CSR dan TJSL RendangMu
Oleh: Khafid Sirotudin, Ketua LP-UMKM PWM Jawa Tengah
Corporate Social Responsibility (CSR) dipopulerkan oleh Howard R. Bowen melalui bukunya “Social Responsibilities of the Businessman” (1953). Istilah CSR diterjemahkan menjadi Tanggung Jawab Sosial bisnis perusahaan terhadap masyarakat. Mulai dikenal di Indonesia tahun 1980-an dan mulai digunakan pada tahun 1990-an.
Sri Urip, melalui buku “Strategi CSR: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan” menegaskan, CSR adalah investasi strategis yang terintegrasi dengan bisnis, bukan sekedar filantropi atau donasi. Mengubah pandangan CSR dari sekedar kegiatan sosial (filantropi) menjadi bagian integral dari strategi bisnis perusahaan. Dari sinilah kemudian lahir panduan ISO 26000 agar CSR terstruktur dan berkelanjutan. Fokusnya pada komitmen etis dan keberlanjutan 3P (Profit, People, Planet) bagi perusahaan.
Sri Urip adalah CEO Perempuan Unilever Indonesia yang telah berkarir selama 40 tahun. Sukses memimpin Unilever melewati masa krisis ekonomi multidimensi pada tahun 1998 dan krisis keuangan global sesudahnya. Menjadikan Sri sebagai CEO terkemuka pada perusahaan industri consumer goods di Indonesia. Setelah pensiun dari CEO Unilever, Sri menjabat Komisaris Independen pada Bank CIMB Niaga serta Senior Advisor di PT Mitra Bhadra Consulting, dan aktif di berbagai kegiatan organisasi sosial.
Berdasarkan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib melaksanakan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Peraturan teknis utamanya mengacu pada Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 yang mewajibkan BUMN mengalokasikan dana TJSL, termasuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dari laba bersih.
Alokasi CSR/TJSL BUMN diatur minimal 4% dari laba bersih perusahaan. Dana ini berasal dari laba bersih tahun sebelumnya, dengan fokus utama pada “pemberdayaan UMKM, pendidikan, lingkungan dan penanggulangan bencana”. Pada tahun 2023, total dana TJSL BUMN mencapai Rp 11,2 Triliun.
Berdasarkan Piramida CSR Carroll, terdapat Empat (4) Level CSR yaitu: Ekonomi, Hukum, Etika dan Kedermawanan (Filantropi). Keempat level ini membentuk hierarki, dimana tanggungjawab ekonomi menjadi fondasi utama, diikuti kepatuhan hukum, kewajiban etis dan kegiatan filantropi sukarela untuk memberikan dampak sosial lebih luas.
Tanggungjawab Ekonomi (Economic Responsibility), bagaimana menjadikan perusahaan efisien dan profitabel sebagai dasar bisnis. Karena tanpa profit perusahaan tidak bisa memenuhi tanggungjawab lainnya, diantaranya menciptakan lapangan kerja dan menyediakan produk serta layanan berkualitas.
Tanggungjawab Hukum (Legal Responsibility), bagaimana perusahaan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat. Diantaranya, perusahaan wajib memenuhi peraturan perpajakan, Standar Nasional Indonesia (SNI), Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sertifikasi produk halal.
Tanggungjawab Etika (Ethical Responsibility) menuntut perusahaan bertindak secara jujur, adil dan tidak merugikan, serta tidak melampaui apa yang diwajibkan oleh hukum. Tanggungjawab etika perusahaan, diantaranya: bersikap adil terhadap karyawan, jujur kepada pelanggan dan mitra bisnis, fairness dengan pemasok dan supply chain; mempraktekkan tata kelola bisnis yang transparan; serta menjaga keberlanjutan perusahaan.
Tanggungjawab Filantropi (Philanthropic Responsibility) menuntut perusahaan berkontribusi secara sukarela untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Dapat berwujud program pendidikan dan pelatihan, fasilitasi peralatan dan permodalan bagi UMKM, fasilitasi pendidikan bagi anak-anak keluarga miskin, kegiatan relawan kemanusiaan, maupun respon bencana alam.
Pada dasawarsa terakhir, muncul berbagai Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai turunan dari UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 tahun 2012. Dimana perusahaan (BUMN, BUMD) diwajibkan menjadi anggota Forum CSR untuk mensinergikan programnya dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Sebagaimana kita tahu bahwa RPJMD merupakan penjabaran program kerja pembangunan di Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersumber dari Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih pada saat kontestasi Pilkada.

CSR Rendangmu
Qurban Rendangmu adalah salah satu program Lazismu PWM Jateng yang telah berlangsung beberapa tahun. Pada program Qurban RendangMu tahun 1.446H/2025M, Lazismu Jateng berhasil menghimpun dana sebesar Rp 8.003.874.277 dengan jumlah sapi Bali yang dipotong sebanyak 382 ekor (pwmjateng.com: Cetak Rekor! Lazismu Jateng Sukses Himpun 8 Milyar Qurban RendangMu Tahun 2025).
Sependek pengetahuan saya, program Rendangmu Jateng menggandeng pabrik Pronas (merk dagang) Bali, pelopor makanan kaleng dibawah bendera PT Bahtera Wiraniaga Internusa. Kita dengan mudah memperoleh berbagai produk makanan olahan berbahan baku daging sapi merk Pronas di rak-rak supermarket, minimarket atau toko retail modern lainnya. Satu hal yang pasti, harganya jauh lebih murah dari Rendangmu isi 200 gram senilai Rp 50.000 per kaleng.
Hari Rabu, 13 Agustus 2025, di kantor PWM Jateng dilaksanakan penyerahan CSR 1 unit Mobil Toyota Innova Zenix kepada Lazismu Jateng oleh PT. Sinar Mitra Dewata (SMD). Kebetulan pada saat itu saya beraktivitas di kantor PWM Jateng. Kami menjadi mafhum jika pengadaan hewan kurban sapi Bali pada program Rendangmu Lazismu Jateng dilakukan PT SMD sebagai mitra bisnis. Sedangkan pengolahan daging dan pengalengan produk Rendangmu dilaksanakan Pronas Bali.
Sebagai pegiat UMKM Muhammadiyah Jawa Tengah, kami sedang tidak mempermasalahkan skema bisnis Rendangmu yang telah dan sedang dijalankan Lazismu Jateng. Toh senyatanya memberikan manfaat ketika didistribusikan ke berbagai kalangan yang membutuhkan. Namun logika bisnis kami tersentak, tatkala seorang pengurus MPM PWM dan pelaku agribisnis hewan kurban berkomentar jelas dan tegas. “Mas kyai, kalau saya diberi kesempatan untuk pengadaan sapi Bali ala Rendangmu, saya siap memberikan CSR 2 unit mobil seperti ini”, ujarnya sambil mengelus mobil Toyota bernopol H-2-PWM di halaman kantor PWM Jateng.
Kami juga sedang tidak mempersoalkan CSR yang diberikan oleh mitra Lazismu Jateng. Namun rasanya menjadi lebih baik apabila Lazismu menjelaskan secara transparan, apakah sapi Bali yang dijadikan Qurban Rendangmu kebanyakan betina atau pejantan. Sebab dengan himpunan 7 Muqarrib atau Shahibul Qurban Rp 21.000.000 (@Rp 3.000.000 per orang) rasanya sulit mendapatkan 1 ekor sapi Bali dengan berat hidup minimal 300 kg (3 kwintal) jika bukan berjenis kelamin betina. Belum lagi menghitung biaya perjalanan dinas dan akomodasi tim Lazismu dari Semarang ke Bali pergi pulang, biaya penyembelihan, biaya bumbu dan pengolahan, serta biaya pengalengan dan pengiriman produk dari Bali ke Semarang yang tentunya membutuhkan biaya cukup besar.
Kami juga sedang tidak ingin memperdebatkan kaidah fikiyah tentang haram tidaknya sapi betina dijadikan hewan kurban. Toh sudah ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lazismu. Tetapi kita harus mengingat bahwa sebagai kader persyarikatan yang memiliki wawasan kebangsaan dan keumatan, serta berusaha menghadirkan Islam rahmatal-lil-alamin, dituntut bertanggungjawab ikut mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. Apalagi narasi yang disematkan dalam program qurban rendangmu adalah ketahanan pangan. Kapan swasembada daging sapi bakal terwujud, bila sapi betina yang produktif banyak dikurbankan Qurban Rendangmu.
Kami melihat dan menyaksikan, rasanya juga kurang etis jika logo PT SMD disematkan pada mobil Toyota Kijang Innova Reborn Lazismu yang diberikan oleh Lembaga lain sebelumnya. Mengapa tidak ditempelkan saja di mobil Toyota Innova Zenix bernopol H-2-PWM yang secara jelas dan terang benderang telah diserahkan melalui forum Rapat Rutin PWM hari Rabu, 13 Agustus 2025.
Sebagai bagian dari PWM Jawa Tengah, kami menginginkan terwujudnya sinergitas dan kolaborasi yang jujur, fairness dan berkeadilan dalam pelaksanaan program antar UPP, MLO (Majelis, Lembaga, Ortom) dan AUM di Jawa Tengah. Bukan sekedar menjadi jargon yang megah, tetapi “megahi” dalam implementasinya. Sebab Lazismu kedudukannya setara dengan LHKP, LPPK, LPCR, LSBO, LPP, LP-UMKM dan Lembaga lainnya pada struktur organisasi dan kepemimpinan PWM Jawa Tengah. Wallahu’alam.
Tegalmulyo, 25 Ramadan 1447H/14 Maret 2026
