Bubarkan Parpol atau Biarkan Pendidikan Mati

Suara Muhammadiyah

22 October 2026

46
Dok Istimewa

Dok Istimewa

Bubarkan Parpol atau Biarkan Pendidikan Mati

Oleh: Badru Rohman, Advokat dan Pemerhati Pendidikan

Hari ini, ruang kelas kita tampak mentereng dengan kepungan teknologi digital, namun di balik dinding-dindingnya tengah berlangsung sebuah pertempuran senyap yang menentukan hidup matinya sebuah bangsa. Jika kita menengok ke belakang, era Ki Hajar Dewantara dengan segala kesederhanaan fasilitas dan sistemnya justru terbukti ampuh melahirkan generasi pejuang tangguh yang berjiwa baja dan berkarakter bela negara murni. 

Kini, di era sekarang, ketika gedung sekolah bermegah-megah, ruang kelas justru kedodoran dan gagap membentuk moral anak didik. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah mengalami amnesia sejarah; terjebak dalam industrialisasi yang sibuk mencetak sekrup-sekrup siap pakai untuk pasar kerja, sembari melupakan ruh paling fundamental: memerdekakan manusia secara lahir dan batin. Kita berada di titik nadir di mana pilihannya telah mengerucut secara ekstrem: “Bubarkan Partai Politik (parpol) atau Biarkan Pendidikan Mati”.

Bagaimana tidak, Parpol yang sejatinya sebagai pilar utama demokrasi, memiliki mandat konstitusional untuk menyalurkan aspirasi rakyat, melahirkan pemimpin berkualitas, dan menyusun regulasi yang berpihak pada public. Akan tetapi, Parpol justru gagal menjalankan fungsi idealnya, sehingga roda pemerintahan dan stabilitas negara ikut terganggu. 

Partai politik (parpol) telah bertransformasi menjadi sindikat pemeras masa depan bangsa yang paling kejam. Pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar suci pembentuk karakter dan peradaban, kini dipaksa berlutut di bawah sepatu boot oligarki politik. Kolaborasi busuk antara keserakahan ekonomi partai dan manipulasi hukum telah mengubah institusi akademik menjadi pasar malam tempat martabat, gelar, dan masa depan anak-anak bangsa diperdagangkan demi syahwat kekuasaan pemilu lima tahunan

Parpol telah menjadi aktor utama yang melakukan intervensi brutal ke dalam jantung dunia akademik. Ketika lembaga pendidikan ditekuk di bawah syahwat kekuasaan, orientasi mulia bergeser menjadi sekadar perburuan kertas legalitas formal. Simak saja bagaimana institusi pendidikan tinggi kita diguncang oleh badai moral akibat kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang terus menggelinding menjadi polemik publik. Puncaknya adalah drama hukum di Mahkamah Konstitusi, di mana putusan MK terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran secara resmi mengungkap tidak ditemukannya dokumen kelulusan tingkat SMA atau sederajat yang sah menurut parameter umum. 

Fenomena ini bukan sekadar urusan personal, melainkan cerminan dari runtuhnya integritas akademik yang dikorbankan demi syahwat politik kekuasaan. Ketika KPU merancang aturan khusus dan standar kebenaran ilmiah bisa dinegosiasikan demi kompromi politik parpol, maka marwah pendidikan telah resmi diinjak-injak.

Akar Kerusakan Sistemik

Partai politik (parpol) sering kali dituding menjadi akar dari kerusakan sistemik yang terjadi dalam tata kelola suatu negara. Ketika idealisme politik bergeser menjadi industri perebutan kekuasaan, parpol tidak lagi berfungsi sebagai jembatan aspirasi rakyat, melainkan berubah menjadi mesin yang merusak tatanan demokrasi dan birokrasi dari dalam.

Kerusakan sistemik ini semakin sempurna ketika parpol mengawinkan hukum dan ekonomi di atas altar kebijakan parlemen. Melalui produk hukum yang mereka sahkan, logika kapitalisme pasar dipaksakan masuk ke dalam kampus. Manifestasi paling nyata dari perkawinan haram ini adalah fenomena komersialisasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kian mencekik leher rakyat. Pendidikan tinggi diubah menjadi komoditas mahal yang diperdagangkan, memutus harapan anak-anak cerdas dari kelas bawah, dan mengubah kampus menjadi korporasi pemburu laba. Atas nama efisiensi ekonomi yang dilegalkan hukum produk parpol, pendidikan tidak lagi menjadi social elevator bagi si miskin, melainkan benteng pertahanan bagi kaum oligarki.

Dampak akhir dari intervensi dan komersialisasi ini adalah matinya daya kritis. Merespons kekacauan hulu kepemiluan dan skandal dokumen ini, parlemen buru-buru melemparkan usulan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, ini adalah lingkaran setan yang munafik. Rezim ini sibuk menambal regulasi pemilu agar kontestasi kekuasaan mereka tetap berjalan mulus, namun sengaja membiarkan akar masalahnya membusuk. Publik harus menyuarakan tuntutan yang tegas: jika UU Pemilu direvisi, maka UU Partai Politik pun wajib direvisi total! 

UU Parpol harus dirombak total untuk memaksa adanya standardisasi kaderisasi, transparansi dana, dan yang terpenting: sanksi pembubaran bagi parpol yang terbukti mengintervensi ruang kelas serta merusak independensi lembaga pendidikan. Tanpa merombak parpol, revisi aturan pemilu hanyalah kosmetik politik untuk menyelamatkan muka para penguasa.

Dari karut-marut ini sudah sangat konkrit dan tidak membutuhkan kompromi lagi: kesia-siaan utopis jika kita masih berharap parpol akan membenahi sistem ini dari dalam. Menyelamatkan peradaban pendidikan menuntut langkah radikal yang nyata.

Pertama, potong total seluruh intervensi politik parpol dari birokrasi pendidikan, termasuk menghentikan politisasi pemilihan rektor dan penempatan kader partisan di pos kebijakan strategis. Kedua, cabut regulasi komersialisasi yang melegalkan liberalisasi tarif UKT, dan kembalikan pembiayaan pendidikan sebagai kewajiban mutlak negara yang berkeadilan. Ketiga, desak perombakan radikal UU Parpol bersamaan dengan revisi UU Pemilu; jika parpol menolak dibenahi dan tetap nekat mengangkangi serta memperdagangkan ruang akademik demi syahwat kekuasaan, maka membubarkan parpol adalah satu-satunya tindakan penyelamatan yang rasional demi mencegah kematian total peradaban bangsa


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pandu Berkemajuan, Padangan Jenderal Sudirman Oleh: Dr. Hasbullah, M.Pd.I, Dosen Universitas Muhamm....

Suara Muhammadiyah

7 October 2026

Wawasan

Fenomena Muslim Apatis dan Sekilas Pemikiran Ali Syariati Oleh: Moh Ramli, Lulusan Magister Univers....

Suara Muhammadiyah

8 June 2026

Wawasan

Satu Frekuensi Oleh: Mohammad Fakhrudin Frasa satu frekuensi pada beberapa tahun terakhir ini sang....

Suara Muhammadiyah

12 June 2026

Wawasan

Mengapa Mengimani Kitab Terdahulu?  Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universita....

Suara Muhammadiyah

25 September 2026

Wawasan

Tidak Berhenti Pada Jilbab Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Legoso, Ta....

Suara Muhammadiyah

16 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah