Jangan Jadikan Desil sebagai Palang Pintu Pertalite
Jangan Jadikan Desil sebagai Palang Pintu Pertalite
Menata Energi, Menjaga Keadilan, Membela Penghidupan Rakyat
Oleh: Agus Subeno, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Duren Sawit II Jakarta Timur, Pemerhati Kebijakan Publik
Desil tidak boleh menjadi satu-satunya palang pintu untuk menentukan siapa yang berhak membeli Pertalite. Angka yang menempatkan keluarga dalam peringkat kesejahteraan tidak selalu mampu menangkap pendapatan yang berubah-ubah, jumlah tanggungan, beban pengeluaran, maupun fungsi kendaraan sebagai alat mencari nafkah. Ketika seorang sopir angkot, pedagang kecil, atau pekerja harian bergantung pada kendaraan untuk menghidupi keluarganya, pembatasan berbasis desil semata berisiko mengubah kebijakan penataan subsidi menjadi ketidakadilan baru.
Pertanyaan ini bukan upaya membela penggunaan BBM murah tanpa batas. Pemborosan anggaran, penyalahgunaan distribusi, dan penikmat fasilitas publik yang sesungguhnya mampu membayar harga keekonomian memang harus ditertibkan. Namun, penertiban tidak boleh berubah menjadi beban baru bagi keluarga yang masih berjuang mempertahankan penghidupan.
Di sinilah kebijakan energi diuji. Ukurannya bukan hanya kemampuan menghemat anggaran, tetapi juga ketepatan membaca kenyataan hidup masyarakat.
Persoalan Pertalite bukan sekadar perdebatan tentang siapa yang layak memperoleh harga khusus. Masyarakat juga menghadapi masalah ketersediaan dan distribusi yang tidak boleh diabaikan.
Ombudsman Republik Indonesia pada Oktober 2024 melaporkan hasil pemantauan terkait penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah wilayah. Laporan tersebut mencatat adanya antrean dan persoalan ketersediaan di beberapa daerah, tetapi angka mengenai 34 kantor perwakilan, 17 provinsi, enam provinsi, serta rincian antrean dan volume harian di Bali perlu dirujukkan pada dokumen resmi tertentu sebelum digunakan sebagai fakta umum.
Ombudsman mengidentifikasi beragam faktor yang dapat memengaruhi kondisi tersebut, mulai dari hambatan distribusi, lonjakan permintaan, perubahan pola konsumsi, keterbatasan kuota, pembelian berlebihan, hingga praktik pelangsiran. Temuan ini menegaskan bahwa masalah BBM tidak dapat dijelaskan oleh satu penyebab saja.
Data pemantauan tersebut juga tidak membuktikan bahwa antrean terjadi akibat pembatasan berdasarkan desil. Karena itu, pemerintah harus memisahkan persoalan penyaluran, ketersediaan stok, pengawasan distribusi, dan penetapan kelompok pengguna agar solusi tidak salah sasaran.
Bagi pekerja harian, antrean berjam-jam bukan sekadar ketidaknyamanan. Waktu yang hilang berarti kesempatan mencari nafkah yang berkurang. Bagi angkutan umum, keterlambatan memperoleh BBM dapat mengurangi perjalanan, pendapatan pengemudi, dan pelayanan kepada penumpang.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan energi harus diukur dari dua sisi sekaligus: ketepatan penyaluran dan keterjangkauan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.
Desil Bukan Ukuran Tunggal Kemampuan Ekonomi
Wacana penataan Pertalite dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) patut dibahas secara terbuka. Data terpadu diperlukan agar kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran. Namun, penggunaannya harus disertai pemahaman yang benar tentang apa yang diukur oleh desil.
Badan Pusat Statistik menjelaskan desil sebagai posisi relatif keluarga dalam distribusi kesejahteraan yang dibagi menjadi sepuluh kelompok. Desil 1 menunjukkan posisi relatif kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 tertinggi. Desil bukan angka pendapatan, bukan pula ukuran tunggal yang otomatis menentukan seseorang miskin atau kaya.
Karena itu, keluarga pada desil 5 tidak serta-merta memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Ada keluarga dengan penghasilan relatif stabil, tetapi memiliki banyak tanggungan. Ada pula keluarga dengan pendapatan tidak menentu, biaya kesehatan tinggi, dan kebutuhan transportasi yang tidak dapat dihindari.
Kepemilikan kendaraan pun tidak selalu menunjukkan kemakmuran. Sepeda motor atau mobil bisa menjadi aset produktif yang memungkinkan seseorang bekerja. Bagi pedagang kecil, pengemudi, dan pelaku usaha mikro, kendaraan justru merupakan sarana mempertahankan pendapatan.
Jika desil dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan akses Pertalite, kebijakan berisiko menyederhanakan kenyataan yang kompleks menjadi klasifikasi administratif. Negara mungkin memiliki data yang terintegrasi, tetapi belum tentu memiliki gambaran utuh tentang kemampuan ekonomi setiap keluarga.
Perlu ditegaskan, hingga Maret 2025, belum ada ketentuan nasional yang menetapkan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan desil DTSEN. Pemerintah tidak boleh membiarkan usulan atau pembicaraan kebijakan dipahami masyarakat sebagai aturan yang sudah berlaku.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika kebijakan menyentuh angkutan umum milik perorangan. Tidak sedikit angkot yang dimiliki keluarga kecil, bukan perusahaan besar. Bagi pemiliknya, kendaraan tersebut merupakan modal usaha sekaligus sumber penghidupan.
Kepemilikan pribadi memang tidak otomatis menjadikan kendaraan berhak memperoleh BBM dengan harga khusus. Namun, kepemilikan atas nama perorangan juga tidak otomatis menghapus fungsi kendaraan sebagai angkutan umum.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah beberapa kali diubah, menjadi rujukan penting dalam pengaturan BBM. Untuk mekanisme surat rekomendasi, ketentuan yang berlaku antara lain Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang mengatur kelompok pengguna dan persyaratan sesuai cakupannya. Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tidak dapat disebut sebagai perubahan atas peraturan tersebut tanpa verifikasi terhadap judul dan materi resminya.
Namun, aturan bagi Solar tidak boleh serta-merta dianggap identik dengan ketentuan Pertalite. Pemerintah perlu menjelaskan secara tegas status angkutan umum dalam kebijakan Pertalite, persyaratan yang berlaku, serta mekanisme pembuktian dan pengecualiannya.
Angkot yang legal dan aktif melayani masyarakat harus dinilai berdasarkan fungsi serta ketentuan operasionalnya, bukan semata-mata desil pemilik. Jika akses BBM dibatasi, dampaknya terhadap sopir, pemilik angkot kecil, tarif, dan mobilitas masyarakat harus diperhitungkan sejak awal.
Keadilan kebijakan bukan berarti semua kendaraan memperoleh perlakuan yang sama. Keadilan berarti membedakan keadaan yang memang berbeda berdasarkan kriteria yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Muhammadiyah, persoalan ini bukan hanya perkara administrasi dan ekonomi. Ada dimensi moral yang harus menjadi landasan kebijakan publik. Spirit Surah Al-Ma'un mengingatkan bahwa keberagamaan tidak berhenti pada kesalehan individual. Ia harus hadir dalam keberpihakan kepada kelompok yang membutuhkan, perlindungan terhadap mereka yang rentan, dan tindakan nyata mengatasi kesulitan sosial.
Dalam konteks kebijakan energi, spirit itu tidak berarti menuntut negara memberikan BBM murah tanpa batas. Amanah mengharuskan pemerintah menjaga anggaran publik, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan fasilitas negara tidak dinikmati secara tidak semestinya oleh pihak yang mampu.
Namun, amanah yang sama menuntut agar kebijakan tidak menghukum keluarga rentan akibat data yang tidak lengkap atau klasifikasi yang terlalu sederhana.
Islam Berkemajuan mendorong penggunaan ilmu pengetahuan, data, dan teknologi untuk memperbaiki kehidupan. Karena itu, DTSEN patut diperkuat, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran yang kebal terhadap koreksi. Data adalah alat untuk memahami masyarakat, bukan pengganti kepekaan terhadap kenyataan hidup manusia.
Muhammadiyah memiliki tradisi tajdid: memperbaiki cara berpikir dan praktik agar lebih sesuai dengan tujuan kemaslahatan. Dalam semangat itu, kritik terhadap pembatasan Pertalite tidak boleh berhenti pada penolakan. Kritik harus disertai tawaran kebijakan yang lebih tepat, adil, dan dapat dilaksanakan.
Menata Subsidi Tanpa Salah Sasaran
Ada beberapa langkah yang harus dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, gunakan desil sebagai indikator awal, bukan keputusan final. Penilaian perlu memperhitungkan pendapatan, jumlah tanggungan, beban pengeluaran wajib, fungsi kendaraan, dan ketergantungan terhadap transportasi untuk mencari nafkah.
Kedua, bedakan tujuan penghematan anggaran dengan kebutuhan menjaga kelangsungan usaha produktif. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan rumah tangga, usaha mikro, dan angkutan umum tidak selalu memiliki karakteristik kebutuhan yang sama.
Ketiga, sediakan mekanisme koreksi dan keberatan yang mudah diakses. Warga harus mengetahui alasan penetapan, persyaratan yang digunakan, serta cara memperbaiki data. Jika terjadi ketidaksesuaian, keputusan tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
Keempat, pastikan distribusi dan stok tersedia sebelum menerapkan pembatasan baru. Pemerintah perlu memperkuat perencanaan kebutuhan, cadangan operasional, pengawasan penyaluran, dan mitigasi gangguan distribusi. Pembatasan akses tidak akan menyelesaikan persoalan pasokan jika hambatan logistiknya sendiri belum dibenahi.
Kelima, lakukan uji coba secara terbatas dan evaluasi secara terbuka sebelum penerapan lebih luas. Ukur bukan hanya penghematan anggaran, tetapi juga kesalahan sasaran, waktu antrean, perubahan biaya transportasi, pendapatan pekerja kecil, dan dampak terhadap layanan angkutan umum.
Kebijakan yang baik tidak harus sempurna sejak awal. Namun, kebijakan yang bertanggung jawab wajib menyediakan ruang untuk menguji, mengoreksi, dan memperbaiki kesalahan.
Penataan Pertalite merupakan kebutuhan yang sah untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan ketepatan penggunaan sumber daya publik. Akan tetapi, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari berkurangnya jumlah pengguna atau besarnya penghematan.
Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah BBM benar-benar disalurkan sesuai kebutuhan dan ketentuan, apakah penyalahgunaan dapat ditekan, dan apakah masyarakat yang menggantungkan hidup pada kendaraan tetap dapat bekerja secara wajar.
Jangan sampai negara terlalu percaya pada angka, tetapi kurang mendengar kenyataan di lapangan. Jangan sampai sistem yang dirancang untuk meningkatkan ketepatan justru melahirkan ketidakadilan baru.
Karena itu, kebijakan harus memadukan ketegasan, kecermatan data, dan kepekaan sosial. Negara harus tegas terhadap penyalahgunaan, tetapi terbuka terhadap koreksi. Negara harus menghemat anggaran, tetapi tidak boleh mengorbankan penghidupan rakyat.
Pada akhirnya, data yang baik bukanlah data yang sekadar membuat administrasi terlihat tertib. Data yang baik ialah data yang membantu negara mengambil keputusan lebih tepat, melayani masyarakat lebih adil, dan memperkecil kemungkinan seseorang kehilangan hak atau kesempatan akibat kesalahan penilaian.
Jangan jadikan desil sebagai palang pintu yang menutup akses tanpa melihat kenyataan. Jadikan data sebagai jembatan menuju kebijakan yang lebih adil. Sebab, dalam semangat Islam Berkemajuan, kemajuan negara bukan hanya terletak pada kecanggihan sistemnya, tetapi juga pada kemampuannya menjaga martabat manusia dan melindungi penghidupan rakyat.