JAKARTA, Suara Muhammadiyah — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut tradisi halal bihalal memiliki akar kuat dari Muhammadiyah. Ia mengaku mengenal praktik tersebut sejak kecil di tanah kelahirannya, Kediri, Jawa Timur. Pengalaman tersebut membentuk pemahamannya tentang perkembangan Islam dan tradisi silaturahmi Idulfitri di Indonesia.
Pramono mengatakan, istilah halal bihalal awalnya dikenal dalam bentuk yang berbeda di lingkungan Muhammadiyah.
“Tahun 2019–2024, di Suara Muhammadiyah, pertama kali sebenarnya bukan halal bihalal, tapi alal bihalal, bahkan ada yang menyebut chalal bichalal. Jadi artinya saya sebagai gubernur Jakarta sedikit-sedikit belajar Muhammadiyah,” ujar Pramono menyampaikan hal itu saat menghadiri Silaturahim Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Dakwah Muhammadiyah DKI Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan, istilah tersebut mulai diperkenalkan sejak 1924 dan berkembang dalam kongres-kongres berikutnya. Pada 1948, setelah Indonesia merdeka, istilah halal bihalal semakin meluas dalam praktik sosial dan politik nasional.
Menurut Pramono, pengalaman masa kecilnya di Kediri memperlihatkan kuatnya tradisi Islam dari berbagai organisasi, termasuk Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan LDII. Ia melihat langsung bagaimana praktik halal bihalal mengalami perubahan bentuk dari waktu ke waktu.
“Dulu anak-anak kecil seperti saya berkeliling dari rumah ke rumah. Lalu Muhammadiyah mulai memperkenalkan model baru dengan mengumpulkan masyarakat di aula dan menghadirkan tausiah,” katanya.
Ia menyebut perubahan tersebut memberi pengalaman yang memperluas pandangannya tentang kehidupan beragama. Tradisi yang semula bersifat lokal kemudian berkembang menjadi lebih terorganisasi dan terbuka.
“Dari situ saya melihat bagaimana Muhammadiyah memodernisasi tradisi halal bihalal,” ujarnya.
Pramono juga menilai pentingnya sikap Muhammadiyah yang menerima halal bihalal sebagai tradisi yang baik dalam Islam. Ia menyebut pandangan itu berpengaruh terhadap penerimaan luas di masyarakat.
“Yang pertama kali menyebut halal bihalal sebagai sunnah hasanah adalah Muhammadiyah,” katanya.
Ia menambahkan, penerimaan tersebut berperan dalam menjaga praktik halal bihalal tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat yang beragam.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta Akhmad H. Abubakar menjelaskan istilah halal bihalal sudah muncul sejak awal abad ke-20. Ia menyebut istilah itu berasal dari gagasan warga Muhammadiyah di Gombong pada 1924.
“Istilah itu dimuat dalam Suara Muhammadiyah edisi 1924 dengan sebutan chalal bichalal atau alal bahalal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 1926 istilah tersebut mulai digunakan dalam ajakan silaturahmi, meskipun masih sebatas gagasan internal. Pada 1948, istilah halal bihalal dipopulerkan secara nasional oleh KH Wahab Chasbullah bersama Presiden Sukarno.
Akhmad juga menyinggung nilai yang terkandung dalam kegiatan silaturahmi tersebut. Ia menyebut halal bihalal memperkuat hubungan sosial dan semangat saling memaafkan setelah Ramadhan. “Silaturahmi ini memperkuat rahmah dan ukhuwah, baik sesama muslim maupun sesama manusia,” katanya.
