Jelang Munas Tarjih Satu Abad: Problem Ikhtilaf dan Otoritas Keagamaan (2)

Publish

22 January 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
405
Doc. Istimewa

Doc. Istimewa

Oleh: Mu’arif

Kelahiran Majelis Tarjih yang diputuskan dalam Kongres Muhammadiyah XVI di Pekalongan (17-24 Februari 1927) tidak serta-merta hadir sebagai respon usulan K.H. Mas Mansur dalam kongres sebelumnya di Surabaya (1926). Keputusan untuk membentuk unsur pembantu pimpinan yang mewadahi paham keagamaan ala Muhammadiyah ini jelas mempertimbangkan situasi global dan lokal umat pada waktu itu. 

Situasi Global dan Lokal

Kelahiran Majelis Tarjih pada 1927 sebagai gejala lokal memang tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa-peristiwa penting di ranah global. Majelis ini lahir sekira tiga tahun pasca runtuhnya imperium Kekhalifahan Turki Usmani (1924), ketika Mustafa Kamal dengan kekuatan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (3 Maret 1924), menghapuskan jabatan khalifah untuk selama-lamanya (Djarnawi Hadikusuma, Aliran Pembaharuan dalam Islam, t.t.). Dan dalam konteks situasi lokal, majelis ini lahir bertepatan dengan kebijakan disiplin partai yang dikeluarkan oleh Partai Syarikat Islam (PSI)—yang secara langsung berpengaruh dengan organisasi Muhammadiyah karena banyak pengurusnya yang masuk dalam partai Islam terbesar pada waktu itu.   

Lamat-lamat, segala isu strategis yang mengemuka di pentas global, khususnya dunia Islam, jelas masuk ke dalam forum pembentukan majelis tarjih ketika Kongres XVI digelar di Pekalongan. Perdebatan tentu terjadi di internal Muhammadiyah, membahas isu-isu yang berkaitan langsung dengan permasalahan dunia Islam. Beberapa isu strategis dunia pada waktu itu, seperti sistem politik Islam (khususnya pasca kekhalifahan Turki Usmani), munculnya gerakan nasionalisme sebagai respon atas kolonialisme Barat (misalnya di Turki), dan lahirnya gerakan Islam puritan dan politik Islam di Nejed (Wahhabi) yang berhaluan konservatis. Belum lagi gerakan-gerakan Islam di tanah Hindustan yang pada intinya merespon runtuhnya sistem kekhilafahan Turki Usmani di tangan Mustafa Kamal.

Ketika Mustafa Kamal menghapus kekhalifahan di Turki, respon negara-negara berpenduduk muslim sangat berragam, tetapi lebih banyak yang mengritik atas kebijakan yang dianggap menghapus legasi kepemimpinan dalam sejarah umat Islam (khalifah). Beberapa Arab, Mesir, India (Hindustan), Afrika Selatan, Indonesia (Hindia-Timur), dan beberapa negara lainnya melakukan korespondensi dengan Mustafa Kamal supaya membatalkan kebijakan yang dianggap merugikan umat Islam sedunia tersebut. Namun, keyakinan Mustafa Kamal tetap kokoh menghapus jabatan sistem kekhalifahan dalam pemerintahan Turki modern. Bahkan gagasan nasionalisme Turki semakin menggema sebagai bentuk counter atas hegemoni Arab pada waktu itu.   

Dari Mesir datang seruan penyelenggaraan Kongres Khilafah pada 1924 dengan mengundang negara-negara muslim, termasuk Indonesia (Hindia-Timur), yang bertujuan untuk menghidupkan kembali Pan-Islamisme sebagai ideologi politik Islam dunia. Namun dinamika, dinamika politik lokal di beberapa negara muslim tidak mendukung terselenggaranya event akbar ini, apalagi di Makkah sedang terjadi konflik politik antara Raja Syarif Husein—berafiliasi ke Turki Usmani—dengan Ibnu Sa’ud—didukung oleh kelompok pembaharu keagamaan yang mengklaim sebagai ”Ahlu at-Tauhid wa al-’Adl”—oleh pihak lawan dijuluki sebagai kelompok ”Wahhabi” (dinisbatkan kepada tokoh pendiri gerakan ini, Muhammad bin ’Abd. al-Wahhab). Kongres Khilafah 1924 yang sedianya digelar di Kairo gagal, tetapi pada 1926 setelah berhasil mengalahkan Raja Syarif Husein, Ibnu Sa’ud mengundang negara-negara muslim untuk menggelar muktamar di Makkah bertepatan dengan penyelenggaraan musim haji. Dari tanah air (Hindia-Timur), Komite Khilafat yang dibentuk oleh organisasi-organisasi Islam (PSI dan Muhammadiyah) mengutus dua orang, H.O.S. Tjokroaminoto dan K.H. Mas Mansur. Pada saat yang sama, Kiai Syujak juga turut menyaksikan momentum bersejarah di Makkah tersebut, tetapi kapasitasnya bukan sebagai utusan Komite Khilafat, melainkan sebagai utusan HB Muhammadiyah yang sedang melakukan penyeledikian perjalanan haji dari tanah air (Djarnawi Hadikusuma, Aliran Pembaharuan dalam Islam, t.t.).

***

Di luar kekuasaan politik, setiap negara muslim memiliki tradisi praktik keagamaan yang mengikuti mazhab-mazhab fikih yang masyhur. Seperti negara-negara yang sebelumnya di bawah kekuasaan Turki Usmani mayoritas menganut mazhab fikih Imam Hanafi, sedangkan Mesir sebagai kiblat peradaban muslim setelah Makkah mayoritas menganut mazhab fikih Imam Asy-Syafii, termasuk di Hindia-Timur (Indonesia). Di bawah kekuasaan Raja Syarif Husein, mazhab fikih mayoritas di Makkah mengikuti mazhab fikih Imam Hanafi, tetapi kekuasaan baru di bawah rezim Sa’ud lebih condong ke mazhab fikih Imam Hambali. 

Peralihan kekuasaan dari Raja Syarif Husein ke tangan Ibnu Sa’ud yang didukung kelompok puritan (Ahlu at-Tauhid wa al-’Adl—Wahhabi) mendapat respon keras dari berbagai negara muslim, terutama berdampak pada kelompok muslim yang mengikuti mazhab fikih di luar mazhab Hambali (mazhab fikih resmi kelompok Wahhabi). Dalam konteks inilah, sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama (NU)—pengikut Kalam Sunni dengan empat mazhab fikih yang masyhur (Imam Asy-Syafii, Imam Hambali, Imam Hanafi, dan Imam Maliki) menemukan momentumnya. Yaitu, ketika K.H. Abdul Wahab Chasbullah, ketua Komite Hijaz (1926)—merepresentasikan umat Islam pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) di Hindia-Timur—mengajukan lima permohonan kepada Ibnu Sa’ud, penguasa baru di Makkah. Satu di antara lima permohonan tersebut adalah ”kebebasan bermazhab di Negeri Hejaz pada salah satu  dari mazhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali” (A. Khoiril Anam, ”Komite Hijaz”, https://www.nu.or.id/nasional/komite-hijaz-bqouE diakses 20 Januari 2024). Komite Hijaz inilah embrio Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia.

Perbedaan mazhab fikih di antara pendapat-pendapat para Imam Mazhab memang telah menciptakan disparitas di kalangan umat Islam. Ada problem serius di kalangan umat Islam pasca kegagalan sistem politik Islam, yaitu munculnya gejala kejumudan atau bahkan kemunduran dalam praktik keagamaan yang terikat oleh mazhab fikih tertentu. Seperti yang terjadi di Hindia-Timur pada awal abad ke-20, praktik keagamaan dipengaruhi oleh mazhab fikih tertentu ditopang dengan munculnya gejala mistisisme Islam lewat menjamurnya gerakan tarekat. Dalam praktik keagamaan mayoritas umat Islam, setiap tokoh agama (ulama/kiai) dipandang memiliki otoritas pemahaman dan memutuskan suatu permasalahan keagamaan umat. Kharisma sang ulama atau kiai menjadi legitimasi kebenaran fatwa keagamaan. Ketika sebuah fatwa keagamaan dari seorang ulama atau kiai berbeda dengan fatwa keagamaan yang dikeluarkan oleh sosok ulama atau kiai lain, padahal objek hukumnya sama, maka yang terjadi adalah perselisihan pendapat yang tajam. Nalar dogmatis dari para pengikut dari jama’ah atau santri masing-masing tokoh agama tersebut menambah kebekuan praktik keagamaan sehingga potensial melahirkan konflik antar jama’ah. Inilah gambaran kenyataan yang terjadi pada umat Islam di tanah air pada saat Majelis Tarjih dibentuk pada tahun 1927.   

Ikhtilaf dan Otoritas 

Di balik kelahiran Majelis Tarjih pada masa kepemimpinan K.H. Ibrahim, yaitu ketika K.H. Mas Mansur, konsul Muhammadiyah Surabaya yang menyampaikan usulan dalam Kongres Muhammadiyah ke-26 yang digelar di Surabaya, terdapat beberapa masalah penting yang menjadi dasar pertimbangan terbentuknya majelis ini. Usulan K.H. Mas Mansur dalam Kongres ke-15 (1926) di Surabaya kemudian ditindaklanjuti dan diterima dalam Kongres Muhammadiyah ke-16 (1927) yang digelar di Pekalongan. Ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang pemikiran berdirinya majelis ini: pertama, masalah perbedaan (ikhtilafiyah) dalam pemahaman fikih agama (baik akidah, ibadah, maupun muamalah) yang sangat berpotensi melahirkan perpecahan umat Islam di tanah air—pengalaman praktik keagamaan di negara-negara muslim yang berbeda mazhab fikih. Kedua, otoritas pemahaman keagamaan yang terpusat pada satu figur/tokoh berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang sehingga perlu dibentuk badan atau struktur yang dapat mendelegasikan kewenangan pemahaman agama berdasarkan kapasitas keilmuan yang berragam (Irfan Nurdin, “K.H. Mas Mansur: Pencetus Lahirnya Majelis Tarjih” dalam Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tokoh dan Pimpinan Tarjih: Riwayat Hidup dan Pemikiran, Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2017, hal. 9).

Dengan memahami masalah-masalah yang sebenarnya sudah menjadi fakta historis umat Islam, tidak hanya di level lokal namun juga berlaku secara global, maka kita dapat menandai hal ini sebagai titik kisar awal atau barangkai inilah “lompatan paradigma pertama” dalam estafet sejarah pemikiran Islam di Muhammadiyah. Problem klasik ikhtilaf (khususnya ikhtilaf al-furu’iyyah) hendak dijawab oleh Muhammadiyah secara rasional dengan membentuk institusi legal-keagamaan yang menampung semua mazhab pemikiran fikih maupun mazhab kalam. 

Langkah Muhammadiyah ini dapat disebut sebagai lompatan besar pada level paradigmatik mengingat hal tersebut memang jarang atau malah belum pernah ada dalam sejarah umat Islam di Indonesia. Usulan K.H. Mas Mansur yang kemudian direalisasikan dengan membentuk tim kecil beranggotakan 7 (tujuh) orang tersebut juga belum pernah terjadi pada masa kepemimpinan K.H. Ahmad Dahlan. Maka jelas bahwa lompatan paradigma telah terjadi di Muhammadiyah ketika Majelis Tarjih dibentuk karena masalah paham agama (fikih) menjadi sorotan utama yang akan menjadi identitas keislaman ala Muhammadiyah sampai sekarang. Menariknya, sorotan masalah paham agama tidak pernah terjadi pada masa K.H. Ahmad Dahlan sehingga dapat dikatakan bahwa paham fikih Muhammadiyah pada masa awal berdirinya organisasi ini memang bukan menjadi salah satu variable identitas gerakan.

Dengan membentuk institusi legal-keagamaan Majelis Tarjih, maka otoritas keagamaan yang pada umumnya dipegang oleh seorang figur ulama atau kiai (top figure) mengalami desentralisasi kewenangan secara profesional. Desentralisasi kewenangan masalah keagamaan ini telah mengubah corak kepemimpinan agama di Muhammadiyah dari model “kepemimpinan kharismatik” berubah menjadi model “kepemimpinan rasional” lewat kehadiran Majelis Tarjih. Menariknya, dengan melihat latar belakang keilmuan dan kompetensi ketujuh tim kecil (komisi) Tarjih kita dapat mengukur bahwa struktur ini memiliki kewenangan-delegatif yang multi-talenta (belum sampai pada tahap multi-disiplin keilmuan). Disebut multi-talenta karena ketujuh anggota komisi tersebut adalah: 

1. K.H. Mas Mansur (Surabaya) dengan basic keilmuan syariah (hukum Islam), akidah (teologi/filsafat) tetapi ia terlibat aktif dalam politik pergerakan nasional.

2.  A.R. Sutan Mansur (Sumatra Barat) dengan basic keilmuan akidah (tauhid), syariah (hukum Islam) tapi ia juga seorang pengusaha.

3.  H. Mochtar (Yogyakarta) dengan basic keilmuan syariah dan pemikiran Islam (filsafat) tapi juga ia seorang pengusaha.

4.  H.A. Mukti (Kudus) dengan basic keilmuan syariah dan ia seorang aktivis pergerakan.

5.  M. Kartosudarmo (Betawi) dengan basic keilmuan agama dan ia seorang pegawai administrasi (pegawai kolonial).

6.  M. Kusni (Yogyakarta) seorang intelektual muda dan seorang administrator (Sekretaris HB Muhammadiyah pada masa K.H. Ahmad Dahlan).

7.  M. Junus Anis (Yogyakarta) seorang mubbaligh muda, aktivis, dan administrator.

Kerja tim kecil (komisi) yang beranggotakan tujuh orang dengan latar belakang keilmuan dan keahlian multi-talenta tersebut menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang diajukan kepada HB Muhammadiyah. Dalam Kongres Muhammadiyah ke-17 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tahun 1928 terbentuklah struktur pertama Majelis Tarjih dengan komposisi sebagai berikut: 

1. K.H. Mas Mansur, ketua

2. K.R.H. Hadjid, wakil ketua

3. H.M. Aslam Zainuddin, sekretaris

4. H. Jazari Hisyam, wakil sekretaris

5. K.H. Ahmad Badawi, anggota

6. K.H. Hanad, anggota

7. K.H. Wasil, anggota

8. K.H. Fadlil, anggota

9. Dll

Selanjutnya, dalam kongres akbar Muhammadiyah (kongres ke-29) di Yogyakarta, Majelis Tarjih di bawah kepemimpinan K.H. Mas Mansur mengeluarkan keputusan resmi tentang 11 dalil atau kaidah ushul fikih yang kemudian menjadi metode istinbath hukum dalam Muhammadiyah (Baca “Poetoesan Madjlis Tardjih” dalam Congres Moehammadijah Djokjakarta, Boeah Congres Akbar Moehammadijah Ke 29, hal. 14-15). Inilah embrio manhaj tarjih Muhammadiyah yang hingga kini terus mengalami penyempurnaan. (bersambung)  


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Dualisme Putusan MK, Kesehatan Otak, dan Ketaatan Hukum  Oleh: Wildan dan Nurcholid Umam Kurni....

Suara Muhammadiyah

4 December 2023

Wawasan

MPI: Garda Terdepan Wujudkan Visi “Digital Organization” Muhammadiyah  Oleh: Labud....

Suara Muhammadiyah

27 November 2023

Wawasan

Menakar Janji Calon Presiden Oleh : Ahsan Jamet Hamidi Muhammadiyah berhasil menghadirkan seluruh ....

Suara Muhammadiyah

26 November 2023

Wawasan

Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (11) Oleh: Mohammad Fakhrudin dan Iyus Herdiana Saputra Di da....

Suara Muhammadiyah

16 November 2023

Wawasan

Kekuatan Cinta Menyelamatkan Indonesia Oleh: Agusliadi Massere Indonesia adalah kode—yang me....

Suara Muhammadiyah

25 November 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah