Hermeneutika Kasih Sayang: Menafsir Ulang Ayat Perzinaan dalam Konteks Modern

Publish

17 April 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
66
Foto: Freepik

Foto: Freepik

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Dalam diskursus keagamaan, sering kali muncul pertanyaan yang menggugah nurani: Apakah kesalahan masa lalu seseorang secara otomatis memutus keterikatannya dengan komunitas orang-orang beriman? Di tengah masyarakat yang cenderung menghakimi, Al-Qur'an hadir dengan ayat-ayat yang jika dibaca secara sekilas tampak sangat hitam-putih, namun jika digali lebih dalam, menyimpan samudra kebijaksanaan. Salah satu titik paling krusial dalam diskusi ini adalah Surah An-Nur ayat 3, sebuah ayat yang berbicara tentang garis demarkasi antara kesucian dan dosa dalam institusi pernikahan.

Tulisan ini hendak membuka tabir kesalahpahaman yang selama ini menyelimuti ayat ini. Melalui pendekatan hermeneutika yang kritis namun tetap santun, mereka mengajak kita untuk tidak sekadar membaca teks, melainkan memahami "jiwa" di balik teks tersebut.

Memahami Teks: Problematika Terjemahan dan Bahasa
Diskusi dimulai dengan pembacaan ayat dari The Study Quran yang menyatakan: "Pezina laki-laki tidak menikah melainkan dengan pezina perempuan atau perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak dinikahi melainkan oleh pezina laki-laki atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."

Saya ingin memberikan catatan menarik mengenai aspek linguistik. Dalam bahasa Inggris, penggunaan kata seperti adulteress sering kali terasa kaku dan sulit diucapkan—sebuah "jebakan lidah" yang secara tidak langsung mencerminkan betapa beratnya beban sosial yang dipikul oleh mereka yang dilabeli dengan sebutan tersebut. 

Kita perlu menyoroti aspek "agensi" dalam terjemahan. Dalam teks asli Arab, konstruksi kalimat sering kali mencerminkan realitas sosiologis zaman itu di mana laki-laki adalah pihak yang aktif dalam proses peminangan. Perbedaan kecil ini penting untuk dipahami agar kita tidak terjebak dalam bias gender modern saat mencoba menafsirkan aturan-aturan kuno.

Salah satu poin paling kuat yang disampaikan dalam diskusi ini adalah pentingnya memahami konteks sejarah. Al-Qur'an diturunkan dalam sebuah lingkungan sosial yang memiliki struktur hierarki dan patriarki yang sangat spesifik. Oleh karena itu, penerapan ayat-ayat Al-Qur'an secara "mentah" di zaman modern tanpa mempertimbangkan evolusi dinamika sosial antara pria dan wanita adalah sebuah kekeliruan metodologis.

Kita harus mampu membedakan mana yang merupakan prinsip universal yang abadi dan mana yang merupakan aplikasi situasional pada masa itu. Jika kita mengabaikan konteks, kita berisiko mengubah Al-Qur'an dari sebuah petunjuk yang membebaskan menjadi sebuah belenggu yang menghukum tanpa ruang untuk perbaikan diri.

Deskripsi vs. Preskripsi: Apakah Ini Sebuah Larangan Hukum?
Pertanyaan inti dalam diskusi ini adalah: Apakah ayat ini merupakan sebuah ketentuan hukum (preskripsi) yang mengharamkan pernikahan antara orang suci dan mantan pezina, ataukah ini hanyalah sebuah gambaran realitas (deskripsi)?

Secara gramatikal, ayat ini tidak menggunakan kalimat perintah larangan yang eksplisit seperti "Janganlah kamu menikahi...". Sebaliknya, ia menggunakan bentuk pernyataan: "Pezina tidak menikah kecuali dengan...". Ayat ini mungkin bersifat deskriptif. Artinya, Al-Qur'an sedang menggambarkan kecenderungan alamiah manusia (hukum tarik-menarik moralitas). Secara sosiologis, seseorang cenderung mencari pasangan yang memiliki standar moral yang serupa. Orang yang masih terjebak dalam gaya hidup bebas (zina) secara alamiah akan menjauh dari lingkaran orang-orang yang menjaga kesuciannya.

Jika ayat ini dipandang sebagai deskripsi, maka ia bukan merupakan penghalang bagi seseorang yang sudah bertobat untuk mencari pasangan yang saleh. Namun, jika dipandang sebagai hukum yang kaku, maka akan muncul paradoks yang sangat rumit.

Bahaya Literalisme Kaku: Risiko bagi Iman
Ada risiko besar jika ayat ini diterapkan secara literal tanpa kearifan. Jika seorang pezina—yang masih mengaku Muslim—dipaksa untuk hanya menikah dengan orang musyrik, maka kita justru sedang mendorong orang tersebut keluar dari agama. Dalam hierarki nilai Islam, mempertahankan iman adalah prioritas tertinggi. Seorang Muslim yang berdosa namun masih memiliki iman jauh lebih utama untuk dirangkul daripada dibuang ke lingkaran politeisme hanya demi menghukum kesalahan moralnya.

Memaksa seorang pendosa untuk menikah dengan sesama pendosa tanpa adanya ruang untuk reformasi justru berisiko menciptakan komunitas yang "eksklusif dalam dosa," di mana mereka tidak lagi memiliki teladan atau motivasi untuk berubah menjadi lebih baik.

Islam adalah agama yang sangat menekankan pada konsep tobat. Pintu tobat terbuka seluas langit dan bumi. Maka, diskusi ini menyimpulkan bahwa jika seseorang telah menunjukkan tanda-tanda penyesalan dan reformasi diri, maka status "pezina" yang melekat pada dirinya secara spiritual telah terangkat.

Sebagai komunitas beriman, kita tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk kembali ke jalan yang benar. Ada ilustrasi indah tentang "pernikahan sebagai amal." Seseorang yang sangat kuat imannya mungkin memilih untuk menikahi seseorang dengan masa lalu yang kelam sebagai bentuk pengorbanan dan dakwah, dengan tujuan membimbing pasangan tersebut menuju kesalehan. Jika hukum literal diterapkan secara kaku, maka tindakan mulia ini justru akan dianggap ilegal secara agama. Ini tentu bertentangan dengan semangat kasih sayang Islam.

Ayat Sebagai Peringatan Moral (Takhwif)
Lantas, jika bukan hukum kaku, untuk apa ayat ini ada? Ayat ini berfungsi sebagai Takhwif atau peringatan yang menggugah. Ia adalah alarm bagi pemuda dan pemudi bahwa perzinaan memiliki konsekuensi sosial dan spiritual yang panjang. Ia seolah berkata, "Jagalah kesucianmu, karena jika tidak, kamu mungkin akan kehilangan kesempatan untuk membangun rumah tangga yang suci bersama pasangan yang suci pula."

Peringatan ini tujuannya adalah pencegahan (preventif), bukan hukuman mati bagi masa depan seseorang yang ingin berubah. Ia memotivasi manusia untuk menjaga martabatnya agar tetap layak bersanding dengan mereka yang baik-baik.

Melalui diskusi ini, kita belajar bahwa memahami Al-Qur'an membutuhkan keseimbangan antara teks dan konteks, antara keadilan dan kasih sayang. Surah An-Nur ayat 3 bukan bertujuan untuk membuang para pendosa ke pinggiran masyarakat, melainkan untuk menetapkan standar moral yang tinggi bagi komunitas beriman.

Kita harus mampu melihat perbedaan antara orang yang menjadikan perzinaan sebagai "gaya hidup" yang terus-menerus dengan mereka yang pernah tergelincir namun berusaha bangkit kembali. Al-Qur'an tidak pernah menutup pintu harapan. Sebagaimana pepatah mengatakan, setiap orang suci memiliki masa lalu, dan setiap pendosa memiliki masa depan. Dengan membaca Al-Qur'an secara bijaksana dan masuk akal, kita memastikan bahwa agama tetap menjadi solusi bagi problematika manusia, bukan beban tambahan yang menyesakkan dada.

Pada akhirnya, lingkaran orang beriman bukanlah tempat bagi mereka yang sempurna tanpa dosa, melainkan tempat bagi mereka yang—meskipun penuh luka dan noda di masa lalu—terus berusaha berjalan menuju cahaya Ilahi dengan penuh harapan dan ketulusan.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Akhir Amanah  Oleh: Muslim Fikri  Senja mulai tampak, pertanda malam segera bertugas, ru....

Suara Muhammadiyah

29 October 2023

Wawasan

Milad IMM ke-62 dan Ramadhan Penulis: Izzul Khaq, Kader IMM Jawa Tengah Enam puluh dua tahun sudah....

Suara Muhammadiyah

14 March 2026

Wawasan

Oleh: Baskoro Tri Caroko Menyimak webinar yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BR....

Suara Muhammadiyah

30 November 2023

Wawasan

Karakteristik Ayat-ayat Puasa (3) Setiap Ibadah Ada Target yang Harus Dicapai Oleh: M. Rifqi Rosyid....

Suara Muhammadiyah

25 March 2024

Wawasan

Menjaga Ilmu di Era Instan Penulis: M. Saifudin, Pengasuh Pondok Pesantren Muhammadiyah Sangen Mem....

Suara Muhammadiyah

25 February 2026

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah