Fikih Kedaulatan Pangan Harus Berpihak pada Petani dan Kelestarian Alam

Foto Istimewa
Foto Istimewa

SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Kedaulatan pangan tidak cukup dimaknai sebatas kemampuan suatu negara menyediakan bahan pangan bagi rakyatnya. Lebih dari itu, kedaulatan pangan harus menjamin hak setiap orang atas pangan yang halal dan baik, kesejahteraan petani, kemandirian produksi lokal, serta kelestarian lingkungan. Gagasan tersebut disampaikan Muhammad Suhada, Ketua Bidang Publikasi dan Kerja Sama Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah, dalam Seminar 1 Munas Seabad Tarjih di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Kamis (5/11/2026).

Dalam pemaparannya, Suhada menegaskan bahwa konsep yang diusung dalam perumusan fikih pangan Muhammadiyah adalah kedaulatan pangan, bukan sekadar ketahanan atau swasembada pangan. Menurutnya, kedaulatan pangan menempatkan masyarakat, khususnya produsen pangan lokal, sebagai subjek yang memiliki kendali atas sistem pangan mereka sendiri.

“Pangan itu pangan rakyat adalah soal hidup matinya suatu bangsa,” ungkap Suhada mengutip pidato Presiden pertama RI, Soekarno, saat peletakan batu pertama Fakultas Pertanian Universitas Indonesia yang kemudian menjadi IPB pada 1952.

Ia menjelaskan, pangan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Karena itu, pemenuhan pangan tidak boleh semata-mata diserahkan pada mekanisme pasar. Negara harus menjamin akses pangan bagi seluruh rakyat, sekaligus memastikan petani sebagai produsen memperoleh kesejahteraan yang layak.

Suhada mengingatkan bahwa kebijakan peningkatan produksi pangan yang hanya berorientasi pada angka dan hasil panen dapat menimbulkan persoalan baru. Pengalaman Revolusi Hijau, misalnya, menyisakan dampak berupa berkurangnya benih lokal, ketergantungan pada pupuk kimia, pola tanam monokultur, hingga kerusakan lingkungan.

Ia juga mengkritisi cara pandang pembangunan yang terlalu menekankan pertumbuhan produksi, tetapi kurang memperhatikan ketimpangan dan kondisi nyata masyarakat. Menurutnya, kedaulatan pangan perlu dibangun melalui sistem pertanian yang ramah lingkungan atau agroekologi, bukan dengan mengorbankan ekosistem demi mengejar target produksi.

Lebih lanjut, Suhada memaparkan enam pilar kedaulatan pangan yang menjadi landasan perumusan fikih. Keenamnya meliputi hak setiap orang atas pangan halal dan thayyib, amanah dalam pengelolaan sumber daya alam, kemandirian produksi lokal, pemberdayaan pelaku pangan, perlindungan keragaman hayati dan diversifikasi pangan, serta keseimbangan ekologis.

Ia mencontohkan, Indonesia memiliki beragam sumber pangan lokal, sehingga ketergantungan pada beras perlu dikurangi melalui pengembangan pangan alternatif sesuai potensi masing-masing daerah. Selain itu, kesejahteraan petani, akses terhadap sumber daya produksi, dan perlindungan terhadap hewan serta tumbuhan juga harus menjadi perhatian dalam fikih pangan.

“Yang kita usulkan di dalam fikih ini adalah mengembangkan sistem pertanian yang disebut agroekologi. Jadi, sistem pertanian yang arif terhadap lingkungan, yang arif terhadap alam, yang tidak merusak lingkungan,” tegasnya. (gsh)