Ekonomi Syariah Berkembang, Wakaf Jadi Instrumen Penting Kesejahteraan Sosial

Suara Muhammadiyah

16 March 2025

1319
Foto Istimewa

Foto Istimewa

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Bandung Yudistia Teguh A Fikri menyoroti perubahan hukum dalam syariah Islam yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman. Salah satu aspek yang mengalami transformasi signifikan adalah wakaf, yang kini semakin berkembang dengan berbagai inovasi.

Dalam konteks ekonomi Islam, wakaf selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari instrumen sosial seperti zakat, infak, dan sedekah. Saat ini, dunia Islam menyaksikan pertumbuhan pesat lembaga-lembaga wakaf yang dikelola dengan baik oleh pemerintah ataupun sektor swasta. Lembaga-lembaga tersebut mengembangkan berbagai produk wakaf yang lebih beragam dan inovatif.

“Dahulu, wakaf hanya dikenal dalam bentuk tanah, bangunan, atau aset fisik. Namun, dengan kemajuan digitalisasi yang merambah berbagai bidang, inovasi dalam wakaf kini semakin berkembang,” ujar Yudistia seperti dikutip dari Tausiah Ramadan di kanal YouTube UM Bandung pada Minggu (16/03/2025).

Salah satu skema wakaf modern yang berkembang saat ini adalah wakaf uang yang dikelola oleh lembaga zakat. Dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam bentuk sukuk atau obligasi syariah. Hasil investasi dari wakaf ini dapat digunakan untuk pembangunan masjid, pemberian beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, serta pengembangan berbagai program produktif yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Yudistia menegaskan bahwa wakaf bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan juga bentuk ibadah dan kebajikan. Menurutnya, manusia secara alami memiliki kecenderungan untuk mencintai harta. Namun, Allah SWT menjanjikan ganjaran besar bagi mereka yang berinfak dan mewakafkan hartanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surah Ali Imran ayat 92.

Ia juga mengingatkan pentingnya niat yang tulus dalam berwakaf. “Apa pun bentuk infak atau wakaf yang diberikan, Allah SWT mengetahui niat di baliknya. Jika niatnya kurang baik, seperti karena ingin dipuji atau merasa sombong, maka tidak akan mendapatkan balasan kebaikan dari Allah,” tambahnya.

Dengan semakin berkembangnya inovasi dalam wakaf, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan instrumen ini untuk kepentingan umat. Digitalisasi menjadi jembatan yang membuka lebih banyak peluang dalam pengelolaan wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.*(FA)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menggelar kegiatan Baitul ....

Suara Muhammadiyah

11 January 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kotagede telah meluncurkan websi....

Suara Muhammadiyah

21 December 2023

Berita

KUDUS, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kudus melalui Mejelis Lingkungan Hidup (MLH....

Suara Muhammadiyah

24 December 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung menjadi tuan rumah kegiata....

Suara Muhammadiyah

19 November 2024

Berita

BENER MERIAH, Suara Muhammadiyah – Kepedulian terhadap pendidikan kembali mendapat wujud nyata....

Suara Muhammadiyah

20 July 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah