Hutan Lindung dalam Islam: Pelajaran dari Konsep Hima Nabi Muhammad SAW
Oleh: Hening Parlan, Wakil Ketua LLH PB ‘Aisyiyah, Nasional Fasilitator Interfaith Rainforest Initiative (IRI Indonesia)
Banjir dan tanah longsor kembali menjadi berita yang akrab di Indonesia. Sejak akhir November 2025, bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang besar. Ribuan rumah rusak, infrastruktur lumpuh, dan banyak warga harus mengungsi dari tempat tinggal mereka. Hingga pembaruan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada pertengahan Januari 2026, jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.189 orang.
Curah hujan yang tinggi memang sering disebut sebagai penyebab utama bencana tersebut. Namun para ahli lingkungan berulang kali mengingatkan bahwa hujan bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan. Kerusakan hutan di daerah hulu sungai menjadi penyebab penting yang memperparah dampak bencana.
Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga kehidupan justru semakin menyusut. Vegetasi alami yang dahulu mampu menyerap air hujan, menahan erosi tanah, dan menjaga stabilitas lereng kini banyak digantikan oleh lahan terbuka, perkebunan monokultur, maupun aktivitas pertambangan. Ketika tutupan hutan hilang, tanah kehilangan kemampuan alaminya untuk menyerap air. Akibatnya air hujan langsung mengalir ke sungai dan pemukiman, sehingga banjir dan longsor menjadi semakin sulit dihindari.
Indonesia sebenarnya telah mengenal konsep hutan lindung, yaitu kawasan hutan yang memiliki fungsi utama melindungi sistem penyangga kehidupan. Dalam Undang-Undang Kehutanan, hutan lindung berfungsi menjaga tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan tanah, serta melindungi keseimbangan ekosistem.
Namun dalam praktiknya, banyak kawasan hutan lindung justru mengalami tekanan akibat aktivitas manusia. Pembukaan lahan, pertambangan, dan eksploitasi sumber daya alam sering kali terjadi bahkan di wilayah yang seharusnya dilindungi. Data pemantauan hutan global menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 230.000 hektare hutan primer tropis pada tahun 2023. Kehilangan hutan dalam skala besar ini berdampak serius terhadap ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah konsep perlindungan kawasan alam baru dikenal pada era modern? Ataukah gagasan tersebut sebenarnya telah hadir jauh sebelumnya dalam sejarah peradaban manusia?
Konsep Hima dalam Tradisi Islam
Dalam sejarah Islam, perlindungan kawasan alam dikenal dengan istilah ḥimā, yaitu kawasan yang dilindungi dari eksploitasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dalam bahasa Arab, hima berarti kawasan yang dijaga dari pemanfaatan bebas. Pada masa awal Islam, hima merupakan wilayah yang ditetapkan oleh otoritas negara untuk melindungi sumber daya alam agar tidak rusak akibat penggunaan yang berlebihan.
Kawasan hima dapat berupa padang rumput, lembah, sumber air, maupun wilayah vegetasi alami yang memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat. Dengan adanya pembatasan pemanfaatan di wilayah tersebut, keseimbangan ekosistem dapat tetap terjaga.
Konsep ini bukan hanya gagasan moral, tetapi juga kebijakan nyata yang diterapkan pada masa Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.”
Riwayat dari Ibnu ‘Abbas menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menetapkan kawasan an-Naqi‘ sebagai hima. Setelah beliau wafat, khalifah ‘Umar bin Khattab menetapkan kawasan as-Syaraf dan ar-Rabadhah sebagai kawasan lindung.
Riwayat ini menunjukkan bahwa konsep hima merupakan bentuk awal kebijakan konservasi dalam sejarah Islam. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus memastikan bahwa sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Dalam perspektif Islam Berkemajuan yang dikembangkan oleh Muhammadiyah, menjaga kelestarian alam merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh, yaitu penjaga bumi yang bertugas merawat keseimbangan ciptaan Allah.
Hima dan Hutan Lindung
Jika dibandingkan dengan kebijakan lingkungan modern, konsep hima memiliki kesamaan dengan sistem hutan lindung. Keduanya bertujuan melindungi sumber daya alam dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Perbedaannya terletak pada landasan moral yang melatarbelakanginya. Dalam tradisi Islam, menjaga alam bukan hanya kebijakan administratif negara, tetapi juga bagian dari tanggung jawab spiritual manusia kepada Allah SWT.
Pandangan ini sejalan dengan nilai teologi Al-Ma’un yang menjadi inspirasi gerakan Muhammadiyah. Teologi ini menekankan bahwa keimanan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang membawa kemaslahatan bagi kehidupan manusia dan alam.
Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar aktivitas ekologis, tetapi juga bagian dari dakwah kemanusiaan dan keadilan sosial.
Menanam Kesadaran Ekologis melalui Pola Asuh
Upaya menjaga lingkungan tidak dapat hanya bergantung pada kebijakan pemerintah. Kesadaran ekologis harus dibangun melalui pendidikan keluarga dan gerakan masyarakat.
Dalam konteks ini, Aisyiyah, organisasi perempuan Muhammadiyah, memainkan peran penting dalam membangun kesadaran lingkungan berbasis keluarga dan komunitas.
Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah gerakan menanam pohon dengan sistem pola asuh. Dalam metode ini, seseorang atau satu keluarga bertanggung jawab memelihara satu pohon atau lebih hingga tumbuh besar, layaknya mengasuh anak.
Pendekatan ini menekankan bahwa menanam pohon tidak berhenti pada kegiatan penanaman semata, tetapi juga melibatkan proses perawatan berkelanjutan seperti penyiraman, pemupukan, dan pemantauan pertumbuhan pohon.
Melalui pendekatan ini, keluarga—terutama ibu dan anak—diajak untuk memahami bahwa merawat alam merupakan bagian dari nilai keimanan dan tanggung jawab sosial.
Program ini juga menjadi bagian dari gerakan yang didorong oleh Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) Aisyiyah, yang telah mendorong penanaman lebih dari 17.000 pohon di wilayah Sukoharjo serta beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur hingga tahun 2022.
Gerakan ini menunjukkan bahwa perubahan besar untuk menjaga bumi dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari—dari rumah, sekolah, hingga komunitas.
Pembelajaran untuk Indonesia
Bencana banjir dan tanah longsor yang berulang di berbagai wilayah Indonesia seharusnya menjadi peringatan bahwa hubungan manusia dengan alam telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Hutan yang dahulu menjadi pelindung kehidupan kini semakin menyusut.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa konsep perlindungan alam telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW melalui sistem hima. Konsep ini mengajarkan bahwa alam harus dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan generasi mendatang.
Dalam semangat Islam Berkemajuan, Muhammadiyah dan Aisyiyah memandang bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari dakwah kemanusiaan dan tanggung jawab moral umat Islam.
Melalui gerakan menanam pohon, pendidikan lingkungan dalam keluarga, serta penguatan kesadaran ekologis masyarakat, nilai-nilai tersebut dapat terus dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika hutan terus rusak, bencana akan terus datang. Namun jika manusia kembali menyadari bahwa bumi adalah amanah yang harus dijaga, maka harapan untuk masa depan yang lebih lestari masih tetap terbuka.
