonomi konvensional umumnya menyerahkan pembagian pendapatan pada mekanisme pasar bebas, di mana intervensi pemerintah cenderung minimal hanya sebatas instrumen pajak dan subsidi dalam kerangka welfare state. Sebaliknya, sistem ekonomi yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah meletakkan fondasi distribusi kekayaan di atas pilar spiritualitas yang berdampak langsung pada keadilan sosial.
Sistem Islam menolak mutlak konsep kepemilikan harta secara absolut oleh manusia. Harta dipandang sebagai titipan Tuhan yang membawa tanggung jawab sosial. Pemikiran ini lahir dari nilai Tauhid (keyakinan pada keesaan Tuhan) dan konsep Amanah (manusia sebagai pengelola bumi).
M.N. Siddiqi (1996) dalam Role of the State in the Economy menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ekonomi era kenabian adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (had al-kifayah) setiap warga negara tanpa memandang latar belakang agama mereka. Filosofi ini sejalan dengan kritik tajam Al-Qur'an dalam Surat Al-Hasyr ayat 7, yang melarang keras perputaran kekayaan hanya di lingkaran orang-orang kaya saja (wealth hoarding).
Melalui institusi Baitul Mal, negara mengelola pendapatan yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, dan ghanimah secara transparan dan akuntabel. Bahkan pada masa awal Islam, ketika fasilitas gedung belum tersedia, Rasulullah SAW menginstruksikan agar harta pendapatan negara langsung dibagikan kepada masyarakat sesaat setelah diterima demi memutus rantai kemiskinan sistemik secara cepat.
Keberhasilan Baitul Mal pada masa kenabian tidak terlepas dari penerapan strategi distribusi kesejahteraan yang sangat komprehensif. Pendekatan ini bertumpu pada tiga pilar utama yang tidak hanya menyelesaikan masalah ekonomi jangka pendek, tetapi juga merombak struktur sosial secara berkelanjutan.
Pilar pertama berfokus pada transformasi ekonomi individu, yaitu mengubah penerima manfaat (mustahik) menjadi pemberi kontribusi (muzakki) melalui kebijakan pemberdayaan produktif. Nabi Muhammad SAW menolak keras mentalitas meminta-minta yang konsumtif karena dinilai merendahkan martabat manusia dan tidak menyentuh akar kemiskinan. Oleh karena itu, dana Baitul Mal didistribusikan dalam bentuk stimulasi modal usaha dan penyediaan alat produksi agar masyarakat miskin bisa mandiri secara finansial.
Secara akademis, pakar ekonomi Islam M. Umer Chapra (2000) dalam bukunya The Future of Economics: An Islamic Perspective, mengategorikan strategi ini sebagai capacity-based poverty alleviation atau model pengentasan kemiskinan berbasis peningkatan kapasitas. Salah satu contoh historis yang sangat terkenal adalah ketika seorang sahabat Ansar datang meminta bantuan uang untuk makan. Alih-alih memberikan santunan tunai, Rasulullah SAW meminta barang rumah tangga milik sahabat tersebut untuk dilelang. Hasil penjualan lelang tersebut kemudian dibelikan sebuah kapak besi. Nabi menginstruksikannya untuk pergi ke hutan, mencari kayu bakar, dan menjualnya ke pasar. Intervensi taktis ini menunjukkan bahwa sejak awal, Baitul Mal telah menjalankan fungsi modern sebagai penyedia modal usaha sekaligus inkubator bagi keberlangsungan usaha mikro.
Pilar kedua adalah jaminan keadilan akses terhadap sumber daya publik dan penghapusan praktik monopoli. Sebelum Islam berkembang di Madinah, sistem feodalisme Arab melegalkan penguasaan sepihak atas sumber-sumber air strategis, lahan penggembalaan, hingga tambang garam oleh para ketua suku dan elit oligarki. Kondisi ini memaksa rakyat jelata membayar upeti yang sangat tinggi hanya untuk bisa mengakses kebutuhan dasar mereka.
Rasulullah SAW merevolusi tatanan yang eksploitatif ini dengan mendeklarasikan sebuah prinsip hukum ekonomi yang sangat penting sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW: Sunan Ibn Majah 2464: Muhammad ibn Abdullah ibn Yazid meriwayatkan kepada kami, katanya: Sufyan meriwayatkan kepada kami, dari Abu al-Zinad, dari al-A'raj, dari Abu Hurayrah, bahwa Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: "Tiga hal yang tidak boleh ditahan: air, padang rumput, dan api” Berlandaskan asas hukum ini, Baitul Mal mengambil alih kepemilikan atas komoditas-komoditas publik yang strategis. Tujuannya adalah memastikan kekayaan alam tersebut tidak dikuasai oleh segelintir individu atau korporasi, melainkan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara merata.
Pilar ketiga terletak pada solidnya integrasi antara kebijakan fiskal formal negara dengan moralitas spiritual masyarakat. Dalam sistem ekonomi konvensional, penegakan hukum pajak (tax enforcement) biasanya membutuhkan biaya administrasi dan pengawasan yang sangat tinggi (high transaction costs). Selain itu, sistem tersebut kerap diwarnai oleh praktik penggelapan pajak (tax evasion) karena tidak adanya ikatan moral atau batin antara wajib pajak dengan otoritas fiskal.
Kondisi berbeda terjadi di bawah pengelolaan Baitul Mal pada masa kenabian. Kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban finansialnya didorong oleh motivasi takwa dan kesadaran spiritual yang mendalam. Bagi seorang Muslim, mengeluarkan sebagian harta bukan sekadar kewajiban hukum kepada negara, melainkan sebuah bentuk investasi akhirat yang berfungsi menyucikan jiwa sekaligus mendatangkan keberkahan pada harta yang tersisa. Kombinasi sosiologis-religius yang kuat ini berhasil meminimalkan biaya pengawasan fiskal oleh negara, sementara di sisi lain memaksimalkan rasio penyerapan dana publik demi kemaslahatan bersama.
Oleh karena itu, diskursus ini tidak seyogianya diarahkan untuk menyamakan APBN dengan Baitul Mal secara institusional. Upaya memparalelkan keduanya secara mutlak justru akan menyisakan celah konseptual dan anakronisme sejarah yang fundamental, mengingat adanya perbedaan ruang, waktu, dan basis epistemologis. Poin krusial yang harus digarisbawahi adalah eksistensi konvergensi teleologis (kesamaan tujuan akhir) antara keduanya.
Ketika sebuah negara mampu mengoptimalisasi anggaran publiknya secara akuntabel untuk mengintervensi kemiskinan, memperluas akses pendidikan, memfasilitasi layanan kesehatan yang inklusif, serta menekan jurang ketimpangan sosio-ekonomi, maka pada titik fungsional itulah negara tersebut sedang mengaktualisasikan substansi terdalam dari maqaṣid al-syari‘ah (tujuan-tujuan syariat). Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini, pemenuhan hajat hidup publik (ri'ayah al-ra'iyyah) melalui instrumen Ekonomi modern merupakan bentuk nyata dari pengejawantahan kemaslahatan (al-maslahah al-ammah) yang dikehendaki oleh syariat, sekalipun dikemas dalam nomenklatur bernama APBN.

