Hukum Pinjaman Online (Pinjol)

Suara Muhammadiyah

7 July 2026

86
Foto Ilustrasi, Today News

Foto Ilustrasi, Today News

Hukum Pinjaman Online (Pinjol)

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Afwan ustaz, perkenalkan Saya Hanif Aufi Ulul Azmi, Saya ingin menanyakan Putusan Tarjih Muhammadiyah mengenai pinjaman online yang saat ini tengah marak terjadi di masyarakat. Pertanyaan saya,

  1. Bagaimana hukum pinjaman online menurut Tarjih Muhammadiyah?

  2. Apa solusi dari Tarjih Muhammadiyah agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjam uang di aplikasi berbasis online?

  3. Apakah cukup dengan lisensi dari OJK dan AFPI sebagai dasar bahwa pinjaman online diperbolehkan dalam Islam?

Demikian pertanyaan ini kami sampaikan, semoga kami mendapatkan pencerahan dari fatwa ustaz/ustazah. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Hanif Aufi Ulul Azmi (Disidangkan pada Jumat, 20 Safar 1444 H/16 September 2022)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Terima kasih kami ucapkan kepada saudara yang telah mempercayakan pertanyaan tersebut kepada kami tentang masalah kontemporer dalam bidang muamalat yang berkaitan dengan pinjam meminjam. Berikut ini jawaban dari Tim Fatwa.

Pertama, pinjaman online atau disingkat pinjol adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi telepon selular, tanpa perlu tatap muka. Pinjam meminjam merupakan suatu kegiatan muamalat yang lumrah ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya perkembangan teknologi dan zaman, pinjam meminjam mulai memasuki ranah transaksi yang dilakukan secara online.

Terdapat perbedaan makna pinjam meminjam dalam istilah Bahasa Arab dengan makna yang biasa digunakan di Indonesia. Dalam bahasa Arab istilah pinjam meminjam disebut dengan istilah i’arah (الإعارة) yang berarti meminjam suatu barang dengan mengembalikan barang tersebut sesuai dengan barang yang dipinjam. Adapun yang biasa digunakan di Indonesia, meminjam kadang dimaknai dengan berutang, termasuk dalam kasus pinjol ini. Dari segi akad dan transaksi yang berlangsung, maka transaksi pinjol termasuk utang piutang (الدين), yaitu transaksi muamalat dengan kegiatan meminjamkan uang dengan waktu yang ditentukan dan disepakati pengembaliannya.

Pada dasarnya, utang piutang merupakan sebuah kegiatan transaksi yang dibolehkan dalam Islam. Al-Qur’an juga telah menyebutkan secara jelas tentang utang-piutang,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ...

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (berutang) untuk waktu yang ditentukan maka tulislah… (QS. Al-Baqarah [2]: 282).

Utang-piutang termasuk ke dalam kegiatan muamalat yang berlaku ketentuan kaidah fikih,

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

Pada dasarnya, hukum suatu muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Dalam pandangan hukum Islam, berutang merupakan suatu kebolehan, sedangkan media online hanyalah perantara atau sarana dalam proses transaksi tersebut, sehingga hal ini tidak mengubah hukum asalnya (boleh). Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam utang-piutang tersebut hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang dilarang agama. Dalam Fatwa Tarjih Nomor 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank disebutkan: “Bunga adalah riba, yaitu  tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad (Kep. Muktamar Tarjih di Malang pada tahun 1989), Larangan riba didasarkan kepada:

  1. Firman Allah swt.

...وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا ...

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … [Q.S. al-Baqarah [2]: 275).

  1. Hadis Rasullulah saw,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ قِيْلَ يَارَسُولَ اللهِ وَمَاهُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفِ المُحْصَنَاتِ الغَافِلَاتِ المُؤْمِنَاتِ.

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda: Hindarilah tujuh dosa besar yang mencelakakan! Kepada Rasulullah ditanyakan: Apa dosa-dosa besar yang dimaksud wahai Rasulullah? Beliau menjawab:Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya secara tanpa hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran, dan mencemarkan nama baik wanita mukmin yang lengah [H.R. Muslim No. 145].

Dari banyak kejadian yang dijumpai dalam kasus pinjol, didapati adanya bunga pada setiap pinjaman yang diberikan, dengan jumlah persentase sekitar 0,4 persen per hari, sebagaimana yang dikatakan Ogi Prastomiyono sebagai kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (kontan.co.id diakses pada tanggal 24 Oktober 2022). Hal inilah yang menjadi sebab haramnya pinjol, karena terdapat salah satu nilai dan tolok ukur yang menyalahi etika berbisnis yaitu adanya unsur riba.

Kedua, pinjam-meminjam berbasis online seakan sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dipungkiri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari pinjam meminjam online berbasis riba adalah dengan meminjam kepada aplikasi penyedia pinjol yang berbasis syariah, karena sistem yang digunakan di dalamnya menggunakan akad wadiah, mudarabah, musyarakah, dan lain-lain. Selain mempertimbangkan aspek syariah, umat muslim juga harus memperhatikan beberapa aplikasi pinjol tersebut secara undang-undang, karena aplikasi pinjol yang tidak berlisensi secara undang-undang atau ilegal memiliki sisi negatif berupa tidak adanya perlindungan bagi para peminjamnya. Di Indonesia, terdapat sebuah lembaga yang mengurusi perihal perizinan suatu aplikasi keuangan agar diakui secara sah menurut undang-undang yang dikenal dengan istilah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia).

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sedangkan AFPI Merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, yang keberadaannya didasarkan kepada surat OJK No. S-5/D.05/2019. Ada beberapa pinjaman online berbasis syariah yang telah terlisensi oleh OJK dan AFPI antara lain adalah:

1. Danakoo

2. Dana Syariah

3. Duha Syariah

4. Ethis Indonesia

5. Bsalam

6. Qazwa

7. Kapital Boost Indonesia

8. Alami Sharia

9. Papitupi Syariah

10. BPRS Al Salaam

11. Fintek Syariah

12. Ammana

13. Investree

14. Syarfi

15. Reliance Syariah

16. MJASA SYARIAH

17. BSMitra Mobile

18. SyarQ

19. Pegadaian Syariah

20. BNI Syariah

Hendaknya fenomena ini menjadi perhatian serius bagi Pimpinan Muhammadiyah setempat agar dapat lebih mengoptimalkan fungsi Lazismu yang ada di daerah-daerah, sehingga golongan Gharimin (orang-orang yang berhutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya) bisa benar-benar mendapatkan hak zakatnya. Tidak kalah penting adalah menumbuhkan dan menguatkan keasadaran menaati hukum Islam di kalangan masyarakat khususnya warga Muhammadiyah. 

Ketiga, pinjaman online atau yang lumrah disebut pinjol adalah peminjaman uang yang transaksinya dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Mengenai pinjaman online, di Indonesia terdapat beberapa Lembaga atau aplikasi pinjaman online yang secara hukum dianggap sah atas dasar OJK, akan tetapi terdapat beberapa pinjol yang sudah dianggap sah oleh OJK yang mengandung unsur riba di dalamnya, sehingga OJK hanya menjadi standar keabsahan aplikasi tersebut secara undang-undang, namun belum semuanya memenuhi kriteria keabsahan secara syariat Islam.

Kami menyarankan agar umat Islam memilih aplikasi yang berbasis syariah dan juga telah terdaftar dalam OJK yang telah kami sebutkan contohnya di atas.

Demikian jawaban kami, semoga dapat menjadi panduan dan solusi dalam bertransaksi secara online yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Wallahu a’lam bisshawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 1 Tahun 2023


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Kualitas Hadits Tentang Shalat Hajat dan Hukum Pengamalan Shalawat Nariyah Pertanyaan: Assalamu &l....

Suara Muhammadiyah

28 August 2025

Tanya Jawab Agama

Sikap Terhadap Ghibah Atau Kebohongan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum Pak Ustadz, saya mau ber....

Suara Muhammadiyah

26 August 2024

Tanya Jawab Agama

Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19 Apakah Termasuk Mati Syahid? Pertanyaan: Assalamualaikum ....

Suara Muhammadiyah

23 July 2025

Tanya Jawab Agama

Menyingkat Nama (Shalawat) Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan Kata SAW Pertanyaan: Assalamu ....

Suara Muhammadiyah

24 September 2025

Tanya Jawab Agama

Perbedaan Hukum Menikahi Wanita Hamil pada TJA 3 dan TJA 5 Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.....

Suara Muhammadiyah

9 September 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah