Hadits Dua Prinsip Bisnis Islam yang Memberkahkan
Oleh: Fadhlurrahman (Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Yogyakarta)
Perniagaan di masa sekarang sudah sangat berbeda dengan masa Nabi Muhammad Saw., dimana hal itu ditunjukan dengan adanya permasalahan dan lingkup bisnis yang lebih kompleks. Di zaman Nabi, jual beli masih berputar sekitar tukar menukar antar barang, membeli dengan emas, dinar dan dirham sebagai uang (alat tukar) atau dengan cara gadai. Kini, muncul beragam model jual beli, seperti jual beli online dengan pembayaran melalui transfer uang antar bank atau via aplikasi pembayaran. Hal ini menyiratkan bagi para pelaku bisnis untuk memahami dan membedakan bentuk dan sistem bisnis yang sesuai dengan aturan syariat, khususnya muamalat kehartabendaan Islam, dimana salah satu ciri wilayah muamalat adalah adanya perubahan dan perkembangan menyesuaikan zaman dan tempat sehingga pada prinsipnya seluruh bentuk muamalat dibolehkan kecuali ada dalil-bukti dari syariat yang melarangnya.
Hal ini dicontohkan oleh sahabat Umar bin Khattab ra. yang berpesan kepada mereka pelaku bisnis, baik penjual dan pembeli, produsen, konsumen hingga distributor, untuk mengetahui dan memiliki pengetahuan mengenai jual beli sebelum memasuki pasar. Pernyataan Umar bin Khattab ra. yang dikuatkan oleh statemen dari Abu Laits (Ibnu Syihnah al-Tsaqafi, Lisan al-Hukkam, vol. 1, 359):
لَا يَحلُّ لِلرَّجُل أَنْ يَشْتَغِلَ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ مَالَمْ يَحْفَظْ كِتَابَ الْبُيُوْع
“Tidak dihalal-anjurkan bagi sesorang melakukan (akad) jual-beli selagi dia belum memahami bab (fikih) jual-beli.”
Demikian menjadi indikator bahwa seorang pedagang dan pebisnis dalam Islam agar tidak hanya memikirkan keuntungan semata, namun juga dituntut memahami hukum seputar jual beli. Sehingga muara akhirnya, para pedagang (termasuk para entrepreneur) dalam Islam akan mendapatkan keberkahan pada setiap transaksinya. Keuntungan hingga surplus bisnis yang didapat ketika dibungkus dengan keberkahan, tentu akan memberikan banyak kemanfaatan (benefit), tidak hanya kepada pedagang atau pebisnis tersebut, namun juga kepada umat dan orang lain secara luas. Maka dalam Islam dikenal dengan adanya zakat perdagangan sebagai sarana para pedagang mendapatkan keberkahan dalam setiap transaksi bisnis yang dilakukan. Harta perdagangan yang wajib dizakati, dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek atau hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun. Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nishab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Nishab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Salah satu kaidah jual beli yang harus diketahui adalah misalnya pada saat terjadi permasalahan, yaitu kebolehan pembatalan dalam transaksi jual beli yang telah disepakati oleh pembeli (meski bisa jadi juga dari sisi penjual). Maka yang dilakukan pedagang-pembeli dalam akad-transaksi yang dilakukan yaitu dengan memberikan hak-hak menentukan pilihan (khiyar) dalam jual beli, baik itu terkait dengan ketentuan tempat (majlis), waktu (syarat), serta barang-jasa (aib). Khiyar atau hak menentukan ini didasarkan pada prinsip keleluasan dan memaafkan dalam syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits:
مَنْ اَقَالَ مُسْلِمًا بَيْعَتَهُ اَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ (رواه ابو داود)
“Barangsiapa memaafkan pembatalan suatu transaksi jual beli seorang muslim, niscaya kelak pada hari kiamat Allah memaafkan kesalahannya.” (HR. Abu Dawud)
Dalam kitab Mu’jam al-Ausath oleh Imam Ath-Thabrani no. Hadits 272, disebutkan dengan lafal yang berbeda yaitu أَخَاهُ بَيْعًا. Meski berbeda lafalnya, tetapi tidak mengubah makna Hadits tersebut dan saling menguatkan satu dengan lainnya.
Selain sikap keleluasan dan memaafkan, Rasulullah juga mengajarkan prinsip kemudahan dalam transaksi jual beli, sebagaimana Hadits riwayat Abu Hurairah ra. berikut:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ سَمْحَ البَيْعِ، سَمْحَ الشِّرَاءِ، سَمْحَ القَضَاءِ (رواه الترمذي)
"Sesungguhnya Allah menyukai kemudahan dalam menjual, membeli, dan dalam menagih haknya (memutuskan perkara) (dari orang lain)" (HR. at-Tirmidzi)
Pada jalur periwayatan lain dalam Shahih al-Bukhari no. 2076, dengan lafal berbeda namun matannya sama, dari Ali bin Ayyas dari Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif dari Muhammad bin al-Munkadir dari sahabat Jabir bin Abdillah ra: رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا , artinya: “Allah mengasihi orang yang bermurah hati saat menjual dan membeli serta ketika memutuskan suatu perkara”. Kedua Hadits yang semakna dan berbeda lafal ini sama-sama menegaskan bahwa menjadi seorang pebisnis dan wirausahawan-entrepreneur muslim harus memiliki prinsip memudahkan, baik ketika menjadi seorang penjual maupun pembeli, bahkan dalam tataran seorang hakim ketika memutuskan suatu perkara. Sebuah riwayat lain dari sahabat Utsman bin Affan ra. dari Rasulullah Saw.:
أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلًا كَانَ سَهْلًا مُشْتَرِيًا، وَبَائِعًا، وَقَاضِيًا، وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ (رواه النسائي)
"Allah akan memasukkan ke dalam surga seseorang yang memudahkan ketika membeli dan menjual, ketika membayar hutang, dan ketika menagih hutang." (HR. An-Nasa'iy)
Kedua prinsip bisnis di atas sejatinya tidak hanya diajarkan oleh Nabi, namun juga Allah Swt, khususnya di dalam al-Qur’an surat al-Balad [90]: 17, “Dan termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.” Dalam beberapa tafsir, dijelaskan bahwa tanda keimanan seseorang adalah saling menasehati dalam kesabaran dan berkasih sayang, termasuk dalam hal muamalat ekonomi dan bisnis.
Namun kedua prinsip di atas kadang menjadi celah bagi para pihak yang bertransaksi untuk melakukan tindak penipuan dan moral hazard (penyimpangan moral) lainnya, sehingga merugikan salah satu pihak dalam sebuah transaksi bisnis. Bisa dibayangkan jika transaksi bisnis itu bernilai milyaran atau terkait dengan ekspor-impor. Oleh karena itu para ulama membolehkan adanya klausul jaminan dan denda jika terlambat membayar piutang dalam sebuah akad transaksi jual beli. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadits berikut di antaranya: (a) Qs. al-Maidah [5]: 1, "Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu"; (b) Hadits riwayat at-Tirmidzi:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي)
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (yang) mereka (sepakati) kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. at-Tirmidzi)
(c) Hadits Abu Hurairah ra. riwayat al-Bukhari dan an-Nasa’iy:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري)
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman” (HR. al-Bukhari)
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ (رواه النسائي)
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya” (HR. an-Nasaiy).
Kebolehan dalam hal ini sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam bisnis karena terkait dengan kepemilikan dan pertukaran harta benda antar manusia, apalagi dalam konteks lembaga keuangan syariah yang mengelola dana pihak ketiga atau masyarakat luas. Tentu saja tetap diprioritaskan kedua prinsip sebelumnya, yaitu memaafkan dan memberikan kemudahan. Wallahu a’lam bis-shawab.
Sumber: Majalah SM No 4 Tahun 2021

