Indonesia Emas Dimulai dari Ruang Kelas
Oleh: Candra Kusuma Wardana, MBA, Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta
Pada tahun 2022, hasil survey Program for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh OECD Kembali menjadi tamparan keras bagi dunia Pendidikan Indonesia. Skor rata-rata siswa Indonesia tercatat hanya 366 untuk kemampuan numerasi (matematika), 383 untuk membaca, dan 398 untuk sains. Kondisi tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ke-68 diantara negara-negara lain yang disurvey, yang mana tidak ada perubahan signifikan selama 20 tahun terakhir.
Angka-angka tersebut bukan hanya sekedar laporan statistik, melainkan juga sebuah cerminan problem struktural yang selama ini tersembunyi dibalik retorika “reformasi pendidikan” dan berbagai program inovatif lainnya. Bertahun-tahun berlalu, nampaknya problematika pendidikan adalah suatu hal yang pelik untuk diselesaikan. Kondisi tersebut memerlukan tidak hanya sekadar program inovatif untuk mentransformasi anak-anak di Indonesia agar mampu bersaing dari sisi kognitif, tetapi tepat guna. Akan saya bedah pembahasan menjadi tiga aspek utama: 1) Besarnya anggaran pendidikan belum menjamin kualitas, 2) kompetensi guru, 3) ancaman jangka panjang.
Pertama, terkait anggaran pendidikan dan kualitas yang dihasilkan. Jika ditinjau dari sisi alokasi anggaran, pemerintah sepertinya sudah konsisten untuk memenuhi amanat konstitusi yang mengharuskan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk Pendidikan, yaitu mencapai Rp 769,1 triliun pada tahun 2026. Dana tersebut tersebar ke berbagai saluran seperti gaji dan tunjangan guru, dosen, tenaga kependidikan, program Indonesia pintar (PIP), kartu Indonesia pintar (KIP), bantuan operasional sekolah (BOS), serta program-program lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memang terus melakukan penyerapan anggaran dalam skala besar pada sektor ini. Namun, besarnya anggaran tidak sendirinya dapat menjadi indikator keberhasilan.
Yang menjadi masalah adalah jika mengukur keberhasilan pendidikan hanya dari sisi penyerapan anggaran. Hal ini tidak relevan. Penyerapan anggaran adalah ukuran administratif, sedangkan kualitas pembelajaran adalah ukuran substantif. Keberhasilan dari sisi pendidikan tentu saja tidak diukur dari besarnya anggaran, tetapi pada seberapa baik siswa mampu memahami isi bacaan, menyelesaikan persoalan matematika, dan menggunakan pendekatan sains ilmiah untuk menyelesaikan masalah. Maka perlu diperhatikan bahwa berapa sebetulnya learning outcomes yang mampu dihasilkan dari setiap rupiah yang dibelanjakan?
Terdapat kondisi yang kontras antara hasil pada temuan PISA pada tahun 2022 dengan realisasi anggaran Pendidikan. Dengan demikian, persoalan pendidikan tidak hanya dapat diselesaikan dengan mengalokasikan sejumlah anggaran, namun juga meninjau seberapa baik hasil dari setiap rupiah yang dibelanjakan. Evaluasi anggaran sudah seharusnya tidak hanya berfokus pada berapa persen dana telah terserap, melainkan juga menanyakan: apakah kemampuan belajar siswa meningkat? Apakah kompetensi numerasi siswa membaik? Apakah kualitas pengajaran guru dikelas meningkat? Dan apakah kesenjangan kualitas sekolah antarwilayah menjadi semakin kecil?
Jika yang disasar adalah pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka boleh kita menaruh harapan besar pada masa depan pendidikan kita.
Kedua, terkait kompetensi guru. Menurut keyakinan saya, memang anggaran menjadi sumberdaya untuk menunjang kegiatan belajar di kelas, namun guru adalah mesin yang menentukan kemana arah pendidikan bergerak. Sebesar apapun investasi pemerintah pada pembangunan gedung sekolah, teknologi, kurikulum, atau bantuan pendidikan, kualitas pembelajaran pada akhirnya tetap sangat bergantung pada kualitas interaksi antara guru dan siswa di kelas. Oleh karenanya, perlu juga untuk menjadi perhatian terkait dengan persoalan kompetensi tenaga pendidik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya telah menetapkan standar yang cukup jelas. Seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui Pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Namun, dua dekade setelah undang-undang tersebut disahkan, pemenuhan standar ini masih menjadi pekerjaan rumah.
Pada tahun 2025, terdapat sebanyak 233.818 guru di Indonesia belum memiliki gelar Diploma atau Strata (S1). Data tersebut dihimpun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Angka ini cukup memprihatinkan melihat kualifikasi guru bukanlah standar baru melainkan amanat undang-undang yang telah diberlakukan sejak 2005. Pemerintah kemudian meluncurkan program pemenuhan kualifikasi akademik guru melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kemendikdasmen bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi dalam melaksanakan RPL ini. Hal serupa juga ditemukan pada sertifikasi profesi guru, yaitu sebanyak 325.000 guru baru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2025. Fakta bahwa ratusan ribu guru aktif masih harus menyelesaikan proses sertifikasi menunjukkan bahwa profesionalitas tenaga pendidik Indonesia merupakan agenda yang belum selesai.
Persoalan menjadi lebih menantang jika berbicara apakah kualitas belajar-mengajar di kelas sudah mampu mendorong siswa berfikir kritis, memahami konsep sulit, dan memecahkan persoalan secara ilmiah?
Ketiga, terkait dengan ancaman jangka panjang. Persoalan pendidikan memang tidak dapat dirasakan hari ini, namun baru terasa Ketika anak-anak yang berada di ruang kelas memasuki dunia kerja. Rendahnya kualitas pendidikan tidak hanya mempertaruhkan masa depan siswa, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi momentum demografi Indonesia.
Indonesia saat ini memiliki peluang demografi yang sangat besar, yang mana proporsi penduduk usia produktif jauh lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia tidak produktif. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada hasil Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) menunjukkan bahwa sekitar 70,72% penduduk Indonesia berada pada usia produktif 15-64 tahun.
Dalam teori Pembangunan, struktur penduduk seperti ini merupakan peluang emas. Jumlah penduduk usia kerja yang besar dapat meningkatkan produksi, konsumsi, Tabungan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun penduduk usia produktif tersebut harus benar-benar produktif atau aktif bekerja.
Jumlah penduduk usia kerja yang besar tidak otomatis menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Bonus demografi baru benar-benar menjadi bonus Ketika usia produktif memiliki Pendidikan, Kesehatan, keterampilan, dan kesempatan kerja yang memadai.
Selain itu, menurut World Economic Forum dalam Future of Jobs Report 2025 memperkirakan bahwa ada sekitar 39 persen keterampilan inti yang dibutuhkan dalam pekerjaan akan berubah hingga 2030. Artinya, sistem Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang mampu menjalankan prosedur yang sudah ada. Diperlukan kemampuan untuk belajar cepat, mudah beradaptasi, piawai menggunakan dan menganalisis informasi, serta mampu bekerja dalam situasi yang dinamis.
Bisa dibayangkan jika jutaan anak-anak kita masih berkutat pada sulit memahami pokok bacaan, tidak mampu menyelesaikan persoalan matematika sederhana, lemah dalam kemampuan berpikir kritis, maka tidak berlebihan jika saya sebut terdapat kesenjangan yang begitu besar antara realita dan ekspektasi dunia kerja di masa depan.

