Fiqh Hijau untuk Transisi Energi Berkeadilan melalui PTMA
Oleh: Hening Parlan, Pengurus MLH PP Muhammadiyah & Pengurus LLH PB ‘Aisyiyah
Di tengah krisis lingkungan dan kebutuhan energi masa depan, pendidikan Islam memiliki peran penting membentuk cara pandang baru: hidup cukup sebagai bagian dari iman. Dari ruang-ruang pembelajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, lahir gagasan Fiqh Hijau — sebuah ikhtiar menautkan ibadah, ilmu, dan tanggung jawab peradaban.
Ramadan sering mengajarkan sesuatu yang sederhana tetapi mendasar: manusia ternyata mampu hidup dengan cukup. Lapar yang ditahan seharian bukan sekadar latihan fisik, melainkan latihan perspektif. Kita belajar bahwa kebutuhan tidak selalu sebesar keinginan, dan kehidupan tetap berjalan tanpa berlebih-lebihan.
Di situlah agama diam-diam memperbaiki cara manusia memandang dunia. Dalam pembelajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), mahasiswa diajak memahami bahwa Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang bagaimana manusia hidup di bumi. Wahyu tidak hanya menuntun hubungan manusia dengan Allah dan sesamanya, melainkan juga dengan alam tempat ia tinggal. Ketika manusia disebut sebagai khalifah, maknanya bukan penguasa atas alam, melainkan penjaga keseimbangan kehidupan.
Dari kesadaran itu lahir pemahaman tentang Fiqh Hijau. Fiqh Hijau bukan tema tambahan dalam agama, melainkan konsekuensi dari tauhid. Mengakui Allah sebagai Pencipta berarti merawat ciptaan-Nya. Kerusakan lingkungan tidak hanya persoalan teknologi atau ekonomi, tetapi persoalan adab manusia terhadap amanah. Karena itu pembelajaran AIK tidak cukup berhenti pada teori; ia perlu hadir dalam pengalaman hidup.
Kesadaran ekologis tumbuh dari hal-hal sederhana: cara menggunakan air, cara mengelola sampah, dan cara memanfaatkan energi. Di sana iman menjadi sangat dekat dengan keseharian. Ia hadir dalam keputusan kecil yang dilakukan berulang setiap hari.
Di zaman modern, salah satu persoalan terbesar kehidupan adalah energi. Energi menghidupkan rumah, sekolah, layanan kesehatan, dan hampir seluruh aktivitas manusia. Namun di saat yang sama, cara manusia menggunakannya juga menjadi penyebab besar kerusakan bumi. Pemborosan energi bukan sekadar masalah teknis, tetapi tanda ketidakseimbangan cara hidup.
Islam sejak awal mengingatkan bahaya berlebih-lebihan. Bahkan terhadap sesuatu yang halal, manusia tetap diminta menjaga batas. Dari sini Fiqh Hijau menemukan relevansinya: mengajarkan kecukupan sebagai nilai spiritual sekaligus nilai ekologis.
Kesadaran itu membawa gagasan menuju transisi energi berkeadilan.
Transisi energi sering dipahami sebagai pergantian teknologi dari energi fosil menuju energi bersih. Padahal yang lebih dalam adalah perubahan cara pandang: dari eksploitasi menuju keberlanjutan, dari keuntungan sesaat menuju tanggung jawab jangka panjang. Dan keadilan berarti perubahan itu tidak membebani yang lemah, melainkan tumbuh melalui kesadaran bersama.
Perubahan besar tidak lahir hanya dari kebijakan dan teknologi. Ia tumbuh dari kebiasaan sosial, dan kebiasaan sosial paling kuat berawal dari keluarga.
Di dalam rumah, penggunaan energi ditentukan setiap hari: lampu dinyalakan atau dimatikan, ventilasi dibuka atau langsung bergantung pada mesin, air digunakan secukupnya atau berlebih. Kebiasaan sederhana ini membentuk pola hidup masyarakat. Di sinilah peran perempuan menjadi sangat penting. Mereka mengatur ritme rumah tangga, mendidik kebiasaan anak, dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan keinginan.
Memanfaatkan cahaya alami sebelum lampu, membuka jendela sebelum pendingin udara, menggunakan air secukupnya, memilih peralatan hemat energi, serta menanamkan hidup sederhana — semua terlihat kecil, tetapi dilakukan terus-menerus. Perubahan sosial sering lahir dari tindakan yang tidak dianggap perubahan.
Seperti air yang mengalir perlahan membentuk lembah, gerakan energi berkeadilan berjalan pelan namun pasti.
Karena itu Fiqh Hijau tidak berhenti sebagai wacana kelas. Ia berpotensi menjadi gerakan bersama di lingkungan kampus-kampus Muhammadiyah. Jaringan perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah yang tersebar di berbagai daerah dapat menumbuhkan kesadaran ekologis berbasis iman melalui pembelajaran AIK. Bila perspektif ini ditanamkan terus-menerus, akan lahir generasi yang memandang merawat bumi sebagai bagian dari ibadah, bukan sekadar kepedulian tambahan.
Dari ruang kuliah, kesadaran dapat bergerak ke kebijakan kampus, lalu ke masyarakat melalui mahasiswa dan lulusannya. Gerakan tidak selalu dimulai dari proyek besar; ia dapat tumbuh dari cara pandang yang diajarkan terus-menerus.
Fiqh Hijau pada akhirnya mengingatkan bahwa keberlanjutan bukan program sementara, melainkan adab kehidupan. Manusia beriman tidak hanya ditanya tentang apa yang ia lakukan, tetapi juga apa yang ia jaga. Bumi bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan amanah lintas generasi.
Ramadan melatih manusia menahan diri dari yang sebenarnya boleh. Dari sana manusia belajar bahwa menjaga bukan selalu berarti kekurangan, tetapi justru bentuk syukur yang lebih dalam. Transisi energi berkeadilan pun berangkat dari kesadaran yang sama: hidup secukupnya agar kehidupan tetap ada.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini bukan hanya larangan, tetapi arah peradaban. Menjaga bumi bukan tambahan dari iman — ia bagian dari ketaatan.
Merintis Fiqh Hijau berarti merintis cara pandang baru: bekerja tanpa gaduh, menjaga tanpa menunggu krisis, dan bergerak tanpa menunggu sempurna. Ia seperti air yang mengalir — tenang, tetapi selalu menuju masa depan yang lebih adil.

