Budaya Permisif, Akar Penyakit Sosial di Indonesia
Penulis : Amalia Irfani (Dosen IAIN Pontianak/Anggota LPPA PWA Kalbar)
Beberapa waktu terakhir, publik tanah air diguncang oleh berita viral tentang aparat penegak hukum, polisi dan jaksa yang justru terjerat kasus korupsi. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan malah ikut memperdagangkan hukum. Video, laporan investigasi, dan pemberitaan media sosial memperlihatkan bagaimana praktik suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dilakukan terang-terangan. Masyarakat marah, kecewa, dan menuntut keadilan. Namun, setelah beberapa saat seperti biasa, kemarahan itu mereda, dan praktik korupsi kembali berulang. Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah kita bukan hanya pada individu pejabat yang korup, tetapi juga pada budaya permisif yang mengakar di masyarakat.
Budaya permisif bukan sekadar perilaku individu, melainkan pola sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi. Normalisasi suap kecil untuk mempercepat urusan administrasi, nepotisme dalam perekrutan pegawai, hingga gratifikasi kepada pejabat yang dianggap tanda penghormatan, semuanya menunjukkan bahwa masyarakat tidak menolak praktik menyimpang. Ketika masyarakat permisif terhadap pelanggaran kecil, pejabat merasa aman untuk melakukan korupsi besar. Akibatnya, korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, melainkan bagian dari sistem birokrasi.
Budaya Peralam Pandangan Islam
Islam memandang budaya permisif terhadap korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Al-Qur’an menegaskan: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188). Nabi Muhammad SAW juga bersabda: “Pemberi suap dan penerima suap, keduanya di neraka.” (HR. Ahmad). Pesan ini jelas, bahwa Islam tidak hanya melarang korupsi, tetapi juga menolak budaya permisif yang membiarkan suap sebagai hal biasa. Dalam Islam, setiap jabatan adalah amanah, dan setiap pelanggaran terhadap amanah adalah dosa besar.
Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa korupsi adalah tanda melemahnya moralitas penguasa dan masyarakat, yang pada akhirnya akan membawa kehancuran peradaban. Ketika masyarakat permisif terhadap pelanggaran, solidaritas sosial atau asabiyyah melemah, dan negara kehilangan kekuatan moralnya. Konsep asabiyyah ini penting, ia adalah perekat sosial yang membuat masyarakat kuat. Jika budaya permisif dibiarkan, maka asabiyyah runtuh, solidaritas hilang, dan bangsa kehilangan daya tahan menghadapi krisis.
Budaya permisif juga diperkuat oleh minimnya keteladanan elite politik. Pejabat yang terjerat kasus korupsi sering kali bisa kembali berkuasa atau mendapat posisi strategis. Hukuman yang ringan, bahkan tidak sebanding dengan kerugian negara, semakin membuat publik apatis. Pesan yang tersampaikan adalah bahwa korupsi bukanlah dosa besar, melainkan sekadar risiko jabatan.
Dampak budaya permisif pun sangat luas. Ia merusak moral generasi muda, memperlambat pembangunan, dan melemahkan demokrasi. Anak-anak tumbuh dengan melihat praktik suap sebagai hal biasa, sehingga nilai integritas sulit ditanamkan. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bocor di berbagai lini.
Lalu bagaimana solusinya ?. Mengubah budaya permisif membutuhkan gerakan moral kolektif. Pendidikan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini, media harus berani mengungkap kasus pelanggaran tanpa kompromi, dan masyarakat sipil perlu aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Yang paling penting, elite politik dan pejabat negara harus memberikan teladan nyata dengan menolak segala bentuk gratifikasi dan nepotisme. Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang diperoleh dengan cara batil akan membawa kehancuran, bukan keberkahan. Dengan menanamkan nilai amanah, kejujuran, dan keadilan, budaya permisif bisa digantikan oleh budaya integritas.
Faktanya adalah, Indonesia tidak kekurangan hukum, tetapi kekurangan keberanian untuk menegakkannya. Selama masyarakat masih permisif, korupsi akan terus berulang. Budaya permisif harus diubah menjadi budaya integritas, di mana pelanggaran tidak ditoleransi dan kejujuran menjadi norma.
Kita harus menyepakati, korupsi bukan budaya, melainkan kejahatan yang harus dilawan bersama. Dalam pandangan Islam korupsi adalah dosa besar yang merusak amanah dan keadilan. Jika bangsa ini ingin maju, budaya permisif harus dicabut sampai ke akar, digantikan dengan budaya yang berlandaskan nilai-nilai Islam yakni amanah, kejujuran, keadilan, serta tanggung jawab kolektif untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

